SPESIFIKASI TEKNIK
PEKERJAAN TAPAL BATAS
PEMBUATAN TUGU/TANDA
BATAS ADMINISTRASI WILAYAH
SORAWOLIO
TAHUN ANGGARAN 2024
1.1 Metode Teknis Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan penegasan batas Kecamatan Batupuaro dan
Kecamatan Murhum di Kota Baubau mengacu pada lampiran yang termuat dalam
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012. Dalam lampiran
permendagri tersebut telah diatur tahapan pelaksanaan dan panduan secara teknis
dalam pelaksanaan penegasan batas sehingga memudahkan pemerintah daerah
untuk melakukan kegiatan penegasan batas di wilayahnya.
Untuk kegiatan penegasan batas wilayah kecamatan di Kota Baubau tahun
ini hanya mencakup wilayah darat saja sehingga metode teknis yang digunakan
adalah metode penegasan batas di darat.
1.1.1 Konsep Teknis
a. Koordinat adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi
suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi yang
berlaku secara nasional.
b. Sistem proyeksi adalah sistem penggambaran permukaan bumi yang
tidak beraturan pada bidang datar secara geodetis. Sitem referensi
adalah sistem acuan atau pedoman tentang posisi suatu objek pada arah
horisontal dan arah vertikal.
c. Sistem grid adalah sistem yang teridiri dari dua atau lebih garis berpotong
tegak lurus untuk mengetahui dan menentukan koordinat titik-titik di atas
peta.
d. Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan
jarak unsur tersebut di muka bumi.
e. Universal Transverse Mercator (UTM) adalah sistem grid pada proyeksi
Transverse Mercator.
f. Brass Tablet adalah sutau tanda pada pilar, biasa berbentuk lingkaran
dapat terbuat dari bahan kuningan atau lainnya dan memuat tanda silang
serta keterangan mengenai titik yang terdapat pada pilar tersebut.
g. Plakat adalah suatu tanda pada pilar berbentuk empat persegi Panjang
dapat terbuat dari kuningan atau lainnya dan memuat keterangan
mengenai batas antar daerah bersangkutan.
1.1.2 Prinsip Pelaksanaan Penegasan Batas
Penegasan batas daerah dapat dilakukan dengan du acara, yaitu:
a. Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja
dan pengukuran/penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan
wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai
pelengkap.
b. Survey lapangan adalah kegiatan penetuan titik-titik koordinat batas
daerah melalui pengecekan di lapangan berdasarkan peta dasar dan
peta lain sebagai pelengkap.
Kegiatan penegasan batas meliputi: penyiapan dokumen batas, pelacakan
batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, serta pembuatan peta batas.
Kaidah-kaidah penarikan garis batas, dapat menerapkan hal-hal sebagai
berikut :
a. Secara Kartometrik
1. Penggunaan bentuk-bentuk batas alam
Detil-detil pada peta yang merupakan batas alam dapat dinyatakan
sebagai batas daerah. Penggunaan detil batas alam pada peta akan
memudahkan penegasan batas daerah. Detil-detil peta yang dapat
digunakan adalah sebagai berikut:
(a) Sungai (lihat Gambar 1)
- Garis batas di sungai merupakan garis khayal yang melewati
tengah-tengah atau as (media) sungai yang ditandai dengan
titik-titik koordinat.
- Jika garis batas memotong tepi sungai maka dilakukan
pengukuran titik koordinat pada tepi sungai (T.1 dan T.3).
- Jika as sungai sebagai batas dua daerah/lebih maka
dilakukan pengukuran titik koordinat batas pada tengah
sungai (titik simpul) secara kartometrik (T.2)
Gambar 1.1.
Penggambaran Sungai Sebagai Batas Daerah
(b) Garis Pemisah Air/Watershed (lihat Gambar 1.2)
- Garis batas pada watershed merupakan garis khayal yang
dimulai dari suatu puncak gunung menelusuri punggung
pegunungan/perbukitan yang mengarah kepada puncak
gunung berikutnya.
