| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0811413350816000 | Rp 156,676,500 | 67.57 | 87.57 | - | |
| 0754682805816000 | - | - | - | - | |
| 0903461101816000 | - | - | - | - | |
| 0814905402816000 | - | - | - | - | |
| 0837636984201000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Peserta Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Berdasarkan Dokumen Kualifikasi | |
| 0840118269503000 | - | - | - | - | |
| 0031671985816000 | - | - | - | - | |
CV Artma Consultant | 0031859168811000 | - | - | - | - |
| 0033052440811000 | - | - | - | - | |
| 0028575132816000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN TEKNIK
PEMBANGUNAN PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
A. PENDAHULUAN
1. Nama Kegiatan.
Perencanaan Teknik Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU)
2. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kota Baubau yang dalam
hal ini Dinas Perhubungan Kota Baubau.
3. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA) dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta unsur teknis dan
administrasi yang ditunjuk.
B. LATAR BELAKANG
Lampu penerangan jalan merupakan elemen penting yang dipasang pada
setiap jalan, yang digunakan untuk menerangi area jalan, persimpangan jalan, fly
over, jembatan, jalan bawah tanah, terowongan dan serta lingkungan di sekitar jalan.
Pemasangan lampu penerangan pada jalan memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai
alat bantu navigasi pengguna jalan, mengurangi terjadinya kriminalitas, meningkatkan
keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, dan digunakan sebagai untuk
memberikan keindahan lingkungan jalan.
Penerangan jalan umum harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang
berkaitan dengan spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan dan persyaratan
umum instalasi listrik (PUIL) 2011. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keseragaman
dalam merencanakan penerangan jalan terutama pada kawasan-kawasan yang
sangat rentan dengan kecelakaan dan kawasan perkotaan. Disamping itu,
penerangan jalan dapat memberikan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan bagi
pengguna jalan. Salah satu yang harus memenuhi standar penerangan yaitu jenis
lampu yang digunakan.
Dinas Perhubungan Kota Baubau bertugas membantu walikota melaksanakan
Urusan Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada Pemerintah Daerah. Ketersedian prasarana dan PJU merupakan
salah satu tugas dan tanggung jawab bidang Prasarana dan PJU. Ini diaplikasikan
pada Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU), dengan kegiatan Perencanaan
Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU). Untuk mewujudkan hal tersebut
Dinas Perhubungan Kota Baubau memandang perlu untuk melibatkan peran
Konsultan Perencana melakukan kajian teknis dan arsitektur guna menghasilkan
produk teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Perencanaan.
b. Melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan penerangan jalan umum
(PJU), kemudian waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
c. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil desain perencanaan pembangunan
penerangan jalan umum (PJU) yang dapat digunakan untuk acuan pembangunan
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.