SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Kegiatan :
Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung langsung
Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan :
Peningkatan Drainase Dusun Srebet Desa Pesanggrahan Kec. Batu
TAHUN ANGGARAN
2024
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
Peningkatan Drainase Dusun Srebet Desa Pesanggrahan Kec. Batu
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan Peningkatan
Drainase Dusun Srebet Desa Pesanggrahan Kec. Batu Tahun Anggaran 2024 berupa :
1. Proses Persiapan : Penyerahan Personil, Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMP),
Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Mobilisasi
alat/material;
2. Memenui pemenuhan TKDN Konstruksi Minimal yang disyaratkan
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Peningkatan Drainase Dusun Srebet Desa
Pesanggrahan Kec. Batu
4. Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga kondisi hasil
pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam
kontrak
5. Menyusun Laporan : Laporan Pelaksanaan Konstruksi, Laporan SMKK, Uji Mutu,
Jaminan atas Kegagalan Bangunan
1.2. Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1. Peningkatan Drainase Dusun Srebet Desa Pesanggrahan Kec. Batu sesuai juknis
kementrian PUPR, spesifikasi teknis, umur bangunan dan termanfaatkan sesuai
keberuntukan.
2. Laporan Pelaksanaan Kegiatan susuai dengan yang disyaratkan.
Lokasi pekerjaan : Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu
Nama Organisas dan Sumber Pendanaan
Dinas : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
PPK : DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP : 19860524 201101 1 008
Sumber Dana : APBD 2024
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung
langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Peningkatan Drainase Dusun Srebet Desa Pesanggrahan Kec. Batu
Kode rekening : 5.2.04.03.02.0004
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Pagu : Rp. 197.756.051,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh
enam ribu lima puluh satu rupiah)
1.3. Standar Teknis
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022
2. Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
1.4. Referansi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
4. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
5. PP Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
6. SNI, Kriteria Perencanaan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
pembangunan Jalan.
1.5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Drainase Dusun Srebet Desa
Pesanggrahan Kec. Batu ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
Jangka waktu pemeliharaan jalan untuk kegiatan ini selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender
1.6. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
a. Awal Kegiatan.
1) Segera setelah penyedia jasa konstruksi menandatangani Surat Perintah Kerja dan
menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk mengajukan permohonan
uitzet/pengukuran lapangan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dengan tembusan kepada Tim Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
2) Pelaksanaan uitzet/pengukuran lapangan harus melibatkan semua unsur kegiatan yang
ditunjuk seperti konsultan pengawas, tim teknis kegiatan serta unsur lainnya yang
dipandang perlu.
3) Hasil uitzet/pengukuran lapangan harus dituangkan dalam Berita Acara
Uitzet/Pengukuran (Mutual Check 0/MC.0) yang memuat segala kondisi lapangan yang
ada berkaitan dengan volume pekerjaan dan perubahan-perubahan yang terjadi
(bila ada). Dan disetujui serta ditandatangani oleh penyedia jasa konstruksi dan unsur
kegiatan yang terkait.
4) Berita Acara Uitzet/Pengukuran dilampiri dengan foto dokumentasi kondisi 0%.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
5) Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar
kerja (shop drawing) dalam bentuk format ukuran folio. Gambar kerja ini akan menjadi
acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Pelaksanaan Kegiatan.
1) Umum.
a) Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan
jadwal mulai pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan
tembusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Teknis Kegiatan (Staf
Teknis/Pengawas Lapangan), Konsultan Pengawas dan Camat/Lurah setempat.
b) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan) dan hasil uitzet/pengukuran lapangan yang dituangkan dalam Berita
Acara Uitzet/Pengukuran (MC.0) berserta segala perubahannya (bila ada).
c) Penyedia Jasa Konstruksi selama pelaksanaan kegiatan wajib mengikuti segala
ketentuan yang diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
d) Penyedia Jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik tata laku
profesi yang telah ditetapkan.
c. Pelaporan.
Selama masa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib :
1) Membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan
dan laporan bulanan sesuai dengan format laporan yang telah ditentukan disertai
dengan dokumen foto pelaksanaan untuk setiap masing-masing item pekerjaan minimal
3 (tiga) titik pengambilan obyek foto.
2) Pelaporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan) diserahkan paling lambat pada
setiap awal minggu berikutnya, sedangkan untuk laporan bulanan diserahkan pada
setiap awal bulan berikutnya.
3) Pelaporan Penyelenggaraan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) berupa dokumentasi
foto dan pelaksanaan program K3 sesuai dengan identifikasi bahaya,penilaian resiko,
penetapan pengendalian resiko K3.
d. Akhir Kegiatan.
1) Menjelang berakhirnya kegiatan, penyedia jasa konstruksi harus mengajukan surat
permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan
dilampiri bobot realisasi kemajuan fisik pekerjaan yang telah disetujui oleh konsultan
pengawas dan tim teknis kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
2) Pada akhir kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan dokumen hasil
pelaksanaan kegiatan 1 (satu) asli dan 3 (tiga) copy, meliputi :
• Gambar teknis yang sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan (As Built Drawing).
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, berita acara hasil
pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima ( pemeriksaan ) pekerjaan, dan
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh penyedia (pelaksana) jasa konstruksi beserta
laporan pelaksanaan K3.
• Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik dan program pelaksanaan K3.
• Dalam waktu selambat- lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung.
1.6. GAMBAR-GAMBAR
a) Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada gambar rencana yang telah ditetapkan.
b) Segala hal yang berkaitan dengan perubahan kondisi lapangan yang mengakibatkan
adanya perubahan gambar rencana harus ditetapkan dalam Berita Acara Perubahan dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah melalui kajian dan pengamatan
lapangan yang mendalam oleh Konsultan Pengawas bersama Tim Teknis Kegiatan yang
ditunjuk.
