URAIAN PEKERJAAN
Terpenuhinya Kegiatan Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota, dengan
rincian sebagai berikut :
1. Pelindungan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota :
a. Pendataan Objek Diduga Cagar Budaya, meliputi :
1. Bangunan sekolah SMP Negeri 2 Batu,
2. Bangunan SD Muhammadiyah,
3. Bangunan SDK Sang Timur,
4. Punden Mbah Batu,
5. Punden Mbah Batu,
6. Benda, meliputi :
• Watu Lumpang Pendem,
• Batu Dakon Seruni Atas,
• Batu Lumpang Seruni Atas,
• Jaladwara Ngemplak,
• Yoni Temas.
2. Upaya Pelindungan Objek diduga Cagar Budaya, meliputi :
a. Pengumpulan data berupa :
• Data fisik objek, berupa : nama objek, alamat objek, ukuran objek,
status kepemilikan objek, status pengelola, pengelola, foto objek
disertai skala, kondisi saat ini.
• Data sekunder, meliputi : foto lingkungan, peta lokasi, denah objek
(bila diperlukan), koordinat, ketinggian (mDpl), batas lokasi, fasilitas
yang sudah ada.
• Data Pendukung objek, berupa : sejarah objek, deskripsi lingkungan,
riwayat pelestarian, status hukum (bila diperlukan), kriteria cagar
budaya, upaya pengembangan dan pemanfaatan yang sudah
dilakukan.
b. Pengolahan Data, meliputi : data yang diperoleh dijadikan acuan untuk
pemanfaatan, pelindungan dan pelestarian ODCB.
c. Analisis Data, meliputi : analisa data yang diperoleh untuk memperkuat
pemilihan langkah kebijakan dalam upaya pelindungan dan pemanfaatan
terhadap ODCB dari berbagai segi akademis.
d. Hasil akhir dari pendataan ini, adalah data yang sudah disertai hasil analisa
dan dilengkapi dengan data sekunder serta data pendukung ODCB, sehingga
pada saat diperlukan proses selanjutnya untuk penetapan sebagai CB atau
tidak, bahan yang ada dapat dipergunakan sebagai dasar pembuatan
rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh TACB.