- Ketentuan menetapkan garis batas pada watershed
dilakukan dengan prinsip berikut ini:
i. Garis batas merupakan garis pemisah air yang
terpendek, kerana kemungkinan terdapat lebih dari satu
garis pemisah air.
ii. Garis batas tersebut tidak boleh memotong sungai.
iii. Jika batas nya adalah pertemuan lebih dari dua batas
daerah maka dilakukan pengukuran titik koordinat batas
pada watershed (garis pemisah air) yang merupakan
simpul secara kartometrik.
Gambar 1.2.
Penggambaran Garis Pemisah Air Sebagai Batas Daerah
(c) Danau/Kawah
- Jika seluruh danau/kawah masuk ke salah satu daerah,
maka tepi danau/kawah menjadi batas antara dua daerah.
- Jika garis batas memotong danau/kawah, maka garis batas
pada danau adalah garis khayal yang menghubungkan
antara dua titik kartometrik yang merupakan perpotongan
garis batas dengan tepi danau/kawah. (Gambar 1.3)
- Jika batasnya adalah pertemuan lebih dari dua batas daerah
maka dilakukan pengukuran titik koordinat batas pada
danau/kawah (titik simpul) secara kartometrik. (Gambar 1.4)
Gambar 1.3
Penggambaran Batas Daerah melalui Danau/Kawah dengan Cara Memotong
Danau/Kawah
Gambar 1.4
Penggambaran Batas Daerah melalu Danau/Kawah dengan Cara Pertemuan
Lebih Dari Dua Titik
2. Penggunaan bentuk-bentuk batas buatan.
Penegasan batas daerah dapat juga menggunakan unsur-unsur
buatan manusia seperti: jalan, jalan kereta api, saluran irigasi, pilar
dan sebagainya.
(a) Jalan (Gambar 1.5 dan Gambar 1.6)
Untuk batas jalan dapat digunakan as atau tepinya sebagai
tanda batas sesuai kesepakatan antara dua daerah yang
berbatasan. Pada awal dan akhir batas yang berpotongan
dengan jalan dilakukan pengukuran titik-titik koordinat batas
secara kartometrik atau jika disepakati dapat dipasang pilar
sementara/pilar batas dengan bentuk sesuai ketentuan. Khusus
untuk batas yang merupakan pertigaan jalan, maka
ditentukan/diukur posisi batas di pertigaan jalan tersebut.
Keterangan : T titik batas (simpul)
Gambar 1.5.
Penggambaran As Jalan Sebagai Batas Daerah
Gambar 1.6.
Penggambaran Pinggir Jalan Sebagai Batas Daerah
(b) Jalan Kereta Api.
Menggunakan prinsip sama dengan prinsip penetapan tanda
batas pada jalan.
(c) Saluran Irigasi.
Bila saluran irigasi ditetapkan sebagai batas daerah, maka
penetapan/pemasangan tanda batas tersebut menggunakan
cara sebagaimana yang diterapkan pada penetapan batas pada
jalan.
Daerah yang berbatasan dengan beberapa daerah lain, maka kegiatan
penegasan batas daerah harus dilakukan Bersama dengan daerah daerah
yang berbatasan. Sebagai contoh daerah C berbatasan dengan daerah
A,B,D, dan daerah E (Gambaran 1.7).
Gambar 1.7.
Segmen Batas Daerah C Berbatasan dengan Daerah A, B, D dan E
Jika batasnya adalah pertemuan lebih dari dua batas daerah, maka dilakukan
pengukuran titik koordinat batas pada pertemuan batas (titik simpul) secara
kartometrik.
Penarikan garis batas yang melintas sarana dan prasarana (sungai, jalan,
danau, dsb) yang merupakan batas antar kabupaten/kota dalam satu
provinsi, diatur bersama kedua daerah yang difasilitasi oleh pemerintah
provinsi.
Pembangunan sarana dan prasarana melintasi sungai yang merupakan
batas antar kabupaten/kota berbeda provinsi, diatur Bersama kedua daerah
yang difasilitasi oleh pemerintah pusat.
1.1.3 Garis Besar Kegiatan Penegasan Batas Daerah
Secara garis besar, penegasan batas daerah terdiri dari 4 (empat) kegiatan
yaitu:
A. Penyiapan Dokumen
Dokumen yang harus disiapkan pada tahapan ini adalah:
1. Peraturan Perundang-undangan tentang Pembentukan Daerah.
2. Peta Dasar, dengan skala peta terbesar dan edisi terbaru yang tersedia.
3. Dokumen dan peta lainnya yang disepakati oleh daerah yang
berbatasan.
4. Pembuatan peta kerja;
Peta kerja yang digunakan berupa peta dasar yang telah dikompilasi
(hasil scan/pemindaian peta dasar yang telah diregister) yang mencakup
minimal satu segmen batas. Selanjutnya peta kerja tersebut digunakan
dalam proses penegasan batas.
5. Dokumen yang disiapkan, dituangkan dalam berita acara.
B. Pelacakan Batas
Pelacakan garis batas daerah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
1. Kartometrik.
Pelacakan secara kartometrik adalah penelurusan garis batas daerah
dengan menentukan posisi titik-titik koordinat dan mengidentifikasi
cakupan wilayah pada peta kerja dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Penelurusan garis batas;
- Penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja berpedoman
pada Undang-Undang pembentukan daerah dan dokumen lain
yang disepakati.
- Ploting koordinat titik-titik batas yang tercantum dalam dokumen-
dokumen batas daerah.
- Dalam hal diperlukan, penelusuran batas dapat dilakukan survei
lapangan.
- hasil penelusuran/penarikan batas berupa garis batas
sementara dan daftar titik-titik koordinat batas dituangkan dalam
peta kerja.
(2) Pelacakan/penarikan garis batas sementara pada peta kerja
dituangkan dalam berita acara.
2. Survei lapangan.
Pelacakan secara survei lapangan untuk menentukan titik-titik koordinat
batas daerah pada peta kerja, dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Memperhatikan detil-detil pada peta kerja yang berupa batas
sementara (indikatif), batas alam maupun batas buatan;
(2) Penelusuran garis batas di lapangan berpedoman pada peta kerja
dilakukan pada titik-titik koordinat atau bagian segmen tertentu
dengan menyusuri garis batas sesuai dengan rencana.
(3) Jika tidak ada tanda-tanda yang dpat diidentifikasi pada peta, maka
garis batas sementara ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan
apabila tidak tercapai kesepakatan maka penyelesaian mengacu
kepada tata cara penyelesaian perselisihan.
(4) Berdasarkan peta kerja dilakukan pengukuran titik-titik koordinat
batas dengan mempergunakan alat ukur posisi (GPS) sesuai
ketelitian yang telah ditetapkan.
(5) Plotting hasil penelusuran/penarikan batas yang berupa daftar titik-
titik koordinat batas sementara pada peta kerja.
(6) Memasang tanda atau pilar sementara pada titik-titik koordinat atau
pada jarak tertentu di lapangan berdasarkan kesepakatan.
(7) Pada pilar-pilar sementara yang sudah disepakati dapat dipasang
pilar dengan tipe tertentu sesuai ketentuan.
(8) Hasil kegiatan pelacakan ini dituangkan dalam bentuk berita acara
pelacakan batas daerah untuk dijadikan dasar bagi kegiatan
selanjutnya.
C. Pengukuran dan Penentuan Posisi Batas
Pengukuran dan penentuan posisi batas merupakan pengambilan (ekstraksi)
titik-titik koordinat batas dengan interval tertentu baik pada peta kerja
maupun hasil survey lapangan, dilakukkan dengan 2 (dua) cara yaitu:
1. Kartometrik
Pengukuran dan penentuan posisi secara kartometrik dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
(1) Pengukuran titik-titik koordinat batas dengan pengambilan
(ekstraksi) titik-titik koordinat pada jalur batas dengan interval
tertentu menggunakan peta kerja.
(2) Pengukuran berpedoman pada hasil pelacakan yang disepakati.
(3) Hasil pengukuran dalam bentuk daftar titik-titik koordinat batas
daerah.
