SPESIFIKASI / KRITERIA TEKNIS
ORGANISASI / SKPD : Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi
PPK : MULYADI HADI SAPUTRA, SE.
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
SUB-KEGIATAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
PEKERJAAN : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung
Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor (Pos Stadion Wibawa
Mukti)
SUMBER DANA : APBD Tahun Anggaran 2024
RAB : Rp. 47.400.000,-
HPS : Rp. 47.400.000,-
LOKASI : Kabupaten Bekasi
WAKTU PELAKSANAAN : 7 (Tujuh) Hari Kalender
JENIS PENGADAAN : Pengadaan Langsung (Pekerjaan Kontruksi)
NO SPESIFIKASI TEKNIS URAIAN SPESIFIKASI/KRITERIA TEKNIS
1 Spesifikasi Umum Spesifikasi umum yang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu :
NO URAIAN VOL SAT
Belanja Pemeliharaan Bangunan
Gedung - Bangunan Gedung Tempat
Kerja - Bangunan Gedung Kantor
(Pos Stadion Wibawa Mukti)
PEKERJAAN PERSIAPAN
Membersihkan Lapangan dan 35.99 M2
Peralatan
Dokumentasi Proyek 1 dok
PEKERJAAN PEMELIHARAAN
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
1. Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Struktur Bawah
Pek. Galian dan Bongkar 21 M1
Keramik
2. Pekerjaan Dinding
Pek Plesteran Dinding 7 M2
Pek Acian Dinding 7 M2
3. Pekerjaan Plafond
Pek. Plafond PVC, Rangka 32 M2
Plafond
4. Pekerjaan Pasang Genteng
Plentong
Pek Pasang Genteng 15 M2
Plentong
5. Pekerjaan Pengecetan
Pengecatan Aquaproof 1 ls
6. Pekerjaan Pemasangan Kawat
Pek. Pasang kawat 1 ls
7. Pekerjaan Laburan Finishing
Pek Pengecatan Dinding, 150 M2
Cat Interior
Pek Pengecatan Dinding, 300 M2
Exterior
8. Pekerjaan Pemeliharaan
Pek Pemasangan Kaca 1 ls
Film 60%
Pek Penggantian Stop 2 buah
Kontak
Pek Penggantian Kran Air 1
buah
2 Syarat - Syarat Dasar Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang
bekas atau hasil perbaikan.
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating
yang cukup.
Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah
minimum.
3 Syarat - Syarat Fisik Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama,
diminta merek atau dibuat oleh pabrik yang sama.
Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku - suku cadang dari
peralatan yang jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut
harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut diperlukan,
sehingga merupakan unit yang lengkap.
Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya
atau mereknya, hal ini dimaksud untuk mengikat mutu, tipe
perencanaan dan karakteristik.
4 Metode Pelaksanaan Persiapan Administrasi
Pada tahap ini, yang paling penting adalah persiapan semua surat
perijinan dan surat pengantar yang diperlukan untuk pengiriman
Barang agar tidak ada kendala sampai dengan Barang
didistribusikan ke lokasi yang akan menerima.
Persiapan Teknis
Pada tahap ini, dilakukan penyediaan Barang dan seluruh
komponennya sesuai kuantitas yang diinginkan. Selanjutnya
dilakukan pemeriksaan kualitas Barang apakah sudah sesuai dengan
spesifikasi yang diinginkan pihak pemesan Barang
Pengiriman (Distribusi)
Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi yang telah
berpengalaman mengirim Barang. Jika diperlukan, kami akan
menyertakan stafnya selama masa pengiriman untuk menjaga
Barang dari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa
paket kiriman diperlakukan dengan baik dan hati-hati selama
diperjalanan. Barang yang telah sampai di lokasi, dikumpulkan dulu
pada 1 tempat untuk diperiksa lagi baik kondisinya, untuk
memastikan tidak ada yang rusak selama dalam perjalanan
pengiriman
Pelaksanaan Pekerjaan
a. File bukti, dapat berupa dokumentasi.
b. Komunikasi dengan pemenang tender.
c. Jadwal inspeksi.
d. Cara kerja.
e. Persiapan alat kerja dan tenaga kerja.
f. Koordinasi dengan outsource (bila menggunakan jasa
outsourcing)
g. Penggantian peralatan.
Serah Terima
Tahap terakhir adalah serah terima hasil pekerjaan kepada pihak
PPK yang menerima paket tersebut. Penyerahan ini dituangkan
dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa,
yang akan menjadi lampiran dalam berkas penagihan pekerjaan
kepada Pemberi Tugas.
