URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (Non Kecil
dan Kecil)
Sub Kegiatan : Penyusunan Produk Hukum Daerah terkait Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi di Kabupaten/ Kota
Pembangunan di era otonomi daerah menuntut pemerintah
1. LATAR
BELAKANG kabupaten/kota memiliki perangkat hukum yang memadai
untuk mengatur berbagai sektor, termasuk jasa konstruksi.
Sektor ini vital bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan produk hukum daerah
(peraturan daerah/peraturan bupati) yang menjadi landasan
hukum bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang
profesional, transparan, dan akuntabel.
Proyek konstruksi memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi,
melibatkan banyak pihak (pemilik proyek, kontraktor,
subkontraktor, konsultan, dll.), dan menggunakan berbagai
jenis material. Meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur
seperti jalan, jembatan, bangunan publik, dan lainnya
mendorong perlunya pengaturan yang lebih spesifik.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat di suatu daerah akan
memicu peningkatan aktivitas konstruksi, sehingga diperlukan
regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan
tersebut. Perubahan tata ruang wilayah akibat pembangunan
dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang perlu
diantisipasi melalui regulasi.
Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah kabupaten/kota
memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur
penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di bidang jasa
konstruksi. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas
pembangunan di wilayahnya, sehingga perlu adanya payung
hukum yang jelas untuk memastikan pelaksanaan proyek
konstruksi berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang
berlaku.
Produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan
perundang-undangan di tingkat pusat, khususnya Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
turunannya.
Dengan adanya produk hukum daerah yang spesifik dan
komprehensif, diharapkan penyelenggaraan jasa konstruksi di
kabupaten/kota dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan
berkeadilan.
2. MAKSUD DAN Penyusunan produk hukum daerah terkait penyelenggaraan jasa
TUJUAN konstruksi bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang
kondusif, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, dan
melindungi kepentingan masyarakat. Dengan demikian, sektor
konstruksi dapat berkontribusi secara optimal dalam
pembangunan daerah.
3. TARGET/SASARAN Tersedianya dokumen Produk Hukum Daerah terkait
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten/ Kota
sebagai turunan dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun
2023 tentang tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi di
Kabupaten/Kota.
4. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup Program/Kegiatan/Sub Kegiatan ini, terdiri
LOKASI PEKERJAAN, dari tersedianya Produk Hukum Daerah terkait
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten/
Kota;
b. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan di wilayah Kota
Bekasi;
c. Akan dilakukan Konsultasi dan koordinasi dengan Internal
OPD Kota Bekasi;