URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI TPA/TPST/SPA KABUPATEN/KOTA
Nama pekerjaan
REHAB SALURAN DRAINASE SEL SAMPAH 2025
Tahun anggaran
2025
A. JENIS DAN MUTU BAHAN
C.1 Umum
1. Jenis dan mutu bahan yang harus diutamakan adalah bahan-bahan produksi dalam negeri.
2. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan seap jenis pekerjaan harus terdiri dari
kualitas nggi sesuai dengan yang tercantum dalam masing masing bahan pekerjaan.
3. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, apabila bahan bangunan tersebut
mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dipergunakan
yang mutu /kualitas kelas I (KW-I).
4. Apabila Rekanan/Kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan dak sesuai dengan yang ditetapkan, Pengawas
Lapangan berhak menolak bahan tersebut dari lokasi proyek paling lambat 24 jam setelah
ditolak atas biaya/ tanggung jawab kontraktor Pelaksana.
5. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang /bahan tersebut sesuai RKS dan
Berita Acara Rapat penjelasan Pekerjaan dan bahan yang ditawarkan dalam harga satuan
pekerjaan dan atau harga satuan bahan /upah adalah mengikat.
6. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontrakor harus menunjukan
contoh dari bahan bersangkutan kepada Pengguna Anggaran, PPTK, Pengawas Lapangan
untuk diperiksa dan diteli mengenai jenis, mutu, berat, Kekuatan, kondisi bahan, dan sifat-
sifat penng lainnya dari bahan tersebut.
7. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek dak sesuai dengan contoh yang
ditunjukan, baik dalam jenis, mutu, berat, Kekuatan, kondisi bahan, dan sifat-sifat penng
lainnya dari bahan tersebut maka pengguna Anggaran, PPTK, Pengawas Lapangan, berwenang
untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menggankan dengan
bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terlebih dahulu.
C.2 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimenger sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan dak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
B. PELAKSANAAN
D.1 Rencana Kerja
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan penyedia jasa. Kontraktor
harus mengajukan rencana kerja atau acon plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar
pendukung.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua k elevasi
dan koordinat-koordinat.
Apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-
gambar penyesuaian dan harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
D.2 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi
sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja, Metodologi serta Time Schedule
yang telah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
D.3 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan
pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
D.4 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah
ditetapkan.
D.5 Pengujian Hasil Pekerjaan.
Semua hasil pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian sesuai disyaratkan.
Semua biaya pengujian dalam jumlah ssebagaimana disyaratkan menjadi beban Kontraktor.
D.6 Keamanan dan Penjagaan
Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang
telah ada.
Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mesnya.
Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
SPESIFIKASI TEKNIS
I. LINGKUP PEKERJAAN
No. Uraian Pekerjaan Kode AHSP Kuantitas Harga Satuan Jumlah Harga
I. PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI -
1 Penyelenggaraan instrumen K3 K3.001 1 ,00 Ls -
II. PEKERJAAN PENDAHULUAN -
1 Pengukuran, Pembersihan awal dan akhir 1 ,00 Ls -
1 buah papan nama pekerjaan ukuran 0,6x0,8 menggunakan multiflek 10mm, frame
2 1.1.2.2 1 ,00 Bh -
alumunium siku dan tiang kayu 5/7, printing banner plastik
A. PEKERJAAN BOX CULVERT HANGGAR UTAMA
III. PEK. TANAH,URUGAN DAN BONGKARAN -
Bongkar 1 m3 beton mutu rendah f’c < 20 MPa secara Manual (Lihat Peraturan Menteri
1 1.6.3 2,04 m3 -
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 Lampiran B U.4.10.1)
2 Penggalian 1 m3 tanah biasa sedalam s.d. 1 m untuk volume s.d. 200 m3 cara manual 1.2.1.1.1 5 ,10 m3 -
