PASAL A
PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
1. Umum
Bagian ini mencakup sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
(a) Mengadakan pengaman lokasi dari segala gangguan.
(b) Mengadakan atau membangun Kantor sementara, Direksi Keet, Gudang dan Barak kerja.
(c) Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna menjamin
kelancaran pekerjaan.
(d) Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-ukuran lainnya
yang berhubungan dengan pekcrjaan bangunan ini serta memasang bouwplang.
(e) Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.
(f) Jalan masuk ke lokasi proyek.
2. Direksi Keet
Kontraktor harus menyediakan ruangan untuk keperluan Direksi Teknik dengan perlengkapannya
(a) Bahan Direksi Keet
(i) Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm.
(ii) Rangka bangunan dari kayu meranti 5/7
(iii) Penutup atap seng BJLS 31.
(iv) Kunci pintu
(b) Perlengkapan Direksi Keet
(i) Satu buah kursi untuk meja tulis.
(ii) Satu buah meja ukuran 90 x 120 cm untuk keperluan rapat.
(iii) Enam buah kursi untuk meja rapat.
(c) Syarat-Syarat Pembuatan Direksi Keet
(i) Perletakan direksi keet di dalam pagar lokasi proyek yang dikerjakan
(ii) Letak direksi keet di dekat pintu masuk, guna lebih mudah dijangkau oleh tamu maupun
pengawasan kedatangan bahan.
(iii) Tinggi direksi minimal adalah 3 meter dengan ventilasi dan penerangan yang cukup pada
siang hari. Dan untuk malam hari harus dipasang lampu secukupnya.
(iv) Lantai direksi keet adalah semen, schingga ruang tidak lembab.
(v) Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja menjadi tanggung
jawab dan beban Kontraktor.
(vi) Setiap saat, Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dan kebersihan
dari kantor tersebut beserta peralatannya.
(vii) Semua bangunan sementara pada waktu selesai pekerjaan harus dibongkar dan
dibersihkan sehingga terlihat rapi.
3. Pengukuran dan Pasang Bouwplang
(a) Dasar untuk pengukuran dan lay out bangunan adalah gambar rencana
(b) Alat ukur yang digunakan adalah theodolith atau prisma ukur untuk mencntukan letak sudut-
sudut bangunan dan pita ukur 30 meter untuk mengukur panjang dan as-as bangunan.
(c) Bahan untuk bouwplang :
(i) Papan meranti 2/20 cm
(ii) Kayu meranti 5/7 cm untuk tiang bouwplang
(iii) Paku-paku
(iv) Cat meni untuk tanda perletakan as-as.
(d) Pemasangan bouwplang harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti 2/20 cm dan
tiang meranti 5/7 yang di pancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as (sumbu-sumbu) dinding
tembok dan sebagainya harus diberi tanda dengan cat dan tampak jelas, serta tidak mudah
berubah-ubah.
(e) Bouwplang merupakan pedoman letak tinggi lantai bangunan dengan permukaan tanah yang
merupakan elevasi + 0.00 m bangunan.
(f) Hasil pengukuran bouwplang harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang disetujui oleh Direksi.
(g) Pada bagian dalam bouwplang, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk menumpuk
tanah, batu kali atau bahan lainnya.
4. Pekerjaan Bongkaran (Bila Diperlukan)
(a) Umum
(i) Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan pembongkaran sebagaimana dituntut oleh
gambar dan Dokumen Kontrak yang berhubungan.
(ii) Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti
semua Dokumen Kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi
pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan.
(iii) Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai, Kontraktor harus menyiapkan: lokasi untuk
penimbunan bongkaran, alat-alat bantu dan perangkat alat untuk keselamatan kerja yang
memadai.
(iv) Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh pihak pengguna
maka kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap pelaksanaan pekerjaan yang aman
sehingga tidak mengganggu pihak pengguna. Rencana sistem pelaksanaan
pembongkaran harus disetujui oleh Konsultan dan Direksi Teknik.
(b) Syarat-syarat Pelaksanaan Pembongkaran Lantai dan Dinding
(i) Pembongkaran tegel dan dinding harus dilakukan tanpa menimbulkan polusi udara,
sehingga kontraktor wajib menyiram/membasahi setiap bagian yang akan dibongkar.
(ii) Material hasil bongkaran tegel dan dinding tidak boleh digunakan untuk pelaksanaan
konstruksi baru.
(iii) Pembersihan dan pembuangan material hasil bongkaran tegel dan dinding menjadi
tanggung jawab kontraktor.
(c) Syarat-syarat Pelaksanaan Pembongkaran Kusen dan Atap
(i) Pembongkaran kusen dan atap harus dilakukan dengan hati-hati, dengan menjaga agar
tidak terjadi kerusakan pada material penyusunnya, terutama untuk material kayu dengan
harapan kayu bekas bongkaran yang masih baik kondisinya nantinya dapat
dipergunakan untuk bagian konstruksi yang lain.
(ii) Untuk pembongkaran yang dirasa mempunyai faktor kesulitan tinggi seperti penurunan
kuda-kuda, pembongkaran menara dan lain-lain, maka Kontraktor diharuskan
mengajukan proposal metode pembongkaran yang akan dipakai
(iii) Penentuan kondisi kayu masih layak dipakai lagi atau tidak, harus mendapat persetujuan
dari Konsultan dan Direksi Teknik.
PASAL B
PEKERJAAN TANAH
1. Umum
(a) Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah sebagaimana dituntut oleh gambar dan Dokumen
Kontrak yang berhubungan.
(b) Sebelum pekerjaan tanah dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua Dokumen
Kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau
pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
kelengkapan kegiatan.
Pengukuran harus dilakukan dengan alat ukur Theodolit atau sejenisnya yang sebelum dipakai
harus diperiksa/disetujui DireksiTeknik.
(c) Kontraktor harus mempertimbangkan hambatan yang mungkin terjadi pada kondisi lapisan
bawah tanah, walaupun telah dilakukan penyelidikan tanah oleh Konsultan Perencana bilamana
perlu, berdasarkan pertimbangan dan tanggung jawabnya, Kontraktor diperkenankan untuk
melaksanakan penyelidikan tanah tambahan atas biaya sendiri dan melalui persetujuan tertulis
dari Direksi Teknik.
(d) Tanah atau site diserahkan kepada Kontraktor dalam rangka pelaksanaan pembangunan ini
seperti apa adanya seluruh pekerjaan pembersihan dan penyesuian ketinggian-ketinggian
halaman/lantai, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Uraian
(a) Pekerjaan Galian dan Pengeboran
(i) Galian tanah bak-bak kontrol, saluran-saluran instalasi air/listrik, sumur, septictank dan
peresapan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam gamhar.
(ii)
(b) Pekerjaan Urugan Pada Bangunan.
(i) Urugan tanah bekas lubang galian dan dibawah lantai untuk peninggian permukaan.
(ii) Urugan pasir di bawah pondasi dan lantai.
(c) Pekerjaan Timbunan Tanah Diluar Bangunan.
Timbunan tanah diluar seluas (P + 10) x (L + 10) m dengan ketinggian peil lantai bangunan
yang ditentukan.
3. Bahan-Bahan
(a) Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan harus
seijin Direksi.
(b) Urugan Tanah
(i) Bahan urugan berupa tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan organisme
lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan urugan itu
sendiri.
(ii) Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.
