URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI – PERENCANAAN
REHABILITASI RUANG KELAS, KANTIN SDN GIRIPURNO 01; JASA
KONSULTANSI KONSTRUKSI – PERENCANAAN REHABILITASI RUANG
EKSTRAKURIKULER DAN JAMBAN SDN GIRIPURNO 03
1. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dilaksanakannya Jasa Konsultansi
Konstruksi – Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas,
Kantin SDN Giripurno 01; Jasa Konsultansi
Konstruksi – Perencanaan Rehabilitasi Ruang
Ekstrakurikuler Dan Jamban SDN Giripurno 03
yaitu memberikan pedoman pelaksanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Kantin,
Rehabilitasi Ruang Ekstrakurikuler, Rehabilitasi
Jamban sekolah dasar sesuai kebutuhan sekolah
penerima manfaat.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Jasa Konsultansi
Konstruksi – Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas,
Kantin SDN Giripurno 01; Jasa Konsultansi
Konstruksi – Perencanaan Rehabilitasi Ruang
Ekstrakurikuler Dan Jamban SDN Giripurno 03
adalah untuk menyediakan rancang bangun
sederhana yang sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi lapang berupa gambar desain, spesifikasi
teknis dan rencana anggaran biaya yang dibutuhkan.
2. Sasaran : Sasaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi –
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas, Kantin SDN
Giripurno 01; Jasa Konsultansi Konstruksi –
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Ekstrakurikuler Dan
Jamban SDN Giripurno 03 yakni menghasilkan konsep
desain bangunan Gedung Pendidikan secara detail
beserta spesifikasi teknis sesuai standart yang berlaku.
3. Lokasi : 1. SDN Giripurno 01 Desa Giripurno Kecamatan
Kegiatan Bumiaji, Kota Batu.
2. SDN Giripurno 03 Desa Giripurno Kecamatan
Bumiaji, Kota Batu.
4. Sumber : a. Sumber Dana APBDP Tahun 2025
Pendanaan b. Pagu Anggaran Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta
Rupiah)
5. Nama dan : K/L/D/I : Pemerintah Kota Batu
Organisasi PA SKPD : Dinas Pendidikan Kota Batu
PA : M. CHORI, S.Sos., M.Si
PPTK : DAUD ANDOKO, S.Pi
6. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Kegiatan Perancangan berpedoman pada peraturan berlaku
(Standar Teknis dan Referensi Hukun yang tertuang
dalam KAK ini). Lingkup kegiatan meliputi sebagai
berikut :
1. Tahapan Persiapan :
a. Survey lapangan untuk menentukan lokasi
pembangunan;
b. Pengukuran dan Identifikasi awal.
2. Tahapan Penyusunan Dokumen
a. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Gambar Desain dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
b. Menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan
sudah mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor
182/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Metode Pelaksanaan yang didalamnya sudah
disusun spesifikasi teknis sesuai capaian
TKDN setiap Komponen Bahan/ Material/ dan
SNI yang berlaku dan mengacu pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Dirjen Bina
Konstruksi Nomor 182/SE/Dk/2025 tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
d. Menghitung TKDN pada setiap Paket dari hasil
Perancangan termasuk Menyusun Komponen
Barang dalam bentuk formular TKDN;
e. Rancangan Konseptual SMKK sesuai Permen
10 tahun 2021 Pasal 3 dan dijelaskan pada
Sublapiran C Rancangan Konseptual SMKK.
3. Tahap Serah Terima Pekerjaan
a. Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK
dan Tim Pendukung serta pihak-pihak lain yang
terkait dengan pekerjaan;
b. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai
dengan ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja
ini.
7. Keluaran : 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir berupa:
a. Gambar Perencanaan;
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. BoQ;
d. Spesifikasi Teknis + Metode Pelaksanaan;
e. Perhitungan TKDN;
f. Flash disk berisi file master gambar bangunan
(Auto Cad) dan file perhitungan RAB yang
dilengkapi link (Microsoft Excel).
Laporan tersebut (poin a s/d e) dibuat rangkap 3
(tiga) untuk masing-masing item perencanaan.