P E M E R I N T A H K O T A B A T U
KECAMATAN BATU
Jalan Sultan Agung No. 3, Kota Batu Kode Pos 65314
Website: kecbatu.batukota.go.id Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM :
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
SUB KEGIATAN :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Arsitektur Lainnya
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang a. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya Gedung/ Bangunan milik Pemerintah
sangat penting dan perlu untuk kenyamanan bekerja
sebagai peningkatakan pelayanan terhadap SKPD di
Pemerintah Kota Batu;
b. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya Gedung/Bangunan milik Pemerintah
sangat penting dan dilakukan pada tahap pra konstruksi,
konstruksi dan pasca konstruksi secara rutin, terus
menerus dan periodik dengan memperhatikan spesifikasi
teknis bahan;
c. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya gedung/bangunan Pemerintah
diharapkan representatif, nyaman dan aman;
d. Untuk mewujudkan hasil perencanaan Pembangunan dan
Pemeliharaan Interior Ruangan Kantor yang baik dan
akuntable maka diperlukan jasa konsultansi konstruksi
oleh tenaga profesional sesuai dengan aturan dan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Maksud dan a. Maksud
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Tujuan
Arsitektur – Arsitektur Lainnya mempunyai maksud
untuk merencanakan paket jasa konstruksi pekerjaan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor agar lebih
represenstatif, nyaman dan aman secara konstruksi
bangunan;
b. Tujuan
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur – Arsitektur Lainnya mempunyai tujuan
adalah :
1. Untuk mendapatkan desain Pekerjaan Belanja
Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Arsitektur Lainnya.
2. Mendapatkan Rencana Kebutuhan Anggaran
Biaya Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur – Arsitektur Lainnya.
3. Untuk mendapatkan spesifikasi teknis dan
rencana volume kebutuhan barang/jasa dalam
rangka Pembangunan interior Kantor.
3. Sasaran a. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Pekerjaan Belanja
Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Arsitektur
Lainnya;
b. Sebagai dasar penyusunan HPS, Spesifikasi Teknis,
volume kebutuhan Barang/Jasa dan Gambar Rencana
Kerja pekerjaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur – Arsitektur Lainnya.
4. Lokasi Pekerjaan Kantor Kecamatan Batu Kota Batu.
5. Sumber Perubahan APBD dan Kota Batu DPA Perubahan Pekerjaan
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Pendanaan
Arsitektur Lainnya Tahun Anggaran 2024
Program : Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota;
Kode rekening .........
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
Kode rekening .........
Sub : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kegiatan Kantor dan Bangunan Lainnya;
Kode rekening ...........
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur – Arsitektur Lainnya;
Kode rekening ...........
Pagu : Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
HPS : Rp. 14.862.789,- (Empat Belas Juta
Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu
Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan
Rupiah);
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi Pejabat SASONGKO FITRA A, S.IP,M.H;
Pembuat NIP. 19880703 200701 1 002
Komitmen Satuan Kerja :
Kantor Kecamatan Kota Batu
Data Penunjang2
7. Data Dasar -
8. Standar Teknis a. Acuan yang digunakan adalah Permen PUPR
No. 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
b. Permen PUPR 1/PRT/M/2022 Tahun 2022 tentang
tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan
konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat;
c. Permen PU No. 10 Tahun 2021 Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
d. Spesifikasi Teknis yang di keluarkan oleh PPK.
9. Referensi Hukum 1. Undang-Undang no 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara;
2. Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2006 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
6. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
8. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan 1. Merencanakan rencana desain kantor;
2. Merencanakan rencana kebutuhan anggaran;
3. Merencanakan rencana kerja dan spesifikasi pekerjaan
pelaksanaan konstruksi gedung kantor.