(c) Pasir Urug
Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
(a) Pekerjaan Galian.
(i) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membersihkan atau meratakan tanah
tersebut, termasuk sebelumnya juga membersihkan kotoran-kotoran dan segala macam
tanaman sampai keakar-akarnya.
(ii) Selama pelaksanaan penggalian, harus dibersihkan juga bekas-bekas akar, pokok kayu,
longsoran atau benda-benda yang dapat mengganggu konstruksi pondasi.
(iii) Pekerjaan penggalian untuk pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar
pelaksanaan/bauwplank terpasang
(iv) Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan diluar sedemikian
rupa hingga tidak mudah gugur kembali ke dalam lubang parit pondasi.
(v) Kedalaman galian pondasi minimal sesuai gambar, atau telah mencapai tanah keras.
Yang dimaksud dengan tanah keras adalah tanah dengan kemampuan daya dukung 1
2
kg/cm , hal-hal yang menyimpang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan lebih atau
kurang
(vi) Apabila sampai kedalaman tersebut pada point (v) belum mendapatkan tanah keras,
maka Kontraktor harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan
Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan pemecahan sebaik-baiknya
(vii) Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
dalam, dan untuk mendapatkan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
dimaksud dalam gambar, maka Penyesuaian kedalaman dilakukan dengan
menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
(viii) Pada galian tanah yang mudah longsor, Kontraktor harus mengadakan tindakan
pencegahan dengan memasang penahan atau cara lain yang disetujui Direksi.
(ix) Dalam pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam galian
harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan pompa air
dengan jumlah yang cukup untuk menunjang kelancaran pekerjaan tersebut.
(b) Pekerjaan urugan/timbunan
(i) Tanah yang akan diurugkan harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
bongkahan tanah agar mudah dipadatkan.
(ii) Pengurugan dilaksanakan dengan menggunakan sirtu tanah urug, yang sudah ada/bekas
galian atau selapis demi selapis (25 cm) dilaksanakan dengan mesin pemadat dan
dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang cukup sempurna dan disetujui Direksi
sedangkan untuk ketebalan masing-masing disesuaikan dengan gambar rencana,
demikian juga untuk urugan pasir di bawah lantai.
(iii) Dalam pelaksanaan pengurugan terutama pasir dibawah lantai, Kontraktor harus
memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
akibat konsolidasi urugan.
(iv) Semua urugan termasuk sirtu dan pasir urug harus bebas dari batu-batuan dan benda
lainnya yang dapat merugikan.
(v) Semua urugan harus diambil samplenya guna mengetahui tingkat kepadatannya. Hasil
kepadatannya (CBR) harus mencapai nilai 100.
3
(vi) Pengukuran volume urugan harus sesuai dengan gambar rencana dalam satuan m .
(vii) Tanah urug yang tidak terpakai termasuk tanah bekas galian harus segera diratakan
pada tempat yang telah ditentukan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi.
PASAL C
PEKERJAAN PONDASI
1. Umum
(a) Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Kali
(i) Pasang aanstamping dibawah pondasi batu kali sebagai landasan pondasi.
(ii) Pasang pondasi dan umpak batu kali dengan campuran perekat 1 PC : 4 Pasir.
2. Bahan-Bahan
(a) Batu kali
(i) Batu kali yang digunakan adalah jenis batu kali dengan kualitas baik dan sesuai dengan
standar
(ii) Batu kali adalah dengan ukuran 5/20, utuh, tidak porous.
(iii) Apabila merupakan batu yang dipecah harus bersudut runcing dan tajam
(b) Pasir (Lumajang)
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras
(c) Semen Portland (Semen gresik)
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan semen yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
(a) Pasangan pondasi batu kali.
(i) Setelah pasir urugan diatas tanah galian mencapai kepadatan yang disyaratkan, dan
tebalnya telah diukur sesuai dengan rencana, maka dapat dipasang aanstamping.
(ii) Pasangan aanstamping harus saling mengisi antara batu kali, sehingga merupakan
landasan pondasi yang utuh dan padat.
(iii) Kemudian rongga-rongga antara batu pada aanstamping diisi pasir urug dan diberi air
hingga padat.
(iv) Pondasi batu kali dipasang diatas aanstamping dengan bentuk dan ukuran sesuai
gambar.
(v) Sebelum dipasang batu untuk pondasi harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga
dapat melekat dengan sempurna.
(vi) Untuk patokan bentuk pasangan batu pondasi harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8 meter,
sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang berakibat
pasang tidak rata.
(vii) Pasangan pondasi yang tampak diluar tanah, permukaan pondasi harus diberapen.
PASAL D
PEKERJAAN DINDING
1. Umum
(a) Pekerjaan Pasangan Bata
(i). Pasangan batu merah trassram dilaksanakan dengan campuran 1 PC : 2 Pasir pada :
Semua tembok rumah panel/gudang.
Tempat-tempat lain yang senantiasa herhubungan dengan banguna tandon dan
yang dianggap perlu oleh Direksi.
(ii). Pasangan batu bata rollag, campuran 1 PC : 3 Pasir dilaksanakan pada :
Alas tempat duduknya jendela.
Diatas ambang pintu/jendela yang lebar bentang nya sama atau kurang dari 1,20
meter.
Apabila lebih harus dipasang balok latei 15/20 atau dengan tinggi balok minimal
1/12 panjang bentang dan lebar balok 1/2 tinggi baloknya.
(iii). Pasangan dinding bata dengan campuran 1 PC : 4 Pasir dilaksanakan untuk seluruh
dinding tembok yang tidak disebut dalam butir (i) dan (ii) pasal diatas.
2. Bahan-Bahan
(d) Batu bata
(i) Batu bata liat produksi lokal kualitas baik, pembakaran harus baik/dengan kayu bakar,
ukuran tiap unit harus sama, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat/retak atau
mengadung kotoran dan memenuhi persyaratan PUBB 73NI-3.
(ii) Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
menunjukkan retak-retak
(iii) Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya berkurang
akibat aus maksimum 1 cm.
(e) Batu kali
(i) Batu kali yang digunakan adalah jenis batu kali dengan kualitas baik dan sesuai dengan
standar
(ii) Batu kali adalah dengan ukuran 5/20, utuh, tidak porous.
(iii) Apabila merupakan batu yang dipecah harus bersudut runcing dan tajam
(f) Pasir (Lumajang)
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras
(g) Semen Portland (Semen Gresik)
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan semen yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
(a) Pasangan Batu Bata
a. Sebelum dipasang, bata harus direndam air sampai jenuh sehingga dapat melekat dengan
sempurna dan batu bata yang pecah tidak lebih dari 10 %, kemudiaan pemasangannya
dalam sehari tidak lebih dari 1.00 m tingginya dan pemasangan harus lurus dengan
bubungan (verhand) yang baik tegak lurus siku dan rata, ketebalan sesuai gambar.
b. Untuk pasangan batu bata dengan luasan lebih dari 12 m2 harus dipasang kolom praktis
dari beton apabila dengan sistem kerangka beton dengan campuran (spesi) 1 Pc : 2 Ps : 3
Kr besi tulangan 4 12 mm dan beugel 8-20 cm, juga pada lubang tembok diatas kusen
yang bentangnya lebih dari 1.20 m diberi balok latei beton bertulang berukuran 15/20 cm
(sesuai dengan gambar)
c. Semua adukan yang berserakan pada saat pemasangan harus segera dibersihkan dan
dibuang, pada hari yang sama setelah pasangan selesai semua voeg/siar diantara
pasangan batu bata harus dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam.
d. Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus tembok.
e. Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu atau
kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8 meter, sehingga
tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang berakibat pasang tidak rata.
