URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI- PERENCANAAN
REHABILITASI RUANG KELAS TK AL IRSYAD AL ISLAMIYAH
1. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dilaksanakannya Jasa Konsultansi Konstruksi-
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas TK Al Irsyad Al
Islamiyah sesuai kebutuhan penerima manfaat.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Jasa Konsultansi
Konstruksi – Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas
TK Al Irsyad Al Islamiyah adalah untuk menyediakan
rancang bangun sederhana yang sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi lapang berupa gambar
desain, spesifikasi teknis dan rencana anggaran
biaya yang dibutuhkan.
2. Sasaran : Sasaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi –
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas TK Al Irsyad Al
Islamiyah yakni menghasilkan konsep desain bangunan
Gedung Pendidikan secara detail beserta spesifikasi
teknis sesuai standart yang berlaku.
3. Lokasi :
1. TK Al Irsyad Al Islamiyah
Kegiatan
4. Sumber : a. Sumber Dana APBD Tahun 2025
Pendanaan b. Pagu Anggaran Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah)
6. Nama dan : K/L/D/I : Pemerintah Kota Batu
Organisasi SKPD : Dinas Pendidikan Kota Batu
PPK PPK : M. CHORI, S.Sos., M.Si
PPTK : FARIDA ANIFAH, S.Sos., MM
7. Lingkup : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Kegiatan Perancangan berpedoman pada peraturan berlaku
(Standar Teknis dan Referensi Hukun yang tertuang
dalam KAK ini). Lingkup kegiatan meliputi sebagai
berikut :
1. Tahapan Persiapan :
a. Survey lapangan untuk menentukan lokasi
pembangunan;
b. Pengukuran dan Identifikasi awal.
2. Tahapan Penyusunan Dokumen
a. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Gambar Desain dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
b. Menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan
sudah mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi
No.73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
c. Metode Pelaksanaan yang didalamnya sudah
disusun spesifikasi teknis sesuai capaian
TKDN setiap Komponen Bahan/ Material/ dan
SNI yang berlaku dan mengacu pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Dirjen Bina
Konstruksi No.73/SE/Dk/2023 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
d. Menghitung TKDN pada setiap Paket dari hasil
Perancangan termasuk Menyusun Komponen
Barang dalam bentuk formular TKDN;
e. Rancangan Konseptual SMKK sesuai Permen
10 tahun 2021 Pasal 3 dan dijelaskan pada
Sublapiran C Rancangan Konseptual SMKK.
3. Tahap Serah Terima Pekerjaan
a. Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK
dan Tim Pendukung serta pihak-pihak lain yang
terkait dengan pekerjaan;
b. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai
dengan ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja
ini.
7. Keluaran : 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir berupa:
a. Gambar Perencanaan;
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. BoQ;
d. Spesifikasi Teknis + Metode Pelaksanaan;
e. Perhitungan TKDN;
f. Flash disk berisi file master gambar bangunan (Auto
Cad) dan file perhitungan RAB yang dilengkapi link
(Microsoft Excel).
Laporan tersebut (poin a s/d e) dibuat rangkap 3
(tiga) untuk masing-masing item perencanaan.