PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN
BENCANA KOTA BATU
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Berdasarkan Undang Undang No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana bahwa bencana merupakan peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh
faktor alam dan faktor non alam (seperti: manusia) yang dapat
mengakibatkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, kerugian
material dan ekonomi, serta dampak psikologis. Jenis bencana
yang disebabkan oleh faktor alam, antara lain:, kekeringan,
tsunami, gempa bumi, gunung berapi, angina kencang/puting
beliung (cuaca ekstrim) dan lain-lain. Sedangkan jenis bencana
yang disebabkan oleh faktor non alam (manusia), antara lain:
banjir bandang, banjir genangan, kebakaran hutan, gerakan
tanah (longsor) dan lain sebagainya. Suatu kejadian bencana
disebabkan oleh beberapa komponen bahaya (hazard) dan
komponen kerentanan (vulnerability). Bahaya atau hazard
berupa ancaman dari suatu fenomena alam atau buatan yang
berpotensi menimbulkan bencana, sedangkan kerentanan atau
vulnearibility adalah keadaan atau sifat manusia yang
menyebabkan ketidakmampuan menghadapi suatu bencana
atau ancaman.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian
upaya meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang
berisiko menimbulkan bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, dan rehabilitasi. Berdasarkan PP No 21 tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal
5, salah satu penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah
dengan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan
hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan
bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan
penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. RPB
disusun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat ditinjau
setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu ketika terjadi
bencana. Adapun tahapan penanggulangan bencana
berdasarkan Perka BNPB No 4 tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana meliputi Pra
Bencana (situasi tidak terjadi bencana), Pra Bencana (Situasi
ada potensi bencana), Tanggap Darurat dan Pemulihan.
Wilayah geografis Kota Batu merupakan daerah dataran tinggi
yang terdiri dari kawasan perbukitan dan pegunungan, dimana
terletak diantara Gunung Panderman, Gunung Welirang, dan
Gunung Arjuno, sehingga wilayah Kota Batu memiliki jenis
tanah sebagian besar adalah alluvial. Selain itu, juga terdapat
jenis tanah latosol, mediteran, litosol, regosol, dan andosol.
Kondisi karakteristik wilayah Kota Batu yang merupakan
kawasan perbukitan dan pegunungan, sangat berpotensi
terhadap bencana alam karena banyaknya lereng-lereng yang
landai dan curam. Selain itu, kondisi penggunaan lahan yang
semakin padat dan beragam seiring berkembangnya Kota Batu
menjadi kota wisata juga berpengaruh terhadap potensi
acaman bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis
kesiapsiagaan pada fase pra bencana melalui penyusunan
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) menjadi sebuah
keharusan. Selain bagian terpenting dari kesiapsiagaan,
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) juga menjadi standar
pelayanan minimum (SPM) yang harus disediakan pemerintah
daerah sebagai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar
Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-
Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
2. Maksud dan Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maksud dan tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah
sebagai berikut:
a. a. Maksud
Penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana
(RPB) Kota Batu ini merupakan dokumen daerah yang memuat
kebijakan, strategi, manajemen, koordinasi dan perencanaan
sektoral dalam menghadapi situasi Pra Bencana, Saat Bencana
dan Pasca Bencana. Dan Menyusun materi teknis sinkronisasi
RPB sebagai pedoman untuk penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara
terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan yang ada, sehingga dapat menjadi
landasan untuk upaya penanggulangan bencana di Kota Batu.
b. Tujuan
Sebagai pedoman, landasan, dan strategi dalam pengambilan
keputusan, masukan untuk RPJMD, Renstra dan Renja
Perangkat Daerah dan rujukan program dan kegiatan dukungan
dari para pelaku Penanggulangan Bencana (Pemerintah, Dunia
Pendidikan, Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha), dan
rujukan bagi pemerintah desa/kelurahan untuk perencanaan
program dan kegiatan penanggulangan bencana.
Mempersiapkan perencanaan yang terarah, terpadu, dan
terkoordinasi untuk menurunkan risiko bencana di Kota Batu.
Dan Meningkatkan kinerja antar lembaga dan instansi
penanggulangan bencana di Kota Batu menuju profesionalisme
dengan pencapaian yang terukur dan terarah serta Melindungi
masyarakat di wilayah Kota Batu dari ancaman bencana.
3. Sasaran Sasaran dari penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan
Bencana Kota Batu adalah ditujukan untuk pemerintah daerah
beserta mitra pemangku kepentingan kebencanaan sebagai
pedoman penyusunan rencana aksi daerah dalam Pengurangan
Risiko Bencana.
4. Lokasi Wilayah Kota Batu
Kegiatan
5. Lingkup 1. Pengumpulan data dan informasi baik primer maupun
Kegiatan sekunder melalui studi literatur, kajian teoritis dan data
sekunder dari instansi terkait dengan Penanggulangan
Bencana dan program sektoral.
2. Pengenalan dan pengkajian ancaman, pemahaman
tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan
dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko
bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan
penanggulangan dampak bencana, serta alokasi tugas,
kewenangan dan sumberdaya yang tersedia.
3. Membahas seluruh kebijakan dan perencanaan
kegiatan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan
penanggulangan bencana baik pra, saat, maupun setelah
terjadi bencana.
4. Penggunaan dokumen pada seluruh bahaya yang menjadi
tanggung jawab daerah serta seluruh institusi terkait
penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, baik
pemerintah, organisasi sosial nonpemerintah, dunia usaha dan
lembaga donor.
5. Karakteristik dan Isu Strategis Kebencanaan Daerah;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kota Batu;
7. Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, dan Program;
8. Rencana Aksi Daerah Dalam Pengurangan Risiko Bencana; dan
9. Pemaduan, Pengendalian dan Evaluasi.