KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN
KAJIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF PENATAAN RUANG DI KOTA BATU
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam
Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah
langkah reformasi di bidang penataan ruang yang cukup signifikan,
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 antara lain berupa
penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku
UMK, penilaian perwujudan RTR, pemberian Insentif dan
Disinsentif, pengenaan Sanksi Administratif; dan penyelesaian
Sengketa Penataan Ruang.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui salah
satunya pemberian Insentif dan Disinsentif sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemberian Insentif dan
Disinsentif bertujuan untuk meningkatkan upaya Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang; memfasilitasi kegiatan
Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang;
dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan
dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana
Tata Ruang.
Pengaturan mengenai pemberian Insentif dan Disinsentif
sebagaimana dijelaskan di atas, di lingkup wilayah Kota Batu telah
diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Walikota Kota
Batu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota Batu Tahun 2024-2044, yang mengamanahkan bahwa tata
cara pemberian insentif dan/atau disinsentif diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Wali Kota.
Oleh karenanya sebagai tindak lanjut pasal tersebut, perlu
dilaksanakan penyusunan Kajian Insentif dan Disinsentif Penataan
Ruang di Kota Batu.
2. RMaksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan penyusunan Kajian
eTujuan Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang.
. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk dijadikan dasar dalam
merumuskan kebijakan terkait Insentif dan Disinsentif Penataan
Ruang di Kota Batu.
3. Sasaran Sasaran dari Kegiatan ini adalah :
1. Teridentifikasinya jenis dan bentuk insentif dan disinsentif
penataan ruang yang dapat dilaksanakan di Kota Batu;
2. Teridentifikasinya pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan insentif dan disinsentif penataan ruang di Kota
Batu;
3. Tersusunnya Kajian Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang
di Kota Batu; dan
4. Tersusunnya Rancangan Peraturan Walikota Batu tentang
Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan
Ruang.
4. Lokasi Lokasi dari kegiatan ini meliputi seluruh wilayah di Kota Batu.
Pekerjaan
5. Sumber Kegiatan ini di biayai oleh APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2025
dengan pagu anggaran senilai Rp. 100.000.000,- :
a. Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. Program : Progran Penataan Bangunan dan
Lingkunganya
c. Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan
dan Lingkungannya Di Daerah
Kabupaten/Kota
6. Nama dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu
Organisasi
Pejabat
Pembuat DEDY ANGGA SATRIAWAN,SE
Komitmen NIP. 19860524 201101 1 008
Data Penunjang
7. Data Dasar Data – data yang harus diketahui dari kegiatan ini antara lain:
a. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2022-2042;
b. Peraturan Walikota Batu Nomor 7 Tahun 2024 tentang RDTR
Kota Batu Tahun 2024-2044;
c. Data penunjang lainnya.
8. 8Standar Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan-ketentuan
. Teknis
pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan Penataan
Ruang.
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. RReferensi Referensi hukum yang diacu dalam kegiatan ini antara lain:
eH ukum a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan
Ruang dan Pengawasan Penataan ruang
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian
Pemanfaatan Ruang Daerah;
f. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Rencana tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2022-2042;
g. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota Batu Tahun 2024-2044.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan teknis yang menjadi lingkup pekerjaan dari kegiatan ini
Pekerjaan antara lain:
a. Melaksanakan indentifikasi jenis dan bentuk insentif dan
disinsentif penataan ruang yang dapat dilaksanakan di Kota
Batu;
b. Melaksanakan indentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan insentif dan disinsentif penataan ruang di Kota
Batu;
c. Menyusun Kajian Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang di
Kota Batu;
d. Menyusun Rancangan Peraturan Walikota Batu tentang Tata
Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang;
12. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
A. Laporan pendahuluan,
B. Laporan Akhir, yang meliputi:
1. Kajian Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang di Kota
Batu
2. Rancangan Peraturan Walikota Batu tentang Tata Cara
Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang
C. Softcopy Laporan, dimana muatan yang tercantum dalam
softcopy Laporan antara lain:
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir, yang meliputi:
a. Kajian Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang di
Kota Batu;
b. Rancangan Peraturan Walikota Batu tentang Tata
Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan
Ruang;
3. Dokumentasi kegiatan
13. Peralatan, Fasilitas yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah
Material, berupa Ruang Rapat untuk pembahasan Laporan Pendahuluan
Personel dan dan Laporan Akhir serta Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala
Fasilitas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Peralatan yang harus dimiliki Penyedia minimal terdiri dari:
Material dari a. 3 (tiga) unit Komputer/Laptop dan 1 (satu) unit Printer yang
Penyedia Jasa memiliki spesifikasi cukup
b. Peralatan lainnya yang diperlukan.
15. LLingkup Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
i Kewenangan a. Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan
nPenyedia Jasa pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif dan Disinsentif
g Penataan Ruang di Kota Batu;
k b. Mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai
u tahap dan hasil kerjanya;
p c. Penyelesaian administrasi dan penyerahan pekerjaan sesuai
dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pekerjaan ini adalah selama 90 (sembilan puluh)
Penyelesaian hari kalender dimulai sejak penandatanganan kontrak
17. Kebutuhan Kualifikasi Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
Personil kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Minimal Kualifikasi
Tingkat Status
Posisi Pengala
Pendidik- Jurusan Keahlian Tenaga
man
an Ahli
Tenaga Ahli:
Team Magister Hukum Hukum 1 Tahun
Leader
Tenaga Ahli Sarjana Perencanaan Perencana 3 Tahun
Wilayah dan an Wilayah
Kota Kota
Tenaga Pendukung:
Asisten Sarjana Hukum - 1 Tahun
tenaga Ahli
Asisten Sarjana Perencanaan - 1 Tahun
tenaga Ahli Wilayah dan
Kota
Tenaga SMA/SMK/ Semua - 1 Tahun
Administrasi Sederajat jurusan
18.
