| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0754682805816000 | Rp 367,252,380 | 95.57 | 96.45 | - | |
| 0722389285816000 | Rp 370,296,000 | 89.54 | 91.46 | - | |
| 0928397330816000 | Rp 381,299,208 | 98.22 | 97.84 | - | |
| 0636690612811000 | - | - | - | tidak menghadiri klarifikasi | |
| 0028575132816000 | - | - | - | 1. Tidak memiliki pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2. Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
CV Artma Consultant | 0031859168811000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi |
| 0903461101816000 | - | - | - | Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran | |
| 0748454824816000 | - | - | - | 1. Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2. Tidak memiliki pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan 3. Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0825595960816000 | - | - | - | - | |
| 0637379173816000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
DINAS PENDIDIKAN
Kompleks Perkantoran Gedung B Lantai IV
Pasarwajo
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : DRS. HARMIN., M.Eng.
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON
NAMA PPK : DRS. HARMIN., M.Eng.
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN
KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SMP)
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
DINAS PENDIDIKAN
Kompleks Perkantoran Gedung B Lantai IV
Pasarwajo
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SMP)
1 LATAR : a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan
BELAKANG
dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.
b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
e. Agar Pembangunan terlaksana dengan baik dalam memenuhi
unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika)
dan ekonomis, maka harus dengan kegiatan pengawasan oleh
penyedia jasa Konsultansi Pengawasan.
2. MAKSUD DAN : a. Tujuan umum dari program kegiatan ini adalah mengadakan
TUJUAN
pengawasan terhadap pekerjaan Kontraktual (Reguler) (DAK
SMP)
b. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan
Kontraktual (Reguler) (DAK SMP) Yang dikerjakan oleh Rekanan
pemenang tender sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja serta
berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlaku sehingga
diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen Kegiatan yang terdiri
dari laporan bulanan dan laporan akhir, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan
guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
c. Membantu OPD DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Buton di dalam
melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), karena
keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik
dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna
Barang/Jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap
pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu),
dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. TARGET/ : 1. Terlaksananya pengawasan yang baik terhadap Pekerjaan
SASARAN
Kontraktual (Reguler) (DAK SMP) sehingga pelaksanaannya tepat
waktu serta memenuhi persyaratan dari spesifikasi yang telah
ditetapkan.
2. Membuat Pekerjaan Kontraktual (Reguler) (DAK SMP) dapat
selesai sesuai dengan spesifikasisi teknis yang telah di tetapkan.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI
konsultansi:
PENGADAAN
KONSULTANSI
a. K/L/D/I : Kabupaten Buton
b. Satker/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON
c. PA : DRS. HARMIN., M.Eng.
c. PPK : DRS. HARMIN., M.Eng.
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
APBD Kabupaten Buton TA. 2023 yang bersumber dari DPA DINAS
PERKIRAAN
BIAYA PENDIDIKAN Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 390.440.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah,-)
6. RUANG : a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
LINGKUP,
Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
LOKASI
PEKERJAAN,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan bangunan Gedung,
FASILITAS
dan Peraturan-peraturan lainnya yang dapat meliputi tugas-
PENUNJANG
tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
pengawasan fisik yang terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang
dimaksud adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan konstruksi bangunan gedung selama
masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus bekerjasama
secara penuh dengan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Buton dalam pengawasan teknik
pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya,
konsultan harus membentuk organisasi tim yang
mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Pengawasan
Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus
melakukan jasa konsultansi untuk pengendalian
pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan
prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah
diterapkan untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen
DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Buton, khususnya dalam
mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di
lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan
membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan
tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
membentuk organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut
Supervision Team.
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu JASA KONSULTAN
PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK
SMP).
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping/counterpart
atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi, yang akan ditunjuk kemudian dan apabila
diperlukan.
7. PRODUK YANG : Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
DIHASILKAN
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi
PELAKSANAAN
ini adalah 120 hari kalender / 4 bulan
YANG
DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI :
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus
YANG
DIBUTUHKAN menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan sesuai
dengan KAK.
