URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Jasa Konsultansi/Kajian Bidang/Layanan
non Kontruksi Tahun Anggaran 2025 berupa :
1. Nama Pekerjaan
Jasa konsultansi/kajian bidang/layanan non kontruksi
2. Lokasi pekerjaan
Kota Batu
3. Lingkup Layanan Jasa Konsultansi
a. Tugas utama konsultan Adalah bertanggung jawab secara teknis
dan administrasi pada pelaksanaan pendampingan proses lintas
sektor serta melaksanakan perbaikan terhadap substansi teknis:
b. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapai sebagai
alasan penyusunan Telaah perubahan Rancangan Peraturan
Daerah Kota Batu tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah:
c. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosilogis,
dan yuridis penyusunan Telaah perubahan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Batu tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
d. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan
Peraturan Daerah Kota Batu tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
4. Kegiatan pendampingan meliputi :
a. Mengecek kelengkapan dokumen dan kelengkapan substansi
teknis;
b. Mendampingi dalam setiap tahapan proses lintas sektor dalam
rangka penyusunan dan pembahasan;
c. Melakukan perbaikan terhadap substansi teknis atas masukan,
koreksi dan pembaruan data yang diperoleh dalam seluruh
tahapan prosesnya.
5. Kegiatan perbaikan meliputi dokumen revisi yang sudah diperbaiki
(berdasarkan masukan, koreksi dan pembaruan data yang diperoleh
dalam seluruh tahapan proses meliputi telaah akademik atas
Rancangan Perubahan Peraturan daerah.