11. Keluaran3 a. Engineering Estimate (EE), yang terdiri dari :
1) Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya;
2) Rencana Anggaran Biaya Konstruksi;
3) Analisa Harga Satuan (sesuai dengan Permen PUPR
No. 1/PRT/M/2022) ;
4) Back Up Volume (Perhitungan volume kebutuhan
barang/Jasa);
5) Spesifikasi Teknis;
6) Time Schedule (Rencana Jadwal pelaksana kerja);
7) Rekap Harga satuan (hasil survei Distributor/toko
minimal 2 sumber informasi di wilayah Kota Batu);
8) Indentifikasi Bahaya/SMKK.
b. Desain dan Gambar Teknis, yang terdiri dari :
1) Rencana Gambar Kerja;
2) Rencana Gambar 3 dimensi.
c. Rencana Kerja dan Syarat;
d. Metode Pelaksanaan, dilengkapi dengan analisa
perhitungan penggunaan tenaga kerja;
e. Bill of Quantity (BoQ), yang terdiri dari
1) Rekapitulasi Bill of Quantity (BoQ);
2) Rencana Anggaran Biaya Bill of Quantity (BoQ);
3) Analisa Harga Satuan Bill of Quantity (BoQ);
4) Spesifikasi Teknis;
5) Time Schedule (Jadwal pelaksana kerja);
6) Harga satuan Bill of Quantity (BoQ).
12. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah : 15 (lima
Penyelesaian belas) hari kalender.
Pekerjaan
13. Metode Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi. (Jasa Konsultan
Penyedia Perencana Konstruksi-Kecil)
14. Persyaratan 1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi atau NIB.
Kualifikasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan :
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
c. Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian
(RK001) dengan Kode KLBI Aktivitas
Arsitektur Nomor KBLI 71102
3. Memiliki NPWP dan Memiliki status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
4. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
15. Persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli yang disyaratkan, yaitu :
Teknis
No. Jabatan Sertifikat Pendidikan Pengala
Kompetensi man
Kerja
1 Tenaga SKA Ahli S1 Teknik 1 (satu)
Ahli Desain Arsitek/ Tahun
Arsitek Interior/Arsite Teknik
ktural Sipil
(Kode : 102) sederajat
atau SKA
Arsitek (Kode :
101) atau Ahli
Arsitek (sesuai
dengan Surat
Edaran Nomor
05/SE/M/202
2
2 Ahli K3 SKA Ahli S1 Teknik 1 (satu)
Kontruksi Desain Arsitek/ Tahun
Interior/Arsite Teknik
ktural Sipil
(Kode : 102) sederajat
atau SKA
Arsitek (Kode :
101) atau Ahli
Arsitek (sesuai
dengan Surat
Edaran Nomor
05/SE/M/202
2
a. Proposal teknis, terdiri atas :
1. Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja;
2. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima pekerjaan; dan
3. Jadwal penugasan tenaga ahli
b. Kualifikasi tenaga ahli, terdiri atas :
1) Daftar riwayat hidup personel yang diusulkan;
2) Referensi dari pemilik pekerjaan; dan
3) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.
Laporan dan Dokumen
16. Laporan a. Laporan Pendahuluan
Pendahuluan & Laporan Pendahuluan merupakan laporan yang berisi hasil
Konsep survey awal dan mutual check pekerjaan didukung data-
Rancangan data yang ada sebagai acuan dalam menyusun tahapan
pekerjaan.
b. Konsep Rancangan
1) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan terhadap bangunan);
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
kerangka acuan kerja;
3) membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari
pengguna jasa maupun pihak lain
4) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang menggambarkan
gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
c. Laporan Pendahuluan dan Dokumen Konsep Rancangan
diketik pada kertas A4, spasi 1.5, font Arial 12 warna hitam
dan dijilid dengan metode jilid langsung diberi cover dan
judul “LAPORAN PENDAHULUAN”;
d. Laporan Pendahuluan dan Dokumen Konsep Rancangan
digabung/dijilid bersamaan dengan Laporan Pendahuluan,
sudah ditandatangani oleh Direktur Badan Usaha dan
Tenaga Ahli Arsitek diserahkan kepada Pengelola Kegiatan
pekerjaan 3 hari setelah penandatanganan SPMK sebanyak
3 (tiga) buku;
e. Persetujuan Dokumen Konsep Rancangan oleh Pengelola
Kegiatan dilanjutkan dengan Kegiatan Pra Rancangan.
