P E M E R I N T A H K O T A B A T U
SEKRETARIAT DAERAH
Balai Kota Among Tani Gedung A
Jalan Panglima Sudirman No.507, Kota Batu. Kode Pos 65313
Telp. (0341) 591026,
E-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
KEGIATAN :
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
SUB KEGIATAN :
FASILITASI PENYUSUNAN PROGRAM PEMBANGUNAN
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-JASA KHUSUS
(JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT
PERJALANAN DINAS)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Keseimbangan dan kelancaran perencanaan
kebutuhan dan penganggaran perlu dikoordinasikan
dengan baik dengan acuan standarisasi harga yang
telah disusun mengikuti kondisi daerah dan unit kerja
masing-masing. Perencanaan kebutuhan dan
penganggaran bukanlah merupakan suatu kegiatan
yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan kegiatan
yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang dan
jasa milik daerah.
Sebagai wujud implementasi dari Peraturan Presiden
72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan
Regional, maka diperlukan kajian perhitungan biaya
perjalanan atau transportasi darat yang dapat
digunakan oleh Pemerintah Kota Batu dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dari wilayah Kota Batu
ke wilayah Pemerintah Daerah lain dalam lingkup Pulau
Jawa dan Bali.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah.
2. Maksud dan Tujuan Kajian perhitungan biaya perjalanan atau transportasi
darat pemerintah daerah dari Kota Batu ke lokasi
Pemerintah Daerah dalam lingkup Pulau Jawa - Bali
diperlukan sebagai pedoman perencanaan
penganggaran perjalanan dinas menggunakan
kendaraan darat dinas dalam upaya pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan kajian perhitungan
biaya transportasi darat dari Kota Batu ke Pusat
Pemerintahan Daerah di Pulau Jawa dan Bali adalah
memberikan informasi yang memadai dan transparan
terkait perencanaan penganggaran perjalanan dinas
oleh Pemerintah Daerah Kota Batu dengan
menggunakan moda kendaraan darat dinas/
operasional.
Kajian perhitungan biaya transportasi darat dari Kota
Batu ke Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali
merupakan instrumen penting dalam perencanaan
penganggaran Satuan Kerja Perangkat daerah yang
selanjutnya disebut SKPD, disusun dengan maksud
dan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan
akuntabel.
A. Maksud penyusunan Kajian Perhitungan Biaya
Transportasi Darat dari Kota Batu ke Pemerintah
Daerah di Pulau Jawa dan Bali adalah:
1) Dasar atau pedoman perencanaan
penganggaran SKPD terkait dengan kegiatan
perjalanan dinas yang didasarkan pada kinerja
dengan kriteria yang terukur.
2) Dasar atau pedoman perencanaan
penganggaran kegiatan perjalanan dinas yang
efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.
B. Tujuan penyusunan Kajian Perhitungan Biaya
Transportasi Darat Dari Kota Batu ke Pusat
Pemerintahan Daerah Di Pulau Jawa dan Bali lebih
rinci adalah:
1) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penggunaan anggaran perjalanan dinas
Pemerintah Kota Batu.
2) Pedoman penyusunan anggaran perjalanan dinas
bagi SKPD dalam menyusun anggaran agar
sesuai dengan skala prioritas APBD, tugas pokok
dan fungsi, serta indikator kinerja.
3) Instrumen evaluasi yang memudahkan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam
mengevaluasi usulan belanja dari setiap kegiatan
terutama dari kegiatan perjalanan dinas daerah.
Secara keseluruhan, penyusunan kajian perhitungan
biaya transportasi darat dari Kota Batu ke
Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali
merupakan bagian integral dari sistem perencanaan
dan penganggaran yang berbasis kinerja, bertujuan
untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah
yang lebih baik dan berkelanjutan.
