URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Perencanaan peningkatan kapasitas Drainase dari kapasitas 5 ton menjadi 20 ton;
2. Rencana perbaikan talang air Pasar Induk Among Tani;
3. Sambungan instalasi hidran pasar sayur dan pasar induk;
4. Permintaan lainnya atas usulan pengguna.
Sesuai dengan Permen PU no 22/PRT/M/2018 meliputi:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
• mengumpulkan data dan informasi lapangan;
• membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK);
• konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan;
• membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain;
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
➢ program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan;
➢ program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
analisa hubungan fungsi ruang.
• membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar;
• membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya;
c. Penyusunan pra rancangan meliputi:
• membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota;
• membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak;
• membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan
antar ruang dalam bangunan;
• membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan;
• membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan;
• membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
computer;
• membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
• menghitung nilai fungsional bangunan dan menampilkannya dalam bentuk diagram;
• membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan volume
bangunan, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada tahap
pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan;
e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa/Pengguna Bangunan untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya;
f. Penyusunan pengembangan rancangan:
• membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan
dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan;
• membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya;
• membuat pengembangan sistem drainase, berupa gambar detail drainase, beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
• membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima
puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai;
• membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
• menyusun perkiraan biaya konstruksi;
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, rancangan konseptual SMKK
dan menyusun laporan perencanaan;
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail;
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan;
k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang;
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.