- Pembelian dan/atau sewa peralatan
- Sewa kendaraan
- Biaya rapat-rapat
- Perjalanan
- Jasa dan overhead pengawasan
- Pajak dan iuran lainnya
11. RUANG LINGKUP
a. Ruang lingkup
- Ruang lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Arsitektur
(Pengawasan Pemeliharaan Taman Hutan Kota Batu pada (
2.11.04.2.01.04.5.1.02.02.08.0018 ) ini adalah Lingkup tugas yang harus
dilaksanakan konsultan pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
05/PRT/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di
Kawasan Perkotaan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem
Jaringan Jalan;
Lingkup pekerjaan konsultan pengawas antara lain :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/lansekap yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di
lapangan.
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi/lansekap..
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi/lansekap dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi/lansekap.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-
hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi/lansekap yang dibuat oleh pemborong/kontraktor pelaksana
pekerjaan.