PASAL E
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Umum
(a) Pekerjaan Plesteran
a. Plesteran trassram dan benangan sudut, dengan campuran 1 PC : 2 Pasir antara lain :
Dinding kamar tandon dan rumah panel/gudang
Kolom kolom, balok lantai dan plat lainnya
Kaki bangunan, plesteran plint/kol.
b. Plesteran dan benangan sudut beton dengan campuran 1 PC : 3 Pasir dilaksanakan pada
semua pekerjaan beton yang nampak.
c. Plesteran dinding bata dengan campuran 1 PC: 4 Pasir dilaksanakan pada semua dinding
batu merah yang tidak disebutkan pada ayat a.1 dan a.2. diatas.
d. Benangan sudut, dengan campuran bagian campuran 1 PC : 2 Pasir selebar 5 cm dari
sudut pasangan tembok dan beton yang dimaksudkan diatas.
e. Acian dengan menggunakan air PC, setelah agak kering, permukaan acian digosok dengan
kertas semen.
2. Bahan-Bahan
(h) Pasir (lumajang)
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras
(i) Semen Portland (Semen Gresik)
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan semen yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
(a) Plesteran Dinding
(i) Plesteran dinding dan sponing sudut/benangan semua dinding yang akan diplesteran
harus dibersihkan dari kotoran dan disiram dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata.
(ii) Plesteran dinding biasa adukan 1 Pc : 3 Ps dan plesteran trassram dan sudut-
sudut/sponing adukan adukan 1 Pc : 3 Ps. Tebal plesteran paling sedikit/tipis 1,50 cm
2
dan paling tebal 2,00 cm dan harus mempunyai kuat tekan minimal 30 kg/cm untuk
benda uji kubus yang berusuk 5 cm, pada umur 28 hari.
(iii) Dinding yang telah diplester harus selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 (tujuh)
hari. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.
(iv) Untuk menghindari terjadinya retak-retak rambut pada plesteran tembok/beton,
pelaksanaan ondrogan/acian semen tidak dilaksanakan sebelum plesteran betul-betul
kering sesuai petunjuk Direksi Teknik.
(v) Pencampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk, campuran dengan
tangan hanya bisa dilaksanakan atas ijin Direksi Teknik.
(vi) Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian terakhir harus digosok
dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Sponing harus rata, siku dan tajam
pada sudutnya
(b) Plesteran Beton
(i) Semua permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dahulu dengan cara
dibeteli/dibuat kasar (tetapi tidak boleh sampai kelihatan tulangannya) kemudian
dibersihkan dan disaput dengan air semen agar plesteran dapat melekat.
(ii) Tebal plesteran beton maximal rata-rata 10 mm. Untuk beton kolom, digunakan
perbandingan campuran 1 Pc : 3 Ps.
Semua pekerjaan plesteran, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok harus rata,
harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran yang telah selesai
harus bebas dari retak-retak/noda-noda dan cacat lainnya.
Pekerjaan plester dilaksanakan setelah pekerjaan struktur/pelat lantai selesai dilaksanakan dan
sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan, jalur-jalur instalasi air/listrik, dan lain-lainnya
harus dilaksanakan terlebih dahulu termasuk yang masuk dalam beton yang dilaksanakan
sesuai dengan rencana.
Pekerjaan ondrongan langsung jadi plamuran di dalam rangka mempercepat/proses
pelaksanaan dilapangan, Kontraktor di dalam hal pekerjaan ondrongan dapat melaksanakan
dengan ketentuan-ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
(i) Bahan baku yang dipakai :
PC Putih
Alkasit
Meel 5.000 (Calsium carbonat)
Lem fiber putih
Air secukupnya
(ii) Ukuran bahan dan cara pemakaian:
Untuk dinding luar
1 Kg lem : 3 Kalsium + ½ berat lem Pc putih diaduk dan ditambah air secukupnya
Untuk dinding dalam:
1 Kg lem : 3 Kalsium diaduk dan ditambah air secukupnya
Alat yang digunakan:
Trowel (semakin klasut/plat), baik setebal 2 mm. Semakin lentur semakin baik.
Effesiensi dari pelaksanaan plesteran sebagaimana disebutkan tanpa melakukan pekerjaan
plamuran dan sebagainya, relatif dapat menghemat waktu, bahan dan upah kerja.
PASAL F
PEKERJAAN BETON
1. Umum
(a) Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan beton yang diminta menurut Dokumen Kontrak.
Kecuali untuk ketentuan lain, maka untuk ketentuan pekerjaan beton ini dipakai SNI 2002
(b) Beton bertulang (Struktural)
(i) Pekerjaan beton struktural terdiri dari: pondasi, sloof,kolom-kolom konstruksi/praktis,
balok-balok anak, balok latai , ring balok, portal, plat lantai, dinding beton, tutup plat atas
dan lain-lain yang tercantum dalam gambar rencana.
2
(ii) Mutu beton struktural adalah K-175 dengan tegangan ijin 175kg/cm atau fc 14.5 Mpa,
2
K-225 dengan tegangan ijin 225 kg/cm atau fc 18.68 Mpa, K-250 dengan tegangan ijin
250 kg/m2 fc 20,74 mpa atau K-300 dengan tegangan ijin 300kg/m2 atau fc 24.9 Mpa
untuk pekerjaan konstruksi yang harus mcngikuti persyaratan-persyaratan yang
tercantum dalam SNI 2002 dengan pengawasan yang ketat terhadap mutu dengan
keharusan untuk memeriksa kekuatan tekan beton secara kontinue berupa pemeriksaan
benda-benda uji melalui laboratorium yang ditunjuk atas biaya Kontraktor.
(c) Beton tidak bertulang
Beton tidak bertulang seperti dooke kusen pintu, partisi, beton lantai kerja dan rabatan dibuat
dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
(d) Pengujian pekerjaan beton
Pada prinsip pengujian beton mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam SNI 2002 dan
sesuai petunjuk/instruksi dari Direksi.
(e) Dalam hal penggunan beton fabrikasi atau ready mix concrete, diperbolehkan, namun harus
seijin tertulis kepada Direksi dan Konsultan Pengawas dengan menyebutkan dimana dan kapan
serta dengan spesifikasi apa beton tersebut dibuat, untuk memudahkan pengawasan mutu
beton yang dibuat.
2. Bahan-Bahan
Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus dan agregat kasar. Kontraktor harus
mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai sumber (tempat
pengambilan).
(a) Semen (Semen Gresik)
1. Jenis semen Pc yang dipakai memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam NI. 8 – 1969 dan sebagai pedoman dalam makai semen merk Pc
Type I produksi Gresik/setaraf dan sesuai standard SII.
2. Semen yang didatangkan ke tempat pekerjaan harus baik dan baru serta didalam
kantong-kantong semen yang masih utuh tanpa sobekan-sobekan.
3. Penyimpanan semen dalam gudang harus dilakukan diatas lantai panggung minimal 20
cm diatas tanah.
4. Semen yang dipakai harus selalu diperiksa oleh Direksi sebelumnya.
5. Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi.
