| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0620088062305000 | Rp 397,971,939 | - | |
| 0020928156305000 | Rp 379,949,444 | Berdasarkan Klarifikasi Kualifikasi, Teknis dan Harga yang dilakukan Pokja Pemilihan Tanggal 21 Juni 2023 pengalaman personil manajerial atas nama NOVI PRILIANTINI, ST kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan karena terdapat perbedaan data surat Keterangan Pengalaman Kerja atas nama Novi Priliantini, ST sebagai Pelaksana Lapangan dengan data Keterangan dari PPK selaku Pemberi Referensi, sehingga pengalaman personil tersebut tidak dihitung sebagai referensi pengalaman yang diusulkan pada daftar riwayat pengalaman pekerjaan. | |
| 0415714971305000 | Rp 385,202,770 | Dokumen Penawaran Ternis (Peralatan Utama) tidak memenuhi persyaratan karena Peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan pick up berupa surat perjanjian sewa peralatan Tanggal 13 Mei 2023 SEBELUM pelaksanaan tender paket Pekerjaan Pembangunan Toilet di Bukit Peramun mulai dilaksanakan/diumumkan Tanggal 06 Juni 2023. | |
CV Kharisma Putri Ananda | 04*1**7****05**0 | Rp 427,067,570 | 1. Peralatan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan (1.1 Peserta menyampaikan jumlah Peralatan Bor Listrik hanya 1 unit (< 3 unit) dan tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan Bor Listrik (milik sendiri); 1.2. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Mobil Pick Up dengan MINGGUS SAPUTRA tidak valid karena tanggal ditandatanganinya surat perjanjian tersebut tidak disampaikan). 2. RRK yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan (2.1. Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena tidak Pakta komitmen keselamatan Konstruksi tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP mengacau kepada Dokumen Pemilihan BAB III. IKP 28.12 e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan harus memuat : 1. Elemen SMKK; dan 2. Pakta komitmen konstruksi yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan : Peserta dinyatakan memenuhi elemen kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksai apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan : (a) Mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; 2.2. Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang karena identifikasi bahaya tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP mengacu kepada Dokumen pemilihan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP 28.12.e).(a) Evaluasi Teknis Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi : a. Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP.) |
| 0020928321305000 | Rp 427,622,952 | Dokumen Penawaran Teknis (Peralatan Utama) tidak memenuhi persyaratan karena Peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan pick up dan bor listrik berupa surat perjanjian sewa peralatan No 08.C/SURAT SEWA/PERORANGAN/VI/2023 Tanggal 11 Mei 2023 SEBELUM pelaksanaan tender paket Pekerjaan Pembanguynan Toilet di Bukit Peramun mulai dilaksanakan/diumumkan Tanggal 06 Juni 2023. | |
| 0020926499305000 | Rp 388,220,914 | Berdasarkan Klarifikasi Kualifikasi, Teknis dan Harga yang dilakukan Pokja Pemilihan Tanggal 21 Juni 2023 pengalaman personil manajerial atas nama NURIYADI kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan karena terdapat perbedaan data surat Keterangan Pengalaman Kerja atas nama NURIYADI sebagai Pelaksana Lapangan dengan data Keterangan dari Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) selaku Pemberi Surat Keterangan Kerja, sehingga pengalaman personil tersebut tidak dihitung sebagai referensi pengalaman yang diusulkan pada daftar riwayat pengalaman pekerjaan. | |
CV Karya Vanton Bersaudara | 09*9**6****05**0 | - | - |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0012768925305000 | - | - | |
CV Ayu Sarana Pertiwi | 0030800940077000 | - | - |
| 0016280729304000 | - | - | |
| 0030050694305000 | - | - | |
| 0829788546305000 | - | - | |
| 0032069809305000 | - | - | |
| 0427865035305000 | - | - | |
Utama Mulya Mandiri Berkah. PT | 0027394295416000 | - | - |
CV Maju Lancar | 07*2**2****05**0 | - | - |
| 0016280281304000 | - | - | |
| 0025720368305000 | - | - | |
CV Planet Mulia Persada | 09*7**5****05**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TOILET BUKIT PERAMUN
(DAK FISIK)
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
ADMINISTRASI DAN UMUM
PASAL 1
PENDAHULUAN
Spesifikasi Teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama dengan gambar-gambar dan Daftar Kuantitas dan Harga
yang keduanya bersama-sama menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan
dan material tersebut.
Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada bagian dimana
spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
PASAL 2
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan terletak di DWT Bukit Peramun Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar Rencana, Uraian Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis, Daftar Kuantitas dan penjelasan-penjelasan tambahan lainnya yang diberikan.
Lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
A. Pembangunan Toilet Bukit Peramun, yang terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Pondasi dan Sloof
4) Pekerjaan Kolom, Balok dan Plat
5) Pekerjaan Dinding
6) Pekerjaan Atap
7) Pekerjaan Plafond
8) Pekerjaan Lantai dan Keramik
9) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Bouvenlight
10) Pekerjaan Sanitair
11) Pekerjaan Elektrikal
12) Pekerjaan Pengecatan
13) Pekerjaan Lain-lain
Pelaksanaan Pekerjaan ini juga termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan.
2. Penyedia Jasa dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada gambar kerja dan daftar kuantitas pekerjaan. Semua pekerjaan
yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak dijelaskan dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan ini akan dijelaskan
kemudian dalam Risalah Aanwijzing dan pihak Penyedia Jasa harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan
mengenai Pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point–point penjelasan termasuk segala jenis peralatan, bahan dan
teknis pekerjaan.
PASAL 4
PERIJINAN
Setelah Penyedia Jasa ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari instansi lain yang
berwenang, maka Penyedia Jasa yang bersangkutan harus menyelesaikan perijinan tersebut. Direksi, dalam batas-batas kewenangannya,
akan membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang diperlukan untuk perijinan tersebut merupakan tanggung
jawab Penyedia Jasa.
Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankan dimulai apabila perijinan yang diperlukan belum diperoleh. Apabila pada saat
melaksanakan pekerjaan terdapat suatu bangunan atau material yang menghalangi pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material
tersebut akan memerlukan perijinan dan biaya tambahan, maka hal tersebut terlebih dahulu harus didiskusikan dengan direksi untuk
mencari jalan keluarnya.
PASAL 5
PEKERJAAN-PEKERJAAN SEMENTARA
Jalan masuk ke lokasi, termasuk pada sarana pelengkap lain seperti jembatan darurat dan
sebagainya, yang bersifat sementara harus disiapkan oleh Penyedia Jasa.
Jika diperlukan jembatan-jembatan darurat maka Penyedia Jasa harus merencanakannya dengan lebar minimal 3,50 meter dari
kayu yang cukup kuat untuk menahan muatan gandar 5 ton, atau dengan perencanaan yang disetujui oleh pihak direksi.
Penyedia Jasa wajib memelihara sarana tersebut dan semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tersebut menjadi
tanggungan Penyedia Jasa. Pada akhir pekerjaan, atas perintah direksi, segala sarana tersebut kalau tidak dipergunakan lagi harus
dibongkar, dirapihkan kembali seperti keadaan semula atau seperti yang disyaratkan oleh direksi.
Penyedia Jasa harus membuat saluran-saluran untuk pembuangan semua air bekas dan sisa buangan dari pekerjaan-pekerjaan,
termasuk pekerjaan sementara, yang ditimbulkan dimana saja.
Cara pembuangan harus tidak merusak lingkungan setempat dan tidak mengganggu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan
terhadap tanah atau saluran / anak sungai dimana air bekas dan sisa buangan akan dibuang.
PASAL 6
PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa, termasuk penyediaan peralatan dan
perpipaan sementara untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga tidak mempengaruhi lancarnya pekerjaan. Biaya untuk keperluan
tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Kualitas air yang disyaratkan ditentukan pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
Tenaga listrik yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dengan jenis dan
kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus ada persetujuan dari direksi. Penyediaan tenaga listrik tersebut
termasuk pula kabel-kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas pengaman yang diperlukan dan lampu-lampu penerangan untuk menjamin
lancarnya pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 7
UKURAN-UKURAN
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada gambar rencana. Ukuran-ukuran dalam gambar
rencana pada dasarnya adalah ukuran jadi, seperti keadaan selesai. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum didalam gambar rencana dan pelaksanaan/ dokumen kontrak tanpa sepengetahuan Direksi Pekerjaan.
PASAL 8
PERALATAN
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh Penyedia Jasa. Sebelum suatu tahapan
pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut.
Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan
dari direksi. Tanpa persetujuan direksi, Penyedia Jasa tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi
pekerjaan.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga Direksi menganggap pekerjaan dapat dimulai.
PASAL 9
PENYEDIAAN MATERIAL
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam daftar kuantitas (daftar rencana
anggaran biaya) kecuali ditentukan lain didalam dokumen kontrak.
Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, Penyedia Jasa harus mengusahakan transportasi dari
gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus
bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus mengganti material yang rusak atau kurang
akibat oleh cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia Jasa.
Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja,
kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk
dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut pendapat direksi hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia Jasa tanpa biaya tambahan.
Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.
PASAL 10
SYARAT BAHAN/MATERIAL
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat sesuai dengan spesifikasi
yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan contoh menurut standar yang disetujui
direksi. Contoh-contoh tersebut harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
Contoh-contoh yang telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat
mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran Penyedia Jasa harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian
material.
Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-material dari jenis atau merk tertentu,
maka Penyedia Jasa harus meminta petunjuk direksi untuk menentukan jenis atau merk material yang baik dan diperbolehkan
untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dapat mengganti dengan produk atau merk lain yang sekurang-
kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh direksi.
Bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus dibawah pengawasan/supervisi Tenaga
Akhli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Contoh bahan yang
akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
Bila dianggap perlu, Direksi Pekerjaan berhak memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk membuat komponen jadi
(mock up) pada detail-detail hubungan tertentu yang harus diperlihatkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji sesuai dengan standard yang berlaku baik pada pembuatan, maupun pada
pelaksanaan dilapangan oleh Penyedia Jasa.
PASAL 11
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia Jasa atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan Direksi terlebih dahulu harus mengusahakan langkah-
langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak
rusak atau berkurang mutunya akibat pengaruh cuaca.
PASAL 12
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah berupa penyedian/pemasukan semua peralatan, tenaga dan perlengkapan
proyek yang akan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan di proyek. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus
mengeluarkan kembali semua peralatan dan perlengkapan tersebut dari lokasi pekerjaan kecuali papan nama proyek.
PASAL 13
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSTRUKSI EKSISTING
Penyedia Jasa harus mengamankan, melindungi dan menjaga semua konstruksi eksisting yang ada disekitar tapak pekerjaan.
Dalam hal dimana ditemukan persoalan dengan jariangan utilitas eksisting, Penyedia Jasa diwajibkan memberitahukan
kepada Pengawas dan atas sepengetahuan Pengawas, Penyedia Jasa menghubungi Instansi yang terkait (pemilik jaringan
utilitas tersebut) untuk mencari solusi penanganannya.
PASAL 14
PENYIAPAN JALAN MASUK
Jika diperlukan pembuatan jalan masuk sementara ke lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung, maka hal ini
harus dibicarakan sebelumnya oleh Penyedia Jasa kepada Direksi Pekerjaan
.
PASAL 15
TANDA/RAMBU DAN PAPAN NAMA PROYEK
Ditempat-tempat yang dipandang perlu, Penyedia Jasa harus menyediakan tanda-tanda untuk keperluan kelancaran
lalu lintas. Tanda-tanda tersebut harus cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan harus
memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau
apabila dipandang perlu dilaksanakan pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah termasuk di dalam
penawaran Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa wajib membuat papan nama proyek yang bertuliskan/berisikan keterangan mengenai pekerjaan
yang sedang dilaksanakan (pemberi tugas, nama Penyedia Jasa, dsb) sesuai gambar rencana.
PASAL 16
ORGANISASI KERJA
1. Untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan, Kontraktor Pelaksana harus membuat organisasi kerja Kontraktor Pelaksana
lapangan, dengan pemberian tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung jawabnya masing-masing.
2. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya masing-masing.
3. Selama jam-jam kerja, Kontraktor Pelaksana lapangan harus berada di lokasi pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Kontraktor
Pelaksana lapangan harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang bersangkutan berhalangan sesuai dengan
organisasi kerja Kontraktor Pelaksana lapangan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
PASAL 17
TENAGA AHLI/TEKNIS KERJA LAPANGAN
1. Kontraktor Pelaksana wajib mempekerjakan tenaga kerja trampil dan berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup
sesuai volume dan kompleksitas Pelaksanaan pekerjaan, adapun tenaga Ahli/Teknis yang dipersyaratkan untuk pekerjaan ini akan
ditentukan pada dokumen persyaratan lelang lainnya.
2. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan lokasi/pekerjaan, dengan
menyediakan fasilitas sarana dan prasarana memadai.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja
yang tinggal sesmentara di lokasi pekerjaan/proyek.
4. Kontraktor Pelaksana harus melaporkan kepada Pengawas Teknis, dalam bentuk daftar tenaga kerja.
PASAL 18
PROGRAM KERJA
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus diserahkan kepada direksi paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan dimulai.
Rencana kerja tersebut harus mencakup :
a. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
b. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke lapangan.
c. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai bagian
pekerjaan termasuk pengujiannya.
d. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh Penyedia Jasa.
e. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai latar belakan pendidikan, pengalaman serta
penugasannya.
f. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
g. Cara pelaksanaan pekerjaan Program kerja tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva-S beserta lampiran
penjelasannya.
PASAL 19
PEMBERITAHUAN MEMULAI PEKERJAAN
Penyedia Jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila direksi memerlukan penjelasan
tentang tempat-tempat asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan
tersebut. Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada direksi sebelum memulai pekerjaan, agar
direksi mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya.
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh direksi atau
wakilnya. Pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya pekerjaan- pekerjaan tersebut harus sudah diterima oleh direksi selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
PASAL 20
PEMERIKSAAN BAHAN – BAHAN
1. Bahan-bahan yang didatangkan / dikerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti
yang diatur dalam pasal 9 di atas. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
2. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor dilapangan pekerjaan, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat atau
kualitasnya jelek yang dinyatakan di-afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus segera
dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas/PPK dan ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor / Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada
Kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan kontraktor sepenuhnya
disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 0/ (satu permil) dari harga borongan.
00
4. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu untuk meneliti suatu bahan lebih lanjut, Konsultan Pengawas berhak mengirim bahan
tersebut ke laboratorium Lembaga Penelitian Bahan-bahan yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi
tanggung jawab kontraktor, apapun hasil penelitian bahan tersebut.
5. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus
memeriksakannya ke Laboratorium Lembaga Penelitian Bahan-bahan untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas/PPK secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
6. Sebelum ada kepastian dari Laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut, Kontraktor
/ Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan - pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
PASAL 21
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Pemberi Tugas/PPK dan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat
pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat di mana pekerjaan sedang dikerjakan / dipersiapkan atau di mana bahan /
barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut.
2. Kontraktor diwajibkan meminta kepada Pengawas untuk diperiksa setelah menyelesaikan suatu bagian pekerjaan untuk
persetujuannya, sebelum memulai pekerjaan lanjutannya. Baru bila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan
tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak
dihitung hari libur / hari raya, tidak dipenuhi oleh Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang harusnya
diperiksa dianggap telah disetujui oleh Pengawas. Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas minta perpanjangan waktu.
4. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor .
5. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Pengawas. Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Pengawas untuk memeriksa. Apabila surat permohonan pemeriksaan tidak dipenuhi /
ditanggapi oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas/PPK, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian
pekerjaan yang seharusnya diperiksa dianggap disetujui oleh Pengawas / Pemberi Tugas/PPK.
6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan / material / komponen jadi, maupun mutu
hasil pekerjaan sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas/PPK, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas/PPK.
7. ada bagian pekerjaan yang dilanjutkan sebelum disetujui, tetapi karena ‘keadaan mendesak’ dilanjutkan oleh kontraktor, maka
kontraktor tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan tersebut maupun akibat yang ditimbulkan atas bagian pekerjaan
sebelumnya terhadap hasil bagian pekerjaan lanjutannya. Perintah perbaikan atas hasil pekerjaan lanjutan, yang berakibat pula
pada perbaikan pekerjaan sebelumnya yang telah disetujui, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
8. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Pengawas / Pemberi Tugas/PPK berhak untuk membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor, dan tidak
dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah, atau sebagai alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
PASAL 22
KUALITAS PEKERJAAN
1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaannya terbaik dan hanya tenaga-tenaga kerja terbaik dalam tiap jenis
pekerjaan diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan bersangkutan. Kualitas pekerjaan atau kualitas hasil pekerjaan yang kurang
memenuhi syarat akan ditolak dan dilarang untuk diteruskan kegiatanya.
2. Selama pekerjaan berlangsung Pemberi Tugas/PPK berhak sewaktu-waktu memerintahkan secara tertulis kepada kontraktor :
a. Untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, dalam jangka waktu tertentu, bahan-bahan / material yang dianggap tidak sesuai
dengan kontrak.
b. Penggantian bahan-bahan atau material yang tidak cocok dan sesuai
c. Pembongkaran serta pembuatan baru yang sesuai ( terlepas dari test-test terdahulu atau pembayaran dimuka ) dari
sembarang pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas/PPK secara material atau keahlian tidak cocok dengan kontrak.
3. Kegagalan Konsultan Pengawas untuk menolak pekerjaan atau material tidak menutup kemungkinan Pemberi Tugas/PPK
dikemudian hari menolak suatu pekerjaan atau material yang dianggap tidak cocok dengan kontrak serta memerintahkan untuk
membongkarnya atas tanggungan kontraktor.
4. Pengujian Hasil Pekerjaan.
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang
dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
5. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih atas persetujuan
Konsultan Pengawas dari Badan / Lembaga Pengujian milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang
dianggap mempunyai objektifitas dan integritas yang meyakinkan. Atas hal yang terakhir ini, Kontraktor / Supplier tidak berhak
mengajukan sanggahan.
6. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang disyaratkan menjadi beban kontraktor.
7. Dalam hal di mana salah satu pihak tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Pengujian tersebut, maka pihak tersebut
berhak mengadakan pengujian tambahan pada Badan / Lembaga lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut
di atas.
8. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang sama, maka semua biaya
untuk pengujian tambahan menjadi beban pihak yang mengusulkan.
9. Apabila ternyata hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan / Lembaga Pengujian ketiga atas kesepakatan bersama.
b. Mengadakan pengujian ulang pada Badan / Lembaga Pengujian pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai
berikut :
1) Pelaksanaan ulang pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor / Supplier ataupun wakil-
wakilnya.
2) Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat pengujian.
3) Hasil dari pengujian harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk tidak menganggapnya
demikian.
10. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama, maka semua biaya untuk semua
pengujian ulang menjadi tanggung jawab pihak yang mengusulkan diadakannya pengujian tambahan.
11. Bila ternyata pihak Pengawas yang mempunyai pendapat salah, maka atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya
penambahan / pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan
bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan besarnya sesuai dengan penundaan yang terjadi.
PASAL 23
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara khusus dalam spesifikasi
teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
keseluruhan sesuai dengan kontrak.
Penyedia Jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia Jasa dengan
biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh direksi.
PASAL 24
LAPORAN-LAPORAN
1. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi, Kontraktor harus
menyerahkan 5 (lima) buah Laporan Kemajuan Bulanan yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama
bulan-bulan sebelumnya.
Laporan ini merupakan rekap dari Laporan Mingguan.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan hasil Pemeriksaan bersama (opname).
2) Program Kerja dan Rencana kegiatan dalam waktu 2 (dua) bulan ke depan disertai rencana tanggal
permulaan dan penyelesaiannya.
3) Daftar personil dan jumlah tenaga kerja.
4) Daftar peralatan yang dioperasikan.
5) Volume bahan yang terpakai dan sisa bahan (stock) yang ada di lapangan.
6) Progress per item pekerjaan untuk tiap-tiap bangunan atau bagian-bagian konstruksi, antara lain :
Volume pekerjaan pembetonan
Volume pekerjaan tanah
Daftar bangunan yang sedang dan telah selesai dikerjakan
7) Progress pembayaran dan rencana tagihan pembayaran bulan berikutnya.
8) Hasil pengujian lapangan dan laboratorium
9) Permasalahan yang dijumpai di lapangan dan Risalah rapat-rapat pelaksanaan.
2. Laporan Harian dan Mingguan
Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa dan disetujui oleh Direksi. Laporan harian mencakup progress
volume tiap-tiap item pekerjaan untuk tiap-tiap bagunan disertai catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang
digunakan dan jumlah tenaga kerjanya. Laporan harian dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan diserahkan kepada Direksi
pada hari itu juga dalam 2 (dua) rangkap. Laporan harian ini kemudian direkap menjadi Laporan Mingguan yang
diserahkan kepada Direksi pada saat Rapat Mingguan
PASAL 25
SUPLIER DAN SUB – KONTRAKTOR
1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub – kontraktor ) yang memang sudah ahli dan terbiasa dalam
melaksanakan pekerjaan yang ditawarkan dan dalam hal pengadaan bahan / material dan pemasangannya, maka Kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas dengan Kontraktor bawahan atau
Supplier bahan.
3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus di mana pelaksanaan dan pemasangan
bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
PASAL 26
RAPAT-RAPAT
Rapat tetap antara Direksi, Konsultan dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu yang disepakati bersama. Maksud
dari rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan
membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan. Setiap bulan diadakan rapat bulanan antara
Pimpro/Pimbagpro, Direksi, Konsultan dan Kontraktor untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan membahas permasalahan
yang dihadapi dan antisipasi permasalahan di bulan berikutnya.
PASAL 27
DOKUMENTASI
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan Album foto berikut keterangan
berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto pada kondisi
sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (50%) dan setelah selesai dilaksanakan (100%).
Titik sudut pengambilan foto untuk tahap-tahap kegiatan diusahakan dari posisi yang sama. Oleh karena itu, sebelum
pengambilan foto perlu dibuat rencana / denah yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian
diserahkan kepada Direksi untuk disetujui.
Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut:
Nama dan lokasi Bangunan
Tanggal pengambilan
Tahap pelaksanaan
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilampiri dengan beberapa foto-foto pelaksanaan pada periode
tersebut. Pada akhir pelaksanaan Kontrak, Kontraktor harus menyerahkan Album foto pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi
untuk tiap-tiap bagunan atau bagian konstruksi pada kondisi awal (0 %), 50 % dan selesai 100 % dalam satu halaman.
Penyerahan dilakukan sebanyak 5 (lima) ganda bersama 1 (satu) set album negatifnya. Tiap album disertakan negatif film yang
diberi keterangan atau tanda untuk memudahkan mengidentifikasi negatif dan cetakannya.
PASAL 28
PENGGAMBARAN
1. Gambar Kontrak
Kontraktor harus menyediakan Album gambar (Tender/Contract drawings) ukuran A3 sebanyak 6 (enam) set untuk
didistribusikan sebagai berikut :
Kantor Kontraktor di Lapangan ( 2 set)
Kantor Direksi di Lapangan (2 set)
Kantor Konsultan di lapangan ( 2 set)
2. Gambar Pelaksana
Kontraktor harus menggunakan Gambar Kontrak/ Desain sebagai dasar untuk mempersiapkan Gambar
Pelaksanaan/Kerja. Gambar Pelaksanaan disiapkan dalam ukuran A3 dengan memperlihatkan detail bangunan,
potongan-potongan bangunan secara lengkap, termasuk tata-letak pembesian, rencana pembengkokan, daftar
pembesian, tipe beton yang digunakan dan ukuran-ukuran bagian-bagian bangunan secara tepat. Gambar Pelaksanaan yang
telah disetujui dan disahkan oleh Direksi harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 2 (dua) set dan Konsultan 1 (satu)
set.
