peng
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGGUNA ANGGARAN : Drs. YAN YAN AKHMAD KURNIA
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
Perangkat Daerah : Dinas Komunikasi Informatika Persandian Dan Statistik
Nama PPK : Drs. DEDE SUTARDI, MM
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Dan
Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : Pendampingan Pemenuhan Kelengkapan Indeks
Keamanan Informasi (IKAMI)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan : Pendampingan Pemenuhan Kelengkapan Indeks Keamanan Informasi
(IKAMI)
I. La1tar Belakang : Berdasarkan peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
. Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan peraturan Badan
Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penilaian
Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan
Indeks Keamanan Informasi,
Perlu dilakukannya pekerjaan Pendampingan Pemenuhan
Kelengkapan Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) untuk
melakukan evaluasi efektifitas kematangan implementasi
keamanan informasi, melengkapi dokumen kontrol dan
sistem manajemen keamanan informasi, serta melakukan
review dan perbaikan terhadap dokumen dari proses
asesmen yang telah dilakukan, sehingga organisasi dapat
meningkatkan penilaian kematangan penerapan
keamanan informasi berbasis Indeks Keamanan
Informasi (IKAMI).
II. M2aksud dan Tujuan a. Maksud dari pekerjaan Pendampingan Pemenuhan
. Kelengkapan Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) di
Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah untuk melakukan
evaluasi efektifitas kematangan implementasi keamanan
informasi berdasarkan dokumen kontrol dan sistem
manajemen, serta melakukan review dan perbaikan
terhadap dokumen pendukung layanan dan operasional
keamanan informasi berbasis Indeks Keamanan
Informasi (IKAMI).
b. Tujuannya memberikan dukungan dalam rangka
meningkatkan penilaian kematangan penerapan
keamanan informasi berbasis Indeks Keamanan
Informasi (IKAMI).
III. Ta3rget/Sasaran : Terpenuhinya kelengkapan dokumen dan evidence self
. assessment Indeks Keamanan Informasi (IKAMI).
IV. Lo kasi Kegiatan : Wilayah Kabupaten Bekasi.
V. Su mber Dana Dan a. APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya 2024.
b. Rp 45.732.000,- (Empat puluh lima juta tujuh ratus tiga
puluh dua ribu rupiah).
VI. Na4ma Organisasi : Instansi : Pemerintah Kabupaten Bekasi
Pe. ngadaan Perangkat : Dinas Komunikasi Informatika
Barang/jasa Daerah Persandian dan Statistik
PPK : Drs. DEDE SUTARDI, MM
VII. Re ferensi Hukum : ✓ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
✓ Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transasksi elektronik;
✓ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik;
✓ Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital;
✓ Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9
tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah
dan unit kerja pada Perangkat Daerah urusan
Pemerintahan Bidang Persandian;
✓ Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk
Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
✓ Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8
Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
✓ Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI
ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan
Informasi;
✓ Peraturan Bupati Bekasi Nomor 23 Tahun 2023
Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
VIII. Ru6ang Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
Pe. kerjaan 1. Mengukur tingkat penerapan keamanan informasi
berdasarkan dokumen-dokumen kontrol dan sistem
manajemen yang telah disusun;
2. Melakukan review terhadap dokumen pendukung
layanan dan operasional keamanan informasi;
3. Menyusun perbaikan terhadap dokumen pedoman,
pedoman teknis dan formulir penunjang tata kelola
keamanan informasi berbasis Indeks Keamanan
Informasi (IKAMI).
IX. Da ta dan Fasilitas : Data dan Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK
Kegiatan Penyelenggaraan Persandian Untuk
Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan
Tata Kelola Keamanan Informasi Dan Jaring Komunikasi
Sandi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan
Jasa Konsultan Survillance Indeks Keamanan Informasi
(IKAMI), adalah :
- Ruang rapat dan presentasi;
- Ruang akses internet.
X. Ou7tput Pekerjaan : Dokumen perbaikan penunjang tata kelola keamanan
. informasi berbasis Indeks Keamanan Informasi (IKAMI).
XI. W8aktu Pelaksanaan : Waktu pelaksanaan kegiatan/pekerjaan selama 60
Pe. kerjaan Yang (Enam Puluh) hari sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Diperlukan Kerja (SPK).
XII. Pe9rangkat yang : -
dib. utuhkan
XIII. Sp1esifikasi Teknis a. Memenuhi salah satu klasifikasi dibawah ini :
Da1n Persyaratan ✓ Ijin usaha : kbli 62021 – aktivitas konsultasi keamanan
Ad. ministrasi Penyedia informasi;
✓ Ijin usaha : kbli 62029 – aktivitas konsultasi komputer
dan manajemen fasilitas komputer lainnya;
✓ Ijin usaha : kbli 70209 – aktivitas konsultasi
manajemen lainnya.
b. Persyaratan Administrasi Penyedia adalah sebagai
berikut:
✓ Asli Surat Kuasa pendaftaran dari Pimpinan
Perusahaan (Direksi atau Kepala Cabang
Perusahaan) apabila yang mendaftar bukan Pimpinan
Perusahaan;
✓ Fotocopy SIUP Badan Usaha Bidang Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, dengan kualifikasi
Mikro dan/atau Kecil yang masih berlaku;
✓ Fotocopy Data Profil Perusahaan;
✓ Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
✓ Nomor Induk Berusaha;
✓ Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika
ada);
✓ Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
✓ Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani
kontrak pengadaan;
✓ Asli Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang
ditanda tangani Pimpinan Perusahaan dan distempel
perusahaan yang menyatakan :
1) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas,
peralatan dan personil yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
2) Bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan
adalah benar.
3) Bahwa tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
dalam proses hukum, tidak bangkrut, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak
sedang menjalani sanksi pidana.
✓ Pernah memiliki pengalaman pada penyusunan
dokumen dan penerapan persandian, serta keamanan
informasi pada organisasi di lingkungan Pemerintah
atau Swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di
lingkungan Pemerintah atau Swasta, kecuali penyedia
barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
✓ Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/
PPh);
✓ Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar
sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
✓ Asli Pakta Integitas diketik di atas KOP Perusahaan,
diberi tanggal, bermaterai, ditanda tangani oleh
Pimpinan Perusahaan dan diberi stempel perushaan.
XIV. La1poran Pekerjaan : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan barang
2 dan jasa Kegiatan Penyelenggaraan Persandian Untuk
. Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan
Tata Kelola Keamanan Informasi Dan Jaring Komunikasi
Sandi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan
Jasa Konsultan Survillance Indeks Keamanan Informasi
(IKAMI), meliputi :
✓ Dokumen perbaikan penunjang tata kelola keamanan
informasi berbasis Indeks Keamanan Informasi
(IKAMI);
✓ Dokumen pekerjaan berupa laporan akhir dan foto
pelaksanaan.
Bekasi,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Drs. DEDE SUTARDI, MM
NIP. 19691006 199311 1 001