(4) Hasil pengukuran dan penentuan posisi dituangkan dalam berita
acara.
2. Survei lapangan
Pengukuran dan penentuan posisi secara survei lapangan, dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Pengukuran titik-titik koordinat batas dengan mempergunakan alat
ukur posisi sesuai ketelitian yang telah ditetapkan dan/atau dengan
metode-metode pengkuran tertentu.
(2) Pengukuran berpedoman pada hasil pelacakan yang disepakati.
(3) Hasil pengukruan dalam bentuk daftar titik-titik koordinat, kemdudian
deskripsi titik batas dan garis batas dimasukkan dalam formulir/buku
ukur.
(4) Hasil pengukuran dan penentuan posisi dituangkan dalam berita
acara.
Metode Pengukuran dan Penentuan Posisi
a. Terrestrial (Terestris), yaitu merupakan rangkaian pengukuran
menggunakan alat ukur sudut, jarak dan beda tinggi di atas permukaan
bumi sehingga diperoleh hubungan posisi suatu tempat terhadap tempat
lainnya.
b. Extra-terrestrial adalah penentuan posisi suatu titik di permukaan bumi
berdasarkan sinyal gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh
satelit (contohnya GPS).
Ketentuan Pengukuran/Penentuan Posisi
a. Untuk menghasilkan penentuan posisi sesuai ketelitian yang telah
ditetapkan dalam menggunakan receiver GPS tipe geodetic beserta
kelengkapannya.
b. Metode pengukuran menggunakan GPS Geodetik adalah dengan
metode statik diferensial, yaitu salah satu receiver GPS ditempatkan di
titik yang sudah diketahui koordinatnya sedangkan receiver yang lain
ditempatkan di titik yang akan ditentukan koordinatnya. Pengukuran
dapat dilakukan secara loop memancar (sentral), secara jarring
trilaterasi atau secara polygon tergantung situasi dan kondisi daerah.
c. Sebelum pengukruan dimulai harus diketahui paling sedikit sebuah titik
pasti yang telah diketahui koordinatnya sebagai titik referensi di sekitar
daerah perbatasan. Sistem Referensi Nasional yang digunakan adalah
Datum Geodesi Nasional 1995 atau DGN-95 dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Ellipsoid acuan mempunyai parameter sebagai berikut:
Setengah sumbu Panjang (a) = 6378137.000 m
Penggepengan (1/f) = 298.257 223 563
- Realisasi kerangka dasar DGN-95 di lapangan diwakili oleh jaring
Kontrol Geodesi Nasional (JKGN) Orde Nol dan kerangka
perapatannya.
- Titik koordinat Orde Nol, Orde Satu yang tersebar di seluruh
Indonesia merupakan titik ikat yang berlaku secara nasional. Agar
pilar-pilar batas daerah mempunyai koordinat sistem nasional, maka
harus dikatikan ke titik Orde Nola tau Orde Satu yang merupakan
jaring kontrol nasional.
Pengukuran Detil.
Adalah pengukuran situasi, yang dapat dilakukan untuk memperoleh
informasi detil di sekitar garis batas. Pengukuran ini umumnya terdiri dari
pengukuran kerangka utama dan kerangka detail menggunakan alat-alat
ukur sudut, alat ukur jarak dan alat ukur beda tinggi. Pengukuran detil garis
batas dilakukan dengan koridor 100 meter ke kiri dan 100 meter ke kanan
garis batas, dapat menggunakan tracking (pelacakan dan perekaman) GPS,
terrestrial (Prisma dan Pita Ukur, Total Station dll).
Perhitungan Hasil Ukuran.
Data hasil pengukruan posisi cara teresttis dihitung menggunakan metode
hitung perataan sederhana seperti metode Bowditch untuk pengukruan
poligon, perhitungan posisi vertikal pada pengukuran situasi dilakukan
berdasarkan hitungan rumus Tachimetri.
Hasil pengukuran titik-titik koordinat batas digambarkan dalam peta kerja
dengan daftar titik-titik koordinat bata daerah. Data yang berupa deskripsi titik
batas dan garis batas hasil pengukuran didokumentasikan bersama buku
ukur dan berita acara.