(b) Bahan Agregat Beton
(i) Agregat halus .
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu dengan syarat susunan diameter butirnya
memenuhi SNI 2002
Agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam ,keras, bersih dari kotoran-kotoran
bahan kimia, bahan-bahan organik serta bersifat kekal.
Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5 %
(terhadap berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.
Grafik pembagian butir pasir beton yang dianalisa dengan saringan harus masuk
dalam daerah baik (well graded) menurut grafik-grafik yang ada pada SNI 2002.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
(ii) Agregat Kasar.
Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami maupun
buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi SNI 2002
Ukuran butir agregat maximum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil
antara bidang-bidang sepanjang dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga
perempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas
tulangan dengan bentuk lebih kurang seperti kubus dan mempunyai “Bidang
pecah” minimum tiga muka.
Gradasi agregat kasar disyaratkan memenuhi syarat SNI 2002.
Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori serta
bersifat kekal.
Agregat harus bersih dengan kandungan lumpur maximum 1 %, bila melebihi
maka agregat kasar harus dicuci dan tak boleh mengandung zat-zat yang dapat
merusak mutu beton seperti zat reaktif alkali. dan memenuhi persyaratan SNI
2002.
(c) Air
(i) Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkalin
dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
(ii) Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari Direksi dan bila air yang
digunakan meragukan, maka Kontraktor harus mengadakan penelitian laboratorium atas
tanggungan Kontraktor.
(d) Besi Beton SNI
(i) Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu ST 37 dan atau U-32
dengan diameter-diameter seperti yang tertera dalam gambar dengan tegangan ijin 1.400
2
kg/cm
Penggunaan diameter yang lain atau penggantian, diperkenankan apabila ada
persetujuan tertulis dari Direksi.
Apabila baja tulang kwalitasnya diragukan oleh Direksi, maka Kontraktor harus
memeriksakan ke Lembaga Penelitian Bahan yang diakui atas beaya Kontraktor.
(ii) Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan menurut
gambar/rencana detail dengan menggunakan alat potong dan mal-mal yang sesuai
dengan diameter masing-masing.
(iii) Pengukuran dimensi dan mutu baja tulangan harus dilakukan setiap kali kontraktor
mendatangkan baja tulangan tersebut ke lapangan, jumlah sample yang diambil harus
memenuhi kriteria statistik dan tidak boleh ada pengurangan mutu atau dimensi yang
lebih besar dari 5%.
Bila penggantian dapat disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh
kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan.
Segala beaya yang ditambah oleh pcngganti tulangan terhadap yang digambar, sejauh
bukan kesalahan gambar rencana adalah tanggungan Kontraktor.
(iv) Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai dengan
diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi terhadap segala
macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan terhadap pengaruh garam
kuat
(e) Kayu Untuk Cetakan Beton
(i) Kayu untuk beton dipakai kayu kelas III sesuai dengan syarat SNI 2002, yang cukup
kering dengan tebal minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12
mm dan pemakaiannya maksimum 2 (dua) kali.
(ii) Sebelum pengecoran bidang multiflex dilapisi mud oil sampai rata agar pada waktu
pembongkaran, beton tidak menempel pada papan multiplex, perancah bekesting
dipergunakan kayu meranti ukuran minimum 5/7 cm atau rangka baja/Schafolding.
(iii) Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada saat
pengecoran sampai selesai proses pengikatan.
(iv) Penyangga struktur lantai (balok, lantai dll) dapat digunakan kayu dengan ukuran minimal
5/7 cm dengan jarak maksimum 50 cm dengan dialasi dengan papan kelas III antara
tanah dan penyangga (perancah).
(v) Sebagai perancah dapat digunakan scafolding baja.
(f) Bahan Pembantu (Bahan Kimia).
(i) Pemakaian bahan kimia pembantu kecuali yang disebut dalam gambar atau syarat harus
izin tertulis dari Direksi.
(ii) Apabila Kontraktor akan menggunakan bahan kimia maka Kontraktor harus mengajukan
permohonan tertulis lebih dulu dengan disertai alasan-alasan dan bukti-bukti manfaat
yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium dengan hasil-hasil
percobaannya
(iii) Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari Pabrik dan selama bahan-
bahan pembantu ini digunakan, maka harus diadakan pengawasan yang cermat.
(iv) Pemakaian bahan pembantu tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen
dalam adukan.
(g) Spesi Beton
(i) Pada pengecoran plat, balok dan kolom yang bersifat struktural diwajibkan mengunakan
ready mix sedang untuk pekerjaan pondasi, kolom maupun konstruksi beton yang
bersifat praktis, Kontraktor diijinkan menggunakan campuran yang dibuat sendiri, dengan
tuntutan mutu beton seperti yang disyaratkan
(ii) Penggunaan Ready-mix (beton pabrik) diijinkan dengan campuran sesuai dengan yang
telah ditentukan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
(a) Lapisan Penutup Beton
(i) Tebalnya lapisan penutup beton harus mendapat persetujuan Direksi dan ditetapkan
sesuai dengan ketentuan menurut SNI 2002.
(ii) Untuk mendapatkan ketebalan lapis penutup beton yang seragam maka harus dibuat
beton ganjal tulangan/beton blok persegi yang dapat diikat terhadap baja tulangan
dengan mutu perekat yang sama dengan suatu batas yang dicor.
(iii) Beton ganjal tulangan/beton blok persegi harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian
sehingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang
disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan terhadap bidang horizontalnya adalah 4
mm.
(iv) Sehubungan dengan ketepatan tebal penutup beton, maka selain dipasang beton-beton
ganjal bila perlu dipasang penahan jarak dari baja tulangan (korset) dengan jumlah
minimum 4 buah tiap tiap m2 cetakan atau lantai kerja.
(b) Penulangan
(i) Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi rencana pemotongan,
pembengkokan, sambungan, penghentian dan lain-lain, untuk semua pekerjaan tulangan
harus dipersiapkan oleh Kontraktor kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti
yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikuti menurut SNI
2002.
(iii) Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang sesuai yang
ditentukan dalam gambar.
Tulangan yang berkarat harus segera dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Direksi
Teknik akan melemahkan konstruksi.
(iv) Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus dijaga
jarak antar tulangan dengan tulangan, jarak tulangan dengan bekesting untuk
mendapatkan tebal selimut beton/beton dekking yang cukup. Untuk ini Kontraktor harus
menggunakan penyekat/spacer dudukan/chairs dari balok beton atau baja.
(v) Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh
sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran dan diperiksa terlebih dahulu
untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan untuk mendapatkan
perbaikan bilamana perlu.
(vi) Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
(vii) Pembengkokan dan pemotongan baja tulangan.
Kontraktor diharuskan membuat gambar detail pemotongan baja tulangan dengan
berpedoman kepada gambar-gambar beton yang ada sesuai dengan SNI 2002.
Gambar gambar detail setelah disetujui Direksi mengikat untuk dilaksanakan.
Baja tulangan dibengkok atau diluruskan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
pemasangan diizinkan oleh Direksi.
Pembengkokan atau meluruskan tulang tidak boleh dengan cara cara yang
merusak tulangan.
(viii) Tulangan susut.
Untuk seluruh plat beton ditambahkan tulangan susut seperti tercantum pada gamhar,
apabila dalam gambar tidak tercantum, maka Kontraktor harus memasang tulangan
susut dengan besi beton diameter 8 mm jarak 200 mm.