Tenaga - tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini
terdiri dari :
a. a. Tenaga Ahli
1. SITE ENGINEERING
Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), disyaratkan
minimal berpendidikan Strata satu (S1) Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
dengan pengalaman dalam bidang sejenis minimal 5 tahun.
tugas utamanya sebagai berikut :
1. Menyusun schedule, metode pelaksanaan dan breakdown
aktivitas bulanan dan mingguan.
2. Mengkoordinasikan kepada pemilik proyek (owner)
mengenai penentuan schedule material dan persetujuan
bahan material apa saja yang akan digunakan dalam
pekerjaan.
3. Menyusun dan menyediakan shop drawing.
4. Menentukan cara pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan
murah.
5. Melakukan supervisi di lapangan mengenai pelaksanaan
pekerjaan.
6. Menginformasikan adanya penyimpangan waktu dan biaya
yang terjadi kepada Project Manager.
7. Mempersiapkan prosedur pelaksanaan untuk menjamin
pencapaian sasaran kerja.
8. Mengajukan daftar kelengkapan sarana dan prasarana
yang dibutuhkan untuk pencapaian sasaran kerja kepada
Pemilik Proyek.
9. Melakukan monitoring secara intensif terhadap tahapan
pelaksanaan kegiatan harian mingguan dan laporan
keuangan.
10. Melakukan koordinasi pembuatan laporan progres
pelaksanaan proyek secara periodik.
11. Mengevaluasi kualitas mutu dan menetapkan cara agar
tidak terjadi penyimpangan yang kemungkinan akan terjadi.
12. Mempersiapkan data untuk menyusun schedule, meliputi
item aktivitas kegiatan, jangka waktu, bahan dan peralatan.
13. Memaksimalkan kemungkinan pemanfaatan value
engineering (VE).
b. b. Tenaga Pendukung
Inspektor
Pendidikan : Min Setara Diploma Tiga (D3) Tek. Sipil/Tek. Arsitek
Pengalaman : minimal 2 tahun
Adminisrasi/Operator Komputer
Pendidikan : Minimal SMA/SMU/SMK sederajat
Pengalaman : Minimal 2 tahun
Kebutuhan personil dalam JASA KONSULTAN PENGAWAS
KEGIATAN KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SMP) dapat dilihat
dalam tabel berikut ini :
Lama
Kualifikasi
No Posisi Pengalaman Ket
Pendidikan
(Tahun)
A. Tenaga Ahli
1 Team Leader S1 Teknik Sipil 5 Tahun 1 Org
B. Tenaga Pendukung
1 Inspector D3 Teknik Sipil /
3 Tahun 3 Org
Teknik Arsitek
2 Administrasi /
Operator SMU/SMA/SMK 2 Tahun 1 Org
Komputer
10 STANDAR : - Dokumen Standar (SNI, AASTHO, ASTM)
TEKNIS
11 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN
meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan pendahuluan;
Laporan Pendahuluan memuat kondisi eksisting lokasi
pekerjaan dan rencana pengawasan. Dilaporkan paling lambat
30 hari setelah kontrak di tanda tangani.
Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima) dalam bentuk
penjilidan (hard copy).
b. Laporan bulanan;
Laporan ini berisi tentang kemajuan proyek yang telah dicapai,
masalah-masalah yang timbul/dihadapi, cara
penanggulangannya, penyimpangan jadwal, termasuk di
dalamnya grafik-grafik dan foto-foto sebagai pendukung
laporan tersebut.
Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima).
c. Laporan akhir;
Laporan ini berisi laporan bulanan, permasalahan yang timbul
selama pelaksanaan kegiatan beserta problem solving.
Laporan ini juga harus didukung oleg grafik dan foto-foto
pelaksanaan kegiatan lapangan.
Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima), baik dalam bentuk
penjilidan (hard copy) maupun dalam bentuk Soft Copy (Hard
Disk 1 TB).
Pasarwajo, 09 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
Kabupaten Buton
DRS. HARMIN., M.Eng.
NIP. 19730301 199403 1 007