3 1 m3 Urukan Kembali Galian Tanah, tanpa pemadatan secara Manual 1.3.1.1 7 ,14 m3 -
1 m3 Pemadatan tanah setebal 10 cm menggunakan mesin Stamper Kuda (Lihat
4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 1.3.3.1 7 ,14 m3 -
Lampiran B U.3.5.3.a (a))
1 m3 Timbunan dan Pemadatan Sirtu (Lihat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
5 1.3.2.2 17,98 m3 -
Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 Lampiran U.3.5.2.b ( c ))
1 m3 Urukan tanah biasa atau tanah liat berpasir tanpa pemadatan secara manual (Lihat
6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 1.3.1.4 18,30 m3 -
Lampiran B U.3.5.1.d (a))
IV. PEKERJAAN BETON -
1 m3 beton mutu sedang f'c 20 MPa, Slump (100 ± 25) mm,agregat maks 19 mm secara
1 2.2.1.5.4 8,67 m3 -
semi mekanis
2 1 kg Penulangan slab untuk BjTP atau BjTS diameter < 12 mm, cara Manual 2.2.1.1.1 155,95 Kg -
3 1 m2 bekisting untuk fondasi telapak (3 kali pakai) 2.2.1.3.1 23,52 m2 -
1 kg Penulangan Wiremesh M6-M10 untuk slab atau dinding atau
4 2.2.1.1.5 690,89 Kg -
Ferrocement secara manual
V. PEKERJAAN SALURAN / UTILITAS -
1 1 m' Box Culvert 60x60x120 cm dengan lantai kerja f'c 10 MPa 8.3.1.3 19,00 Bh -
B. PEKERJAAN BOX CULVERT TPA TERPAL
VI. PEK. TANAH,URUGAN DAN BONGKARAN -
Bongkar 1 m3 beton mutu rendah f’c < 20 MPa secara Manual (Lihat Peraturan Menteri
1 1.6.3 0,40 m3 -
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 Lampiran B U.4.10.1)
2 Penggalian 1 m3 tanah biasa sedalam s.d. 1 m untuk volume s.d. 200 m3 cara manual 1.2.1.1.1 0 ,61 m3 -
3 Mengangkut 1 m3 tanah lepas, jarak angkut >20 s.d 30 m 1.4.1.3 1 ,02 m3 -
VII. PEKERJAAN BETON -
1 m3 beton mutu sedang f'c 20 MPa, Slump (100 ± 25) mm,agregat maks 19 mm secara
1 2.2.1.5.4 0,52 m3 -
semi mekanis
VIII. PEKERJAAN SALURAN / UTILITAS -
1 1 m' Box Culvert 60x60x120 cm dengan lantai kerja f'c 10 MPa 8.3.1.3 4 ,00 Bh -
C. PEKERJAAN SALURAN PIPA
IX. PEK. TANAH,URUGAN DAN BONGKARAN -
1 1 m2 pembersihan dan pengupasan permukaan tanah (striping) s.d.tanaman ∅ 2 cm 1.1.3.1 15,94 m2 -
Bongkar 1 m3 beton mutu rendah f’c < 20 MPa secara Manual (Lihat Peraturan Menteri
2 1.6.3 0,20 m3 -
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 Lampiran B U.4.10.1)
3 Mengangkut 1 m3 tanah lepas, jarak angkut >20 s.d 30 m 1.4.1.3 0 ,20 m3 -
X PEKERJAAN SALURAN / UTILITAS -
1 Pasangan 1 m Pipa PVC Ø 150 mm 9.1.1.4 4 ,00 m -
2 Pasangan 1 buah Elbow PVC Ø 150 mm 1 ,00 Bh -
II. SPESIFIKASI JENIS DAN MUTU BAHAN
A. BAHAN ALAM
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
1 SIRTU Lokal Kota Batu, Malang Raya dan sekitarnya
Spesifikasi Bahan Material
a. Material urugan Sirtu tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan- gumpalan
tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, serpih, alkali atau
benda-benda organik, lempung, mika dan semua bahan yang dapat merusak
konstruksi.
b. Material urugan Sirtu tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan- gumpalan
tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, serpih, alkali atau
benda-benda organik, lempung, mika dan semua bahan yang dapat merusak
konstruksi.
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
2 PASIR PASANG Pasir pasang Hitam/abu abu dak ada kadar lumpur
Lokal Ngantang / Wajak
Spesifikasi Bahan Material
a. Pasir atau agregat halus tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan- gumpalan
tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, serpih, alkali atau
lempung, mika dan semua bahan yang dapat merusak konstruksi.
b. Pasir yang digunakan adalah pasir pasang hitam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai
atau sumber pasir alam lainnya (lokal).
c. Pasir atau agregat halus tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan
tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, serpih, alkali atau
benda-benda organik, lempung, mika dan semua bahan yang dapat merusak konstruksi.
d. Bahan material pasir yang dipakai, adalah pasir pasang yang dak boleh mengandung
bahan kimia atau organik, harus keras, tahan terhadap perubahan cuaca dan kandungan
lumpur dalam satuan volume bahan material harus < 3 %.