17. Dokumen Pra a. membuat gambar denah yang menggambarkan pekerjaan
Rancangan renovasi kantor;
b. membuat gambar desain menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan;
c. membuat gambar potongan desain untuk menunjukan
secara garis besar penampang dan sistem dan utilitas
bangunan;
d. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer;
e. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
f. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan
atau material, pemilihan sistem renovasi, pemilihan sistem
utilitas;
g. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya;
h. Dokumen Pra Rancangan diketik pada kertas A4, spasi 1.5,
font Arial 12 warna hitam dan dijilid dengan metode jilid
langsung diberi cover dan judul “DOKUMEN PRA
RANCANGAN”;
i. Dokumen Pra Rancangan sudah ditandatangani oleh
Direktur Badan Usaha dan Tenaga Ahli Arsitek diserahkan
kepada Pengelola Kegiatan pekerjaan 9 hari setelah
penandatanganan SPMK sebanyak 3 (tiga) buku;
j. Persetujuan Dokumen Pra Rancangan oleh Pengelola
Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pengembangan
Rancangan.
18. Dokumen a. membuat pengembangan arsitektur berupa gambar
Penggembangan rencana arsitektur yang menunjukan pekerjaan renovasi
Rancangan bangunan gedung kantor;
b. membuat denah yang menunjukan pekerjaan renovasi
kantor dan beserta ukuran-ukuran elemen bangunan serta
jenis bahan yang digunakan;
c. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan
ke empat arah bangunan dan bahan bangunan yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi
apabila diperlukan;
d. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan, secara melintang dan memanjang
yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (atau bagian – bagian pekerjaan renovasi kantor)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
e. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
beserta uraian konsep dan perhitungannya;
f. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai;
g. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
h. menyusun perkiraan biaya konstruksi serta biaya
komponen SMKK yang dibutuhkan saat pekerjaan
konstruksi;
i. Dokumen Pengembangan Rancangan diketik pada kertas
A4, spasi 1.5, font Arial 12 warna hitam dan dijilid dengan
metode jilid langsung diberi cover dan judul “DOKUMEN
PENGEMBANGAN RANCANGAN”;
j. Dokumen Pengembangan Rancangan sudah
ditandatangani oleh Direktur Badan Usaha dan Tenaga
Ahli Arsitek diserahkan kepada Pengelola Kegiatan
pekerjaan 17 hari setelah penandatanganan SPMK
sebanyak 3 (tiga) buku;
k. Persetujuan Dokumen Pengembangan Rancangan oleh
Pengelola Teknis Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan
kegiatan Rancangan Detail.
19. Laporan Akhir a. Laporan Akhir
dan Rancangan Berisi laporan akhir perencanaan yang berisi rekap
Detail Rencana Anggaran Biaya Konstruksi dan SMKK, Metode
Pelaksanaan, Rencana waktu/jadwal pelaksanaan
pekerjaan, RKS dan analisa harga satuan;
b. surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
jasa perencanaan konstruksi;
c. Rancangan Detail, berisi :
(a). uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta
penyelesaian bahan atau material dan elemen atau
unsur bangunan;
(b). Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dilengkapi dengan
spesifikasi teknis/Spesifikasi bahan;
(c). Metode Pelaksanaan, dilengkapi analisa penggunaan
tenaga kerja dan time Schedule;
(d). Indentififikasi Bahaya pekerjaan Konstruksi SMKK;
(e). rincian volume pelaksanaan pekerjaan/Back up
volume;
(f). rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi /
Engineering Estimate;
(g). Analisa Harga Satuan, Rincian Harga Satuan (diambil
dari hasil survei minimal 2 sumber informasi harga
dari Distributor/toko di wilayah Kota Batu), dan
Rincian Upah yang diambil dari Satuan Harga/SSH
Kota Batu
(h). Dokumen Bill of Quantity (BoQ);
d. Invoice
Berisi tanda bukti pembayaran tenaga ahli yang juga
disertai bukti kehadiran/Absensi Tenaga ahli dan bukti
pembayaran biaya-biaya langsung non Personil, dokumen
tersebut dijilid langsung diberi cover dengan judul
“INVOICE PEKERJAAN”, kemudian diserahkan sebagai
lampiran surat pengajuan pembayaran pekerjaan 80%;
e. Laporan akhir dan Dokumen Rancangan detail diketik pada
kertas A4, spasi 1.5, font Arial 12 warna hitam dan dijilid
dengan metode jilid langsung diberi cover dengan judul
“LAPORAN AKHIR”;
f. Laporan Akhir dan Dokumen Rancangan detail
digabung/dijilid bersamaan, setelah ditandatangani oleh
Direktur Badan Usaha dan Tenaga Ahli Arsitek diserahkan
kepada pemilik pekerjaan selambat-lambatnya pada akhir
kontrak sebanyak 3 (tiga) buku.
