MEKANISME PELAKSANAAN
KEGIATAN RESES (MASA
JABATAN 2024-2029)
TAHUN 2025
Teknis Kegiatan Reses
Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi.
Pasal 123 :
1.Masa Reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari dalam (satu) kali reses.
2.Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat
3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
3. Masa Reses Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan
memperhatikan :
• Waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPRD Provinsi dan Anggota
DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang sama;
• Rencana kerja Pemerintah Daerah;
• Hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan
• Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.
Teknis Kegiatan Reses
4. Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD,
paling sedikit memuat :
• waktu dan tempat kegiatan reses;
• tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
• dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
5. Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Teknis Kegiatan Reses
Pelaksanaan Kegiatan Reses
1.Pelaksanaan kegiatan reses adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi sebanyak 55 orang Anggota Dewan dengan
difasilitasi masing-masing staf pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi;
2.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mengumumkan
agenda hasil Rapat Badan Musyawarah Mengenai Jadwal Kegiatan Reses (Masa
Jabatan 2024-2029) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan/atau melalui saluran yang mudah diakses;
3.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi menyampaikan Jadwal
dan Lokasi pelaksanaan kegiatan Reses (Masa Jabatan 2024-2029) kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi;
Teknis Kegiatan Reses
Pelaksanaan Kegiatan Reses
4. Jika Kegiatan Reses (Masa Jabatan 2024-2029) tidak dapat dilaksanakan sesuai
jadwal, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membuat surat kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk perubahan jadwal Reses, sehingga
dapat tercapai target Reses tersebut.
5. Berdasarkan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi pasal 123
bahwa Reses dilaksanakan maksimal 6 hari dengan jumlah peserta 150 untuk
pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025
setelah koordinasi dengan :
• Ketua DPRD Kabupaten Bekasi;
• Wakil Ketua I DPRD KabupatenBekasi;
• Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi;
• Wakil Ketua III DPRD Kabupaten BEKASI.
Teknis Kegiatan Reses
Dilaksanakan 5 hari dengan jumlah peserta 150
Pendampingan Kegiatan Reses
1.Panitia Kegiatan Reses;
2.Koordinator Reses;
3.Staf Pendamping Reses.
Teknis Kegiatan Reses
Panitia Reses, bertugas :
1.Melakukan monitoring serta evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan
Reses secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan koordinator Reses.
2.Menyampaikan laporan kepada penanggungjawab kegiatan Reses
dalam Hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bekasi terkait pelaksanaan Reses.
Teknis Kegiatan Reses
Koordinator Reses, bertugas :
1.Melakukan monitoring, evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan Reses
sesuai wilayah daerah pilihan;
2.Menyampaikan laporan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah melalui Panitia Reses terkait pelaksanaan tugas selaku
koordinator Pendamping Reses
Teknis Kegiatan Reses
Tugas Pendamping Reses :
Sebelum kegiatan Reses, pendamping Reses memfasilitasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyampaikan pemberitahuan, yang memuat :
• Menyampaikan jadwal dan lokasi pelaksanaan Kegiatan Reses (Masa Jabatan
2024-2029);
• Membuat dan menyampaikan pemberitahuan/sosialisasi kepada warga daerah
pemilihan tentang pelaksanaan kegiatan Reses (Masa Jabatan 2024-2029) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
• Menyiapkan beberapa aspirasi, usulan, tanggapan dan pengaduan warga
masyarakat guna disampaikan pada saat kunjungan pelaksanaan Reses kepada
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai jadwal yang sudah
direncanakan/ditetapkan;
Peserta, Waktu, dan Tempat
PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT
Peserta Kegiatan Reses adalah :
• Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
• Masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
• Konstituen pendukungnya (kader partai);
• Aparatur Kecamatan dan Kelurahan;
• Pengurus RT/RW.
Peserta, Waktu, dan Tempat
PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT
Tempat Pelaksanaan Kegiatan Reses
Tempat pelaksanaan kegiatan Reses adalah di Daerah Pemilihan masing-masing
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan jadwal dan lokasi yang
telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bekasi.
Laporan Peaksanaan Kegiatan Reses
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESES
1. Penyampaian laporan hasil kegiatan reses paling lambat 20 (Dua Puluh) hari Kalender, setelah
berakhirnya masa reses;
2. Masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, agar
melaksanakan sebagaimana Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi
Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 123
sebagaimana berbunyi :
Ayat (3) : Masa Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara perseorangan atau
kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan :
• Waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Anggota DPRD Provinsi
dan Anggota DPRD kabupaten/kota diwilayah Provinsi pada daerah pemilihan yang sama;
• Rencana kerja Pemerintah Daerah;
• Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama masa sidang; dan
• Kebutuhan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Perda.
Laporan Peaksanaan Kegiatan Reses
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESES
Ayat (4) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib melaporkan hasil
pelaksanaan reses kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling
sedikit memuat :
• Waku dan Tempat Kegiatan Reses
• Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat
• Dokumentasi Peserta dan Kegiatan Pendukung.
Ayat (5) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat melaksanan reses
berikutnya.
Biaya Kegiatan Reses
BIAYA KEGIATAN RESES
Pelaksanaan Biaya Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari :
1.Belanja Makan dan Minum Kegiatan Reses yang dilaksanakan melalui Aplikasi Bebeli
adalah:
• Jamuan Makan : 150 Box
• Jamuan Snack : 150 Dus
• Parsel Buah : 3 Keranjang Buah
2. Belanja Sewa Kegiatan Reses adalah :
• Sewa Meja : 4 Buah
• Sewa Kursi : 150
• Sound System : 1 set
• Spanduk : 2 Buah
Rincian Sewa Tenda
RINCIAN SEWA TENDA
1.Belanja akomodasi reses dilaksanakan melalui bebeli, dengan batas maksimal sebagaimana
terlampir dalam Rincian Biaya Reses (Masa Jabatan 2024-2029) Tahun Anggaran 2025.
2.Akomodasi reses akan ditransfer ke pihak penyedia sebagaimana pengajuan dari masing-masing
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah selesai pelaksanaan reses yang disertai
dengan dokumen (SPJ) setelah dipatok pajak oleh bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
3.Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pada saat melaksanakan kegiatan reses sebagimana maksud Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal
8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Perundang-undangan
mengenai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.