PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Balai Kota Among Tani Gedung C Lantai 3
Jl. Panglima Sudirman No. 507, Kota Batu, Kode Pos 65313
Telepon : (0341) 591434 – Faks : (0341) 512225
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term of Reference)
PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PENGAWASAN KEGIATAN PAK 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu melalui
Bidang Bina Marga pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD akan
melaksanakan pekerjaan konstruksi kegiatan PAK. Dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dimaksud maka diperlukan
pekerjaan pengawasan teknis atas pekerjaan konstruksi itu sendiri.
Keberadaan Konsultan Pengawas adalah untuk membantu Pejabat
Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pengawasan teknis selama
pekerjaan berlangsung untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
konstruksi tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan
waktu sebagaimana ditetapkan dalam dokumen kontrak jasa
konstruksi.
2. Maksud dan a. Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini sebagai
Tujuan. pedoman dan petunjuk pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
Kegiatan PAK 2024, sehingga dapat mencapai target atau tujuan
yang telah ditetapkan.
b. Tujuan dari Pekerjaan Pengawasan ini adalah dihasilkannya
dokumen pengawasan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan
memuat laporan-laporan pelaksanaan, uji kualitas dan
kuantitas serta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang sesuai
dengan standar dokumen pengawasan teknis.
3. Sasaran dan Ruang a. Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis ini,
Lingkup adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja yang
direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna
menjamin ketersediaan infrastruktur handal. Diharapkan
kinerja konstruksi yang ditangani dapat memberikan
layanannya sampai akhir umur rencana. Disamping itu
sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen, khususnya dalam
hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan,
administrasi teknis dan progress pembayaran fisik pada
umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
b. Ruang lingkup pekerjaan pengawasan teknis ini adalah :
1. Pembangunan Drainase Dusun Srebet Desa Pesanggrahan
2. Pembangunan Pedestrian Jalan Agus Salim (Depan Makam
Sisir)
3. Peningkatan Drainase Jalan Wukir Gg. 07 Kel. Temas
4. Peningkatan Drainase RW.01 Desa Junrejo Kec. Junrejo
5. Peningkatan Drainase RW. 02 Desa Mojorejo Kec. Junrejo
6. Peningkatan Drainase RW. 03 Desa Beji
1
KAK «PEKERJAAN»
7. Pembangunan Plengsengan RW. 04 Desa Pesanggrahan Kec.
Batu
4. Lokasi Pekerjaan Kota Batu
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan sesuai dengan DPA
Perubahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu
Tahun Anggaran 2024 pada Kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Kabupaten/Kota dengan pagu sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga
Puluh Juta Rupiah)
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen Ir. EKO SETIAWAN, ST, MT, IPM
NIP. 19770615 200501 1 008
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu
2
KAK «PEKERJAAN»