URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN NILAI PAKET KONSTRUKSI
DIATAS 100 JUTA S.D 200 JUTA
Untuk Pekerjaan
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung MPP
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU KOTA BAUBAU
TAHUN ANGGARAN 2024
Catatan. :
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elekttronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah”
- Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN
- Surat ini dapat dibuktikan keabsahannya dengan melakukan scan pada QR Code
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Pengadaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Nilai
Paket Konstruksi di Atas 100 Juta s.d 200 Juta
I. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi rehabilitasi gedung
MPP selama 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak di tanda tanganinya
surat perjanjian/kontrak antara PPK dan Penyedia.
II. Tenaga Ahli/Terampil
Tenaga ahli/terampil pada pekerjaan ini : Diperlukan Team Leader/
Site Engineering/Inspector
III. Peralatan
Peralatan pada pekerjaan ini : Diperlukan Peralatan Kantor
IV. Rincian Pekerjaan
Rincian pekerjaan yang dilaksanakan, meliputi : Konsultansi
Pengawaan Nilai Paket Konstruksi di Atas 100 Juta s.d 200 Juta
sebanyak 1 paket.
V. Pelatihan
Tidak diperlukan
Baubau, Maret 2024
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
SUARMAWATI
Catatan. :
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elekttronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah”
- Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN
- Surat ini dapat dibuktikan keabsahannya dengan melakukan scan pada QR Code
Catatan. : Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elekttronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah”
- Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN
- Surat ini dapat dibuktikan keabsahannya dengan melakukan scan pada QR Code
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)