| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0708986195429000 | Rp 347,707,500 | 52.51 | 72.51 | - | |
| 0723077160402000 | Rp 348,262,500 | 58.56 | 78.53 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi |
| 0027892280429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0867227266429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0313270324424000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0011309564423000 | - | - | - | - | |
CV Duta Pratama | 08*4**3****42**0 | - | - | - | - |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0023902687401000 | - | - | - | - | |
| 0316382159423000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0211287776402000 | - | - | - | - | |
| 0946163409429000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0817783046401000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0014683551424000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BEKASI
Jalan Jend. A. Yani No.01 Margajaya Bekasi Selatan – Kota Bekasi, Telp. 021 - 8842645
B E K A S I
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : 1.03.10 Program Penyelenggaraan Jalan
Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : 1.03.10 . 2.01
Kabupaten/Kota
Pengawasan Penyelenggaraan Jalan
Sub
: 1.03.10.2.01.0030 Kewenangan Kabupaten/Kota dan
Kegiatan
Desa
Sumber
: Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum
Pendanaan
Belanja Jasa Konsultansi Spesialis-
Uraian
: 5.1.02.02.08.0029 Jasa Pengujian dan Analisa Parameter
Belanja
Fisikal
Paket Jasa Konsultasi Pemeriksaan dan Analisa Kondisi
:
Pekerjaan Jembatan
Lokasi/
: Kota Bekasi
Wilayah
PROGRAM PEMBANGUNAN APBD KOTA BEKASI
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN - JASA PENGUJIAN
1. LATAR Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi merupakan suatu kegiatan
BELAKANG jasa yang memiliki beberapa aktifitas yang saling berkaitan dengan
yang lain sebagaimana Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2
Tahun 2017, bahwa Konsultan Konstruksi adalah layanan
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi.
Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam aktivitasnya harus
dilakukan oleh tenaga ahli masing-masing bidang dimana tenaga
ahli ini dibutuhkan agar penyelenggaraan kegiatan konstruksi dapat
terlaksana sesuai dengan yang direncanakan.
Agar lebih teratur dari tahap awal sampai akhir maka dibutuhkan
suatu manajemen konstruksi yang tepat yang mampu
mengendalikan dan memiliki tim yang berperan masing-masing
dalam pengelolaan kegiatan jasa konstruksi.
Dengan penggunaan Jasa Konsultansi Konstruksi diharapkan
dapat meminimalisir, mengantisipasi dan mampu mengatasi
permasalahan yang terjadi khususnya bangunan-bangunan
konstruksi.
Pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakan pembangunan serta
pengembangan sarana dan prasarana wilayahnya perlu ditunjang
dengan sistem manajemen pembangunan yang baik untuk
pencapaian target fisiknya; dalam upaya mencapai tujuan tersebut,
Pemerintah Kota Bekasi melalui Bidang Perencanaan dan Jasa
Konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota
Bekasi salah satunya adalah dengan mengadakan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi Jasa Pengujian diantaranya pekerjaan
Forensik Engineering yaitu bidang jasa atau pekerjaan yang
mengindentifikasi kondisi aktual suatu struktur bangunan konstruksi
dengan melakukan evaluasi teknis melalui assessment dan testing
sehingga gambaran kondisi aktual kapasitas struktur dan/atau
kemampuan sisa struktur dilapangan dapat diketahui.