D. Pembuatan Peta Batas
1. Umum.
Penggambaran peta batas merupakan rangkaian kegiatan pembuatan
peta dari peta dasar dan/atau data citra dalam format digital yang melalui
proses kompilasi dan generalisasi yang sesuai dengan tema informasi
yang disajikannya. Peta harus dapat menyajikan informasi dengan benar
sesuai dengan kebutuhannya. Untuk itu setiap peta harus memenuhi
aspek-aspek spesifikasi peta dasar antara lain aspek kartografi aspek
geometrik.
2. Spesifikasi Peta Batas Daerah:
a. Aspek kartografis
- Jenis peta : peta garis dan/atau peta foto.
- Sistem simbolisasi/legenda dan warna.
- Isi/muka peta dan tema.
- Isi.muka peta meliputi; garis batas, tanda batas, kontur, titik-titik
ketinggian, nama-nama toponimi, detail (kenampakan alam dan
buatan).
- Cakupan peta minimal segmen batas ditambah informasi rupa
bumi dengan koridor 10 cm ke kanan dan 10 cm ke kiri dan/atau
ke atas dan ke bawah dan mencakup informasi titik-titik acuan.
- Informasi tepi peta batas meiputi; simbol instansi, judul, koordinat
tepi, skala, orientasi, insert peta, simbol riwayat peta, daftar
koordinat titik-titik batas dan kolom pengesahan Menteri Dalam
negeri.
- Ukuran peta A-0, kecuali untuk segmen batas yang pendek
dapat menyesuaikan.
- Penyimpanan data/informasi: lembar peta atau digital (format
.dwg atau .dxf)
b. Aspek geometrik adalah:
- Skala Peta
- Pembuatan peta batas dalam format digital menggunakan peta
dasasr skala terbesar edisi terbaru yang tersedia, sedangkan
untuk hasil peta batas dalam bentuk cetak (hardcopy), skala
minimal yang digunakan:
i. Batas Provinsi : 1 : 500.000
ii. Batas Kabupaten : 1 : 100.000
iii. Batas Kota : 1 : 50.000
- Sistem proyeksi.
i. Sistem Proyeksi Peta : Mercator
ii. Sistem Grid : Universal Transverse Mercator
iii. Lebar Zone : 6 derajat
iv. Angka perbesaran : 0.9996 pada Meridian Tengah
v. Jarak Meridian Tepi : 180.000 m di sebelah Timur dan
sebelah Barat Meridian Tengah.
- Ketelitian planimetris (x,y) dan tinggi (h)
i. Ellipsoid Referensi : Spheroid WGS-84
ii. Sistem Referensi Koordinat
a. Primer : Grid Geografi
Grid yang ditampilkan adalah grid geografi dengan
interval 5’ untuk skala 1:250.000, 2’ untuk skala
1:100.000 dan 1’ dan untuk skala 1:50.000.
b. Sekunder : Grid Metrik
iii. Ketelitian Planimetris : 0.5 mm jika diukur di atas peta
iv. Interval kontur
- Batas Provinsi : 150 meter
- Batas Kabupaten : 50 meter
- Batas Kota : 25 meter
3. Metode dan Ketentuan Penggambaran peta batas daerah
a) Penurunan/kompilasi dari peta-peta yang sudah ada
- Peta batas daerah dapat diperoleh dari peta-peta yang ada
seperti peta dasar, peta topografi, dan lain-lain.
- Prosesnya dilakukan secara kartografis baik digital maupun
manual.
- Detil yang digambarkan adalah unsur-unsur yang berkaitan
dengan batas daerah seperti titik-titik koordinat, pilar batas, garis
batas, jaringan jalan, garis pantai dan perairan (hidrografi) dan
detil yang menonjol lainnya.
b) Metode penggambaran pemetaan terrestrial
Merupakan kegiatan penggambaran peta dengan memproses hasil
pengukuran (tracking) yang menggunakan alat ukur GPS, terrestrial
(Prisma dan Pita Ukur, Total Station, dll) sehingga diperoleh gambar
titik-titik koordinat yang telah diplot pada peta batas.
c) Ketentuan penggambaran Peta Batas Daerah.
