| 0031569585077000 | Rp 310,675,569 | |
| 0016698888009000 | - | |
| 0729923672412000 | - | |
PT Gara Samudra Perkasa | 06*9**2****03**0 | - |
| 0814472023412000 | - | |
PT Akaz Falah Makmur | 06*7**1****14**0 | - |
| 0811408145434000 | - | |
| 0438812356451000 | - | |
| 0435220231437000 | - | |
PT Maju Bersma Mallben | 07*4**0****08**0 | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - |
| 0720614601412000 | - | |
| 0808378756407000 | - |
URIAN SINGKAT
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
Uraian Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi (Jembatan RW
017 Kel. Cimuning)
: 2023
Tender Konstruksi
Tahun Anggaran
Metode Pemilihan
ORGANISASI : Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
PERANGKAT
DAERAH
PROGRAM : Program Penyelenggaraan Jalan
HASIL (OUTCOME) : Memperlancar Arus Lalulintas
KEGIATAN :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN :
Pemeliharaan Berkala Jalan Kota Bekasi
URAIAN PEKERJAAN :
Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi (Jembatan RW 017
Kel. Cimuning)
INDIKATOR : Terlaksananya Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi
KINERJA (Jembatan RW 017 Kel. Cimuning)
KEGIATAN
SATUAN PEKERJAAN : 1 Paket
JENIS KELUARAN :
Memperlancar Arus Lalulintas
SATUAN UKUR : M¹
DASAR HUKUM a. Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
:
Jalan;
b. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standard dan Pedoman Jasa Konstruksi melalui
Penyedia;
f. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 26 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi
Nomor 63 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Bekasi
g. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014
tentang Pengendalian dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan
Bangunan
h. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
i. DPA Tahun Anggaran 2023
LATAR BELAKANG Komitmen Pemerintah Kota Bekasi Untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dengan perlu adanya
peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung
demi kelancaran proses pelayanan kepada masyarakat
oleh sebab itu kebutuhan Jalan merupakan prasarana
dalam mendukung laju perekonomian serta berperan
sangat besar dalam kemajuan dan perkembangan suatu
daerah. Kota Bekasi sebagai salah satu kota yang
berkembang sangat membutuhkan kualitas dan kuantitas
jalan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
untuk melakukan berbagai jenis kegiatan perekonomian
baik itu aksesibilitas maupun perpindahan barang dan
jasa. Perkembangan ekonomi dapat tercapai dengan
dukungan prasarana jalan yang memadai. Dukungan
tersebut dapat diwujudkan melalui usaha – usaha antara
lain menetapkan kondisi jalan dan pembangunan jalan
yang memenuhi standar perencanaan. Pembangunan
jalan baru yang diperlukan sehubungan dengan
penambahan kapasitas jalan raya, khususnya ruas-ruas
jalan guna menambah kapasitas jalan penghubung
menuju wilayah Kota Bekasi. Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air Kota Bekasi dalam pelayanan
mengembalikan performa jalan yang layak, perlu
dilakukan metode penanganan perbaikan yang dapat
mengurangi dampak turunnya kualitas jalan serta
mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Peningkatan
jalan melalui kegiatan ini merupakan salah satu metode
penanganan Rehabilitasi Jembatan dalam rangka
pencapaian pelayanan jalan kepada masyarakat secara
berkelanjutan.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan
pengendalian dan pelaksanaan, yang meliputi tahap
persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
serta tahap pemanfaatan, dan untuk mencapai kriteria
teknik konstruksi secara kwalitas yang disesuaikan
dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya
kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan
Kegiatan Belanja Modal Rehabilitasi Jembatan,
diantaranya bersama kontraktor pelaksana serta
konsultan pengawas.
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi
PPK dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi
dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
MAKSUD DAN • Maksud
TUJUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan pedoman yang berisikan
persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi
Jembatan yang antara lain memuat masukan (input),
spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang harus
dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Tujuan
Tersedianya sarana dan prasarana yang refresentatif
serta hasil Rehabilitasi Jembatan yang bermanfaat bagi
para penentu kebijakan dan Masyarakat, dengan
meningkatkan konstruksi jalan yang telah direncanakan,
dengan menggunakan sumber daya manusia, material,
peralatan dengan tujuan memberikan pelayanan kepada
masyarakat dalam mengembalikan kondisi performa jalan
yang layak serta berkelanjutan secara efektif.
NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/
PENGADAAN melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
BARANG/ JASA a) Satker/SKPD : Dinas Bina Marga dan Sumber Daya
Air Kota Bekasi
b) Alamat SKPD : Jalan Lapangan Bekasi Tengah No 2
Kel. Margahayu
c) PPK : IDI SUTANTO, ST, MM
VOLUME/TARGET Target yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
konstruksi Rehabilitasi Jembatan Pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi (Jembatan RW 017
Kel. Cimuning) adalah hasil dari pembangunan fisik dan
pekerjaaan lainnya sesuai dengan spesifikasi Teknis dan
Gambar. Adapun rencana awal volume pekerjaan sebagai
berikut :
Pekerjaan Jembatan :
Panjang : 1.55 m¹
Lebar : 7.50 m¹
LOKASI Lokasi Pekerjaan Konstruksi di Kelurahan
PELAKSANAAN
Cimuning Kecamatan Mustikajaya
WAKTU Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jembatan Tahun
PELAKSANAAN
Anggaran 2023 dengan jangka waktu pekerjaan selama
90 (Sembilan puluh) hari kalender, terhitung dari
keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa
pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus
delapan puluh) hari kalender.