Mengingat pekerjaan ini mempunyai sifat yang berspefisikasi
khusus maka diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
yang handal dan memadai dimana konsultan yang diserahi tugas
ini adalah konsultan yang dapat menyediakan jasa tenaga ahlinya,
konsultan yang mampu melaksanakan transparansi untuk
mencapai target yang diinginkan serta tepat waktu sehingga
sumber dana/anggaran ini dapat digunakan secara efektif dan
efisien, konsultan yang dapat mempertanggungjawabkan kualitas
pekerjaan dan pemanfaatannya serta konsultan yang dapat
mengusahakan seminimal mungkin terjadinya perubahan-
perubahan dan/atau permasalahan-permasalahan yang mungkin
timbul baik dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun pada
saat pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan
fungsinya. Untuk itu maka disusun suatu Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang dapat dijadikan sebagai pedoman dan/atau acuan kerja
konsultan dalam melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
2. MAKSUD DAN a. Maksud diadakannya pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan
TUJUAN assessment dan testing terhadap struktur bangunan konstruksi
jembatan yang sudah mencapai umur pakai > 5 Tahun yang
berada di Kota Bekasi;
b. Tujuan diadakannya Jasa Pengujian ini adalah untuk
mengetahui kondisi aktual dan/atau kemampuan sisa struktur
bangunan konstruksi jembatan yang sudah mencapai umur
pakai > 5 Tahun yang berada di Kota Bekasi dengan output
berupa data inisial bangunan konstruksi (informasi kondisi
elemen struktur), evaluasi hasil assessment dan testing
bangunan konstruksi dan rekomendasi teknis dan/atau
justifikasi teknis terkait tindak lanjut yang harus dilakukan;
3. SASARAN Sasaran dari pekerjaan Jasa Pengujian ini adalah tersedianya data
kondisi jembatan yang sudah mencapai umur pakai > 5 Tahun
yang berada di Kota Bekasi berikut usulan/rencana teknis
penanganannya pada Program Penyelenggaraan Jalan/Jembatan;
4. LOKASI Lokasi pekerjaan ini tersebar di Wilayah Kota Bekasi;
PEKERJAAN
5. DATA DASAR - Data Jembatan Kota Bekasi;
- Standar Operasional dan Prosedur;
- Studi-studi terdahulu;
- Data penunjang lain yang terkait;
6. STANDAR a. Standar Teknis :
TEKNIS DAN - Norma, Prosedur, Standar dan Kriteria (NPSK)
KUALIFIKASI Kementerian PUPR;
PENYEDIA - Standar Nasional Indonesia (SNI);
- Ketentuan, Peraturan, Perundang-undangan dan Standar
Teknis lainnya yang berlaku;
b. Kualifikasi Penyedia :
- Berbadan hukum Indonesia dan memiliki dokumen legalitas
yang masih berlaku;
- Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
bidang jasa konstruksi/NIB kode KBLI 71102-Aktivitas
Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis lainnya YBDI;
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
Kualifikasi : Usaha Kecil
Klasifikasi : Perencana Rekayasa
Sub Klasifikasi : RK003 - Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi
- Menyertakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam
Pengawasan, Surat Keterangan Tidak Masuk Dalam Daftar
Hitam, dll;
- Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan)
Tahun 2023;
- Memiliki Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada
perubahan akta Perusahaan)
- Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik dilingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
- Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir untuk
pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau
berdasarkan lingkup pekerjaan;
- Mampu menyediakan Tenaga Ahli (Professional Staff) yang
memiliki pengalaman pekerjaan sesuai dengan KAK ini;
7. STUDI-STUDI - Updating Data Jembatan Kota Bekasi;
TERDAHULU - Data Kajian dan/atau DED lainnya yang terkait;
8. LINGKUP Pekerjaan Jasa Pengujian ini meliputi Forensik Engineering terhadap
PEKERJAAN Bangunan Konstruksi Jembatan dengan umur pakai > 5 Tahun yang
berada di Kota Bekasi, sebagai berikut :
Adanya koordinasi dalam satu kelompok kerja antara Penyedia Jasa
dan Tim Teknis Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
dengan ruang lingkup pekerjaan yang secara umum sebagaimana
berikut :
1. Penyusunan, Pemaparan dan Asistensi Rencana Mutu Kontrak
(RMK) pada masa Pra Kontrak;
2. Penandatanganan Kontrak;
3. Persiapan :
- Mengidentifikasi kebutuhan pengguna jasa;
- Pengumpulan Data Awal (Data Sekunder);
- Koordinasi Pelaksanaan Teknis;
4. Pelaksanaan :
- Mobilisasi Personil;
- Pengumpulan Data Primer (Survey, Pengujian dan
Assessment dan Testing);
- Pengolahan Data Primer;
5. Pelaporan :
- Laporan Berkala (Ekspose Pendahuluan, Antara dan Akhir);
- Asistensi Teknis;
- Bukti Pekerjaan (Dokumentasi);
6. Penyerahan Seluruh Hasil Pekerjaan;
7. Serah Terima dan Pembayaran Hasil Pekerjaan;
9. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, adalah
Dokumen Forensik Engineer untuk 2 (dua) Jembatan yang telah
mencapai umur pakai > 5 Tahun yang melintasi DAS Kali Bekasi;