PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
DINAS KESEHATAN
Jln. Kompleks Perkantoran Takawa Gedung B Lantai Telp…Fax..
PASARWAJO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
050/09.03.24./USP-PPK/Dinkes/III/2024
Pekerjaan ini merupakan belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas
(Tersebar) Yaitu : Rehabilitasi Rumah Dinas Kopel Perawat, Bidan dan Dokter yang terdiri dari UPTD
Puskesmas Lasalimu, UPTD Puskesmas Wajah Jaya dan UPTD Puskesmas Tuangila , dengan kode RUP
50049702, yang berasal dari sumber anggarannya DPA SKPD Dinas Kesehatan APBD Kab. Buton Tahun
Anggaran 2024, dengan Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp.38.961.000,- (Tiga Puluh
Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dan Waktu pelaksanaan pekerjaan
konsultasi Pengawasan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
Jasa Konsultasi Pengawasan ini meliputi Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non
Personil,
Biaya Langsung Personil
Tenagaa Ahli (Inspector/Quality & Quantity Control)
Biaya Langsung Non Personil
Biaya kantor (Alat tulis kantor/ATK dan yang lainnya, Biaya Komunikasi)
Biaya Perjalanan Dinas (Sewa Kendaraan Roda Dua, Biaya Perjalanan Monitoring)
Pelaporan (Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir, Soft Copy
Pelaporan Flash Disc)
Jasa Konsultan Pengawasan, Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan Memberikan laporan secara
berkala kepada Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak/SPK kerja
Konstruksi.[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi;
Pasal 50(3)]
Konsultan Pengawas Pekerjaan juga melakukan Supervisi harian, yaitu Pendampingan
kegiatan pengendalian mutu (quality Control) setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
Berdasarkan Spesifikasi Umum 2018 Rev.2, penjaminan mutu menjadi tanggung jawab
Konsultan Pengawas Pekerjaan. Dalam menjalankan fungsi QA,
Selain itu Konsultan Pengawas juga membuat laporan penilaian setiap pekerjaan dalam
hal pemenuhan ketentuan dokumen kontrak, serta membuat rekomendasi apabila terdapat
pekerjaan tidak memenuhi ketentuan.
Pelaporan yang dibuat konsultan pengawas ini berasal dari Pengumpulan data lapangan, adapun
penghitungan dan proses yang dilaksanakan dalam pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan cara
pengumpulan data lapangan yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan serta NSPM yang berlaku.
Adapun keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan
ini yaitu:
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan ini berisi kemajuan tentang : Gambaran Umum Wilayah kegiatan,
metodologi pelaksanaan, pemahaman terhadap KAK dan Data Legalitas pelaksanaan kegiatan,
dan diserahkan kepada pemberi tugas 5 (lima) hari setelah tanggal diterimanya SPMK dan
diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
2. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan ini berisi kemajuan pekerjaan, kendala dan permasalahan serta
penanganannya/cara penyelesaian dan diserahkan kepada pemberi tugas setiap bulan diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir ini berisikan :
Uraian Pelaksanaan pekerjaan selama masa dari awal sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Laporan ini juga dilengkapi dengan Laporan Mingguan, Bulanan, Back Up Data, As Bulit
drawing dan Dokumen Kegiatan lainnya serta media penyimpan data (flashdisk)
Pasarwajo, 27 Maret 2024
Kepala Dinas Kesehatan
Selaku PA/Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kabupaten Buton
SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes
NIP. 19730310 199803 1 009