(c) Bekisting
(i) Umum
Pembuatan bekisting harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 2002
Ukuran dalam bekisting adalah ukuran jadi beton sesuai dengan ukuran yang
ditentukan dalam gambar.
Bekisting harus diperkuat sedemikian rupa, sehingga tidak bocor/pecah pada saat
mendapat tekanan spesi.
Untuk mendapat bentuk penampang, ukuran beton seperti yang diminta dalam
gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh.
Konstruksi dari bekisting harus kedap adukan/mortegtigh dan tidak melengkung
menerima beban-beban dari adukan basah, tulangan dan lain-lain tidak berubah
bentuk akibat pemadatan adukan dengan vibrator.
Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran
dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan syarat-syarat
pelaksanaan.
Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam dari bekesting harus bersih dan kering
dari air limbah dan kotoran lainnya, kemudian bekisting dibasahi air sampai jenuh
(ii) Kolom.
Bekisting kolom dapat dibuat utuh untuk satu kolom, atau dengan cara pengecoran
bertahap.
Bekisting kolom harus tegak lurus keatas, dengan pemeriksaan menggunakan
unting-unting atau theodolith.
Hubungan horisontal antara kolom harus lurus kemudian diikat dengan kaso 5/7
antara sesama hekisting.
Antara bagian dalam bekisting kolom dengan tulangan terluar dipasang pengganjal
yang diikat pada tulangan tersebut, agar tulangan tidak melekat pada bekisting.
(iii) Balok dan Plat.
Perancah balok/plat dipasang apabila tanah landasan telah dipadatkan, agar pada
saat dibebani pada saat pelaksanaan pengecoran tidak terjadi penurunan.
Kaki perancah dilandasi dengan papan klas III, sehingga menjadikan beban
merata pada tanah dasar perancah.
Perancah diikat satu dengan lainnya dengan reng 2/3 atau bambu.
Setelah perancah kuat,.maka pemasangan bekisting balok/plat dapat dilaksanakan
Pada penggunaan ready mix akan menerima beban lebih berat akibat
menumpuknya adukan beton yang dituang dari concrete pump unit, maka
konstruksi penunjang bekisting harus lebih kuat.
Untuk menghindari ini. Kontraktor dapat membuat lokasi penuangan menurut
zone-zone yang ditetapkan diluar bagian yang dicor, sehingga dalam waktu
istirahat dapat memindahkan slang concrete pump unit ke lokasi penuangan yang
dimaksud
(d) Percobaan Pendahuluan.
(i) Percobaan pendahuluan dibuat oleh Sub Kontraktor penyedia bahan beton jadi (ready
mix) tentang perbandingan campuran yang akan digunakan dan rencana slump yang
digunakan.
(ii) Kontraktor wajib mengirimkan keterangan campuran kepada Direksi Teknik sebagai
dasar campuran yang akan digunakan oleh ready mix.
(iii) Hasil percobaan pendahuluan setidak-tidaknya 5 hari sebelum pelaksanaan pengecoran,
diserahkan kepada Direksi/Pengawas, sebagai kelengkapan permohonan ijin
pengecoran.
(e) Ijin Direksi.
(i) Sebelum pengecoran beton dilakukan, selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
pengecoran bagian-bagian yang dianggap perlu, antara lain :
Strauss pile dan poer pondasi.
Kolom-kolom struktur.
Balok dan plat lantai.
Kontraktor diwajibkan untuk mengirim surat pemberitahuan pekerjaan pengecoran dilampiri :
Rencana campuran dan slump beton, apabila akan dilakukan pengecoran bagian-
bagian konstruksi yang tidak digunakan ready mix.
Volume total pekerjaan yang akan dicor beton.
Rencana pemutusan pengecoran, setiap hari kerja
(ii) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengecoran di rencanakan langsung dengan lembur,
maka Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat pemberitahuan lembur kepada
Direksi/Pengawas, tembusan kepada Pemimpin Proyek
(iii) Ijin pengecoran akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :
Kesiapan bahan-bahan pengecoran beton.
Kesiapan bekisting.
Pemasangan penulangan beton.
Siar rencana pemutusan pengecoran.
Perkiraan volume yang akan dicor dalam satu hari.
Saluran-saluran instalasi yang akan tertanam didalam beton.
Rencana waktu pengecoran.
(iv) Apabila atas pemeriksaan dari Direksi, bahwa segala sesuatunya siap, maka Direksi
dapat mengijinkan pelaksanaan pengecoran sesuai dengan rencana pelaksanaan,
dengan menulis pada buku Direksi.
(v) Direksi dapat menolak untuk memberi ijin selama hasil pemeriksaan masih memerlukan
perbaikan atau dinilai belum siap untuk melaksanakan pengecoran.
(f) Peralatan Kerja dan Pengujian
(i) Yang disebut dengan peralatan kerja adalah :
Mesin pengaduk (beton molen) apabila membuat campuran sendiri.
Mesin penggetar (vibrator).
Takaran-takaran bahan bahan beton.
Alat pengangkut adukan.
(ii) Yang disebut dengan peralatan pengujian, adalah :
Slump test (kerucut Abrams).
Cetakan cetak kubus beton yang terbuat dari besi, yang kesemua alat tersebut
dalam keadaan bisa bekerja dengan baik.
(iii) Jalan kerja, yaitu jalan diatas tulangan, agar dalam pelaksanaan pengecoran tidak terjadi
kerusakan tulangan, terutama tulangan plat, tempat berdiri orang, atau jalan bagi
gerobak pengangkut adukan beton.
(iv) Jalan kerja terbuat dari papan meranti 2/20, dibuat sedemikian rupa tidak menempel
tulangan, sehingga tulangan yang telah terpasang tidak rusak terinjak.
(g) Dimensi Beton
Dimensi beton adalan ukuran beton sendiri, tanpa adanya plesteran, yang merupakan ukuran
dalam (rong) bekisting.
(h) Pelaksanaan Pengecoran dengan cara manual.
(i) Pengecoran
Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, pemadatan dan perawatan beton, harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SNI 2002.
(ii) Takaran Campuran Beton.
Pelaksanaan penakaran campuran bcton, harus dengan kotak-kotak takaran yang sama
volumenya, yang merupakan volume yang sama dengan atau kelipatan satu zak semen.
Hal ini akan diatur oleh Direksi Teknik.
(iii) Pengadukan Campuran Beton.
Pengadukan beton harus dilaksanakan dengan menggunakan mesin pengaduk beton
(beton molen) yang bekerja baik. Pemberhentian pengadukan dilakukan bila adukan
sudah rata/homogen.
(iv) Pengangkutan Campuran Beton.
Pengangkutan beton dari molen sampai tempat cetakan harus hati hati, dapat
dipergunakan ember, talang atau kereta dorong, sedemikian rupa sehingga adukan yang
sudah homogen tidak berubah/terjadi pemisahan bahan.
(v) Penuangan adukan beton pada bekisting.
Penuangan adukan pada plat atau balok diusahakan tidak terjadi segregasi.
Penuangan pada pengecoran kolom jangan terlalu tinggi, sehingga terjadi
penguraian campuran. Apabila terpaksa dapat dilakukan dengan membuat lobang-
lobang pada bagian tertentu untuk penuangan campuran beton.
(vi) Pengujian slump spesi beton.