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
3 PASIR COR Pasir pasang Hitam dak ada kadar lumpur
Lokal LUMAJANG
Spesifikasi Bahan Material
a. Agregat halus yang digunakan berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi secara alami
dari batu atau pasir yang dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai ukuran
bur terbesar 5 mm, memiliki sifat buran halus yang tajam dan keras serta dak pecah
atau hancur oleh pengaruh cuaca, dak mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering), dan dak mengandung bahan organis yang dapat merusak beton
dan/atau baja tulangan.
b. Berat jenis: Lebih dari 2,8
c. Karakterisk buran: Berasal dari campuran muntahan Gunung Semeru, memiliki susunan
besar buran yang bagus (gradasi).
d. Daya rekat: Sangat baik, karena parkel pasir memiliki sudut yang membantu ikatan
dengan semen.
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
4 KORAL BETON Batu pecah mesin / pecah tangan
Lokal Malang/ Pasuruan
Spesifikasi Bahan Material
a. Agregat kasar yang digunakan berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batu
atau berupa batu pecah yang diperoleh dari industri pemecah batu dan mempunyai
ukuran bur antara 5 mm - 40 mm, memiliki sifat buran kasar yang keras dan dak
berpori serta dak mudah pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, dak mengandung
lumpur lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat kering), dan dak mengandung bahan
yang dapat merusak beton dan/atau baja tulangan seper mengandung zat-zat yang
reakf terhadap alkali.
B. BAHAN HASIL INDUSTRI/ PABRIKAN
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
1 PORTLAND CEMENT (PC) Semen Produksi PT SEMEN INDONESIA.
Merk Semen Gresik / Semen Tiga Roda
Spesifikasi Bahan Material
a. Bahan material cement yang dipakai adalah jenis Portland atau yang ada dipasaran harus
memenuhi standard ( SNI ) yang dikeluarkan pabrik.
b. Bahan material cement yang telah mengeras karena pengaruh cuaca, air atau bahan -
bahan organik lainnya juga dak boleh pakai.
NO Uraiaan Spesifikasi Material / Merk / Setara Sekualitas
2 BAHAN MATERIAL PRACETAK
Material Box Culvert berserfikat SNI 1. SBC Marta Grup
Ukuran 60x60x120 cm dengan dukungan Pasuruan
hasil Uji Lab dan sudah 2. PT. SIAP Lawang
berserfikat TKDN
Spesifikasi Bahan Material
a. Dimensi Ukuran 60x60x120 Tebal 10 cm GANDAR 20 TON.
b. Mutu Beton: Karakterisk minimum K-350 (350 kg/cm²), menjamin kekuatan dan daya
tahan terhadap beban serta kondisi lingkungan yang berat.
c. Mutu Baja Tulangan: Menggunakan baja dengan mutu U-24, U-40, dan U-50 sesuai
standar JIS A5305 dan JIS 5345, memberikan kekuatan struktural yang opmal.
III. SPESIFIKASI PELAKSANAAN LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan pendahuluan ini adalah merupakan pekerjaan awal dalam ar
persiapan dalam rangka mempermudah pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Persiapan Pekerjaan ini
sangat mempengaruhi terhadap rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa.
1. Pembersihan Area Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan konstruksi maka pihak penyedia jasa harus melakukan
pekerjaan pembersihan area pekerjaan yang ada.
b. Pembersihan melipu semak-semak, serta material lain yang mengganggu proses
pelaksanaan selanjutnya.
2. Pengukuran dan Pasang patok kayu
a. Penyedia Jasa diwajibkan melakukan pengukuran dilapangan sebelum mulai pelaksanaan
pekerjaan, selama pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai semua dilaksanakan
atau akhir pekerjaan finishing.
b. Pematokan permulaan pekerjaan, Direksi akan menunjukkan lokasi rambu - rambu dan
patok-patok awal pandu ukur, k ikat yang diperlukan lebih lanjut harus
ditempatkan/dipanjangkan oleh Kontraktor sesuai dengan panjang area pekerjaan.
c. Profil melintang pada seap panjang untuk pekerjaan plengsengan adalah dak lebih dari 4m.
d. Penyiapan Pemasangan papan nama pekerjaan ukuran 0,6x0,8 menggunakan mulflek
10mm, frame alumunium siku dan ang kayu 5/7, prinng banner plask.
3. PEK. TANAH,URUGAN DAN BONGKARAN
a. Bongkar Beton Jalan Lama Untuk Pemasangan Box Culvert 60x60x120
b. Penggalian tanah biasa Sesuia dengan Gambar kerja.
Galian tanah harus dilaksanakan menurut dimensi, batas dan kenggian sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar atau seper ukuran dan kenggian lain sebagaimana
ditentukan oleh Direksi.
Dimensi dan batas yang berdasarkan pada atau yang berhubungan dengan permukaan
tanah, harus ditunjukkan kepada Direksi sebelum dimulai pekerjaan tanah di suatu lokasi.