3. Sasaran dan Target Berdasarkan maksud dan tujuan di atas, maka sasaran
yang dapat dicapai sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jarak dan biaya transportasi darat
dari Kota Batu ke Pusat Pemerintahan Daerah
dalam lingkup Pulau Jawa – Bali berbasis
penggunaan kendaraan operasional pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Mengkaji dan menganalisis syarat dan ketentuan
teknis perhitungan biaya transportasi darat dari
Kota Batu ke Pusat Pemerintahan Daerah dalam
lingkup Pulau Jawa – Bali;
3. Merumuskan rancangan kebijakan yang memuat
biaya perjalanan transportasi darat dari Kota Batu
ke Pusat Pemerintahan Daerah dalam lingkup
Pulau Jawa – Bali sebagaimana yang tertuang
dalam Peraturan Presiden No 72 Tahun 2025
selanjutnya disebut Perpres 72/2025.
Sedangkan target yang ingin dicapai adalah:
1. Tersedianya Informasi yang digunakan dalam
perumusan Kajian Biaya Transportasi Darat dari
Kota Batu ke Pusat Pemerintahan Daerah dalam
lingkup Pulau Jawa – Bali;
2. Terumuskannya Kajian Biaya Transportasi Darat
dari Kota Batu ke Pusat Pemerintahan Daerah
dalam lingkup Pulau Jawa – Bali yang digunakan
sebagai dasar penyusunan RKA SKPD.
4. Lokasi Kegiatan Kota Batu
5. Sumber Pendanaan Program : Program Perekonomian dan
Pembangunan
Kegiatan : Pelaksanaan Administrasi
Pembangunan
Sub Kegiatan : Fasilitasi Penyusunan Program
Pembangunan
Pekerjaan : BELANJA JASA KONSULTANSI
BERORIENTASI LAYANAN-
JASA KHUSUS (JASA
KONSULTANSI PENYUSUNAN
BIAYA TRANSPORTASI DARAT
PERJALANAN DINAS)
Kode Rekening : 4.01.03.2.02.0001.5.1.02.02.09.
0014.
Sumber Dana : APBD Kota Batu
Pagu Anggaran : Rp. 55.000.000,00
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi Pejabat
Nama : BAMBANG HARI SULIYAN,
Pembuat Komitmen
S.STP.
NIP : 198310212003121001
Satuan Kerja : Bagian Administrasi
Pembangunan Sekretariat
Daerah Kota Batu
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Peraturan Presiden 72 Tahun 2025 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
2. Data-data lain yang dibutuhkan dengan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penyusunan Kajian biaya transportasi darat dari Kota
8. Standar Teknis
Batu ke Pusat Pemerintahan Pemerintah Daerah di
Pulau Jawa dan Bali yang dilakukan terdiri dari:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024
tentang Jalan Tol;
2. Peraturan Presiden 72 Tahun 2025 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1-28.50 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga
atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi
dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah;
9. Studi-Studi Studi-studi terdahulu yang relevan dapat disediakan
Terdahulu dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
10. Referensi Hukum 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024
tentang Jalan Tol;
4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1-28.50 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga
atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi
dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan kajian perhitungan biaya
transportasi darat dari Kota Batu ke Pemerintah Daerah
di Pulau Jawa dan Bali sebagai berikut:
1. Melakukan tinjauan pustaka, yang meliputi
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri, menjadi referensi dan dasar
hukum dalam penyusunan kajian perhitungan biaya
transportasi darat dari Kota Batu ke Pusat
Pemerintah Daerah di lingkup Pulau Jawa dan Bali;
2. Mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi
dasar terkait biaya transportasi darat dari Kota Batu
ke Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali;
3. Menghitung jarak tempuh dari Pusat Pemerintahan
dari Kota Batu ke Pusat Pemerintahan Pemerintah
Daerah tujuan di lingkup Pulau Jawa dan Bali;
4. Mengidentifikasi alternatif perjalanan yang dapat
dilakukan dari Pusat Pemerintahan dari Kota Batu
ke Pusat Pemerintahan Pemerintah Daerah tujuan
di lingkup Pulau Jawa dan Bali;
5. Menentukan kapasitas mesin kendaraan dinas/
operasional yang dimiliki dan digunakan oleh
Pemerintah Kota Batu;
6. Membuat deskripsi kajian atau gambaran naratif
tentang pembetukan nilai biaya transportasi darat
dari Kota Batu ke pusat pemerintahan Pemerintah
Daerah di lingkup Pulau Jawa dan Bali;
7. Membuat formulasi perhitungan biaya transportasi
darat dari Kota Batu ke pusat pemerintahan
Pemerintah Daerah Di Pulau Jawa dan Bali;
8. Mengikuti rapat koordinasi terkait pembahasan draf
kajian perhitungan biaya transportasi darat dari
Kota Batu ke pusat pemerintahan Pemerintah
Daerah di Pulau Jawa dan Bali;
9. Melakukan finalisasi formulasi perhitungan biaya
transportasi darat dari Kota Batu ke pusat
pemerintahan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa
dan Bali; dan
10. Pengkodean Membuat formulasi perhitungan biaya
transportasi darat dari Kota Batu ke pusat
pemerintahan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa
dan Bali Tahun 2026 yang siap saji dan upload
aplikasi SIPD.
