PEMERINTAH KOTA BEKASI
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/
SPESIFIKASI TEKNIS
SKPD : DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA BEKASI
NAMA PA/KPA/PPK : Drs. NADIH ARIFIN, M.Si
NAMA PPK : Drs. NADIH ARIFIN, M.Si
KODE KEGIATAN : 2.19.03.2.01
NAMA PROGRAM : PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING
KEOLAHRAGAAN
NAMA KEGIATAN : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
PENDIDIKAN PADA JENJANG PENDIDIKAN YANG MENJADI
KEWENAGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENYEDIAAN PRASARANA
OLAHRAGA MELALUI PERENCANAAN, PENGADAAN,
PEMANFAATAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGAWASAN
PRASARANA OLAHRAGA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN MEKANIKAL
ELEKTRIKAL STADION PATRIOT CANDRABHAGA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Perawatan dan Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot
Candrabhaga
1. Latar Belakang
Untuk meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana pada Dinas
Kepemudaan dan Olahraga yang mendukung, sangatlah diperlukan Perawatan
dan Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot Candrabhaga yang
berlokasi Jl. Jend A. Yani No. 2 Kota Bekasi.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut maka dipandang
perlu untuk melaksanakan pekerjaan Perawatan dan Pemeliharaan Mekanikal
Elektrikal Stadion Patriot Candrabhaga.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan perencanaan, persiapan dan
pelaksanaan, yang meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan untuk
mencapai Kriteria yang disesuaikan dengan pembiayaan dan diperlukan adanya
kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan Kegiatan pekerjaan
Perawatan dan Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot Candrabhaga
diantaranya bersama kontraktor pelaksana.
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat.
2. Maksud dan Tujuan
a) Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis merupakan pedoman yang
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Perawatan dan
Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot Candrabhaga yang antara
lain:
memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus
dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Tujuan
Terpenuhinya Prasarana yang aman dan nyaman di Stadion Patriot
Candrabhaga sebagai sarana dan prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kota Bekasi. Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Perawatan
dan Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot Candrabhaga tentunya
bermanfaat bagi para penentu kebijakan diantaranya bagi :
Instansi/Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi;
c) Target/Sasaran
Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan Konstruksi ini
adalah hasil pekerjaan pembangunan konstruksi diharapkan dapat bermanfaat
bagi para penentu kebijakan, dan diantaranya bagi:
• Instansi/Dinas Kepemudaan dan Olahraga
• Ekonomi; dan
• Masyarakat.
3. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pekerjaan pengadaan konstruksi :
a) K/L/D/I : Pemerintah Kota Bekasi
b) Satker/SKPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi
c) PPK : Drs. NADIH ARIFIN, M.Si
4. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a) Sumber dana Pengadaan Konstruksi pekerjaan Perawatan dan Pemeliharaan
Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot Candrabhaga dibiayai dari sumber
pendanaan PAD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
b) Total Perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pengadaan Konstruksi
adalah sebesar Rp. 215.000.000,00 (Dua ratus lima belas juta rupiah)
c) Nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 214.796.900,00 (Dua ratus
empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus
rupiah)
5. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang:
a) Ruang Lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung
Olahraga Perawatan dan Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion
Patriot Candrabhaga meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Pekerjaan Perawatan Perangkat Stadion, Pekerjaan
Instalasi Listrik; dan
3. Pemeliharaan Hasil Pekerjaan.
b) Lokasi Pekerjaan Konstruksi di Stadion Patriot Candrabhaga Jl. Jend A
Yani No. 2 Kota Bekasi.
c) Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK yaitu:
1. Pendampingan untuk Koordinasi dan Konsultasi;
2. Pekerjaan (Tim Administrasi Teknis); dan
3. Pedoman atau Standar Teknis yang dibutuhkan.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Perawatan dan Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal
Stadion Patriot Candrabhaga Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu
pekerjaan selama 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender, terhitung dari
keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa pemeliharaaan
pekerjaan konstruksi 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
7. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Konstruksi
(IUJK) atau NIB KBLI 43291 (Instalasi Mekanikal);
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil (K),
serta disyaratkan:
a. Klasifikasi Bidang Usaha : BG008, Konstruksi Gedung Tempat Hiburan
dan Olahraga;
c. Memiliki Status valid keterangan wajib Pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status Wajib Pajak;
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
f. Memiliki Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
g. Untuk kualifikasi Usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun:
(1) Dikecualikan dari ketentuan poin g untuk pengadaan dengan nilai
paket sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Dua miliar
lima ratus juta rupiah);
(2) Harus mempunyai pengalamanpada bidang yang sama dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan
paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (Dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (Lima
belas miliar rupiah)
i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
- Untuk Usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
- Untuk usaha non kecil (Menengah dan Besar), nilai kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma
dua) N.
