URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN :
KEGIATAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PENINGKATAN TPS 3R KELURAHAN SISIR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2025
1. SASARAN
Tersusunnya perencanaan Peningkatan TPS 3R dan Rumah Kompos di Kelurahan Sisir
Kota Batu secara rinci besertas pesifikasi teknis sesuai standar yang berlaku sehingga
dapat mengoptimalkan pelaksanaannya Pembangunan Peningkatan TPS 3R Kelurahan
Sisir Kota Batu.
2. LOKASIPEKERJAAN
Lokasi Kegiatan : perencanaan Peningkatan TPS 3R Kelurahan Sisir Kota Batu
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1) Tanggung Jawab Penyedia
a. Pemenuhan Standa rKeamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keber lanjutan
dalamhasil perancangan;
b. Hasil perancangan harus sesuai dengan criteria desain dan standar teknis yang
ditetapkan;
c. Membantu Pejabat Pembua tKomitmen (PPK) dalam memberikan penjelasan
teknis pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
d. Mengubah hasil perancangan dalam hal diperlukan penyesuaian terhadap
kebutuhan di lapangan selama kondisi lapangan sesuai dengan kriteria desain
awal;
e. Melakukan pengawasan berkala dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. Bertanggungjawab terhadap kegagalan bangunan yang disebabkan oleh
kesalahan perancangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Tugas Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi
Tugas Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi meliputi:
A. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:
a) Memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan
dan/atau persyaratan pengguna;
b) menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu
pekerjaan perancangan;
c) studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang
wilayah sekitar);
d) konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit
mengenai:
- peraturan di daerah;
- perizinan;
- harga satuan di daerah; dan
- koordinasi pelaksanaan survei.
e) Mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
f) persiapan survei lapangan.
B. Pengumpulan Data dan Analisis Data
Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus dilakukan meliputi:
a) Persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);
b) melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan lingkup
pekerjaan perancangan konstruksi;
c) Melakukan pengujian tanah untuk mengetahui daya dukung tanah, mencegah
keruntuhan tanah, optimalisasi desain struktur, meningkatkan efisiensi
konstruksi serta menjamin keamanan konstruksi;
d) Melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan
persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar perancangan.
C. Finalisasi Rancangan
Dalam tahap finalisasi rancangan, Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi perlu
mempertimbangkan aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya (cost). Tugas
Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi dalam tahap finalisasi rancangan
meliputi:
a) Menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk pekerjaan
konstruksi;
b) melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan pekerjaan
konstruksi;
c) melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi;
d) merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur konstruksi
sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar keteknikan;
e) membuat gambar rencana termasuk gambar 3 dimensi menggunakan aplikasi
sketch up atau sejenisnya
f) mendokumentasikan memo desain/design notes (apabila ada) sesuai dengan
hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan penyusunan
Detail Engineering Design (DED);
g) membuat Detail Engineering Design (DED);
h) menghitung volume pekerjaan;
i) membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
j) menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah mencakup
kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k) merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;
l) membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
m) membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan lingkup
pekerjaan konstruksi;
n) membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan elektrikal
sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
o) menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commisioning test yang
akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan pengujian
(Inspection Test Plan/ITP) pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
p) melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko;
q) membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik, serta
layout lokasi;
r) mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
bedasarkan estimasi rantai pasok;
s) membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau
recycling dari bangunan konstruksi;
t) menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi, keselamatan
pengguna, dan nasihat arsitektural lainnya;
u) menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;
v) menyusun dokumen perancangan akhir;
w) menyusun laporan kegiatan perancangan;
x) membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan
konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.
4. HASIL KELUARAN PENYEDIA JASA PERANCANGAN KONSTRUKSI
1) Tahap Persiapan, paling sedikit menghasilkan:
a. Program Mutu
Berisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi kerja
penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur pelaksanaan pekerjaan,
prosedur instruksi kerja, dan pengendalian pekerjaan.
b. Laporan Hasil Kegiatan Persiapan
Berisikan uraian tanggapan terhadap KAK dan rencana kerja untuk mencapai
sasaran yang diharapkan dalam kontrak.
2) Tahap Pengumpulan Data dan Analisis Data, paling sedikit menghasilkan:
a. Laporan Hasil Survei
Berisi seluruh hasil survei, termasuk gambar sketsa, foto–foto dan data yang
dihasilkan tiap-tiap survei (hasil uji lab, data sekunder dan primer).
b. Analisis Data
Berisi hasil analisis hasils urvei (contoh: topografi, geologi dan geoteknik,
hidrologi, dan lain–lain) yang kemudian dimasukkan dalam kriteria desain.
c. Rencana Tindak Lanjut
Berisi rencana tindak lanjut perancangan (termasuk usulan detail struktur yang
akan dipilih).
3) Tahap Finalisasi Rancangan, paling sedikit menghasilkan:
a. Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan foto
dokumentasi;
b. Laporan perancangan desain (perhitungan desain arsitektur, struktur serta
Mechanical, Electrical and Plumbing/MEP);
c. Sistem struktur yang digunakan;
d. Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail Engineering
Design (DED) yang mencakup antara lain gambar arsitektur, struktur, serta MEP
yang mencakup denah site plan, denah tampak, potongan, detail prinsip, dan
perspektif;
e. Spesifikasi teknis;
f. Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ);
g. Engineer’s Estimate beserta analisanya yang telah mencakup kebutuhan biaya
penerapan SMKK;
h. Metode pelaksanaan;
i. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
j. Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan, dan tenaga
kerja) beserta rantai pasoknya;
k. Rancangan Konseptual SMKK;
l. Laporan uji laboratorium tanah dan yang lainnya;
m. Kelengkapan dokumen untuk permohonan perizinan terkait standar konstruksi
kepada institusi yang berwenang;
n. Kelengkapan dokumen tender (antara lain gambar detail, spesifikasi teknis, BoQ);
dan
o. Lokasi pekerjaan.
5. LAPORAN PENYEDIA JASA PERANCANGAN KONSTRUKSI
Jenis laporan yang harus dihasilkan dari kegiatan perancangan konstruksi paling sedikit
meliputi:
1) Laporan Pendahuluan
Laporan persiapan/pendahuluan diberikan kepada pengguna jasa pada saat
penyedia melaksanakan tahap persiapan kegiatan dan paling sedikit memuat
tentang:
a. Tanggapan terhadap KAK;
b. Jadwal pelaksanaan;
c. Pengumpulan data sekunder;
d. Reviu terhadap data sekunder (desk study);
e. Rencana dan persiapan survei;
f. Rencana mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
g. Permasalahan, hambatan, dan temuan di lapangan baik teknis maupun non
teknis;
h. Daftar referensi, studi terdahulu yang terdapat korelasi dengan pekerjaan yang
bersangkutan.
2) Laporan Akhir
Laporan akhir merupakan perbaikan atau revisi dari draf laporan akhir yang telah
dibahas Bersama dengan PPK. Laporan akhir diberikan kepada pengguna jasa pada
saat berakhirnya kontrak dan paling sedikit memuat tentang:
a. Rangkuman tanggapan dan perubahan yang disepakati dan meliputi kesimpulan
dan saran (executive summary).
b. Bagian pokok yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
c. Mencakup fakta dan dokumentasi yang menggambarkan pendekatan dan
metodologi yang dipilih oleh konsultan dalam menghasilkan keluaran.
d. Lampiran yang paling sedikit meliputi:
a) Desain Kriteria;
b) Desain; dan
c) Perhitungan Desain.