URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI – PERENCANAAN
REHABILITASI BERAT RUANG KELAS, RUANG PERPUSTAKAAN, KANTIN SDN
TEMAS 02, JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI – PERENCANAAN
REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA UNIT LAYANAN DISABILITAS
1. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dilaksanakannya Jasa Konsultansi
Konstruksi – Perencanaan Rehabilitasi Berat Ruang
Kelas, Ruang Perpustakaan, Kantin SDN Temas 02,
Jasa Konsultansi Konstruksi – Perencanaan
Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Unit Layanan
Disabilitas yaitu memberikan pedoman pelaksanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan,
Kantin sekolah dasar, Rehabilitasi Sarana Dan
Prasarana Unit Layanan Disabilitas sesuai
kebutuhan sekolah penerima manfaat.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Jasa Konsultansi
Konstruksi – Perencanaan Rehabilitasi Berat Ruang
Kelas, Ruang Perpustakaan, Kantin SDN Temas 02,
Jasa Konsultansi Konstruksi – Perencanaan
Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Unit Layanan
Disabilitas adalah untuk menyediakan rancang
bangun sederhana yang sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi lapang berupa gambar desain,
spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya yang
dibutuhkan.
2. Sasaran : Sasaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi –
Perencanaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas, Ruang
Perpustakaan, Kantin SDN Temas 02, Jasa Konsultansi
Konstruksi – Perencanaan Rehabilitasi Sarana Dan
Prasarana Unit Layanan Disabilitas yakni
menghasilkan konsep desain bangunan Gedung
Pendidikan secara detail beserta spesifikasi teknis
sesuai standart yang berlaku.
3. Lokasi : 1. SDN Temas 02 Kelurahan Temas Kecamatan Batu,
Kegiatan Kota Batu.
2. Unit Layanan Disabilitas Kelurahan Sisir Kecamatan
Batu Kota Batu.
4. Sumber : a. Sumber Dana APBD Tahun 2025
Pendanaan b. Pagu Anggaran Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh
Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
5. Nama dan : K/L/D/I : Pemerintah Kota Batu
Organisasi PA SKPD : Dinas Pendidikan Kota Batu
PA : M. CHORI, S.Sos., M.Si
PPTK : DAUD ANDOKO, S.Pi
6. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Kegiatan Perancangan berpedoman pada peraturan berlaku
(Standar Teknis dan Referensi Hukun yang tertuang
dalam KAK ini). Lingkup kegiatan meliputi sebagai
berikut :
1. Tahapan Persiapan :
a. Survey lapangan untuk menentukan lokasi
pembangunan;
b. Pengukuran dan Identifikasi awal.
2. Tahapan Penyusunan Dokumen
a. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Gambar Desain dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
b. Menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan
sudah mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor
68/SE/Dk/2024 tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Metode Pelaksanaan yang didalamnya sudah
disusun spesifikasi teknis sesuai capaian
TKDN setiap Komponen Bahan/ Material/ dan
SNI yang berlaku dan mengacu pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Dirjen Bina
Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
d. Menghitung TKDN pada setiap Paket dari hasil
Perancangan termasuk Menyusun Komponen
Barang dalam bentuk formular TKDN;
e. Rancangan Konseptual SMKK sesuai Permen
10 tahun 2021 Pasal 3 dan dijelaskan pada
Sublapiran C Rancangan Konseptual SMKK.
3. Tahap Serah Terima Pekerjaan
a. Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK
dan Tim Pendukung serta pihak-pihak lain yang
terkait dengan pekerjaan;
b. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai
dengan ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja
ini.
7. Keluaran : 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir berupa:
a. Gambar Perencanaan;
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. BoQ;
d. Spesifikasi Teknis + Metode Pelaksanaan;
e. Perhitungan TKDN;
f. Flash disk berisi file master gambar bangunan
(Auto Cad) dan file perhitungan RAB yang
dilengkapi link (Microsoft Excel).
Laporan tersebut (poin a s/d e) dibuat rangkap 3
(tiga) untuk masing-masing item perencanaan.