URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN ARSITEKTUR –
JASA DESAIN ARSITEKTURAL – PEKERJAAN REHAB POS KEAMANAN DAN KAMAR MANDI
TAMAN BACAAN MASYARAKAT
1. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Terlaksananya kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang memadai guna
untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan kepada
masyarakat umum.
b. Tujuan
Meningkatkan sarana dan prasarana penunjang Taman
Bacaan Masyarakat (TBM) dalam rangka menunjang
kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan dan
pelaksanaan program.
2. Sasaran : Hasil Perencanaan yang tepat pada Perencanaan Rehab Pos
Keamanan dan Kamar Mandi Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
yang bisa memenuhi kebutuhan sebagai sarana penyimpanan
arsip dan dokumen daerah secara detail beserta spesifikasi
teknis sesuai standart yang berlaku.
3. Lokasi : Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hutan Bondas,
Kegiatan Jl. Sultan Agung, Kecamatan Batu, Kota Batu
4. Sumber : a. Sumber Dana APBD Tahun 2025
Pendanaan b. Pagu Anggaran Rp.17.500.000,- (Tujuh Belas Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah)
6. Nama dan : ▪ K/L/D/I : Pemerintah Kota Batu
Organisasi ▪ SKPD : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
PPK ▪ PPK : Dr. ESTY DIWASTUTI, ST., SH., MT
▪ PPTK : ENI MUSFIROTUN M., S.ST., MM
7. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Kegiatan Perancangan berpedoman pada peraturan berlaku
(Standar Teknis dan Referensi Hukun yang tertuang
dalam KAK ini). Lingkup kegiatan meliputi sebagai
berikut :
1. Tahapan Persiapan :
a. Survey lapangan untuk menentukan lokasi
pembangunan;
b. Pengukuran dan Identifikasi awal.
2. Tahapan Penyusunan Dokumen :
a. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Gambar Desain dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
b. Metode Pelaksanaan yang didalamnya sudah
disusun spesifikasi teknis sesuai capaian
TKDN setiap Komponen Bahan/ Material/ dan
SNI yang berlaku dan mengacu pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Dirjen Bina
Konstruksi No.73/SE/Dk/2023 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
b. Menghitung TKDN pada setiap Paket dari hasil
Perancangan termasuk Menyusun Komponen
Barang dalam bentuk formular TKDN;
c. Rancangan Konseptual SMKK sesuai Permen
10 tahun 2021 Pasal 3 dan dijelaskan pada
Sublapiran C Rancangan Konseptual SMKK.
3. Tahap Serah Terima Pekerjaan
a. Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK
dan Tim Pendukung serta pihak-pihak lain yang
terkait dengan pekerjaan;
b. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai
dengan ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja
ini.
7. Keluaran : 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir berupa:
a. Gambar Perencanaan;
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. BoQ;
d. Spesifikasi Teknis + Metode Pelaksanaan;
e. Perhitungan TKDN;
f. Flash disk berisi file master gambar bangunan
(Auto Cad) dan file perhitungan RAB yang
dilengkapi link (Microsoft Excel)
Laporan tersebut (poin a s/d e) dibuat rangkap 3
(tiga) untuk masing-masing item perencanaan
.