12. Keluaran 1) Tersusunnya perhitungan biaya transportasi darat
dari Kota Batu ke Pemerintah Daerah di Pulau
Jawa dan Bali sebagai acuan penyusunan RKA
SKPD di Pemerintah Kota Batu;
2) Membuat formulasi perhitungan biaya transportasi
darat dari Kota Batu ke Pemerintah Daerah di
Pulau Jawa dan Bali sesuai dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-28.50 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
3) Data perhitungan biaya transportasi darat dari Kota
Batu ke Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali
siap saji dan unggah sesuai format aplikasi SIPD;
4) Formulasi perhitungan biaya transportasi darat dari
Kota Batu ke Pemerintah Daerah di Pulau Jawa
dan Bali sesuai dengan aturan yang berlaku dalam
bentuk salinan cetak dan salinan digital;
5) Salinan cetak dan digital perhitungan biaya
transportasi darat dari Kota Batu ke Pemerintah
Daerah di Pulau Jawa dan Bali.
13. Peralatan, Material, Peralatan : Penyedia agar menggunakan peralatan
Personil dan dan material milik sendiri sesuai dengan
Fasilitas dari tingkat kebutuhannya
Pejabat Pembuat
Material : Tidak Tersedia
Komitmen
Personil : Pejabat Pembuat Komitmen dan dapat
berkoordinasi dan berkonsultasi dengan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK)/Tim Teknis dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultasi.
Fasilitas : -
14. Peralatan dan Peralatan : Memiliki sendiri peralatan untuk menunjang
Material dari pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Yang menjadi lingkup dan batasan penyedia dalam hal
Kewenangan ini yaitu
Penyedia Jasa
a. Usulan jenis Kajian biaya transportasi darat dari
Kota Batu ke Pemerintah Daerah di lingkup Jawa –
Bali;
b. Membuat analisa dan formulasi untuk menentukan
biaya transportasi darat dari Kota Batu ke
Pemerintah Daerah di lingkup Jawa – Bali untuk
Tahun Anggaran 2026;
c. Melaksanakan rapat koordinasi terkait
pembahasan draf Kajian biaya transportasi darat
dari Kota Batu ke Pemerintah Daerah di lingkup
Jawa – Bali dengan SKPD Kota Batu;
d. Finalisasi dokumen Kajian biaya transportasi darat
dari Kota Batu ke Pemerintah Daerah di Pulau
Jawa dan Bali;
e. Membuat laporan hasil penyusunan Kajian biaya
transportasi darat dari Kota Batu ke pusat
pemerintahan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa
dan Bali; dan
f. Pengkodean biaya transportasi darat dari Kota Batu
ke Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali
untuk Tahun 2026 serta sebagai persiapan bahan
untuk diunggah pada aplikasi SIPD.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini ditetapkan 45
Penyelesaian (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak
Kegiatan ditandatanganinya SPMK.