P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
8. Persyaratan Teknis
(a) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
NO Jabatan Dalam Pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
yang Akan Dilaksanakan (Tahun) Kerja
1 Pelaksana - (SKT) Pelaksana
(TS052/TS051)
2 Petugas Kesehatan dan - Sertifikat Petugas K3
Keselematan Kerja (K3) pada Ketinggian
(b) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
NO Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Mesin Steam - 3 unit Dilengkapi bukti
kepemilikan atau
sewa
2 Toolkit - 1 set Dilengkapi bukti
kepemilikan atau
sewa
3 Tangga Teleskopik 10 meter 1 unit Dilengkapi bukti
kepemilikan atau
sewa
9. Pekerjaan Utama
Pekerjaan Utama yang diurai dalam metode pelaksanaan pekerjaan yaitu:
a) Pekerjaan Pemeliharaan, Perawatan Perangkat Stadion dan Instalasi Listrik;
b) Pekerjaan Pendukung.
10. Keluaran Produk yang dihasilkan
Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan konstruksi
pekerjaan Perawatan dan Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot
Candrabhaga adalah hasil dari Pembangunan fisik dari pekerjaan Perawatan
dan Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot Candrabhaga dan
pekerjaan lainnya sesuai dengan spesifikasi dan gambar.
11. Ketentuan Teknis Pekerjaan Konstruksi
Ketentuan Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
a) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c) Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d) Metode Kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e) Ketentuan gambar kerja;
f) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja)
i) Informasi detail mengenai spesifikasi terkait pekerjaan, sebagaimana
tertuang dalam lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan
dokumen ini, meliputi:
(1) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), dan
(2) Spesifikasi Material/Bahan.
12. Metode Kerja Pekerjaan Konstruksi
Metode kerja yang dapat digunakan pada Pekerjaan Perawatan dan
Pemeliharaan Mekanikal Elektrikal Stadion Patriot Candrabhaga, antara lain:
a) Metode kerja Pekerjaan Pembuatan Loker Pemain beserta tempat duduk
pemain, pembuatan meja bundar, lantai dipasang rubber karet dan
ornamen dinding gigi balang
(1) Kebutuhan Personil yang dibutuhkan kurang lebih 5 orang;
(2) Bahan/Material dan Peralatan yang digunakan pada kegiatan ini harus
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
(3) Lokasi pekerjaan agar dikondisikan supaya aman dan siap dalam
melaksanakan kegiatan;
(4) Agar selalu berkoordinasi dengan PPTK dan/atau Pelaksana teknis
dan/atau Pembantu Peltek (Pengawas) baik pada saat sebelum
pelaksanaan kegiatan dimulai, saat pelaksanaan kegiatan berlangsung,
maupun setelah pelaksanaan kegiatan selesai dilakukan;
(5) Pelakanaan pekerjaan Pemeliharaan, Perawatan Perangkat Stadion dan
Instalasi Listrik sesuai dengan arahan dan RKS
(6) Peralatan yang digunakan dalam Service AC, Pergantian Lampu,
Perawatan Jaringan Camera CCTV, Perawatan Panel Listrik, Perawatan
dan Instalasi Kabel Power, Perawatan Tata Suara Audio, Perawatan
Teknologi dan Informatika, Perawatan Sirkulasi Udara Ruangan,
Perawatan Scoring Board, Perawatan Videotron Stadion dan Instalasi
Listrik Ruang Ganti Pemain;
Langkah-langkah pelaksanaan pekerjaan: Perkerjaan Pendahuluan dengan
Lingkup pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan Pemeliharaan, Perawatan Perangkat Stadion dan Instalasi Listrik;
b. Laporan Administrasi dan Dokumen Proyek;
Pek. Pembersihan akhir pekerjaan.
Spesifikasi Teknis dan Rincian pekerjaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan dalam RAB, RKS Teknis dan Gambar Perencana Serta
Dokumen Lain yang terkait. Pekerjaan Persiapan dan Administrasi Terkait
Dengan Rencana Pelaksanaan Terlebih dahulu Berkoordinasi dengan unsur
terkait lainnya antara lain terkait :
a. Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan bersama unsur/instansi terkait
b. Penempatan Personil harus Profesional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya
masing-masing termasuk penanggung jawab lapangan
c. Menyiapkan / Menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya harus
berada dilapangan
d. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang kuantitas dan macam
bahan yang berada di lapangan, penempatan tenaga kerja/personil untuk tiap dan macam
tugasnya, jumlah, jenis dan kondisi peralatan, kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang
dilaksanakan, keadaan cuaca termasuk banjir dan hujan, penyimpangan/perubahan
pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan pekerjaan di lapangan;
e. Bahan/material dan peralatan yang digunakan sesuai dengan persyaratan teknis yang
ditetapkan dalam RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan;
Apabila ada penyimpangan-penyimpangan terhadap butir a sampai dengan e tersebut diatas,
harus dicatat oleh Penanggung Jawab Lapangan dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
Bekasi, 30 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN TTD
Drs. NADIH ARIFIN, M.Si
NIP. 19701005 199101 1 002