Jadwal Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Tahapan BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3
No KEGIATAN
I II III IV I II III IV I II III IV
Pelaksanaan 1 Penyusunan
Rencana Kerja dan
Kegiatan Metodologi
2 Identifikasi dan
Inventarisasi data
skunder
3 Pembahasan
Laporan
Pendahuluan
4 Finalisasi Laporan
Pendahuluan
5 Asistensi progress
pekerjaan
6 Identifikasi dan
inventarisasi data
primer
7 Identifikasi dan
analisis jenis dan
bentuk insentif dan
disinsentif penataan
ruang yang dapat
dilaksanakan di Kota
Batu
8 Identifikasi pihak-
pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan
insentif dan
disinsentif penataan
ruang di Kota Batu
9 Penyusunan
rumusan mekanisme
instrumen insentif
dan disinsentif
penataan ruang di
Kota Batu
10 Penyusunan Kajian
Kebijakan
11 Penyusunan
Rancangan Perkada
12 Pembahasan Akhir
13 Finalisasi Laporan
14 Serah Terima
Pekerjaan
C. Laporan
19. Laporan 1. Pelaporan yang diberikan oleh Konsultan pada kegiatan ini
meliputi:
a. Laporan Pendahuluan
Dalam laporan pendahuluan output pelaksanaan pekerjaan
adalah :
• Pendahuluan, yang berisi mengenai definisi dan deskripsi
pekerjaan, maksud dan tujuan pelaksanaan pekerjaan,
lingkup pekerjaan;
• Tinjauan Kebijakan;
• Gambaran umum;
• Metodologi, Program kerja, serta uraian tugas personil /
tenaga ahli, jadwal pelaksanaan.
Sebelum penyerahan buku laporan pendahuluan dilakukan
rapat pembahasan terhadap muatan laporan pendahuluan.
Laporan Pendahuluan yang telah disetujui disampaikan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah SPMK
diterbitkan. Jumlah Dokumen Laporan Pendahuluan yang
telah disetujui dicetak sebanyak 7 (tujuh) buku. Adapun
spesifikasi Laporan Pendahuluan sebagai berikut:
▪ Judul Buku: Laporan Pendahuluan
▪ Isi Laporan: ukuran kertas A4 ketebalan 70 gsm
▪ Dijilid softcover, bahan cover: Art paper glossy min. 200
gsm
▪ Cetak Warna
b. Laporan Akhir
Dalam laporan akhir output pelaksanaan kegiatan adalah
Laporan akhir yang berisi hasil dari Kajian Insentif dan
Disinsentif Penataan Ruang di Kota Batu. Laporan ini meliputi:
▪ Kajian Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang di Kota
Batu;
▪ Rancangan Peraturan Walikota Batu tentang Tata Cara
Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang;
Sebelum penyerahan Laporan Akhir harus dilaksanakan rapat
pembahasan terhadap hasil kegiatan yang disusun. Seluruh
rangkaian Laporan Akhir harus diserahkan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Jumlah Dokumen Laporan Akhir yang telah disetujui dicetak
sebanyak 7 (tujuh) buku. Adapun spesifikasi Laporan akhir
sebagai berikut:
▪ Isi Laporan: ukuran kertas A4 ketebalan 70 gsm
▪ Dijilid softcover, bahan cover: Art paper glossy min.
200gsm
▪ Cetak Warna
c. Seluruh Dokumen Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir
(dalam format doc/docx dan pdf) dicopy dalam 1 (satu) buah
Nvme enclosure Exsternal dengan kapasitas minimal 521 GB
atau Exsternal Hard Disk 1 Tera
2. Diskusi Progress Pekerjaan
Diskusi progress pekerjaan diagendakan tiga kali pertemuan
yang dijadwalkan pada minggu ke dua, ke empat, dan ke enam.
Diskusi progress dilakukan oleh konsultan bersama dengan tim
kerja paket pekerjaan Penyusunan Kajian Insentif dan Disinsentif
Penataan Ruang di Kota Batu.
3. Diskusi Paparan
Diskusi Paparan diagendakan dua kali pertemuan bersama tim
teknis dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Batu dan OPD terkait, membahas Draft Laporan
Pendahuluan dan Draft Laporan Akhir. Adapun yang disiapkan
dalam diskusi meliputi materi diskusi.
D. Lain-Lain
20. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dalam dilakukan di dalam wilayah Negara Republik lndonesia kecuali
Negeri ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
21. Persyaratan Pekerjaan ini tidak diperlukan Kerjasama dengan pihak lain.
Kerjasama
22. Alih -
Pengetahuan
23. Penutup Kerangka Acuan Kerja ini merupakan panduan dalam penyusunan
Dokumen Kajian Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang di Kota
Batu. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kerangka Acuan
Kerja ini, akan diatur kemudian dan dituangkan dalam Berita Acara
Perubahan dan atau Penambahan yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan Kerangka Acuan Kerja ini.
Kota Batu, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
DEDY ANGGA SATRIAWAN,SE
Penata TK.I/III d
NIP. 19860524 201101 1 008