Pengujian slump dilakukan pada waktu pemeriksaan oleh Direksi.sebelum
pengecoran dilaksanakan, berdasar referensi dari hasil percobaan pendahuluan.
Pengujian slump, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pada pasal-pasal dalam
SNI 2002 yang masih berlaku disesuaikan dengan kondisi bahan di lapangan.
Apabila takaran air telah ditentukan, berdasar kan pengujian slump, maka alat
penakar tersebut harus digunakan selama pelaksanaan pengecoran.
Apabila takaran air adalah ember, maka pada muka air yang telah ditentukan,
dibuat lubang, sehingga tinggi air tetap seperti yang dikehendaki.
Peralatan pengujian slump harus tersedia di lapangan dimana sewaktu-waktu
Pengawas Lapangan dapat melakukan pengujian slump sesuai dengan hasil
pencampuran bahan yang ada di lapangan.
Beton adukan yang tidak memenuhi syarat slump tersebut tak boleh dicor kedalam
cetakan.
(i) Ready Mix.
(i) Penggunaan ready mix pada pengecoran yang telah ditentukan diatas, maka Kontraktor
wajib memperhitungkan kemampuan tenaga dan peralatan penunjang, sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton.
(ii) Sarana transporatasi adukan beton adalah truck dengan bobot > 10 ton, maka
Kontraktor harus memperhatikan kemampuan jalan masuk ke lokasi pengecoran agar
tidak terjadi kemacetan akibat terperosoknya truck pengangkut, apabila perlu dilakukan
perbaikan kemampuan dukung jalan.
(iii) Kontraktor dapat meletakkan concrete pump unit (unit pompa beton) pada tempat yang
mudah dicapai oleh truck pengangkut.
(iv) Juga harus diperhatikan lokasi truck pengangkut untuk menunggu penuangan adukan
kedalam concrete pump unit, agar tidak terjadi kemacetan di jalan umum.
(v) Waktu pelaksanaan.
Jadwal pelaksanaan harus diperhitungkan secara pasti, apakah dengan menggunakan
waktu kerja biasa dengan memperhitungkan lokasi pemutusan pengecoran. Atau
pengecoran diselesaikan secara keseluruhan dengan memperhitungkan :
Jumlah tenaga kerja setiap shift.
Peralatan penerangan untuk kerja malam hari.
Pcralatan penunjang pengecoran.
Kontinuitas datang adukan beton dari pabrik.
(vi) Pengeringan adukan beton.
Mengingat belum terbiasanya menggunakan ready mix, maka untuk ini waktu
pengeringan direncanakan dalam waktu relatif panjang, setidak-tidaknya 6 jam setelah
penuangan adukan ke dalam bekisting. Ini memungkinkan pemindahan dari lokasi
penuangan ke bagian dicor dengan tenaga manusia.
(j) Pemadatan dan Penggunaan Alat Penggetar (Vibrator).
(i) Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil, adukan
beton yang dituangkan pada cetakan harus dipadatkan dan merata dengan
menggunakan mesin penggetar (vibrator).
(ii) Pemadatan pada kolom.
Pada pengecoran kolom yang tinggi, maka setiap hari pengecoran tidak boleh
lebih tinggi dari 2 meter, sehingga mudah digunakan vibrator. Apabila tidak dapat
digunakan vibrator biasa dapat digunakan moulding vibrator, dengan tetap
menjaga sumbu tegak kolom tetap vertikal.
Apabila dalam keadaan khusus, kolom tinggi sulit dilakukan pemadatan dengan
vibrator, maka bekisting kolom yang dicor, dipadatkan dengan memukul-mukul
bekisting dengan palu kayu sampai terdengar seluruh bagian yang dicor terisi
penuh dan padat.
(iii) Pemadatan plat/balok.
Alat penggetar pada pengecoran plat/balok harus digunakan bcrdiri 90 derajat,
hanya dalam keadaan khusus dipergunakan bersudut 45 derajat, dan tidak
diperkenankan menyentuh tulangan.
Ujung penggetar harus diangkat dari dalam adukan apabila adukan terlihat mulai
mengkilap sekitar ujung penggetar atau kurang lebih 30 detik.
(k) Pembuatan benda uji.
(i) Selama pelaksanaan pengecoran berlangsung, Kontraktor diwajibkan membuat benda uji
kubus 15x15x15 cm atau dengan cetakan benda uji yang lain sesuai dengan yang
dimaksud dalam SNI 2002, terbuat dari bahan plat besi dengan tebal yang cukup,
sehingga waktu dipadatkan tidak berubah bentuknya.
(ii) Pelaksanaan pembuatan benda uji, hendaknya dilakukan oleh Pelaksana Ahli atau dalam
hal ini Kontraktor dapat menghuhungi pihak Laboratorium konstruksi beton, dalam hal
pengambilan beton untuk pembuatan benda uji.
(iii) Pengambilan untuk benda uji harus dilakukan secara acak dengan persetujuan Dircksi
sehingga lantai yang ditest dapat mewakili mutu konstruksi beton yang dimaksud.
(iv) Benda-benda uji dapat diambil dari beton yang dicor pada setiap bagian dari pekerjaan
yang bersifat struktural, antara lain : pondasi, balok induk, balok anak, kolom, plat dan
bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
(v) Jumlah benda uji, berdasar pada volume total yang dikerjakan, berpedoman pada
volume total rencana yang diajukan olch Kontraktor.
(vi) Pengawas Lapangan dapat menentukan jumlah pengambilan benda uji sesuai dengan
kondisi lapangan asal mewakili pondasi, plat, balok induk, balok anak dan tangga yang
dicor pada saat yang bersamaan.
(vii) Dalam satu adukan (satu adukan molen) hanya dapat diambil satu buah benda uji.
(viii) Pengisian campuran kedalam cetakan dilakukan menjadi 3 (tiga) lapisan dengan tebal
yang sama. Pada tiap lapisan dipadatkan dengan besi diameter 16 mm sebanyak 10
tusukan dengan merata.
(ix) Setiap benda uji diberi tanda bagian yang dicor dan tanggal pembuatan.
(x) Apabila Konstruksi yang telah di cor tidak dilakukan perendaman maka benda uji tersebut
tidak boleh direndam.
(xi) Benda-benda uji yang baru dibuat harus disimpan pada tempat yang aman dan harus
terhindar dari getaran-getaran.
(xii) Untuk mendapatkan gambaran tentang mutu bcton yang dilaksanakan, benda benda uji
tersebut dapat dilakukan test di Laboratorium pada umur relatif muda, setidak-tidaknya 4
(empat) hari setelah dicetak, dengan memperhatikan SNI 2002 dan hasil test tersebut
dapat dijadikan dasar mempertimhangkan apakah perlu diadakan perubahan dalam
campuran beton.
(l) Evaluasi.
(i) Evaluasi kekuatan beton akan dilakukan secepat mungkin, agar bila terjadi mutu beton
yang jelek, segera dilakukan langkah langkah perbaikan.
(ii) Bila jumlah benda uji kurang dari 20 buah, evaluasi dapat dilakukan dengan rumus minus
statistik dengan berpedoman pada SNI 2002.
(iii) Apabila mengalami kesulitan didalam menentukan standart deviasi rencana (Sr) seperti
tercantum dalam SNI 2002, maka hasil standart deviasi dan percobaan pendahuluan bisa
dipergunakan, dengan menggunakan angka yang lebih besar dari data yang ada.
