| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0729536201816000 | Rp 118,930,950 | 64.61 | 84.61 | |
| 0814905402816000 | - | - | - | |
| 0754682805816000 | - | - | - | |
| 0026204107816000 | - | - | - | |
| 0028575132816000 | - | - | - | |
CV Tata Bumi Nusantara Consultant | 06*8**0****16**0 | - | - | - |
Royal Gemilang Konsultan | 09*6**3****11**0 | - | - | - |
| 0928397330816000 | - | - | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : EKO PRASETYA, ST., MM.
SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BAUBAU
NAMA PPK : EKO PRASETYA, ST., MM.
NAMA KEGIATAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL
DAK-SD
LOKASI : SD Negeri 2 BAADIA KOTA BAUBAU
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang berhubungan dengan pekerjaan
konstruksi selama masa pelaksanaan fisik, pemeliharaan dan akibat yang
timbul dari pelaksanaan di masa tersebut.
2. Konsultan Pengawas harus bekerja sama secara penuh dengan Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan
fisik, dengan membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Pengawasan.
3. Konsultan Pengawas wajib melakukan layanan jasa konsultansi untuk
pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan
peraturan teknis yang berlaku, prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan
yang telah diterapkan untuk membantu Pejabat Penandatangan Kontrak,
termasuk dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di
lapangan sehubungan dengan aktifitas penyedia pelaksana konstruksi dan
membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan tersebut.
4. Memeriksa laporan yang dibuat oleh penyedia pelaksana konstruksi dan
memastikan kebenaran/keabsahan laporan tersebut. Jika ditemukan
adanya hal yang tidak benar atas laporan yang diperiksa maka segera
melakukan tindakan instruksi perbaikan kepada pihak penyedia pelaksana
konstruksi dan melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak atas
kejadian tersebut.
5. Melakukan optimalisasi peringatan dini terhadap hal-hal yang dapat
mempengaruhi terpenuhinya ketentuan di dalam kontrak.
6. Menjadi wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak dalam pelaksanaan
kontrak, baik sebagai direksi teknis, pemeriksaan dan atau penerimaan
hasil pekerjaan, sebagaimana diatur di dalam kontrak pengawasan.
7. Mengawasi dan mengevaluasi Standar Manajemen Keselamatan Kerja
(SMKK)
Baubau, 20 Mei 2024
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Baubau
EKO PRASETYA, ST.,MM.
NIP. 19791119 200904 1 001