Rekonstruksi Jalan - Paket 04

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064111000
Date: 25 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Bekasi
Work Unit: Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,362,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,346,911,720
Winner (Pemenang): CV Bayau
NPWP: 019177245414000
RUP Code: 60105677
Work Location: Kota Bekasi - Bekasi (Kota)
Participants: 13
Applicants
0019177245414000Rp 1,278,191,189
0723660890412000-
PT Surya Service Pratama
06*9**9****31**0-
0916336340117000-
CV Rileq Konstruksi
00*4**4****05**0-
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0-
CV Graha Aktiva Persada
05*3**2****07**0-
PT Daniel Sumber Rezeki
09*9**3****32**0-
PT Erista Jaya
03*3**8****07**0-
PT Karya Kontruksi Nusantara
09*3**7****07**0-
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0-
PT Nobel Kontruksi System
06*3**2****07**0-
0940117245443000-
Attachment
Uraian Pekerjaan Konstruksi                        
                                                                    
                                                                    
Uraian pekerjaan yang dapat digunakan pada Rekonstruksi Jalan - Paket 04
Kec. Bekasi Selatan, antara lain:                                   
                                                                    
Pekerjaan Perkerasan Jalan Beton                                    
a)  Spesifikasi teknis perkerasan jalan menggunakan Beton Ready Mix fc' 30
                                                                    
    mpa;                                                            
b)  Sebelum dilaksanakan pengecoran jalan, terlebih dahulu penyedia wajib
                                                                    
    melakukan pengukuran level jalan agar ketahuan bagian yang perlu
    dilakukan penghamparan material Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA).
                                                                    
    Setelah itu, dilakukan pemadatan dengan alat Vibro Roller serta 
    memasang acuan/mal;                                             
                                                                    
c)  Jika lokasi dirasa sudah siap maka penyedia mengundang Tim Teknis
    dari dinas untuk mendapat persetujuan melakukan pengecoran jalan;
                                                                    
d)  Selanjutnya Penyedia melakukan pemesanan Beton Ready Mix fc' 30 
    mpa dari Batching Plant;                                        
                                                                    
e)  Beton Ready Mix fc' 30 mpa tiba di lokasi pekerjaan sebelum initial
    setting time (waktu ikat awal) dan dilakukan secara berkesinambungan
                                                                    
    tanpa berhenti sesuai dengan volume beton yang telah disetujui dalam
    kontrak. Pekerja di lapangan minimal 15 orang yang telah menggunakan
    peralatan K3;                                                   
                                                                    
f)  Pada saat pengecoran jalan wajib terlebih dahulu dilakukan slump test
    yang disaksikan oleh Tim Teknis dari dinas, Konsultan Supervisi dan
                                                                    
    Pelaksana Lapangan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis.
    Pelaksana Lapangan wajib mengambil minimal 3 sampel beton untuk di
                                                                    
    uji di laboratorium;                                            
g)  Sebelum beton dituang ke jalan, Pelaksana Lapangan menginstruksikan
                                                                    
    lebih dahulu dipasang plastic sheet. Jika hal itu tidak dilakukan maka
    Tim Teknis dari dinas atau Konsultan Supervisi berhak memberhentikan
                                                                    
    pekerjaan sampai hal tersebut dilakukan;                        
h)  Setelah beton tergelar di lokasi, Pelaksana Lapangan wajib memastikan
                                                                    
    sudutan jalan (posisi acuan/mal) tidak ada yang kopong sehingga harus
    dipadatkan dengan menggunakan concrete vibrator dan meratakan   
                                                                    
    bagian permukaan dengan jidar sesuai dengan ketebalan dan elevasi
    rencana;                                                        
i)  Beton tergelar sebelum kering dibuat menjadi kasar dengan membuat
    alur (grooving) pada arah melintang jalan;                      
                                                                    
j)  Setelah dilakukan grooving dan beton mulai mengikat (pengikatan awal),
    permukaan beton diberikan curing compound atau pembungkusan     
                                                                    
    dengan bahan penyerap air seperti penutupan dengan geotextile/karung
    goni yang basah paling sedikit 3 hari sejak dari pengecoran. Jika
                                                                    
    menggunakan acuan/mal yang terbuat dari kayu maka harus         
    dipertahankan basah setiap saat untuk mencegah terbukanya       
                                                                    
    sambungan-sambungan dan pengeringan beton;                      
k)  Dalam kondisi beton sudah mulai mengeras, Pelaksana Lapangan    
                                                                    
    menginstruksikan kepada pekerja untuk membuat joint sealant     
    menggunakan alat concrete cutting dengan jarak dan ketebalan yang
                                                                    
    telah ditentukan yang dilakukan secara melintang;               
l)  Bekas joint sealant diisi dengan material yang fleksibel (tidak kaku)
                                                                    
    sesuai dengan spesifikasi;                                      
m)  Di akhir pekerjaan fisik kegiatan, penyedia wajib menyiapkan rambu
                                                                    
    penutupan jalan sampai pembukaan lalu lintas setelah mendapat ijin
    dari Tim Teknis atau Konsultan Supervisi; dan                   
                                                                    
n)  Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan, penyedia wajib        
    membersikan lokasi kegiatan seperti melepas acuan/mal, membuang 
    bongkaran beton dan lainnya.