| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Solusi Strategi Semesta | 06*7**4****08**0 | Rp 174,850,000 | 67 | 87 | - |
| 0032948093404000 | Rp 176,712,000 | 66 | 78.74 | - | |
| 0029009008008000 | Rp 176,750,000 | 71.8 | 91.59 | - | |
| 0026052803008000 | Rp 181,200,000 | 59.44 | 85.79 | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
PT Indo Solution Engineer | 09*8**2****11**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0705497428541000 | - | - | - | - Tidak menyampaikan Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 74202 Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei dan Pemetaan - Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0667839047401000 | - | - | - | - | |
PT Indonesia Kerja Nyata | 06*9**2****11**0 | - | - | - | - |
Kjpp Dwi Haryantono Agustinus Tamba | 0030966782008000 | - | - | - | - |
| 0033053968017000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
Syahri | 07*0**2****01**0 | - | - | - | - |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah | 0807993670307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan (Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
Infrastruktur Sumber Daya Air)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pemerintah Kota Bekasi dalam mendukung aktivitas sosial ekonomi dan kemasyarakatan yang terus
berkembang secara dinamis diwilayahnya perlu ditunjang dengan ketersediaan sarana dan prasarana
infrastruktur yang baik dan memadai; salah satunya adalah sarana dan prasarana jalan, jembatan dan
saluran/drainase perkotaan serta daerah aliran sungai yang tata kelolanya dilaksanakan oleh Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi;
Berdasarkan kondisi lapangan menunjukkan bahwa pembangunan membutuhkan tanah, tetapi di sisi lain
tanah Negara yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut semakin terbatas, karena tanah yangada
sebagian telah dikuasai/dimiliki oleh masyarakat dengan suatu hak. Agar momentum pembangunan tetap
dapat terpelihara, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum yang memerlukan
bidangtanah,makaupayahukumdari pemerintahuntukmemperolehtanah-tanah tersebut dalammemenuhi
pembangunan antara lain dilakukan melalui pendekatan pembebasan hak maupun pencabutan hak.
Oleh karena itu jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan untuk
memperoleh tanah dengan cara memberiakan ganti kerugian oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah. Pada
dasarnya pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah untuk berbagai
kepentingan pambangunan, khususnya bagi kepentingan umum.
Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah
pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan
dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum dijelaskan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan
umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan
dan keadilan.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak
dan adil dan diselenggarakan melalui tahapan berikut;
a. Perencanaan, yang outputnya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT);
b. Persiapan, yang outputnya penetapan lokasi rencana pengadaan tanah;
c. Pelaksanaan, yang outputnya hasil pengukuran, invetarisasi, identifikasi pihak- pihak yang berhak atas
ganti rugi tanah;
d. Penyerahan hasil, outputnya penyerahan aset tanah yang telah dibebaskan.
Oleh karena itu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi memerlukan Tim Penilai untuk
memberikan pendapat atau estimasi atas nilai ekonomis (nilai penggantian wajar) suatu objek penilaian
pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia yang berlaku dalam mencapai output
kegiatan tahapan perencanaan pengadaan tanah yaitu Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan
Tanah Infrastruktur Sumber Daya Air.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk Kajian Perkiraan Luas Tanah, Jumlah Bidang, Jangka
Waktu dan Ganti Kerugian dalam rangka rencana penganggaran biaya pengadaan tanah bagi
kepentingan umum untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
b. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah tersedianya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah sebagai
acuan bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah dan merupakan prasyarat
untuk mengajukan permohonan penetapan lokasi pada tahap persiapan pengadaan tanah oleh
Walikota.
3. Sasaran : Dengan dilaksanakannya pekerjaan ini diharapkan adanya hasil Perencanaan berupa Dokumen
Perencanaan Pengadaan Tanah yang baik agar dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum yang tepat waktu dan baik serta dapat dipertanggungjawabkan (secara kuantitas dan kualitas) dan
dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
4. Lokasi Kegiatan : Kota Bekasi
5. Lingkup Kegiatan : a. Tahap Persiapan
- Pemahaman KAK (Kerangka Acuan Kerja)
- Penyusunan Jadwal pelaksanaan, koordinasi pelaksanaan teknis dengan pihak terkait
- Pengumpulan Dokumen Pendukung
Peraturan, kebijakan, studi-studi, atau kajian yang terkait dengan rencana pembangunan
infrastruktur terkait
- Survei Pendahuluan dan pemetaan kondisi sosial ekonomi lingkungan
Melakukan peninjauan lapangan di sekitar daerah studi untuk mendapatkan gambaran awal
sebagai dasar melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Verifikasi Kesesuaian dengan RTRW
Rencana pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional,
Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
- Penyusunan RMK /RMP
b. Tahap Pengumpulan Data, Pengolahan dan Analisis
- Penyusunan Instrumen Survei,
Menentukan sasaran survei (Responden), Menyusun Instrumen survei (Daftar Isian/ Questioner),
Menentukan besaran dampak/ potensi menghambat/ mengganggu proses pembebasan tanah,
Daftar isian Fasos/Fasum
- Proses pengolahan data
- Melakukan survei pengukuran bidang tanah terkena sesuai trase
- Pengambilan foto dan video,
- Pendataan kepemilikan tanah (objek dan subjek tanah)
Pendataan Perkiraan Ganti Rugi Nilai Tanah, pendataan luas tanah yang dibebaskan, pendataan
FASOS FASUM yang terkena dampak, Kompilasi database hasil survei (analisis data dilakukan
setelah olah/input data selesai dilakukan)
c. Tahap Penyusunan Draft
- Pengumpulan dokumen,
- data sekunder dan peta terkait,
- pengumpulan dan pembuatan peta,
- pengumpulan hasil survei subyek dan obyek pengadaan tanah yang terkena rencana pembangunan
(lahan bebas dan bangunan),
- pengolahan dan analisis data.
d. Tahap Finalisasi
- Konsultasi dengan tim teknis,
- pembahasan dengan pemberi tugas dan instansi terkait,
- perbaikan laporan,
- verifikasi dan serah terima (dari tim penyusun ke satker),
- pengesahan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah.
e. Pendampingan
Pendampingan PPK atau tim teknis pada saat Pemberian Penjelasan Pekerjaan dalam Proses
Pengadaan Jasa Konstruksi;