PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Balai Kota Among Tani Gedung C Lantai 3
Jl. Panglima Sudirman No. 507, Kota Batu, Kode Pos 65313
Telepon : (0341) 591434 – Faks : (0341) 512225
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term of Reference)
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
YANG TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PEDESTRIAN TIMUR ALUN ALUN KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu melalui
Bidang Bina Marga pada Tahun Anggaran 2025 sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD akan
melaksanakan pekerjaan konstruksi Pedestrian Timur Alun Alun
Kota Batu. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dimaksud maka diperlukan pekerjaan pengawasan teknis atas
pekerjaan konstruksi itu sendiri. Keberadaan Konsultan Pengawas
adalah untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
melaksanakan pengawasan teknis selama pekerjaan
berlangsung untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi
tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu
sebagaimana ditetapkan dalam dokumen kontrak jasa konstruksi.
2. Maksud dan a. Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini sebagai
Tujuan. pedoman dan petunjuk pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Pedestrian Kota Batu, sehingga dapat
mencapai target atau tujuan yang telah ditetapkan.
b. Tujuan dari Pekerjaan Pengawasan ini adalah dihasilkannya
dokumen pengawasan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan
memuat laporan-laporan pelaksanaan, uji kualitas dan
kuantitas serta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang sesuai
dengan standar dokumen pengawasan teknis.
3. Sasaran dan Ruang a. Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis ini,
Lingkup adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja yang
direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna
menjamin ketersediaan infrastruktur handal. Diharapkan
kinerja pedestrian yang ditangani dapat memberikan
layanannya sampai akhir umur rencana. Disamping itu
sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen, khususnya dalam
hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan,
administrasi teknis dan progress pembayaran fisik pada
umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
b. Ruang lingkup pekerjaan pengawasan teknis ini adalah :
1. Pembangunan Pedestrian Timur Alun Alun Kota Batu
1
KAK Pengawasan Pembangunan Pedestrian Timur Alun Alun Kota Batu
4. Lokasi Pekerjaan Kota Batu
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan sesuai dengan DPA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Tahun
Anggaran 2025 pada Program Pengelolaan Dan Pengembangan
Sistem Drainase pada kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem
Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah
Kabupaten/Kota sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta
Rupiah).
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu
7. Data dan fasilitas a. Data dan fasilitas penunjang.
penungjang serta 1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
alih ilmu Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan tenaga pendamping
pengetahuan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2) Penyediaan oleh Penyedia Jasa.
Semua fasilitas penunjang seperti alat kantor, alat ukur,
komputer, kendaraan dan lain-lain yang dibutuhkan
konsultan merupakan kelengkapan standar yang dimiliki
oleh penyedia jasa dan jika diperlukan pada masa
pelaksanaan pekerjaan bisa diusulkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Alih Pengetahuan.
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
dilingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
Metodologi Pengawasan
8. Persiapan Pekerjaan a. Tujuan :
Pengawasan. Tujuan pengawasan teknis ini adalah mengawasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi Pembangunan Pedestrian Timur Alun
Alun Kota Batu agar berjalan efisien dan efektif serta
sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan.
b. Lingkup pekerjaan persiapan :
1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan
sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
2
KAK Pengawasan Pembangunan Pedestrian Timur Alun Alun Kota Batu
3) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan
Pre Construction Meeting (PCM) dan mutual check
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain :
(a) Laporan Harian.
(b) Laporan Mingguan.
(c) Laporan Bulanan.
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja.
(g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly
Certificate.
(h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk memulai pekerjaan dan
pengujian bahan.
6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
akan dimobilisasi.
7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
dari masing- masing personil Direksi Teknis.
8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada).
10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK (Rencana
Mutu Kontrak) kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
11) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengkaji
Rencana Mutu Kontrak (RMK) penyedia jasa konstruksi.
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16) Menandatangani Berita Acara Mobilisasi.
17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan.
18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;
19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
kerja.
21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan.
3
KAK Pengawasan Pembangunan Pedestrian Timur Alun Alun Kota Batu
23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
25) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengecekan
data administrasi dan teknis pekerjaan.
9. Pelaksanaan a. Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan fisik yang
Pekerjaan dimaksud secara professional, efektif dan efisien sesuai
Pengawasan dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
b. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa.
c. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
d. Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate (MC).
e. Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan
kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f. Membuat laporan mingguan dan bulanan terkait progress
pekerjaan dilapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
g. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
h. Pengendalian Pekerjaan Konstruksi.