5 Peralatan Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan Kebutuhan.
8 Kualifikasi Penyedia Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
SIUJK Bidang Konstruksi kualifikasi usaha kecil, klasifikasi dan
sub klasifikasi sesuai SBU yang sah dan berlaku;
SBU Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, klasifikasi bidang
usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, TDP
Bidang Jasa Konstruksi yang masih berlaku;
KBLI 43309;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun 2024;
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
Memiliki kemampuan menyediakan falisitas, peralatan dan
personel yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
persyaratan dalam dokumen pengadaan barang dan jasa;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindan dan untuk
atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
Demikian spesifikasi/kriteria teknis ini disusun untuk menjadi pedoman dalam proses pengadaan
barang/jasa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bekasi, 2 Juli 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
PEKERJAAN : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja -
Bangunan Gedung Kantor
1. LATAR BELAKANG Penyelenggaraan administrasi rehab dan pemeliharaan merupakan bagian dari
birokrasi pemerintah yang sangat penting kaitannya dengan sistem
penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Sebagai bagian dari
penyelenggaraan administrasi pemerintah, pemeliharaan/ perawatan bangunan
gedung kantor merupakan salah satu bagian dalam mendukung penyelenggaraan
administrasi perkantoran, karena kondisi fisik bangunan gedung- bangunan
gedung tempat kerja – bangunan gedung kantor harus dalam kondisi yang
optimal demi kelancaran pelaksanaan tugas. Sebagai sarana penunjang
kenyamanan dalam melaksanakan tupoksi kantor dan juga dapat meningkatkan
etos kerja personil sehingga menghasilkan kerja yang maksimal. Karena dalam
bekerja perlu ditunjang prasarana salah satunya ruangan yang memadai dan
nyaman.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
dengan arah yang benar.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Terlaksananya Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung
Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor guna menunjang
kenyamanan aparatur dalam bekerja.
b. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan agar terpeliharanya Bangunan Gedung Kantor Dinas
Peradam Kebakaran Kabupaten Bekasi guna memberikan pelayanan kepada
Pegawal dan pengunjung kantor.
3. TARGET/SASARAN Meningkatnya kualitas dan kelancaran administrasi kantor, ketenangan dan
kenyamanan kerja aparatur dilingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten
Bekasi.
4. NAMA ORGANISASI Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan Konstruksi,
PENGADAAN Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja –
BARANG/JASA Bangunan Gedung Kantor Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah, sebagai berikut :
SKPD : DINAS PEMADAM KEBAKARAN
PPK : MULYADI HADI SAPUTRA, SE
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Konstruksi,
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja –
DAN PERKIRAAN BIAYA
Bangunan Gedung Kantor Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bersumber dari APBD Kabupaten
Bekasi TA 2024
b. Total Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan Rp. 47.400.000,-
(Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
c. Rencana Anggaran tersebut sudah meliputi;
Material Bangunan
Peralatan dan Perlengkapan Kerja
Jasa Tenaga Ahi dan Tenaga Kerja
6. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pekerjaan, terdiri dari Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung –
Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor
PENGADAAN/LOKASI
DAN FASILITAS
PENUNJANG
7. PRODUK YANG Produk yang dihasilkan dari Pengadaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung -
DIHASILKAN Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor Kegiatan
Pemeliharaan Barang Milk Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah antara
lain menyangkut;
Spesifikasi teknis pekerjaan, meliputi:
Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Ketentuan penggunsan tenaga ahli dan tenaga kerja yang terampli;
Metode keria/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
8. WAKTU PELAKSANAAN Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Belanja Pemeliharaan Bangunan
YANG DIPERLUKAN Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor Kegiatan
Pemeliharaan Barang Milk Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ,
selama 7 (Tujuh) Hari Kalender.
9. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain
meliputi:
Kemajuan/hasil pekerjaan yang harus dapat diselesaikan menggunakan
tenaga terampil yang tersedia;
Persyaratan dalam menggunakan bahan/material, peralatan yang diperlukan
terkait dengan target yang ditetapkan;
10. KUALIFIKASI PENYEDIA Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB):
SIUJK Bidang Konstruksi kualifikasi usaha kecil, klasifikasi dan sub
Klasifikasi sesual SBU yang sah dan berlaku;
SBU Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, klasifikasi bidang usaha
jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, BG009;
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun 2024;
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
Memiliki kemampuan menyediakan falisitas, peralatan dan personel yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesual persyaratan dalam
dokumen pengadaan barang dan jasa;
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, keglatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindan dan untuk atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
11. PENUTUP Kerangka Acuan kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksanaan dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya dapat
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitah yang telah di tetapkan
Bekasi, 2 Juli 2024