| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0928397330816000 | Rp 111,765,900 | 65.09 | 85.09 | - | |
| 0754682805816000 | - | - | - | - | |
| 0903461101816000 | - | - | - | - | |
| 0748454824816000 | - | - | - | Peserta Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0950143917816000 | - | - | - | - | |
| 0937625671805000 | - | - | - | - | |
Sinar Bintang November | 04*3**0****16**0 | - | - | - | - |
| 0927349936816000 | - | - | - | - | |
| 0729536201816000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIK
PEMBANGUNAN PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
Penerangan jalan umum merupakan salah satu bentuk pelayanan
pemerintah terhadap masyarakat untuk mendukung peningkatan mobilisasi
barang/jasa dalam wujud ketersediaan pencahayaan yang memadai disemua
kelas jalan pada malam hari. Pemerintah Kota Baubau terus melakukan
pembangunan lampu penerangan jalan umum sehingga pelayanan kepada
masyarakat terpenuhi oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan
pengawasan terhadap pembangunan PJU Kota Baubau. Pengawasan Kegiatan
yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas selalu berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Penerangan Jalan Umum yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 27
Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan,, PUIL 2011 tentang Persyaratan
Umum Instalasi Listrik, SNI 7391 : 2018 Spesifikasi Penerangan Jalan Umum
di kawasan perkotaan. Secara garis besar konsultan pengawas bertugas
membantu pemberi tugas dalam melaksanakan pengendalian,
pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan
konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan konstruksi antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik pekerjaan;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
yang dibuat oleh Pelaksana/Penyedia Jasa;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
pelaksana jika ada;
g. Meneliti gambar denah atau lokasi yang sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama;
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeriksaan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan pekerjaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran prestasi
pekerjaan.
Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis)
adalah evaluasi, koordinasi, pengawasan dan monitoring atas
pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat
Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang merupakan keseluruhan
kegiatan pengawasan Pembangunan P e n e r a n g a n J a l a n
U m u m K o t a B a u b a u . Konsultan Pengawas
bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain
dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia
jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh
pengguna jasa.
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang
lingkup sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Konstruksi Fisik
Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas
pekerjaan, biaya, waktu maupun produk selama
pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas,
Kontraktor dan Instansi lainnya yang terkait demi
tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna
menghindari adanya pekerjaan tambah kurang.
Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan
didasarkan pada peraturan-peraturan dinyatakan dalam
Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati bersama,
serta ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang
berlaku.
2. Pengawasan Terhadap Kualitas Bahan dan Pekerjaan
Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu
pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum,
pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur
yang sudah umum dilakukan secara praktis dan secara
ilmiah sudah diakui keberhasilannya.
Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak
diperkenankan dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan,
sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan
kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang
sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai
dengan apa yang telah ditentukan.
3. Rapat Koordinasi
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan
secara berkala dengan pihak yang terkait terhadap
pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk
mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang
akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera
hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Pengawasan Terhadap Kemajuan Pekerjaan
Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan
kuantitas pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan
jadwal pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan
saran terhadap jadwal yang disusun oleh Kontraktor.
Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan
peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga
diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi
sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara wajar
mampu disediakan oleh Kontraktor / Penyedia.
Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan
Pengawas memberikan saran-saran dalam mengatur
pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang
timbul. Bila ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang
dari apa yang telah direncanakan, Konsultan Pengawas
mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu
untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja
tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi.
Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap
masalah sesuai waktu yang disediakan.
5. Penanganan Pekerjaan
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota
staf dari konsultan pengawas harus bekerja sama sebagai
sebuah team dengan anggota staf dari kontraktor.
Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen
kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap saran yang
diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya
diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan.
Tugas pengawas dalam penanganan pekerjaan ini
diantaranya :
a. Mengadakan pengukuran.
b. Mengadakan pengujian alat listrik bersama dengan
kontraktor pelaksana.
c. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
d. Memeriksa bagian-bagian i te m p e k e rj a a n .
e. Menilai kualitas dan kuantitas
f. Memberikan saran pemecahan permasalahan
g. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
h. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen –
dokumen yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana,
antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian dan Mingguan
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As – Built Drawings
- Dan lain – lain
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya
sesuai dengan bidangnya masing-masing mulai dari
pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di
lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga
apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan
secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya
dapat diambil langkah penanganannya baik dari segi
kualitas, kuantitas dan biaya.
6. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengawasan
Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan
membuat jadwal pelaksanaan pengawasan pekerjaan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
dengan penawarannya.
Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus
diselesaikan oleh konsultan pengawas selambat-
lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan
pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini
sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas