“ URAIAN SINGKAT “
PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR-BELANJA PEMELIHARAAN
INTERIOR KANTOR-PEMBANGUNAN INTERIOR KANTOR
1. Latar Belakang Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran signifikan
dalam perekonomian negara berkembang. Menurut Bank Dunia (2020),
sebanyak 90 persen dari entitas bisnis adalah UMKM yang kontribusinya pada
penyerapan tenaga kerja global mencapai 50 persen. Selain itu, usaha kecil dan
menengah formal berkontribusi terhadap 40 persen produk domestik bruto
(PDB) di negara berkembang. UMKM juga memiliki peran penting dalam
menuntaskan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama untuk
menstimulus inovasi, kreativitas, serta menciptakan pekerjaan layak bagi
semua. Pemerintah telah lama menggulirkan program pemberdayaan atau
pengembangan UMKM. Program tersebut dilaksanakan berbagai
kementerian/lembaga (K/L) dengan beberapa area fokus, yakni meningkatkan
akses ke pasar; meningkatkan akses ke jasa layanan keuangan; meningkatkan
kualitas SDM melalui pelatihan kompetensi dan pendampingan; serta
memperbaiki kebijakan untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif
seperti kemudahan perizinan. Namun, pelaksanaan program UMKM tersebut
dipandang masih belum mendukung pengembangan UMKM.
Pembangunan ekonomi daerah di berbagai sektor terus bergerak dinamis
seiring dengan perubahan kebijakan nasional maupun global. Salah satunya
adalah pembangunan di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pemerintah
pusat menjadikan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi salah satu
prioritas Pembangunan karena menjadi penggerak utama pembangunan
ekonomi nasional maupun daerah. Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) dari
waktu ke waktu mengalami perkembangan yang baik, Para pelaku bisnisnya
pun menghasilkan jenis produk yang beragam Usaha Kecil menengah menjadi
salah satu terobosan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah tengah
masyarakat dan diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran. Kota
Batu tidak hanya dikenal dengan daerah wisata saja tapi batu juga banyak
beragam usaha kecil menengah yang tersebar di beberapa daerah yang
menjadi produk unggulan di Kota Batu.
Penguatan KUMKM perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas,
daya saing, dan nilai tambah. Upaya penguatan tersebut tidak hanya
difokuskan pada penanganan masalah dan tantangan eksternal, namun yang
lebih penting penangan masalah dan tantangan internal, baik yang terkait
dengan kapasitas SDM, pembiayaam serta pengelolaan usaha dan pemasaran.
Penguatan dapat dilakukan dengan penyediaan layanan satu atap yang
menyediakan jasa- jasa non- finansial yang menyeluruh dan terintegrasi bagi
pengembangan usaha KUMKM. Upaya penyediaan layanan usaha yang
terintegrasi bagi KUMKM akan dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan
Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM) di daerah,
khususnya Kota Batu.
Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM merupakan rumah bagi
KUMKM yang akan membantu memberikan solusi berbagai masalah dan
tantangan yang dhadapi oleh KUMKM yang membutuhkan adanya
penanganan yang menyeluruh dan melibatkan sinergi diantara berbagai
pemangku kepentingan. Jasa layanan yang disediakan oleh PLUT-
KUMKM diharapkan dapat membantu KUMKM untuk mengakses layanan
konsultasi dan pendampingan usaha di wilayahnya, dan kemudian secara
bertahap meningkatkan produktivitas dan daya saingnya.
Pengembangan PLUT-KUMKM Kota Batu diharapkan dapat memperkuat
peran Pemerintah Kota Batu dalam pembinaan KUMKM di wilayah Kota Batu.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan a. Sebagai petunjuk dan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan pekerjaan .
b. Berisi data dan informasi sebagai masukan dan ketentuan sebagai sasaran,
kriteria, Batasan dan produk yang diharapkan pada serangkaian proses yang
harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut agar calon
rekanan yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas dan mempunyai
tanggung jawab dengan baik.
Tujuan :
a. Agar pekerjaan fisik yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan desain
dan hitungan struktur yang dapat dipertanggung jawabkan.
b. Mengendalikan progam pelaksanaan sektor fisik dalam pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sarana fisik baik kualitas atau kuantitas, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
c. Melaksanakan program terhadap mutu bangunan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
3. Target dan Target dan sasaran pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Sasaran Terwujudnya kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro Yang Dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan Dan
Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan yang berkualitas sesuai
dengan standar serta mampu mendukung kelancaran perekonomian
masyarakat.
Adapun tata cara pelaksanaan pembangunan sesuai dengan standart
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
Tersusunnya laporan administratif dari pelaksanaan pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Gedung Kantor-Belanja Pemeliharaan Interior
Kantor-Pembangunan Interior Kantor Tahun Anggaran 2024 yang dapat
dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.