20. Gambar Rencana a. Gambar rencana Kerja berisi gambar teknis desain
Kerja renovasi kantor;
b. Gambar Rencana kerja dicetak pada kertas A3 dengan
Skala yang ditentukan oleh Pengelola Kegiatan;
c. Gambar Rencana Kerja bergambar 2 dimensi dan 3
Dimensi;
d. Gambar Rencana kerja disetujui dan ditandatangani oleh
PPK, PPTK, Direktur Badan Usaha dan Tenaga Ahli Arsitek;
e. Dijilid langsung, diberi cover dengan judul “GAMBAR
RENCANA KERJA”
f. Diserahkan kepada Pengelola Kegiatan bersamaan dengan
penyerahan Laporan Akhir atau selambat-lambatnya pada
akhir kontrak sebanyak 3 (tiga) buku.
21. Dokumen Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, berisi
Pengadaan a. Harga perkiraan Sendiri (HPS) disertai Rekap HPS, RAB
barang/Jasa HPS, analisa harga satuan, time Schedule, spesifikasi
bahan, dan identifikasi bahaya pekerjaan konstruksi;
b. Laporan pendampingan reviu pekerjaan dengan Pejabat
Pengadaan/Pokja (apabila metode pemilihan tender);
c. Laporan pendampingan aanwijzing/penjelasan apabila
metode pemiliihan dengan tender;
d. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa diketik pada kertas
A4, spasi 1.5, font Arial 12 warna hitam dan dijilid dengan
metode jilid langsung diberi cover dan judul “DOKUMEN
PENGADAAN BARANG DAN JASA”;
e. Dokumen tersebut ditandatangani oleh direktur Badan
Usaha dan Tenaga Ahli Arsitek kemudian diserahkan
sebagai lampiran surat pengajuan pembayaran pekerjaan
20%.
22. Dokumen Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, berisi
Pengawasan a. Berita Acara Pra Pekerjaan (PCM), Berita Acara Uitzet dan
Berkala Berita Acara MC.0, serta apabila ada Berita Acara
Perubahan Kontrak;
b. Laporan Pengawasan Berkala;
c. Dokumen Pengawasan Berkala diketik pada kertas A4,
spasi 1.5, font Arial 12 warna hitam dan dijilid dengan
metode jilid langsung diberi cover dan judul “DOKUMEN
PENGAWASAN BERKALA”;
d. Dokumen tersebut ditandatangani oleh direktur Badan
Usaha dan Tenaga Ahli Arsitek kemudian diserahkan
sebagai lampiran surat pengajuan pembayaran pekerjaan
20%.
Hal-Hal Lain
23. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
24. Tanggung Jawab Tanggung jawab konsultan pada pekerjaan :
Konsultan a. melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan,
Perencana
dokumen lelang, dokumen untuk pelaksanaan konstruksi,
memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan,
dan memberikan penjelasan serta saran penyelesaian
terhadap persoalan perencanaan yang timbul selama
tahap konstruksi;
b. Melakukan Pendampingan saat Rapat Pra Pekerjaan
(PCM), Uitzet/Pengukuran ulang dan menyetujui Mutual
Check 0 (MC.0);
c. Melakukan reviu atau pendampingan apabila terjadi
perubahan kontrak karena perubahan desain, perubahan
volume pekerjaan atau atas permintaan Pengelola
Kegiatan;
d. Melakukan pengawasan berkala terhadap kesesuaian
terhadap dokumen perencanaan dengan fisik
pembangunan di lapangan.
25. Pembayaran Sesuai dengan Permen PUPR nomor Permen PUPR
No. 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara pasal 22 ayat (4) Pembayaran biaya
perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi
atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi a.
tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (sepuluh per
seratus); b. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua
puluh perseratus); c. tahap pengembangan rancangan sebesar
25% (dua puluh lima per seratus); d. tahap rancangan detail
meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan
penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana
Anggaran Biaya (RAB) sebesar 25% (dua puluh lima per
seratus); tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi sebesar 5% (lima per seratus); dan f.
tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per
seratus).
Batu, 17 Oktober 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN MERANGKAP
SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KECAMATAN BATU KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2024
SASONGKO FITRA A, S.IP,M.H
NIP. 19880703 200701 1 002