17. Personil
No. Tenaga Ahli Pendidikan Jumlah Personil
1 Tenaga Ahli
Ketua Tim/ Ahli PWK/ S2 Teknik/Ekonomi
1 orang
Ekonomi Pengalaman 1 tahun
2 Tenaga Pendukung
Administrasi Min. SMA/SMK 1 orang
Uraian Pekerjaan :
Tenaga Personil yang dialokasikan untuk pelaksanaan pekerjaan, dibagi
menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu :
1. Tenaga Ahli;
2. Tenaga Pendukung.
Uraian Tugas dan Tanggung jawab masing-masing tenaga ahli non SKA
adalah sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
Ketua Tim/ Ahli PWK/ Ekonomi
Ketua Tim sekaligus Tenaga Ahli bertugas dan berfungsi sebagai
pemimpin dan penanggung jawab Tim Konsultan; Membuat dan
bertanggung jawab penuh atas seluruh rencana dan pelaksanaan
pekerjaan dengan Pihak Pengguna Jasa, yakni:
a. Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan;
b. Melakukan analisa dan penilaian sesuai dengan peraturan/ pedoman
dan metode pelaksanaan yang relevan;
c. Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi langsung dan tidak
langsung kepada semua personil yang berada di bawah tanggung
jawabnya;
d. Bertanggung jawab kepada PPK dalam pelaksanaan pekerjaan dan
hasil pelaporan;
e. Melakukan laporan secara berkala kepada PPK tentang progress
Pekerjaan;
f. Bertanggung jawab penuh akan kualitas, kuantitas dan ketepatan
waktu;
g. Menyusun kerangka data dan informasi yang diperlukan untuk
menyusun kajian biaya transportasi darat dari Kota Batu ke pusat
pemerintahan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali;
h. Mengumpulkan dan mendata berbagai informasi untuk menyusun
kajian biaya transportasi darat dari Kota Batu ke pusat pemerintahan
Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali;
i. Mengidentifikasi kebutuhan biaya transportasi darat dari Kota Batu ke
pusat pemerintahan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali untuk
menunjang kegiatan SKPD dan DPRD di lingkungan Pemerintahan
Kota Batu;Mengidentifikasi kesesuaian jenis biaya transportasi darat
dari Kota Batu ke Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali
berdasarkan kondisi dan perkembangan perekonomian nasional,
regional dan khususnya Kota Batu;
j. Menganalisa biaya transportasi darat dari Kota Batu ke pusat
pemerintahan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali;
k. Melakukan formula dan menetapkan biaya transportasi darat dari Kota
Batu ke Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan teori dan
metode pelaksanaan sesuai peraturan perundangan dan pedoman
yang berlaku;
l. Membuat laporan tentang hasil analisa, formulasi dan penetapan
biaya transportasi darat dari Kota Batu ke pusat pemerintahan
Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali;
m. Bertanggung jawab penuh akan kualitas, kuantitas dan ketepatan
waktu tentang biaya transportasi darat dari Kota Batu ke pusat
pemerintahan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa dan Bali.
2. Tenaga Pendukung
Kebutuhan tenaga pendukung untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan
ini adalah sebagai berikut:
Administrasi
a. Bertanggung jawab terhadap administrasi Ketua Tim;
b. Membantu Ketua Tim dalam administrasi (surat menyurat);
c. Membantu penyusunan pelaporan; dan
d. Mengerjakan hal-hal lain sesuai arahan Ketua Tim dalam upaya
penyelesaian dan pemenuhan pekerjaan.
3. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Bulan ke-1 Bulan ke-2
Persiapan kegiatan dan administrasi
Penyusunan laporan pendahuluan
Pengumpulan data dan informasi kajian
biaya
Penyusunan analisis dan formulasi kajian
biaya
Perumusan dan penetapan biaya
perjalanan
Pengkodean komponen biaya perjalanan
Penyusunan laporan kegiatan