1) Proses dan Pelaksanaan Pekerjaan.
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses
dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi :
(a) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana
mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
(b) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
(c) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
(d) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Pekerjaan.
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu
proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga
dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari
produk penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari
4
KAK Pengawasan Pembangunan Pedestrian Timur Alun Alun Kota Batu
pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus
diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
lain :
(a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk
monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
(b)Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
(c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang
telah direncanakan.
(d)Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
10. Pelaporan a. Laporan Pendahuluan.
1) Laporan pendahuluan berupa ringkasan yang berisi
metodologi dan rencana kerja.
2) Laporan pendahuluan juga dilengkapi dengan hasil
pengukuran/uitzet yang memuat :
(a) Foto dokumentasi.
(b) Data lapangan termasuk bila ada perubahan volume
(pekerjaan tambah/kurang).
(c) Justifikasi teknis atas terjadinya perubahan volume
(pekerjaan tambah/kurang), perubahan desain dan hal-
hal lain yang berhubungan permasalahan teknis.
b. Laporan Akhir.
Laporan akhir memuat keseluruhan rangkuman kegiatan yang
berupa :
1) Resume seluruh kegiatan pekerjaan pengawasan dari awal
hingga akhir pekerjaan.
2) Foto dokumentasi pekerjaan dari awal hingga akhir (0%, 50%
dan 100%) yang diambil untuk masing-masing item
pekerjaan.
3) Laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berupa laporan
mingguan dan laporan bulanan.
c. Laporan K3 Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Laporan K3 ini memuat laporan pelaksanaan K3 Konstruksi untuk
yang memuat antara lain :
1) Laporan Penerapan Rencana Pelaksanaan Konstruksi (RKK).
2) Laporan Dokumentasi Pelaksanaan K3 Konstruksi.
Semua laporan dalam bentuk hardcopy dibuat rangkap 2 (1 asli 1
copy) dan laporan dalam bentuk softcopy disimpan di media
penyimpanan berupa SSD (Solid State Drive) Eksternal kapasitas 1 Tb
11. Kompetensi, a. Kualifikasi yang dibutuhkan dari penyedia jasa terdiri dari :
pengalaman, 1) Memiliki SIUJK Kualifikasi Kecil.
peralatan dan 2) Memiliki SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
kebutuhan Sipil Transportasi (RE202) / (RK003)
5
KAK Pengawasan Pembangunan Pedestrian Timur Alun Alun Kota Batu
personil yang 3) Memiliki NPWP dan memiliki status valid keterangan wajib
diperlukan pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak
4) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik dilingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman sub kontrak kecuali bagi penyedia
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum
memiliki pengalaman.
5) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk
pekerjaan usaha kecil berdasarkan sub klasifikasi dalam
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
b. Peralatan yang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan
pekerjaan minimal terdiri dari :
1) Alat ukur (meteran pendek dan roll meter).
2) Komputer/Laptop.
c. Kebutuhan Personil.
1) Ahli Teknik Jalan (Team Leader), 1 (satu) orang.
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, memiliki kompetensi
Ahli Teknik Jalan (ahli muda)/jenjang 7,memiliki
pengalaman minimal 1 tahun
2) Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi, 1
(satu) orang, memiliki Sertifikasi Keahlian / Kompetensi /
Sertifikat Pelatihan K3,berpengalaman minimal 1 tahun.
3) Inspector, 1 (satu) orang.
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, berpengalaman
minimal 1 tahun.
4) Operator Komputer, 1 (satu) orang.
Pendidikan minimal Sarjana S1, berpengalaman minimal 1
tahun.
12. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai acara serah
Penyelesaian terima pekerjaan adalah : 120 (seratus dua puluh) hari
Pekerjaan kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Hal-hal Lain
13. Persyaratan Kerja Persyaratan dituangkan dalam kontrak kerja sama.
Sama
14. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Data harus sesuai dengan kondisi di lapangan.
Data Lapangan 2. Data yang ada bukan merupakan hasil rekayasa.
Batu, Juni 2025
Kepala Bidang Bina Marga
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008
6
KAK Pengawasan Pembangunan Pedestrian Timur Alun Alun Kota Batu
7
KAK Pengawasan Pedestrian