(m) Penghentian dan Pencegahan Pada Waktu Hujan.
(i) Penghentian pengecoran hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah disetujui oleh
Direksi didalam pola rencana pengecoran.
(ii) Untuk mencegah gangguan cuaca, dianjurkan agar disediakan tenda-tenda/plastik
secukupnya sehingga jalannya pengecoran tetap lancar.
(iii) Apabila ternyata gangguan terhadap spesi akibat hujan tidak dapat dihindari, maka
setelah beton yang dicor ditutup dengan terpal, maka pengecoran harus diberhentikan.
(n) Perawatan beton.
(i) Pada konstruksi beton yang haru dicor harus dijaga terhadap pengaruh-pengaruh
getaran dsb. yang akan dapat mempengaruhi proses pengikatan beton.
(ii) Permukaan beton harus dilandasi dari pengeringan yang terlalu cepat dan/atau tidak
merata, dengan cara disiram air atau ditutup karung goni yang dibasahi selama 14
(empat belas) hari.
(o) Penyambungan dengan beton lama/tembok.
Bidang-bidang beton lama yang akan dihubungkan dengan adukan beton baru yang
merupakan sisa pelaksanaan harus dikeraskan dulu, dibersihkan dengan susunan seperti
adukan beton (tanpa agregat kasar) barulah kemudian dicor adukan beton yang baru. Cara
seperti adalah untuk mendapatkan hubungan beton yang lama dan baru yang baik.
(p) Pembongkaran Bekisting.
Bekisting hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan
yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban beban pelaksanaan yang bekerja padanya.
Pembongkaran tersebut harus mendapat persetujuan dari pengawas ahli. Setelah ia memeriksa
hasil-hasil pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan tersebut. Bagian-bagian
konstruksi dimana terjadi barang barang kerikil harus diperbaiki dengan penuh keahlian.
(q) Khusus Pengecoran Strauss Pile
(i) Diusahakan waktu mengebor lubang dibuat lebih bcsar + 1 cm dari diameter beton
strauss pile yang direncanakan = 30 cm, dengan kedalaman ditambah + 25 cm.
(ii) Cara memasukkan tulangan, diusahakan tidak terjadi rontokan tanah.
(iii) Pcnuangan adukan beton dibantu dengan cetakan dari bahan seng atau PVC, sehingga
tidak terjadi penguraian campuran, mengingat tinggi bagian yang dicor.
(iv) Cetakan (casing) diangkat setelah adukan sampai dibawah, selanjutnya adukan dapat
dipadatkan dcngan vibrator.
PEKERJAAN PEMBESIAN
1.1. Umum
Pekerjaan pembesian merupakan hal penting dalam sebuah struktur bangunan, hal ini disebabkan
dalam sebuah bangunan yang menggunakan beton akan memerlukan sebuah baja tulangan yang
nantinya disusun sesuai standar dan baja tulangan tersebut yang mempunyai peranan penting dalam
kekuatan struktur bangunan. Untuk itu pihak pelaksana diwajibkan mengujikan setiap dimensi baja
tulangan yang akan dipergunakan.
Pada umumnya untuk mengetahui mutu material baja dapat dilakukan dengan dua metode, metode
merusak (Destructiv) dan metode tidak merusak (Non Destructiv). Metode Destructiv umumnya
melakukan dengan uji tarik langsung material di laboratorium. Uji tarik tarik langsung adalah pengujian
mekanik yang dilakukan pada material baja, dimana spicemen uji yang dibentuk sesuai dengan standart
kemudian dibebani sehingga spicemen uji megalami keregangan dan pertambahan panjang sampai
akhirnya putus untuk menentukan nilai- nilai tariknya.
Syarat- syarat benda uji
A. Jumlah Contoh
1) Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk pengujian
kuat tarik beton ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2) Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan ukuran baja
beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan pengujian kuat tarik.
3) Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton dilakukan secara
acak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4) Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan jumlah benda uji.
B. Pengelolaan Contoh
1) Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh itu dapat diketahui
2) Label contoh meliputi :
nomor contoh;
jenis dan grade baja beton;
dimensi contoh;
asal pabrik;
petugas/teknisi yang mengambil contoh;
tanggal pengambilan contoh.
3) contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik sehingga terhindar
dari pengaruh korosi dan bahaya destruksi lainnya.
C. Sistem Pengujian
Sistim pengujian antara lain;
1) pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh dilakukan secara ganda (duplo)
demikian untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah benda uji dengan panjang
masing-masing dimensi ±1 m.
2) penaatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang berisi:
a) identitas benda uji dan contoh;
b) teknisi penguji;
c) tanggal pengujian;
d) penanggung jaeab pengujian;
e) pencatatan pengujian;
f) nama laboratorium dan instansi penguji.
3) Hasil pengujian harus ditanda tangani oleh penaggung jawab.
Tahapan dalam pekerjaan pembesian sehingga dapat memperoleh hasil pembesian yang berkualitas
terdiri dari (“Tahapan Pekerjaan Pembesian,” (2018) :
1. Pengadaan material baja tulangan.
2. Penyimpanan material baja tulangan.
3. Pemotongan dan pembengkokan baja tulangan.
4. Pemasangan baja tulangan pada elemen struktur.
5. Pengecekan tulangan.
Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembesian tulangan antara lain sebagai berikut
(“Pembesian Tulangan Beton, Apa Yang Harus Diperhatikan,” 2016) :
1. Material besi beton harus dipilih yang berkualitas baik (merk yang ada dipasar )
a. Pilihlah material besi beton berkualitas (BJTP. TP.280 / BJTS. TS.420)
b. Secara fisik, pastikan besi beton yang dikirim bebas karat /korosi.
c. Pastikan besi beton berdiamater full sesuai ukuran, kalaupunada toleransi paling sekitar 0,2 mm
jika toleransinya lebihdari itu sebaiknya dihindari.
d. Minta sertifikat dari pabrikan besi beton dan lakukan testtarik untuk menguji mutu material besi
beton.
e. Pastikan panjang besi beton sesuai ukuran standar 12 m karena umumnya besi beton dijual per
batang di toko material.
2. Pekerjaan pembesian harus dilakukan dengan benar
a. Diameter besi tulangan.
b. Jarak antara besi tulangan.
c. Jumlah besi tulangan.
d. Posisi besi tulangan.
e. Pastikan panjang penyaluran sambungan beton minimum 40 d (40 x diameter besi).
1.2. Standar Pembesian
1.2.1. Starndarisasi menurut SNI 07-2052-2002
Baja tulangan beton merupakan baja berbentuk batang berpenampang bundar yang digunakan
untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot
rolling). Berdasarkan bentuknya, baja tulangan beton dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu baja
tulangan beton polos dan baja tulangan beton sirip. Baja tulangan beton polos adalah baja
tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip, disingkat BjTP. Baja
tulangan beton sirip adalah baja tulangan beton dengan bentuk khusus yang permukaannya
memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat
dan guna menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton, disingkat BjTS.
Syarat mutu baja tulangan harus memenuhi kriteria berikut ini :
1. Sifat Tampak
Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan,retakan, gelombang, cerna
yang dalam dan hanya diperkenankan berkaratringan pada permukaan.