1.7. BAHAN-BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Bahan bangunan/material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disyaratkan. Material yang tidak sesuai dikarenakan beda merk dan atau perubahan
dikarenakan tidak tersedianya material dilapangan (discontinue) wajib mendapatkan
persetujuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
b. Sebelum bahan-bahan/material yang dipesan dikirim kelokasi proyek, Kontraktor
harus menunjukkan contoh atau Pengajuan sampel material diseratai kelengkapan
dokumen :
- Deskripsi material, data teknis dan brosur
- Data hasil pengujian( hasil pengujian yang dilaksanakan pemasok atau penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi)
- Referensi penggunaan pada pekerjaan sejenis pada proyek-proyek lainnya
- Data pendukung lainnya
c. Material yang memerlukan pengujian wajib dilakukan pengujian setelah mendapat
instruksi dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Pelaksanaan pengujian dihadiri atau
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
atas sepengatahuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Hasil pengujian dilaporkan dan
diseratai kesimpulan.
d. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Standar peraturan yang berlaku
adalah edisi yang terakhir.
e. Bahan-bahan bangunan/material yang digunakan wajib memiliki TKDN minimal sesuai yang
disyaratkan. Jika berbeda nilai TKDN yang ditawarkan wajib mendapatkan persetujuan dari
Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
f. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan harus
ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
g. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh
yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi
dan Pengawas Lapangan berwenang untuk menolak bahan tersebut dan
mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-
bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
1.8. PERALATAN DAN PEKERJAAN UTAMA
A . Peralatan Utama.
Peralatan Utama wajib disediakan oleh penyedia namun bukan menjadi syarat dalam
proses evaluasi pengadaan langsung terdiri dari :
Kapasitas Jumlah
No. Uraian Alat Status Alat
minimal minimal
1 Concrete Mixer 0.3 – 0.6 M3 1 milik sendiri / sewa beli /
perjanjian sewa
B. Peralatan Bangunan /peralatan lapangan yang wajib ada pada saat Pelaksanaan
Konstruksi:
Peralatan lapangan yang wajib ada pada saat pelaksanaan kegiatan
Kapasitas Jumlah
No. Uraian Alat Status Alat
minimal minimal
1 Concrete Mixer 0.3 – 0.6 M3 1 milik sendiri / sewa beli /
perjanjian sewa
1.9. KEBUTUHAN PERSONIL MANAJERIAL
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan bidang klasifikasi Bangunan Sipil (SI) dengan sub bidang klasifikasi/layanan
(SI001) Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya atau (BS004) Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
Peningkatan Drainase Dusun Srebet Desa Pesanggrahan Kec. Batu , yaitu sebagai
berikut :
a) 1 (satu) orang Pelaksana, Memiliki Sertifikat keterampilan (SKT) Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS 028) / Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS 045)/ Pelaksana lapangan
pekerjaan jalan jenjang 4
b) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi/ Petugas
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi jenjang 3, Memiliki sertifikasi keahlian
/ kompetensi / sertifikat pelatihan K3
Cat : Persyaratan Personil Manajerial Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku
1.10. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban.
Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa,
untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK. RK3K/RKK yang telah disahkan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi
acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
1) Elemen SMKK, meliputi :
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai
tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
c. Dukungan Keselamatan konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia
jasa. Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi ketentuan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Keselamatan Konstruksi :
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
3) Daftar Identifikasi bahaya
No. JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Saluran Terpelosok galian yang belum di tutup
Menggunakan Precast Polusi udara menghirup debu
Identifikasi Resiko Kecil
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
BAB 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Uraian Singkat Pekerjaan dan Lokasi
a. Uraian Singkat :
Lingkup Kegiatan ini, adalah Peningkatan Drainase Dusun Srebet Desa Pesanggrahan
Kec. Batu mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) meliputi:
A. DIVISI 1. UMUM
1. Mobilisasi
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
3. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
B. PEKERJAAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI SALURAN MENGGUNAKAN
BETON PRACETAK
1. Pembongkaran struktur mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 7 STRUKTUR Seksi 7.15 tentang
Pembongkaran Struktur
2. Pekerjaan Galian mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 3 PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK Seksi 3.1 Tentang Galian
3. Pekerjaan Beton mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 7 STRUKTUR Seksi 7.1 Tentang
Beton Dan Beton Kinerja Tinggi
4. Pekerjaan Pemasangan U-Ditch (Pabrikasi), Pemasangan Box Culvert (Pabrikasi),
Pemasangan Cover U-Ditch mengacu produk dari PT. CALVARY ABADI, PT. LISA
CONCRETE INDONESIA dan NUSANTARA BETON.
b. Lokasi :
Lokasi Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu
I. DIVISI 1. UMUM.
1. MOBILISASI
Mobilisasi
Ketentuan Mobilisasi
i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan jika diperlukan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
ii. Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp alat selama
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke lokasi
pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut sesuai kontrak.
iii. Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak akan
digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera dikembalikan
iv. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan Pengawas Pekerjaan
termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Keselamatan Lalu Lintas
(KMKL), Personil Petugas K3
v. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana
peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
vi. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan
ujinya, dan sebagainya.
vii. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
viii. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting)
Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Pengguna Jasa
,konsultan pengawas dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
j) Rencana Mobilisasi.
i. Rencana Relokasi.
ii. Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
iii. Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
iv. Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
v. Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
vi. Rencana Inspeksi dan Pengujian.
vii. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang
disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu pada
standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk
kegiatan tersebut.
k) Komunikasi dan korespondensi.
l) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
m) Pelaporan dan pemantauan.
Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
Pengukuran
a) Yang dimaksud dengan pengukuran adalah pekerjaan yang mencakup pemeriksaan
lapangan dan pengukuran lapangan di lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana.
b) Pekerjaan ini meliputi pengukuran dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan
(Uitzet) dan pengukuran dalam rangka perhitungan volume hasil pelaksanaan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
c) Metode pengukuran yang dilaksanakan mengikuti kaidah-kaidah ilmu ukur tanah.
d) Dalam pelaksanaan pengukuran penyedia jasa harus menyediakan peralatan
pendukung antara lain meteran panjang/pendek (manual), theodolit/total station
(digital), patok STA/Benchmark dan alat pendukung lain yang dipandang perlu.
e) Kegiatan ini mengharuskan penyedia jasa melakukan survei lapangan yang lengkap
terhadap kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan.
f) Pemeriksaan dan pengukuran lapangan dimaksudkan untuk melihat kondisi terakhir
lokasi pekerjaan dan kesesuaian volume lapangan dengan volume rencana sebelum
dilaksanakan pekerjaan.
g) Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai penyedia jasa harus menyiapkan dan
melaporakan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada pengawas pekerjaan tidak
lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
h) Survei harus dilaksanakan dibawah pengawasan Direksi Teknis, yang harus
menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti.
Formulir pelaporan kondisi tersebut harus dalam format yang dapat diterima oleh
Direksi Pekerjaan
i) Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik dan alat yang
perlukanuntuk memperlancar pelaksanaan pengukuran/uitzet sehingga diperoleh
mutu dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
j) Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometric yang meliputi
lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapisan permukaan, detail bahu
jalan, radius tikungan, lereng melintang dan kelandaian.
k) Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh pengawas pekerjaan sebagai bagian
dari seluruh laporan survei penyedia jasa.
l) Hasil keluaran pelaksanaan pengukuran berupa :
Data ukur meliputi panjang, lebar, dan elevasi.
Shop Drawing (gambar kerja) berdasarkan data ukur awal pelaksanaan
pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Asbuild Drawing (gambar akhir) berdasarkan data ukur hasil pelaksanaan
pekerjaan
Papan Proyek
Penyedia jasa wajib papan nama pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan
dengan ketentuan:
a) Dipasang di tempat yang mudah terlihat dan terbaca.
b) Teknis pemasangan papan nama harus menggunakan tiang penyangga dengan
ukuran yang sesuai dengan kebutuhan serta tidak mudah untuk dilepas.
c) Tidak diperkenakan memasang papan nama di pohon sekitar lokasi pekerjaan.
d) Papan nama terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak. Tahan terhadap panas dan
air hujan.
e) Kombinasi warna papan nama harus sesuai dengan yang telah ditetapkan.
f) Dimensi dan model papan nama :
Warna dasar
kuning
PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
25 cm
BALAI KOTA AMONG TANI GEDUNG C LANTAI 3
Jalan Panglima Sudirman 507 BATU 65313
Nama Pekerjaan : ……………………………………………......
Lokasi : Desa/Kelurahan …………………………….
Kecamatan…………………………………..
Volume : …………. m2
Nomor Kontrak :…………………………………………………
55 cm Masa Kontrak : ……… hari
Biaya : Rp. .…………………………………………..
Sumber Dana : ………….…………………………………….
Tahun Anggaran : 2023
Pelaksana : PT/CV ..………………………………………
Jalan ..………………………………………..
Konsultan Pengawas : PT/CV ………………………………………..
Jalan …………………………………………
120 cm
Nama PT/CV Penyedia
Warna dasar
Jasa berwarna merah
putih
II. PEKERJAAN SALURAN.
1. Pembongkaran Struktur.
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun sebagian, dan
pembuangan bahan hasil pembongkaran jembatan lama, gorong- gorong, tembok kepala dan
apron, bangunan dan struktur lain sehingga memungkinkan pembangunan atau perluasan atau
perbaikan struktur yang mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang lama (atau bagian
dari struktur) yang akan dibongkar.
Pekerjaan harus juga meliputi pembuangan bahan ke tempat yang ditunjuk oleh Direski
Pekerjaan yang meliputi baik pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan,
penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan atas bahan yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Sebelum melakukan pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan metode pelaksanaan
kerja dan mempresentasikan kepada Pengawas Pekerjaan.
Seluruh bahan bongkaran yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk diamankan harus
segera diukur segera setelah pekerjaan pembongkaran dan suatu catatan tertulis yang
memberikan data lokasi semula, sifat, kondisi dan kuantitas bahan harus dilaporkan kepada
Pengawas Pekerjaan.
Bilamana pelebaran, perpanjangan atau peningkatan lain terhadap jembatan atau gorong-
gorong yang memerlukan pembongkaran lantai, gelegar, tembok kepala, atau bagian struktur
lainnya, pembongkaran semacam ini harus dilaksanakan tanpa menimbulkan kerusakan pada
bagian struktur yang akan dipertahankan. Setiap kerusakan atau, kehilangan, bagian yang
diamankan atau dilepas sementara, atau setiap kerusakan pada bagian struktur yang akan
dipertahankan akibat kelalaian Penyedia Jasa, harus diperbaiki kembali atas biaya Penyedia
Jasa.
Penyedia Jasa harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan Pemilik Tanah
dan menanggung semua biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk pembuangan akhir
sisa bahan bangunan dan penyimpanan sementara untuk bahan yang diamankan.
Jembatan, gorong-gorong dan struktur lain yang digunakan oleh lalu lintas tidak boleh
dibongkar sampai pengaturan untuk memperlancar arus lalu lintas dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Prosedur Pembongkaran
Pelepasan Struktur
* Jembatan baja dan jembatan kayu, bila disyaratkan oleh Pengawas Pekerjaan
untuk diamankan, harus dilepas dengan hati-hati tanpa menimbulkan kerusakan.
