PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Balai Kota Among Tani Gedung C Lantai 3
Jl. Panglima Sudirman Nomor 507, Kota Batu, Kode Pos 65313
Telepon : (0341) 591434 – Faks : (0341) 512225
Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE ( T O R )
KEGIATAN PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA WILAYAH
SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN / KOTA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SUMBER DAYA AIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pembangunan Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan
rencana penyediaan air pada zona pemanfaatan ruang Sumber
Daya Air berdasarkan potensi daerah. Pengusahaan dan
Pemanfaatannya harus direncanakan dengan seksama dan
menurut pada aturan supaya dalam penyelenggaraan Pengelolaan
Sumber Daya Air dapat terlaksana dengan baik dan berfungsi
secara maksimal. Prinsip efektif dan efisien dalam pembangunan
juga menjadi perhatian yang sangat penting sehingga
perencanaan secara benar dengan analisa yang sesuai dengan
peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menjadi hal yang patut diperhatikan demi terlaksananya
pembangunan dan penyediaan air baku dan kegiatan konservasi
air tanah. Zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk
Pengusahaan Sumber Daya Air dengan mengutamakan zona
pemanfaatan ruang pada Sumber Air demi kelestarian Sumber
Daya Air harus memperhatikan kepentingan sosial, budaya, dan
hak ulayat masyarakat yang memanfaatkan Sumber Daya Air
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) ini
Tujuan dimaksudkan sebagai petunjuk dan pegangan bagi semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan
pekerjaan Perencanaan ini.
2. Kerangka Acuan Kerja ini berisi data dan informasi sebagai
masukan dan ketentuan mengenai sasaran, kriteria, batasan
dan produk yang diharapkan pada serangkaian proses yang
harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut
agar calon Rekanan yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas
dan mempunyai tanggungjawab dengan baik.
3. Sedangkan maksud dan tujuan pekerjaan Perencanaan ini
adalah membuat gambar kerja pelaksanaan sebagai pedoman
kerja dan rencana anggaran biaya pekerjaan fisik di lapangan
4. Tujuan yang hendak dicapai dari pekerjaan ini adalah agar
pekerjaan fisik yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan
desain dan hitungan struktur yang dapat dipertanggung
jawabkan.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan Perencanaan ini agar didapat produk desain
yang detail dan jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi lapangan. Selain itu dalam hal
spesifikasi bangunan dijelaskan secara detail agar tidak terjadi
hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi
berlangsung supaya pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang
direncanakan dan terwujudnya kualitas konstruksi dan tepat
waktu seperti yang direncanakan. Selain itu juga tersedianya RAB,
RKS, Dokumen SMKK, dan Gambar Desain sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya
Air.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur
Sumber Daya Air ini berada di wilayah Kota Batu.
5. Sumber Kegiatan Perencanaan yang dikelola dan ditangani oleh Dinas
Pendanaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu ini dibiayai melalui
Dana APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 50.000.000,00 (
Lima Puluh Juta Rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : DEDY ANGGA SATRIAWAN,
Organisasi Pejabat SE . NIP. 19860524 201101 1 008 pada Dinas Pekerjaan Umum
Pembuat dan Penataan Ruang Kota Batu
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar meliputi data kondisi topografi Kota Batu, pemetaan
sumber daya air kota Batu, serta Detail Enginnering Desaign (DED)/
Perencanaan dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
8. Standar Teknis Dalam melakukan Perencanaan semua jenis bangunan yang
berkaitan dengan pembangunan sesuai standard teknis yang
digunakan antara lain adalah :
1 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait dengan
Persungaian/SDA dan Irigasi
2 Standard/Panduan Perencanaan Persungaian dari Ditjen
Sumber Daya Air
3 Kontrak Supervisi Pelaksanaan antara penyedia jasa dengan
pengguna jasa
9. Studi-Studi 1. Laporan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya
Terdahulu Air Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu tahun
sebelumnya.
2. Studi - studi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Sumber
Daya Air Kota Batu.
3. Gambar Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya
Air yang terdahulu.
10. Referensi a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Hukum Daerah.
b. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
d. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah.
f. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan.
g. Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
h. Standar Perencanaan Irigasi tahun 2010 (KP01 sampai dengan
KP07) dan tahun 2013 ( KP01 sampai dengan KP09)
RuangLingkup
11. Lingkup Kegiatan a. Konsultan Perencana melakukan survey kondisi di lapangan
yang akan dijadikan dasar dalam Perencanaan pekerjaan di
lapangan.
b. Konsultan Perencana bertugas melakukan Perencanaan atas
Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air , menurut
permintaan dan tugas yang diberikan oleh Penanggung jawab
kegiatan.
c. Sebelum memulai pekerjaan, konsultan perencana wajib
mencari data-data yang diperlukan sehubungan pekerjaan
Perencanaan yang telah diberikan.
d. Konsultan perencana wajib memberikan segala pengetahuannya
dalam membuat Perencanaan Pembangunan Infrastruktur
Sumber Daya Air dan harus bisa dipertanggung jawabkan baik
dari segi teknis, sipil arsitektur maupun financial, karena semua
pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah sangat bergantung
dari keterbatasan Anggaran.
e. Perencana wajib menyerahkan hasil Perencanaannya dengan
gambar, uraian RAB dan analisa , dan rencana syarat-syarat
kerja sesuai standart perencanaan Irigasi (KP01-KP09 sehingga
didapat efisiensi dan keseragaman Perencanaan Pembangunan
Infrastruktur Sumber Daya Air yang modern ,Efektif, Efisien dan
berkesinambungan.