Bahan galian yang dak memenuhi syarat atau kelebihan material hasil galian
dibuang kecuali ditentukan lain atas perintah dari Direksi. Kontraktor harus merapikan
dan meratakan permukaan mbunan tanah buangan yang dak beraturan pada profil,
pada kenggian dan permukaan yang disetujui oleh Direksi. Kontraktor juga harus
memelihara aliran air yang diakibatkan oleh longsoran puncak-puncak mbunan /
gundukan tanah.
c. Urukan Kembali Galian Tanah
Pada lokasi pembuangan bahan material tanah hasil galian yang dipakai kembali untuk
pengurugan harus diratakan lapis demi lapis secara rapi, dak boleh dimbun menjadi
satu gundukan tanah, dan dak boleh mengakibatkan dampak negaf pada
lingkungan disekitarnya. Apabila hasil galian berupa batu maka harus ditata dengan rapi
dan sebisa mungkin dak mengganggu selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Pemadatan tanah setebal 10 cm menggunakan mesin Stamper Kuda.
Pada lokasi urugan kembali tanah, tanah dipatkan menggunakan stamper kuda.
Urugan berlapis maksimal 10 cm dari muka tanah dan dipadatkan menggunakan stmper,
dan berulang sesua dengan gambar DED yang ada.
e. Timbunan dan Pemadatan Sirtu
Timbunan Sirtu untuk jalan yang baru diatas urugan tanah yang sudah dipadatkan
mengunakan stamper.
Ketebalan sirtu sesuai dengan gambar DED yang sudah ada dan dipadatkan menggunakan
Stamper Kuda.
f. Urukan tanah biasa atau tanah liat berpasir
Urugan Tanah biasa didatangkan dari luar lokasi pekerjaan.
Tanah baik berpasir dengan kadar air sedang.
4. PEKERJAAN BETON
A. Beton mutu sedang f'c 20 MPa, Slump (100 ± 25) mm
BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
a) SNI 15-2049-1994, Semen portland .
b) Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia atau SNI
03-2847-2002 untuk bur pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan jika atas petunjuk
Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus
dari satu merk saja yang disetujui Pengawas.
c) Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas dari
semen yang digunakan.
d) Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen dak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan
lain, dak boleh digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus
dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan venlasi
secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
2. Agregat
a) Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
b) Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus dak melebihi:
- 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
- 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
- 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat,
bundel tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong
A. Agregat Halus (Pasir)
i. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI
03-4804-1998.
ii. Mutu Pasir
Bur-bur tajam, keras, bersih dan dak mengandung lumpur dbahan-
bahan organis.
iii. Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan
2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harberkisar
antara 80% -90% berat.
B. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
i. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam
SNI 03-4804-1998
ii. Mutu
Bur-bur keras, bersih dan dak berpori, jumlah bur-bur
pipmaksimal 20% berat ; dak pecah atau hancur serta dak menganduzat-
zat reakf alkali.
iii. Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakanmm,
harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-sikumulaf di
atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 dan minimal 10 %
berat.
iv. Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rusehingga
terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
3. Air
a) Air untuk pembuatan dan perawatan beton dak boleh mengandung minyak,
asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak
beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya
dipakai air bersih yang dapat diminum.
b) Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang
di dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung
dalam agregat,dak boleh mengandung ion klorida dalamjumlah yang
membahayakan.
c) Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air dilembaga
pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-raguan mengenai
mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut untuk keperluan
pelaksanaatanggungan Pelaksana.
4. Pembesian/Penulangan
a) Baja tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002
b) Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah.
c) Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat
karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di bersihkan dengan cara disikat
atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau menggunakan bahan
cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah memenuhi SII dan disetujui Pengawas.
d) Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor di
tempat yang akan digunakan ; dan bahan yang diakui serta yang disetujui
pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut diatas sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana.
e) Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu penyambungan
yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan dari pabrik pembuat,
maka harus atas persetujuan Pengawas.
5. Kawat Pengikat
a) Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seper yang disyaratkan
dalam SNI 2847-2002
b) Kawat polos untuk tulangan harus memenuhi "Spesifikasi untuk kawat
tulanganpolos untuk penulangan beton” (ASTM A 82)
6. Bahan Addive
a) Penggunaan Addive dak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas.
b) Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang
disyaratkan nggi, beton dapat digunakan bahan addive yang disetujui
Pengawas. Bahan addive yang digunakan produksi ADITON. Semua perubahan
design mix atau penambahan bahan addive, sepenuhnya menjadi tanggungan
Pelaksana dan dak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.