URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. UMUM
Guna mendukung ketahanan nasional dalam pemenuhan kebutuhan air untuk
kebutuhan sosial dan ekonomi produktif, melalui strategi peningkatan layanan
Jaringan Irigasi Usaha Tani untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan
mendukung pemenuhan Prioritas Nasional yang terkait dengan Ketahanan
Pangan yang merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan nasional.
Arah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yaitu berupaya secara terus
menerus dan intensif dalam upaya pengurangan kehilangan air khususnya pada
musim kemarau dimana Kabupaten Bekasi umumnya adalah merupakan lokasi
persawahan.
Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi melalui Kegiatan Pembangunan Prasarana
Pertanian sub kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Usaha Tani melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha
Tani yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan hasil pertanian di
Kabupaten Bekasi khususnya padi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Sub Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Usaha Tani ini adalah melaksanakan pekerjaan konstruksi Jaringan Irigasi
Usaha Tani yang meliputi Pembangunan Saluran Irigasi. Tujuannya adalah untuk
mempertahankan pemenuhan air pada musim kemarau, upaya pengurangan
kehilangan air, meningkatkan kualitas dan mengoptimalkan saluran–saluran
irigasi, berdasarkan spesifikasi teknis yang direncanakan
3. SASARAN
Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani untuk menjamin meningkatnya kualitas
layanan Jaringan Irigasi Usaha Tani yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Dalam rangka
efisiensi pembangunan sarana fisik serta meningkatkan penghasilan petani padi
khususnya dan peningkatan produksi pertanian pada umumnya dengan
meningkatkan Indek Pertanaman (IP).
Dengan terlaksananya pekerjaan ini diharapkan optimalisasi layanan publik
berupa infrastruktur Jaringan Irigasi Usaha Tani dapat tercipta untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat akan ketersedian air pada areal pertanian. Fasilitas publik
ini diharapkan pula dapat menjadi sarana peningkatan kelancaran aktifitas
ekonomi masyarakat dan secara tidak langsung merupakan stimulus terhadap
perkembangan tingkat perekonomian Kabupaten Bekasi.
4. SUMBER DANA
Sumber Dana Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi (APBD) Tahun Anggaran
2025.
5. LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Pekerjaan pembangunan fisik Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha tani
berdasarkan dokumen perencanaan yang ada dan mengacu pada rencana
anggaran biaya, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi teknis yang
sudah disyaratkan serta Pelaporan sesuai yang disyaratkan.
b. Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Bekasi.
TA. 2024 0
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani
selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sesuai dengan “tanggal
mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPMK. Masa pemeliharaan selama 180
hari kalender, terhitung setelah pekerjaan diserahterimakan
7. KELUARAN/PRODUK YANG DI HASILKAN
Terlaksananya pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani sesuai
spesifikasi yang direncanakan sehingga dapat menjadi sarana Jaringan Irigasi
Usaha Tani yang handal, Mampu menambah nilai Indeks Pertanaman (IP) di
Kabupaten Bekasi tersebut sehingga mampu meningkatkan perekonomian
masyarakat di Kabupaten Bekasi.
TA. 2024 1