URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Interior Kantor – Meubelair
pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu
Pengawasan Pembangunan Interior Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, sesuai
dengan Permen PU no. 22/PRT/M/2018 meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (AsBuilt Drawing)
sebelum serah terima pertama;
8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.