URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PTSP
KEJAKSAAN NEGRI MUNA
1. LATAR BELAKANG
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
kehandalannya, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap pelaksanaan bangunan gedung negara harus diawasi dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang telah
direncanakan sehingga dapat dipertanggung jawab kan baik dari segi mutu,
biaya, dan kelengkapan administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Pelaksana pembangunan bangunan gedung negara perlu diarahkan serta
diawasi secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan
gedung negara yang sesuai teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan perlu dipersiapkan
secara matang sehingga Perencanaan yang dihasilkan sesuai dengan
kebutuhan proyek.
Oleh karena itu, Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor : Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Muna pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buton Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 perlu perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh sehingga mampu memberikan keluaran/output yang diharapkan, efektif
dan efisien dalam proses pemenuhan maupun pengadaannya, serta dilaksanakan
menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah menyusun Pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Muna
dengan sumber dana dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025.
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan. Selain itu, konsultan perencana juga diharapkan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan kinerja
yang memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Perencanaan.
B. TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan rencana teknis Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Muna
sesuai dengan NSPM (Norma, Standar, Prosedur dan Manual) yang
berkaitan sampai dengan penyiapan detail desain dan dokumen.
Sasaran dari kegiatan ini adalah Tersusunnya dokumen Detail
Engineering Design (DED) Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Muna sebagai pedoman dalam
pembangunan fisik dilapangan serta sebagai dasar penyusunan dokumen
untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung
PTSP Kejaksaan Negeri Muna yang lebih komprehensif.
3. LOKASI
Pekerjaan ini berlokasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muna
4. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini bersember dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buton Utara
Tahun Anggaran 2025.
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran sebesar Rp.
100.000.000,- (termasuk PPN) dengan harga perkiraan sendiri (HPS)
termasuk PPN adalah Rp. 40.000.000,-
5. NAMA ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buton Utara
Pejabat Pembuat Komitmen La Ode Kamal Adhar,ST.,MM
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan
adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
7. LINGKUP PEKERJAAN
a. Laporan Pendahuluan.
b. Gambar Kerja.
c. Estimate Engineer (EE).
d. Rencana kerja dan syarat-syarat teknis.
e. Dokumentasi kegiatan.
f. Laporan Akhir.
8. KELUARAN / PRODUK
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi:
a. Laporan Detail Desain
- Gambar Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung
PTSP Kejaksaan Negeri Muna dalam ukuran kertas A3, agar dapat
digunakan pada saat penerapan dilapangan.
- Spesifikasi Teknis Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Muna.
- Dokumentasi Foto 0% Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Muna.
b. Laporan Engineering Estimate yang berpedoman pada Panduan Analisa
Harga Satuan Satuan (AHSP) yang berlaku
c. Daftar Kuantitas (Bill Of Quantity)
d. Dokumen HPS yang akan ditetapkan oleh KPA
e. Semua laporan dan data dibuat dalam rangkap 5 (Lima) dimana 1 (satu)
Dokumen Asli dan 4 (Empat) Dokumen Salinan.
Buranga , 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Buton Utara
LA ODE KAMAL ADHAR, ST.,MM
NIP. 198005182011011013