URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pekerjaan Pengecatan Gedung Sarana Fasilitas Pelabuhan
Perikanan Nusantara Karangantu
Penjelasan Singkat : 1. Untuk menjaga keberlanjutan fungsi gedung serta
meningkatkan kenyamanan dan citra pelayanan publik
di lingkungan PPN Karangantu, diperlukan kegiatan
pemeliharaan gedung melalui pekerjaan pengecatan
ulang. Pekerjaan ini bertujuan untuk memperpanjang
umur bangunan, melindungi permukaan dari
kerusakan, serta menciptakan lingkungan kerja yang
bersih dan representatif. Dengan pelaksanaan
pengecatan yang terencana dan berkualitas,
diharapkan kondisi fisik gedung pelabuhan dapat tetap
terjaga dan memberikan dukungan optimal bagi
kelancaran operasional pelabuhan perikanan;
2. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan Pekerjaan
Pengecatan Gedung Sarana Fasilitas Pelabuhan
Perikanan Nusantara Karangantu guna menunjang
kelancaran operasional pelabuhan, mendukung
kegiatan ekonomi masyarakat nelayan, serta
meningkatkan kualitas layanan pelabuhan secara
keseluruhan;
3. Ruang Lingkup Pekerjaan sederhana berupa pekerjaan
persiapan, dan pekerjaan pengecatan;
4. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengecatan Gedung
Sarana Fasilitas Pelabuhan Perikanan Nusantara
Karangantu, agar pekerjaan dapat terlaksana dengan
baik sesuai rencana, anggaran, waktu dan kualitas
maka diperlukan adanya penyedia/pihak ketiga yang
berkompeten memiliki kapasitas dan kapabilitas agar
pekerjaan yang dilaksanakan dapat memenuhi syarat
mutu, teknis, waktu dan biaya sesuai dengan
kebutuhan serta sesuai peraturan perundang-
undangan.
Target : Target/sasaran dari pekerjaan ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Pengecatan Gedung Sarana Fasilitas Pelabuhan
Perikanan Nusantara Karangantu sejumlah 1 (satu) paket
sesuai spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.
Sumber Dana : Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
APBN Nomor SP DIPA 032.03.1.238720/2025 Satker
Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Ruang Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pengecatan Gedung Sarana Fasilitas Pelabuhan
Perikanan Nusantara Karangantu.