* Jembatan kayu dengan bentang lebih besar dari 2,0 m atau bagian yang perlu
disesuaikan atau terganggu karena Pekerjaan harus dilepas seperlunya dengan
dan dipasang kembali dengan bahan semula. Struktur kayu di atas dua tumpuan
dengan bentang kurang dari 2,0 m yang yang menghalangi kegiatan Pekerjaan
harus dibongkar dengan hati-hati dan diserahkan kepada Pengguna Jasa atau
dipindahkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
Pembongkaran Struktur
* Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah jembatan dari struktur lama harus
dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak terletak pada sungai
harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah permukaan tanah aslinya. Bilamana
bagian struktur lama semacam ini terletak seluruhnya atau sebagian dalam batas-
batas untuk struktur baru, maka bagian tersebut harus dibongkar seperlunya untuk
memudahkan pembangunan struktur yang diusulkan dan setiap lubang atau
rongga harus ditimbun kembali dan dipadatkan sampai dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
* Peledakan atau operasi lainnya yang diperlukan untuk pembongkaran terhadap
struktur lama atau penghalang, yang dapat merusak struktur baru, harus selesai
dikerjakan sebelum penempatan setiap pekerjaan baru di sekitarnya, terkecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembuangan Bahan Bongkaran
Semua bahan yang diamankan tetap menjadi milik Pengguna Jasa yang sah sebelum
pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada bahan bongkaran yang akan menjadi
milik Penyedia Jasa
Semua bahan yang diamankan harus disimpan sebagaimana yang diminta oleh
Pengawas Pekerjaan
Terkecuali tidak dituntut secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, semua beton yang
dibongkar yang ukuran bahannya cocok untuk pasangan batu kosong (rip rap) dan tidak
diperlukan untuk digunakan dalam proyek, harus ditumpuk pada lokasi yang ditunjuk
oleh Pengawas Pekerjaan
Bahan dan sampah yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau diamanakan
dapat dibakar atau dikubur atau dibuang seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
2. Pekerjaan Galian.
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dalam Kontrak ini.
Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi
galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk pekerjaan
stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan
pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan
beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk
pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
pekerjaan galian dapat berupa :
Galian Biasa
Galian Batu Lunak
Galian Batu
Galian Struktur
Galian Perkerasan Beraspal
Galian Perkerasan Berbutir
Galian Perkerasan Beton
Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu lunak,
galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan
galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat tekan uniaksial
0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008
Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan uniaksial >
12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008, dengan volume 1 meter
kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan
adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran
(drilling), dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan
dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat
maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga
Kuda)
Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut
atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian
Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian
Struktur
Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok penahan tanah
beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan
drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya
Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin
pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting dengan atau
tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan pembuangan
bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang. Material
lama bekas galian harus diatur penggunaan/ penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal dan/atau
perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap
titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama
Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang
disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan batu
yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran
air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan gambar
detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan,
seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan
(cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur
sementara yang diusulkan.
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada tanah dasar,
formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya
tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana peledakan dan semua
bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta jumlahnya, harus disimpan
oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang
lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali. Pencatatan
pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau
digali.
Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja,
yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi
galian.
Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga mampu
menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu,
penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana
permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus
menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi
tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka galian tanah yang
lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan
berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau
galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah
terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air
di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin
bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan
terja.
Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi galiandan harus
bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan seorang
pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan
kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup
untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka
pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam
hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari
operasi pekerjaan berikutnya.
Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas harus
dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu
lintas pada setiap saat.
Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi pekerjaan
lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan
tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian perkerasan beraspal
harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga dapat dibuka
untuk lalu lintas.
Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut
off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang
waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di mana air
tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia Jasa harus
senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh
tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan
lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang
lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah
tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur
yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya.
Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup
kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau
penimbunan kembali.
Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah
besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang
mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus
diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan
dalam pekerjaan permanen.
Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang
dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi
syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian ), juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari pemilik atau
penyewa tanah di mana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar tidak
mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur. Tidak ada bahan hasil
galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari
pekerjaan struktur yang telah selesai.
Prosedur Penggalian
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus mencakup
pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah,
batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis
formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat,
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan,
atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm
lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu
yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan
harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya,
sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin.
Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya
terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru
maupun yang lama.
Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia Jasa
harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan
drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran
tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi jembatan
atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan penempatan struktur
atau telapak struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan
bahan dengan benar, pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di
sekeliling pekerjaan.
Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka
timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-masing
lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya galian parit
tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi
tanahnya mengijinkan.
Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada fondasi jembatan
harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai permukaan yang keras,
baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
yang lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak ditempatkan
pada landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak
boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi
penempatannya.
Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai sebelum
tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan setelah pemancangan
selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser
harus dibuang, sampai diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan
telapak fondasi tiang pancangnya.
Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode
penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Papan pengarah
profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval 50 meter pada puncak dari
semua pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah
rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui
pekerjaan tersebut.
Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan pisau yang
dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai dengan garis yang
ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan harus dilakukan segera setelah
penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah
kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk
penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau
tindakan- tindakan lainnya.
Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai dalam atau
peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas yang akan
menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau singkapan batu harus
dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi manapun yang
mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil pemotongan, tindakan-
tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-
perubahan yang perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan
akan tunduk pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
3. Pekerjaan Pemasangan Saluran Beton Pracetak
Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau pembuatan gorong-gorong
pipa atau kotak beton bertulang maupun tanpa tulangan pracetak atau pipa logam gelombang
(corrugated), gorong-gorong persegi dan pelat beton bertulang, termasuk tembok kepala,
struktur lubang masuk dan keluar, serta pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
perlindungan terhadap penggerusan, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini dan pada lokasi
yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan pelapisan beton (concrete lined
drains), bilamana diperlukan dilengkapi dengan pelat penutup, pada lokasi yang disetujui
seperti dalam daerah perkotaan dan di mana air rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat
mengakibatkan ketidakstabilan lereng.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja
detail gorong-gorong dan saluran beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan drainase beton harus
memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk perbaikan pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan, sesuai dengan pekerjaan atau bahan yang digunakan.
Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus diletakkan di bagian hulu,
ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke dalam ujung alur dan sesuai dengan arah serta
kelandaiannya.
Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka setengah bagian alur
bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang cukup sampai permukaan sisi dalam
sambungan pipa penuh dan rata. Pada saat yang sama setengah bagian lidah bagian hulu juga
harus diberi adukan yang sama.
Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi dengan adukan, dan
adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk selimut adukan di sekeliling sambungan.
Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong beton harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetail dalam Seksi 3.2, Timbunan, dengan
menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang diberikan untuk Timbunan Pilihan. Bahan
harus terdiri dari tanah atau kerikil yang bebas dari gumpalan lempung dan bahan-bahan
tetumbuhan serta yang tidak mengandung batu yang tertahan pada ayakan 25 mm.
Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak pipa dan, kecuali
kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke masing- masing sisi minimum satu
setengah kali diameter. Penimbunan kembali pada celah-celah di bawah setengah bagian
bawah pipa harus mendapat perhatian khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih dekat 1,5 m dari
pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian paling sedikit 60 cm di atas puncak pipa.
Perlengkapan ringan dapat dioperasikan dalam batas ketentuan tersebut di atas asalkan
penimbunan kembali telah mencapai ketinggian 30 cm di atas puncak pipa. Meskipun demikian
dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang di atas, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab
dan harus memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan bilamana tinggi timbunan di
atas pipa melebihi ketentuan maksimum atau kurang dari ketentuan minimum dari yang
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi dari pabrik pembuatnya untuk ukuran dan kelas pipa
tertentu.
4. Pekerjaan Besi Profil
5. Pekerjaan Beton
Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan persyaratan keseragaman
(uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya oleh material, pencampuran (mixing) normal,
penempatan (placing), dan perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut
meliputi penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age strength),
keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa layan (service life) seperti
beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC).
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton
bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC),
beton bervolume besar (mass concrete), beton pratekan, beton pracetak dan beton untuk
struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak harus
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
Jenis fc’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu fc’ 45 tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti
pelat lantai jembatan, gelagar beton bertulang,
Mutu 20 ≤ fc’ < 45 diafragma non pratekan, kereb beton pracetak,
sedang gorong-gorong beton bertulang, bangunan bawah
jembatan, perkerasan beton
semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 ≤ fc’ < 20
tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
Mutu
Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
rendah
fc’ < 15
kembali dengan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Toleransi :
Toleransi Dimensi
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai jembatan, 0 dan + 10 mm
kolom dinding, atau antara kepala
jembatan
Toleransi Bentuk
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan 12 mm
(penyimpangan dari garis yang dimaksud)
untuk panjang s/d 3 m
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 15 mm
3 m - 6 m
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 20 mm
> 6 m
Toleransi Kedudukan (dari titik patokan)
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari ± 10 mm
rencana
Kedudukan permukaan vertikal dari ± 20 mm
rencana
Toleransi Alinyemen Vertikal
Penyimpangan ketegakan kolom dan ± 10 mm
dinding
Toleransi Ketinggian (elevasi)
Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok ± 10 mm
melintang
Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan
Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan
data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan.
Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk masing-masing
mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, lengkap
dengan hasil pengujian bahan dan hasil pengujian percobaan campuran beton di laboratorium
berdasarkan kuat tekan beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta tambahan
pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang
lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan
harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah
dimulai.
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton,
seperti yang disyaratkan
Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut
Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak semen.
Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran udara
di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang sudah ada
dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari baja
atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan lain.
Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan harus
diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah 30oC
sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa dilakukan
pada temperatur udara di atas 30oC, maka metode pelaksanaan pekerjaan pengecoran harus
mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather Concreting.
Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia
Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa mutu
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan
tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan, asalkan
pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas Pekerjaan
secara tertulis telah selesai.
Bahan :
1. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe I, II, III, IV,
dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland atau PPC (Portland
Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila
diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen, kecuali jika
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa
harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan tipe dan merek
semen yang digunakan.
2. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai
air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar
dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai
kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk periode umur yang
sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3. Agregat
Ketentuan Gradasi Agregat
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan tetapi
atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan
gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran
yang disyaratkan yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
nominal nominal nominal nominal nominal
ASTM (mm) Halus *) maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100 - - - -
1½” 38,1 - 90 -100 100 - - -
1” 25,4 - - 95 -100 100 -
¾” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
⅜” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 – 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 – 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 – 10 - - - - -
Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak
lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
Sifat-sifat Agregat
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan
batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir
sungai.
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian diizinkan
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los SNI 2417:2008 - 40%
Angeles
Kekekalan bentuk Natrium 10% 12%
agregat terhadap SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
larutan natrium sulfat
atau magnesium
sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang SNI 03-4141-
3% 2%
mudah pecah 1996
5% untuk kondisi
SNI ASTM C117:
Bahan yang lolos saringan No.200. umum, 3% untuk 1%
2012
kondisi permu-
kaan terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam bila contoh-contoh
diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
4. Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam campuran
beton.