2. Bentuk
Baja tulangan beton polos memiliki bentuk permukaan batang baja tulangan beton harus rata
tidak bersirip. Permukaan batang baja tulangan beton sirip harus bersirip teratur. Setiap
batang diperkenankan rnempunyai rusuk memanjang yang searah dan sejajar dengan sumbu
batang, serta sirip-sirip lain dengan arah melintang sumbu batang. Sirip-sirip melintang
sepanjang batang baja tulangan beton harusterletak pada jarak yang teratur, serta
mempunyai bentuk dan ukuran yang sama. Bila diperlukan tanda angka-angka atau huruf-
huruf pada permukaan baja tulangan beton, maka sirip melintang pada posisi dimana
angka atau huruf dapat ditiadakan. Sirip melintang tidak boleh membentuk sudut kurang dari
45°terhadap sumbu batang, apabila membentuk sudut antara 45° sampai 70°,arah sirip
melintang pada satu sisi, atau kedua sisi dibuat berlawanan.Bila sudutnya diatas 70° arah
yang berlawanan tidak diperlukan.
3. Ukuran dan toleransi
Diameter dan berat per meter baja tulangan beton polos seperti tercantum pada Tabel 1.
Diameter, ukuran sirip dan berat per meter bajatulangan beton sirip seperti tercantum pada
Tabel 2. berikut ini.Tabel 1 Diameter dan berat per meter baja tulangan beton polos
Cara menghitung luas penampang nomnal, keliling nominal, berat nominal dan ukuran sirip pada tabel
2 diatas adalah sebagai berikut:
a) Luas penampang nominal (L)
L = 2 0,7854xd² (cm²) dibulatkan sampai 4 angka berarti.
100
b) Keliling nominal (K)
K = 0,3142 x d (mm) dibulatkan sampai 1 angka desimal.
c) Berat = 0,785 x L (kg/m) dibulatkan sampai 3 angka berarti
d) Jarak sirip melintang maksimum = 0,70 d dibulatkan sampai 1angka desimal.
e) Tinggi sirip minimum = 0,05 d dibulatkan sampai 1 angka desimal.
Tinggi sirip maksimum = 0,10 d dibulatkan sampai 1 angka desimal.
f) Jumlah berat rusuk maksimum = 0,25 K dibulatkan sampai 1 angkadesimal.
Toleransi diameter baja tulangan beton polos dan sirip seperti padaTabel 3. berikut ini.
Panjang baja tulangan beton ditetapkan 6 m, 9 rn, dan 12 m.Toleransi panjang baja tulangan beton
ditetapkan minus 0 mm (-0 mm) plus 70 mm (+ 70 mm). Toleransi berat per batang baja tulangan beton
polos dan sirip ditetapkan seperti tercantum dalam Tabel 4. Berikut ini
4. Sifat mekanis
Sifat mekanis baja tuiangan beton ditetapkan seperti tercantum pada Tabel 6. berikut ini
5. Syarat penandaan
Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul yang
menunjukkan inisial pabrik pembuat serta ukuran diameter nominal. Setiap batang baja
tulangan beton harus diberi tanda pada ujung-ujung penampangnya dengan warna yang tidak
mudah hilang sesuai dengan kelas baja seperti pada Tabel 7. berikut ini :
1.2.2. Standarisasi menurut PBI 1971
Setiap baja tulangan yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik diperbolehkan dipergunakan asalkan
memenuhi standar mutu dan jenis baja. Secara umum baja tulangan yang ada di pasaran Indonesia
dapat dibagi menurut Tabel 8. berikut ini.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia memberikan standarisai terkait pelaksanaan beton bertulang
salah satunya terkait dengan tulangan beton sebagai berikut :
1. Pembengkokan tulangan
a. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan
itu.
b. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkokdan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok
lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokkan sebelumnya.
c. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkok atau diluruskan di
lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh
perencana.
d. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali
apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
e. Apabila pemanasan diijinkan batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat
dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 8500 C.
f. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan
ternyata mengalami pemanasan diatas 1000 C yang bukan pada waktu di las, maka dalam
perhitungan–perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
mengalami pengerjaan dingin.
g. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali apabila diijinkan oleh perencana.
h. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan
disiram dengan air.
i. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter
(diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokkan..
2. Toleransi pada pemotongan dan pembengkokan tulangan
a. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar-
gambar rencana dengan toleransitoleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila
tidakditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokkan tulangan ditetapkan
toleransi-toleransi seperti tercantum pada Gambar 4. berikut ini.
b. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurut ukuran dan terhadap panjang total
dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali
mengenai yang ditetapkan dalam ayat (c) dan (d). Terhadap panjang total batang yang
diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkantoleransi sebesar + 50 mm dan – 25 mm.
c. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk
jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
d. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatanditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm
3. Pemasangan tulangan
a. Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling dan karat lepas serta bahan–bahan lain
yang mengurangi daya lekat
b. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum danselama pengecoran tidak
berubah tempatnya
c. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebalpenutup beton. Untuk itu tulangan
harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama
d. Dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi
atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata. Pada pelat-pelat dengan tulangan
rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau
ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blokblok beton yang tinggi.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan–tulangan pelat yang
dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
4. Toleransi pada pemasangan tulangan
Batang tulangan harus dipasang pada tempatnya sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar-
gambar rencana. Apabila tidak ditetapkan lain oleh perencana pada pemasangan tulangan
ditetapkan toleransi – toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
a. Terhadap kedudukan diarah ukuran konstruksi yang terkecil ditetapkan toleransi sebesar ± 6
mm untuk ukuran 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk ukuran lebih dari 60 cm.
b. Terhadap kedudukan bengkokkan diarah memanjang ditetapkan toleransi sebesar ± 50 mm,
kecuali pada bengkokkan akhir.
c. Terhadap kedudukan bengkokkan akhir dari batang ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm,
dengan syarat tambahan bahwa tebal penutup beton diujung batang memenuhi yang
disyaratkan.
d. Terhadap kedudukan batang-batang tulangan pelat dan dinding ditetapkan toleransi di dalam
bidang tulangan sebesar ± 50 mm.
e. Terhadap kedudukan dari sengkang–sengkang, lilitan–lilitan spiral dan ikatan-ikatan lainnya
ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm.
e. Apabila pipa-pipa atau benda–benda lain direncanakan menembus beton atau di tanam di dalam
beton, maka tulangan tidak boleh dipotong dan tidak boleh digeser tempatnya lebih jauh dari
pada toleransi-toleransi yang ditentukan dalam ayat (a) s/d (e).
5. Kait dan bengkokan
a. Kait harus berupa kait penuh seperti yang ditunjukkan pada Gambar 5. atau kait miring seperti
ditunjukkan pada Gambar 6. dibawah ini, dimana d adalah diameter batang polos dan dp
adalahdiameter pengenal batang yang diprofilkan.
b. Kait-kait sengkang harus berupa kait miring, yang melingkari batang-batang sudut dan
mempunyai bagian yang lurus paling sedikit 6 kali diameter batang dengan minimum 5 cm,
sepertiditunjukkan dalam Gambar 7. berikut ini.
c. Bengkokkan harus mempunyai diameter intern sebesar paling sedikit 5 d atau 5 dp seperti
ditunjukkan dalam Gambar 8. dibawah ini, dimana d adalah diameter batang polos dan dp adalah
diameter pengenal batang yang diprofilkan.