f. Konsultan Perencana membuat gambar kerja pelaksanaan sesuai
dengan Standart Perencanaan Pembangunan Infrastruktur
Sumber Daya Air.
g. Konsultan Perencana membuat rencana kerja (schedule) dan
rencana kerja dan syarat sebagai pedoman pelaksanaan
h. Konsultan Perencana membuat rencana anggaran biaya dan
analisa per item pekerjaan
i. Konsultan Perencana mampu memproyeksikan keinginan atau
ide dari pemberi pekerjaan (PPK) dalam desain konstruksi
bangunan Infrastruktur Sumber Daya Air .
j. Konsultan Perencana bertanggung jawab terhadap desain dan
perhitungan struktur.
k. Keselamatan Kerja.
12. Keluaran Keluaran yang akan dihasilkan dalam pekerjaan ini adalah desain
laporan berupa :
1. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa
2. Gambar Desain Konstruksi
3. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat sebagai pedoman pelaksanaan
4. Schedule Pelaksanaan
5. Mengukur dan menghitung jarak miring, jarak datar, beda
tinggi, elevasi, titik koordinat lokasi yang akan direncanakan.
6. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK (RKK Perancangan).
13. Peralatan dan Alat yang dimaksud dalam pekerjaan Perencanaan ini adalah alat-
Material alat penunjang pekerjaan. Adapun peralatan minimal yang
diperlukan untuk menunjang pekerjaan Perencanaan adalah:
• Komputer
• Printer A3
• Meteran
• Kamera Digital
• Theodolit
14. Lingkup - Pemberi tugas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Kewenangan Ruang Kota Batu. Semua Laporan ditulis dalm Bahasa Indonesia
Penyedia Jasa dan diserahkan kepada pemberi tugas setelah dilakukan Asistensi
dan disetujui.
15. Kompetensi, • Memiliki Ijin Usaha Konsultansi Perencanaan Kualifikasi kecil
Pengalaman dari
yang masih berlaku
Penyedia Jasa
• Memiliki SBU Klasifikasi Bidang Usaha Perencanaan Rekayasa
dengan sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan
Teknik Sipil Air (RE103) yang masih berlaku.
• Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak 2024 atau 2025.
• Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
• Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang konsultansi
Konstruksi sesuai dengan sub Klasifikasi SBU yang disyaratkan
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman Sub Kontrak kecuali bagi Penyedia yang
baru berdiri kurang dari 3(tiga) tahun.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (Enam
Penyelesaian Puluh) hari kalender.
Kegiatan
17. Personil
Posisi Kualifikasi Jumlah
Team Leader Sarjana Minimal S-1 Teknik 1 org
(Ahli Muda) Sipil/Pengairan
Pengalaman minimal 3th memiliki
sertifikat keahlian bidang SDA
Ahli K3 Sarjana Minimal S1 Teknik Sipil 1 org
Konstruksi Memiliki Sertifikat K3 Konstruksi
Pengalaman minimal 1th
Estimator Sarjana Minimal S1 Teknik Sipil 1 org
Pengalaman minimal 1th
Surveyor Lulusan D3 Teknik Sipil 2 org
Pengalaman minimal 1th
Drafter Lulusan D3 Teknik Sipil 1 org
Pengalaman minimal 1th
Laporan
18. Laporan Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan 1) Deskripsi Wilayah Perencanaan
2) Metodologi Perencanaan Teknis
3) Instrumen Pelaksanaan Perencanaan
4) Struktur organisasi penyedia jasa,pengguna jasa dan tenaga
ahli
5) Permasalahan dan Pemecahannya
6) Pelaporan Jadwal Perencanaan dan jadwal penugasan
personil.
19. Laporan Laporan Akhir memuat :
Akhir 1) Rencana Anggaran Biaya dan Analisa
2) Gambar Desain Konstruksi
3) Rencana Kerja dan Syarat – Syarat sebagai pedoman
pelaksanaan
4) BOQ
5) Schedule Pelaksanaan
6) Dokumentasi
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan dan Soft Copy berupa Harddisk external (1TB).
20. Laporan
Pengukuran Laporan Pengukuran memuat :
1) Pengukuran jarak jarak miring, jarak datar, beda tinggi,
elevasi.
2) Titik koordinat lokasi yang akan direncanakan.
3) Peta geospasial
4) Cross section dan Long section
5) Penggambaran dalam CAD
21. Dokumen Rancangan
Konseptual SMKK
1) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi Perancangan Konstruksi
a) Data Umum
• Pernyataan Pertanggung jawaban Konsultansi
Konstruksi Perancangan
b) Metode Pelaksanaan
c) Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko dan
Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan
d) Peraturan Perundang-undangan dan Standar
e) Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan
Pemeliharaan Konstruksi Bangunan
f) Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan
Konstruksi
2) Dukungan Keselamatan Konstruksi
a) Biaya Keselamatan konstruksi
b) Kebutuhan personil K3 Konstruksi
Hal-Hal Lain
22. Persyaratan Persyaratan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Kerjasama
23. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan 1 Data harus sesuai dengan kondisi di lapangan
2 Data yang sudah ada merupakan data terbaru
24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen atau Kepala Dinas.
Batu, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Kota Batu
Tahun Anggaran 2025
DEDY ANGGA SATRIAWAN
NIP. 19860524 201101 1 008