Bahan Tambah Kimia
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton dalam
jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau selama
pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton. Ketentuan mengenai
bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03- 2495-1991. Bahan tambah kimia
(admixture) yang mengandung Klorid tidak diizinkan untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton dapat
digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton
tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan
beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton;
meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton; mengurangi kecepatan
terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi susut beton atau memberikan
sedikit pengembangan volume beton (ekspansi); mengurangi terjadinya bleeding;
mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah campuran
beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kekuatan beton
(secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton muda; mengurangi atau
memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan beton, terutama untuk beton
dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam
air atau di laut; meningkatkan keawetan jangka panjang beton; meningkatkan
kekedapan beton (mengurangi permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton
akibat reaksi alkali agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton
lama; meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan hasil
pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan persyaratan
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi dan
sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar air, biasanya
digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar bubuk (powder)
sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam campuran tidak mencukupi.
Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas F
sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir (ground
granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro silica atau silica
fume.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang menggunakan
semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
5. Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan untuk
mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari semen,
agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230 (0,063 mm)
yang disarankan lebih dari 70%.
Pencampuran dan Penakaran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan (workability
dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan, strength), dan keawetan
(durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca, abrasi, kekedapan dan kimia ) yang
dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk beton Beton Memadat Sendiri (Self
Compacting Concrete, SCC), penilaian mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan
melalui uji slump flow, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar
rencana (Sr).
Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat tekan juga
penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data tersebut kepada
Pengawas Pekerjaan
Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan
menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan atau tanpa bahan
tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan, yang
menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk
pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton
segar, adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan.
Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai
kekuatan minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan deviasi
standar. Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak
menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan
penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta
saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai dengan
persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan campuran beton
telah sesuai dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan
pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula,
JMF) hasil percobaan campuran.
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran
yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat
untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah ditakar, dan
selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam campuran.
Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk
mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton non-
struktural.
Pelaksanaan Pengecoran
Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang baru
atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang
baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan.
Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk pekerjaan
beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus membersihkan dan menggaru tempat
di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh
sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin
bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar
senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah
atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton dapat dicor di dalam air
dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran
atau cofferdam.
Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur. Selama
pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan secara harian
kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di tempat pekerjaan.
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang akan
dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan
diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk pekerjaan
beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan.
Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi sebelum
menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton dan dapat
meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi kedalaman tanah keras,
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya
dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia
Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari fondasi dan/atau
menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah fondasi atau
melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai- mana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Acuan
Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dari galian,
dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manualsesuai dimensi yang
diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap dan
kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir struktur
yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus digunakan
untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam acuan harus
dibulatkan.
Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton dengan
memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak menempel.
Pengecoran
Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling sedikit
24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana
pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi,
kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton. Pengawas
Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa
acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan
Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai pengecoran,
pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas Pekerjaan atau wakilnya
tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi
minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan
bekas.
Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting time).
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
(construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan halus
dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat
dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui
satu meter dari tempat awal pengecoran.
Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan
penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan
tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus
sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila digunakan beton SCC, maka beton dapat
dicorkan tanpa berlapis.
Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150 cm. Beton
tidak boleh dicor langsung dalam air. Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan
tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor
dengan metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang
khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan. Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana
aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu
sebelum pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan
campuran beton di bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya.
Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton
yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus
terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah
disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-
bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen dengan campuran yang
sesuai dengan betonnya.
Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam waktu
24 jam setelah pengecoran.
Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton bervolume
besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem pendinginan
menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan besar) pada beton segar
dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran beton atau menginjeksi cairan
nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat dengan cara penyiraman agregat, dan
pengendalian temperatur semen.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang
diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada
jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang
ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan
elemen-elemen struktur terkecuali disyaratkan demikian
Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan konstruksi
harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada
titik dengan gaya geser minimum.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan
sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling sedikit 4
cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk pelat yang terletak di
atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat
mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui
1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana yang
diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan terpaksa
mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau
penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat digunakan
untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuatnya.
Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan pada
tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali
ditentukan lain dalam Gambar.
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah
disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk
memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam acuan.
Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa
semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan
kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema- datan yang
diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang- nya 5.000
putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya
dapat menghasilkan getaran yang merata.
Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating (berdenyut)
dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi per menit (vpm) apabila
digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah
penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah secara
vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang baru
dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada bagian tersebut. Alat
penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain
tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari
30 detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta
tidak boleh menyentuh tulangan beton.
Pengerjaan Akhir
Pembongkaran Acuan
a. Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan struktur
yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang ditopang oleh
perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak boleh dibongkar
hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat tekan rancangan beton
telah dicapai
b. Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan ornamen,
sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan vertikal terekspos
yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam rentang waktu 9 jam
sampai 30 jam
Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a. Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk
memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang atau
dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan mortar dan
ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus dibersihkan.
b. Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan minor
yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton.
Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan mortar
semen.
c. Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding dan
dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar yang kental
yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan dibuat menyusut
sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a. Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan alat
yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera
setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan
rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau oleh
cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b. Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti untuk
trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c. Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih belum
rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari
semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk
pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas
acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh
permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan
tertinggal di tempat.
Perawatan dengan Pembasahan
a. Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe- ratur
yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar
air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam
waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada
semen dan pengerasan beton.
b. Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan awal)
dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
c. Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap
saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan- sambungan dan
pengeringan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
d. Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi
atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah kimia
(admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70% dari kuat
tekan beton yang dirancang .
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
BAB 2
METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan dibuat untuk mendapatkan pola kerja yang efektif dan tepat sasaran dan
waktu. Metode pelaksanaan ini merupakan bagian yang harus dilakukan oleh kontraktor.
