URAIAN SINGKAT
PA/KPA : EKO PRASETYA, ST., MM.
SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BAUBAU
NAMA PPK : EKO PRASETYA, ST., MM.
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN PAGAR
SEKOLAH SD NEGERI 1 LIABUKU
LOKASI : KOTA BAUBAU
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Lingkup Pekerjaan, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang
Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi :
a. Mengawasi Pekerjaan Konstruksi
Pengawas pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi melalui kontrak jasa konsultansi Pengawasan,
selanjutnya disebut Konsultan/Pengawas Pekerjaan
b. Lingkup Pekerjaan Pengawasan
- Kegiatan Pengawasan dilakukan utnuk memastikan terpenuhinya
persyaratan keteknikan dan persyaratan administrasi kontrak
- Pengawas pekerjaan bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa
(PPK) sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi
- Pengawas pekerjaan bertugas antara lain mengevaluasi dan
menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan konstruksi setiap
pelaksanaan kegiatan, melaksanakan pengawasan mutu proses dan
mutu hasil pekerjaan serta melakukan pengawasan penerapan
keselamatan konstruksi.
- Pengawas pekerjaan punya kewenangan memberikan izin
pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/ atau
menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi
- Pengawas konstruksi memiliki tugas bertanggung jawab terhadap hasil
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya; dan memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna
Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi
c. Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control)
- Pengawas Pekerjaan melakukan supervisi harian, yaitu
pendampingan kegiatan pengendalian mutu (quality control /QC) setiap
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
1) Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field engineering), meliputi
survey bersama dan laporan evaluasi Konsultan atas kajian teknis
lapangan (oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi).
2) Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
- Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan permohonan
pekerjaan (request of work).
- Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh konsultan pengawas.
- Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur kerja dan
pengendalian mutu berdasarkan spesifikasi.
- Menguji kebenaran back up perhitungan kuantitas dan mutu (selama
pelaksanaan dan hasil pekerjaan) yang diajukan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi.
- Pemantauan jadwal pelaksanaan.
- Memeriksa dan menyetujui semua laporan penyedia
pekerjaan konstruksi.
- Membuat laporan-laporan yang ditentukan di dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
d. Pemeriksaan Auditor Internal/Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
pemeriksaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal (Inspektorat)
dan/atau Pengawas Eksternal BPK), antara lain :
- Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada
masa pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjan konstruksi.
- Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan
berdasarkan data lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai
ketentuan dokumen kontrak.
- Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat
menghadirkan Supervision Engineer dan/atau personel lain yang
diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
keperluan pemeriksaan internal/eksternal.
B. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
3. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
5. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di
lapangan;
6. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
7. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
8. Melaksanakan pengawasan perkala pada masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi.
9. Mendampingi PPK dan penyedia dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa.
Baubau, 19 Juni 2024
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Baubau
EKO PRASETYA, ST.,MM.
NIP. 19791119 200904 1 001