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan yang telah disetujui dan disahkan oleh
Direksi. Setiap perubahan dari Gambar Pelaksanaan terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan kembali kepada
Direksi. Resiko yang timbul akibat pekerjaan yang dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi, sepenuhnya menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
3. Gambar Pabrikan
Gambar-gambar detail yang dikeluarkan oleh pabrik atau bengkel seperti pintu-pintu air, diusulkan oleh Kontraktor sesuai
dengan Spesifikasi, harus diperiksa terlebih dahulu dan disetujui oleh Direksi
4. Gambar Purnapelaksana (As-Built Drawing)
Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) set gambar yang memperlihatkan progress
pelaksanaan untuk tiap-tiap bangunan. Lembar-lembar gambar yang telah selesai dilaksanakan dengan benar
kemudian dicap “SUDAH DILAKSANAKAN”.
Dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Serah Terima Pekerjaan I (PHO), Kontraktor harus sudah menyerahkan
Gambar Purnalaksana yang sudah disahkan oleh Direksi yang terdiri dari 3 (tiga) set copy dalam ukuran A3.
PASAL 29
PENJELASAN GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluk-beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan
meneliti dan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS) seperti
yang akan diuraikan dalam buku ini, termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini adalah sebagai berikut :
a. AR : Arsitektur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan ini secara menyeluruh dari semua
disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun estetika.
b. SI : Struktur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya,
dimensioneering beton struktur.
c. PL : Plumbing
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan sistem sanitasi bangunan (air bersih, air kotor, air hujan)
d. EL : Elektrikal
Yang ada hubungannya dengan sistem penyediaan daya listrik, penerangan, penangkal petir,dan lain-lain sesuai dengan
gambar kerja.
e. DA : Site Development
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pematangan lahan seperti gali / urug, perataan (“grading”), perkerasan jalan /
parkir, saluran dan sebagainya.
3. Ukuran.
a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
as – as
luar – luar
dalam – dalam
luar – dalam
b. Ukuran-ukuran yang dipergunakan semuanya dinyatakan dalam M (meter), kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang
dinyatakan dalam inch atau mm (milli meter).
c. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
(“finished”)
d. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran yang tercantum
di dalam Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar Kerja lainnya yang termuat di dalam Dokumen Lelang / Dokumen Kontrak,
terutama untuk peil ketinggian, lebar, ketebalan luas penampang dan lain-lain.
e. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas, yang
selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
f. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Pemberi Tugas/PPK, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung-jawab kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
4. Perbedaan Gambar.
a. Pada umumnya bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka yang mengikat /
berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang
lebih besar yang mengikat/ berlaku.
b. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/ Struktur, maka yang berlaku adalah gambar kerja Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal / Listrik dan Mekanikal, maka gambar yang
dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu
mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-
perbedaan, dan ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
e. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang / meng”klaim” biaya maupun
waktu pelaksanaan.
PASAL 30
STANDAR YANG DIGUNAKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar Industri
Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum
dan Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di
Perkotaan
Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No.