Penggambaran metode kerja dapat dijabarkan dalam bagan berikut ini:
1. Pekerjaan Bongkaran
Metode kerja dapat dijabarkan dalam bagan berikut ini:
Mulai
Pengukuran
Persiapan Alat dan
Perbaikan Pembersihan
Bowplank Serta Pas Bowplank
Sesuai
Proses Pembongkaran
dan Perapian
Perbaikan
Sesuai
Selesai
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
2. Pekerjaan Galian
Metode kerja dapat dijabarkan dalam bagan berikut ini:
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
3. Pekerjaan Pengecoran
Metode kerja dapat dijabarkan dalam bagan berikut ini:
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
4. Pekerjaan Pemasangan U-Ditch (Pabrikasi), Pemasangan Box Culvert (Pabrikasi), Pemasangan
Cover U-Ditch, Pemasangan Double U-Box Top & Button.
Metode kerja dapat dijabarkan dalam bagan berikut ini:
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
A. DIVISI 1. UMUM
1. Mobilisasi
Papan Nama Proyek 800 mmx1200 mm
Tenaga : Tukang Kayu
Bahan : Digital Printing bahan yang tidak mudah rusak.
Tahan terhadap panas dan air hujan
Peralatan : Palu
Linggis
Peralatan penunjang lainnya
Metode Pelaksanaan : Dipasang di tempat yang mudah terlihat dan
terbaca
Teknis pemasangan papan nama harus
menggunakan tiang penyangga dengan ukuran
yang sesuai dengan kebutuhan serta tidak mudah
untuk dilepas
Tidak diperkenakan memasang papan nama di
pohon sekitar lokasi pekerjaan
Pengukuran
Tenaga : Surveyor
Pekerja Tak Terlatih
Bahan : Patok
Cat Pewarna
Peralatan : Alat ukur manual
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Alat ukur digital
Metode Pelaksanaan : Yang dimaksud dengan pengukuran adalah
pekerjaan yang mencakup pemeriksaan lapangan
dan pengukuran lapangan di lokasi pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana
Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
dimaksudkan untuk melihat kondisi terakhir lokasi
pekerjaan dan kesesuaian volume lapangan
dengan volume rencana sebelum dilaksanakan
pekerjaan
Survei harus dilaksanakan dibawah pengawasan
Direksi Teknis, yang harus menjamin bahwa
semua kondisi yang ada telah dicatat dengan
baik dan teliti
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Tenaga : Flagman
Bahan :
Peralatan : Alat pengatur lalu lintas
Metode Pelaksanaan : Penyedia menyiapkan perlengkapan keselamatan
jalan selama periode konstruksi sesuai ketentuan
Buat rencana kerja manajemen lalu-lintas sesuai
schedule pekerjaan dan koordinasikan dengan
seluruh personil yang terkait
Pengalihan arus lalu-lintas harus ijin PPK dan
pihak terkait
Semua rambu harus jelas dan terbaca oleh
Pengguna Jalan
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tenaga : Petugas Keselamatan Kontruksi
Bahan : -
Peralatan : Topi Pelindung (Safety Helmet) dengan
pesifikasi SNI Lengkap dengan Fastrek + Tali dagu
Pelindung Mata (Goggles, Spectacles) dengan
pesifikasi Lensa polikarbonat yang dilapisi anti
gores, anti sinar uv, dan anti setrum
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Pelindung pernafasan dan mulut (Masker) dengan
pesifikasi Masker medis 3 lapis
Sarung Tangan (Safety Gloves) Sarung Tangan
Rajut
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) Sepatu boot
karet tinggi
Rompi Keselamatan (Safety Vest) rompi jala jaring
dilapisi bahan puring
Rambu petunjuk 40x60 cm Rangka Kayu
Rambu larangan 40x60 cm Rangka Kayu
Rambu peringatan 40x60 cm Rangka Kayu
Rambu informasi 40x60 cm Rangka Kayu
Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
Panjang : 30 cm, diameter : 3,5cm
Kerucut lalu lintas (Traffic Cone) PVC Rubber
Tinggi 70 cm Alas 34 cm x 34 cm
Bendera K3 Kain Satin 90x135 cm
Lampu darurat (Emergency Lamp) LED 30 W
baterai 3500 MAH
Metode Pelaksanaan : Petugas dan Peralatan harus siap dan dipakai
pada saat pelaksanaan pekerjaan
4. Manajemen Mutu
Tenaga : Manajer Kendali Mutu (QCM)
Bahan : -
Peralatan : -
Metode Pelaksanaan : Melaksanakan Uji kualitas yang diperlukan
B. PEKERJAAN SALURAN
1. Pembongkaran Struktur
Tenaga : Pekerja Biasa
Mandor
Bahan : -
Peralatan : Jack Hammer; 1 m2 / 5 menit
Wheel Loader 1,5 m3; 96 HP
Dump Truck 3-4 M3
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Alat Bantu
Metode Pelaksanaan : Bidang yang akan dibongkar ditandai dengan
cat/kapur
Pembongkaran dilakukan dengan, Compresor dan
Jack Hammer, dimuat ke dlm Truk dengan Loader.