- Peta Batas Daerah menggambarkan situasi sepanjang garis
batas daerah dengan koridor batas minimal 10 cm dari garis
batas di atas peta dasar yang memuat titik-titik koordinat garis
batas serta unsur-unsur lain pada peta seperti cakupan wilayah,
toponimi, kontur, titik-titik ketinggian, unsur-unsur alam dan
buatan.
- Pada kondisi tertentu (misalnya titik-titik yang dianggap
berpotensi perbedaan pendapat terhadap batas) disyaratkan
untuk dibuatkan peta situasi dan digambatkan dengan skala 1 :
1.000 Penggambaran garis kontur disesuaikan dengan skala
tersebut atau setiap selang 0,5 m.
1.1.4 Pemasangan Pilar Batas
Apabila diperlukan dan kondisi memungkinkan, pilar batas dapat dipasang
pada saat pengecekan lapangan dan/atau setelah Peraturan Bupati/Walikota
diterbitkan. Pemasangan pilar dimaksud dilakukan berdasarkan
kesepakatan para pihak.
A. Pilar Batas
1) Pilar Batas Utama (PBU) adalah bangunan fisik di lapangan yang
menandai batas daerah. (lihat Gambar 8)
2) Berdasarkan peruntukan, pilar batas dapat dibedakan dalam
berbagai macam:
a. Pilar tipe A merupakan pilar batas untuk daerah provinsi;
b. Pilar tipe B merupakan pilar batas untuk daerah kabupaten atau
kota;
c. Pilar tipe C merupakan pilar batas untuk daerah kecamatan;
3) Bentuk dan Ukuran Pilar Batas.
a. Sebagai tanda pemisah batas Provinsi dipasang pilar batas tipe
“A” dengan ukuran 50 cm x 50 cm x 100 cm di atas tanah dan
kedalaman 150 cm di bawah tanah. (Gambar 9)
b. Sebagai tanda pemisah batas kabupaten/kota dipasang pilar
batas tipe “B” denga ukuran 40 cm x 40 cm x 75 cm di atas tanah
dan kedalaman 100 cm di bawah tanah. (Gambar 10)
c. Sebagai tanda pemisah batas kecamatan dipasang pilar batas
tipe “C” dengan ukuran 30 cm x 30 cm dan tinggi 50 cm, dengan
kedalaman 75 cm dibawah tanah. (Gambar 11).
4) Brass tablet dan plakat (plaque) merpakan kelengkapan pilar.
5) Hasil pemasangan pilar batas dituangkan dalam bentuk Berita Acara
Pemasangan Pilar Batas Daerah.
6) Gambar Pilar
Gambar 1.8
Contoh Pilar PBU
Gambar 1.9
Konstruksi Pilar Tipe A
Gambar 1.10
Konstruksi Pilar Tipe B
Gambar 1.11
Konstruksi Pilar C
Gambar 1.12
Konstruksi Brass Tablet
Gambar 1.13
Konstruksi Plakat (Plaque)
B. Jarak Pilar Batas
PBU dipasang pada hasil pelacakan titik-titik koordinat dan/atau pada
titik-titik koordinat pertemuan (simpul) batas beberapa daerah provinsi,
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan tipe pilar batas.
Kerapatan PBU sesuai dengan kriteria berikut ini:
1) Untuk batas daerah provinsi yang mempunyai potensi tinggi,
kerapatan pilar tidak melebihi 3-5 km, sedangkan untuk batas
provinsi yang kurang potensi tidak melebihi 5 – 10 km.
2) Untuk batas daerah kabupaten kota yang mempunyai potensi tinggi
kerapatan pilar 1 – 3 km, sedangkan yang kurang potensi kerapatan
pilar tidak melebihi 3 – 5 km.
3) Untuk batas kecamatan yang mempunyai potensi tinggi kerapatan
pilar tidak melebihi 0.5 – 1 km, sedangkan yang kurang potensi tidak
melebihi 1 – 3 km.