58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung
NI-2-PBI 1971 tentang Peraturan Beton Indonesia ( 1971 )
SK SNI T-15-1991-03 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
NI-3-1970 tentang Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
PUBBI-1982 tentang Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
SII 0136-84 tentang Baja Tulangan Beton
SII 0784-83 tentang Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton
SNI-03-2461-2002 tentang Spesifikasi Agregat Ringan Untuk Beton Ringan Revisi 1991 Struktur
SNI-03-2914-1992 tentang Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
SNI-03-6820-2002 tentang Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran dengan Bahan Baku Dasar
Semen
SNI-03-2495-1991 tentang Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
SNI-03-6862-2002 tentang Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran
SNI-03 6764-2002 tentang Spesifikasi Baja Struktur
SNI-03-6880-2002 tentang Spesifikasi Beton Struktur
SNI-03-4817-1998 tentang Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI-03-6818-2002 tentang Spesifikasi Bahan Kering Bersifat Semen, Cepat Mengeras Dalam Kemasan untuk Perbaikan
Beton
SNI-03-6861-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bag. A (Bahan Bangunan Bukan Logam) SNI-03-6882-2002 tentang
Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan Pasangan
SNI-03-6419-2000 tentang Spesifikasi Pipa PVC Bertekanan Berdiameter 110-315 mm untuk Air Bersih
SNI-06-0084-2002 tentang Spesifikasi Pipa PVC untuk Saluran Air Minum
SNI-06-4828-1998 tentang Spesifikasi Cincin Karet Sambungan Pipa Air Minum, Air Limbah dan Air Hujan
SNI-07-6404-2000 tentang Spesifikasi Flens pipa Baja untuk Penyediaan Air Bersih ukuran 110-315 mm
SNI-19-6783-2002 tentang Spesifikasi Desinfeksi Perpipaan Air Bersih
American Societyf orT estingM aterials( ASTM1 993)
a. ASTM C13-88 : Method af Making and Curing Concrete Test Specimens
b. ASTM C33-86 : Specification for Concrete Aggregates
c. ASTM C39-86 : Test Method for Compesive Strength for Cylindrical Concrete Test Specimens
d. ASTM C42-87 : Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete
e. ASTM C143-89 : Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
f. ASTM C172-82 : Specification of Portland Cement
g. ASTM C260-86 : Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure Method Air-Entraining
Admixtures for Concrete
h. ASTM C330-85 : Specification for Lightweight Aggregates for Structure Concrete
PASAL 31
DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor Pelaksana terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Addendum yang disampaikan kepada Pengawas Lapangan selama masa Pelaksanaan
2. Kontraktor Pelaksana wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar Pelaksanaan, atau antara gambar satu
dengan lainnya, Kontraktor Pelaksana wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan. Persyaratan
teknik pada gambar dan Spesifikasi Teknis yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan
penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka
gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
3. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan Pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi
atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Pengawas tanpa ganti
rugi apapun dari pihak-pihak lain.
4. Apabila ada perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan untuk kesempurnaan dalam
menyelesaikan proyek dan tidak dapat dihindari, dapat dilakukan pekerjaan tambah-kurang.
PASAL 32
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga lapangan terhadap barang-barang milik proyek, Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang
ada di lapangan.
2. Untuk maksud-maksud tersebut, kontraktor harus membuat pagar pengaman dari seng dan rangka kayu atau bahan lain yang
biayanya menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas, baik yang telah dipasang maupun belum
adalah menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
4. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat
yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan dianjurkan untuk mengasuransikan pekerjaan terhadap bahaya
kebakaran .
5. Kontraktor harus membuat jalan masuk sementara menuju lokasi pekerjaan. Lokasi dan arah jalan masuk akan ditentukan kemudian
oleh Pengawas Lapangan. Kontraktor juga wajib memasang rambu-rambu peringatan pada tempat-tempat yang mudah dilihat baik
oleh pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor.
PASAL 33
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan
dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung jawab memperbaikinya.
2. Kontraktor wajib menjamin keselamatan para tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan
yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (BPJS).
3. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu
dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja
lapangan.
4. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa
: safety belt, safety helmet, masker / kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan
yang beresiko tertimpa benda keras.
5. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat
tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas ijin Pemberi Tugas.
6. Apabila terjadi kecelakaan, Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada Pengawas Lapangan dan mengambil tindakan
yang perlu untuk keselamatan korban-korban kecelakaan itu.
7. Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 30/KPTS/1984 dan Kep-
07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 Bagi Tenaga Kerja
Borongan Harian Lepas Pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek - proyek Pembangunan, pihak
pemborong yang ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Pelaksana Proyek .
PASAL 34
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan tertulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas, serta
persetujuan Pemberi Tugas.
3. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas atau persetujuan
Pemberi Tugas.
4. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh kontraktor
yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
5. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan pekerjaan yang dimasukkan dalam penawaran,
harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas bersama-sama Kontraktor dan persetujuan dari Pemberi
Tugas.
6. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Pemberi Tugas
atas rekomendasi Pengawas dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL 35
PEMELIHARAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan adalah : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dihitung dari tanggal penyerahan pekerjaan
pertama (pekerjaan selesai 100 %). Dalam jangka waktu tersebut, kontraktor wajib memperbaiki cacat-cacat tersembunyi, hasil
pekerjaan yang tidak baik dan melengkapi kekurang-kekurangannya yang dilakukan oleh kontraktor akibat tidak baiknya
pelaksanaan pekerjaan dan kurangnya mutu bahan seperti tertulis dalam Spesifikasi Teknis dan Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan ini atas biaya kontraktor.
2. Bila dalam jangka waktu pemeliharaan atas perintah konsultan Pengawas, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan
tersebut, maka Pemberi Tugas berhak menyuruh pihak ketiga (kontraktor lain) untuk mengerjakannya atas beban kontraktor.
3. Penyerahan pekerjaan kedua kalinya ( terakhir ) harus dilakukan sesudah habis jangka waktu pemeliharaan, dan sampai
berakhirnya pekerjaan perbaikan yang harus dilaksanakan.