Dump Truck membuang material hasil bongkaran
keluar lokasi jalan
2. Pemasangan Saluran Beton Precast
Tenaga : Pekerja
Tukang
Mandor
Bahan : Saluran Beton Precast
Peralatan : Tamper
Flat Bed Truck
Alat Bantu
Metode Pelaksanaan : Flat Bed Truck mengangkut gorong-gorong jadi ke
lapangan
Dasar gorong-gorong digali sesuai kebutuhan dan
ma terial backfill dipadatkan dengan Tamper
Tebal lapis porus pada dasar gorong-gorong kotak
Sekelompok pekerja akan melaksanakan
pekerjaan dengan cara manual dengan
menggunakan alat bantu
Batu, September 2024
Pejabat Penandatangan Kontrak
Bidang Bina Marga
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN
SPESIFIKASI TEKNIS YANG
KETERANGAN
NO MATERIAL TOLERANSI
DIPERSYARATKAN
1 Dia ½” s/d 4” ASTM A193 / A193M : Mutlak
B7, B7M, B8, B8M, B16 ; ASTM
A320 / A320M : L7, L7M, L43, B8,
B8M ; ASTM 490 / 490M ; ASTM
A325 / A325M ; ASTM A354 ; DIN
931 ; DIN 933 ; ISO 898-1 : 8.8, 9.8,
10.9, 12.9 ; JIS B1051 ; SAE J249 :
P a k u 5, 8
2 Material Alam Memiliki Izin Usaha Mutlak
Agegat Kelas S Pertambangan (IUP)
3 AWS A5.1 E7016, Diameter 2.0 mm Mutlak
Kawat Las s/d 5.0 mm
4 Baja Profil (bahan Baku Dalam Mutlak
Negeri), GD/RSI BjP 41 Siku Sama
Kaki (Mild Steel SS400), 90 x 90 x
7; 90 x 90 x 9; 100 x 100 x 8; 100 x
100 x 10; 120 x 120 x 10; 120 x 120
x 11; 120 x 120 x 12; 130 x 130 x
10; 130 x 130 x 12; 150 x 150 x 12;
Baja Profil 150 x 150 x 15, SNI 07-2054-2006
5 Plywood Kayu Keras Mutlak
1220x2440x15,0 mm ; Kayu Jabon
(9 Lapis), Face Back MLH Type
Acuan/multipleks Lem P2
6 Mutlak
Lem PVC Lem PVC
7 Pipa Pe Untuk Saluran Air, Mutlak
Diameter 16 – 710 mm, PN 10; PN
6.3; PN 8; PN 12.5; PN 16; PN 20,
Pipa PVC 4 inch Rucika RUCIKA
8 Mutlak
Kayu 5/7 Material Alam
9 Cetakan Berwarna, Mutlak
Banner Papan Proyek Banner/MMT/Spanduk/Baliho
10 K-175 Karakteristik tekan 175 Mutlak
Beton Mutu Rendah fc' 15 Kg/cm²; Fʹc 14,2 Kuat Tekan 14,2
MPa. Mpa
11 Beton Precast, Dimensi Lebar x Mutlak
Tinggi x Panjang (cm) : 30.30.120
s/d 150.160.120 Produk PT. Lisa
U-Ditch 400.400.1200mm Concrate Indonesia, PT. Intidi
Gandar 5T (Kekuatan Beton Jatim, Nusantara Beton, PT.
kompresi beton 350 Calvary Abadi, CV. Sukses
kg/cm2) Bersama Corp Marta
12 Beton Precast, Dimensi Lebar x Mutlak
Tinggi x Panjang (cm) : 30.30.120
s/d 150.160.120 Produk PT. Lisa
U-Ditch 600.600.1200mm Concrate Indonesia, PT. Intidi
Gandar 5T (Kekuatan Beton Jatim, Nusantara Beton, PT.
kompresi beton 350 Calvary Abadi, CV. Sukses
kg/cm2) Bersama Corp Marta
13 Beton Precast, Dimensi Lebar x Mutlak
Tinggi x Panjang (cm) : 30.30.120
s/d 150.160.120 Produk PT. Lisa
U-Ditch 600.600.1200mm Concrate Indonesia, PT. Intidi
Gandar 10T (Kekuatan Beton Jatim, Nusantara Beton, PT.
kompresi beton 350 Calvary Abadi, CV. Sukses
kg/cm2) Bersama Corp Marta
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
14 Beton Precast, Dimensi Tebal x Mutlak
Panjang x Lebar (cm) : 6.60.40 s/d
16.60.172 Produk PT. Lisa
Cover Heavy Duty Concrate Indonesia, PT. Intidi
400.1200mm Gandar 10T Beton Jatim, Nusantara Beton, PT.
(Kekuatan kompresi beton Calvary Abadi, CV. Sukses
350 kg/cm2) Bersama Corp Marta
15 Beton Precast, Dimensi Tebal x Mutlak
Panjang x Lebar (cm) : 6.60.40 s/d
16.60.172 Produk PT. Lisa
Cover Heavy Duty Concrate Indonesia, PT. Intidi
600.1200mm Gandar 10T Beton Jatim, Nusantara Beton, PT.
(Kekuatan kompresi beton Calvary Abadi, CV. Sukses
350 kg/cm2) Bersama Corp Marta
16 Beton Precast, Dimensi Lebar x Mutlak
Tinggi x Panjang (cm) : 40.40.120
s/d 200.200.120 Produk PT. Lisa
Box Culvert Concrate Indonesia, PT. Intidi
600.600.1200mm Gandar Beton Jatim, Nusantara Beton, PT.
10T (Kekuatan kompresi Calvary Abadi, CV. Sukses
beton 350 kg/cm2) Bersama Corp Marta
17 1 m2 Bekisting biasa Mutlak
lantai beton dengan
multiflex 12 mm atau 18
mm (TP)
18 Pembuatan s.d. Mutlak
Pengecoran 1 m3
campuran beton mutu
sedang fc’ 40 MPa; Slump K-125 Karakteristik tekan 125
(10 ± 2,5) cm, agregat Kg/cm²; Fʹc 10,2 Kuat Tekan 10,2
maks 19 mm Mpa
19 Pembuatan s.d. Mutlak
Pengecoran 1 m3
campuran beton mutu
rendah fc' 10 MPa; Slump K-125 Karakteristik tekan 125
(10 ± 2,5) cm, agr. Maks Kg/cm²; Fʹc 10,2 Kuat Tekan 10,2
19mm. Mpa