PASAL 36
PENYERAHAN PEKERJAAN
Penyerahan pekerjaan terakhir kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan telah dapat berfungsi
secara sempurna dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas/PPK. Selain itu seluruh kewajiban kontraktor seperti memberi latihan operasi
kepada petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas dan kewajiban lainnya telah dilaksanakan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
PASAL 37
LAIN-LAIN
Pekerjaan Lain-lain adalah semua kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meskipun tidak tercantum di
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Pekerjaan ini terdiri dari :
a. Fasilitas Kesehatan
b. Asuransi/BPJS-Ketenagakerjaan
c. Barak Buruh
d. Keamanan
e. Pencegahan kebakaran, dan sebagainya.
PASAL 38
PEKERJAAN PERAPIHAN
Pekerjaan ini meliputi pembersihan kotoran sisa pekerjaan berikut pembuangannya, pembersihan di sekitar lokasi pekerjaan dan
membereskannya/ membuangnya sehingga memberikan kesan indah, bersih dan rapih.
BAB II
LAPANGAN KERJA
PASAL 1
SETTING OUT
1. Pengukuran dan Pematokan
Seluruh pengukuran topografi harus merupakan 1 (satu) sistem koordinat yang mengikat pada Titik koordinat awal (BM-0) yang
ditetapkan oleh Direksi. Direksi akan menyerahkan data koordinat BM tersebut kepada Kontraktor setelah terbit Surat Perintah Mulai
Kerja. Kontraktor perlu mendirikan titik-titik referensi tambahan guna memperlancar pengecekan koordinat, BM (Benchmark) dan CP
(Control point) di lokasi yang diperintahkan atau disetujui oleh Direksi.
Dalam segala hal, tiap-tiap tahapan pekerjaan harus didahului dengan pematokan/uitzet/setting out, pengecekan
koordinat (x,y,z) dan dilanjutkan dengan pemasangan profile (bow plank). Kontraktor bertanggungjawab penuh terhadap
pelaksanaan pengukuran dalam rangka Mutual Check. Pengukuran harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi dan
hasilnya harus disetujui oleh Direksi, sebagai dasar perhitungan volume pekerjaan. Mutual check dilakukan 3 (tiga) tahapan yaitu
tahap awal sebelum pelaksanaan pekerjaan (MC-0), tahap pertengahan pada saat progress mencapai ±50% (MC-50) dan menjelang
akhir pekerjaan dimana tidak ada lagi perubahan Volume Kontrak (MC-100). Gambar hasil pengukuran MC-0, 1 (satu) set Rekalkir
dan Buku Data Ukur harus segera diserahkan kepada Kantor Satuan Kerja.
2. Pemasangan Bowplank
Pasangan bouwplank dibuat untuk membantu menentukan as-as/sumbu-sumbu dalam perletakan bangunan, baik
mengenai kesikuannya atau ukuran-ukuran lainnya.
Semua papan bouwplank menggunakan kayu kelas II/terentang, papan-papan harus lurus diserut rata,
permukaan papan harus “WATERPASS” DENGAN PIEL LANTAI + 0,00. Setiap jarak 1,50 m; papan bouwplank
diperkuat dengan patok kayu berukuran 6/10 cm atau dolken. Pada papan bouwplank ini harus di cat sumbu-sumbu yang
diperlukan, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh cuaca.
Jarak papan bouwplank minimal 2,00 m; dari garis bangunan terluar, untuk mencegah kelongsoran terhadap
galian-galian tanah pondasi.
Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, pemborong wajib meminta pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari
direksi.
Dalam hal ini, piel lantai (+0,00) ditentukan +0,65 m dari muka tanah yang ada sekarang atau +2,00 dari permukaan
jalan atau ditentukan lain dalam penjelasan gambar.
PASAL 2
PEMBERSIHAN LAHAN DAN REMOVAL
a. Penyedia Jasa harus melaksanakan pembersihan dan perataan dilokasi pekerjaan disekitar area yang diperlukan. Lokasi
pekerjaan harus bebas dari gangguan-gangguan yang ada seperti pohon-pohon liar, semak/ belukar dan material lain
yang mengganggu termasuk permukaan tanah yang tidak beraturan.
b. Apabila dilokasi pekerjaan terdapat sarana utilitas seperti tiang listrik/telepon, drainase dan lain-lain yang masih berfungsi.
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga/ melindungi sarana tersebut dari kerusakan selama pekerjaan berlangsung.
Seandainya diantara utilitas tersebut ada yang mengganggu pekerjaan sehingga diperluka pembongkaran/ pemindahan
sementara, maka hal ini harus didiskusikan terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa kepada Direksi dan pihak instansi yang
terkait, untuk mendapatkan persetujuan. Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan pembongkaran/pemindahan sarana tersebut
menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Pada waktu pengajuan penawaran, Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan hal
ini. Hasil bongkaran akan dipilah-pilah oleh Direksi/ Pengawas untuk menentukan bagian mana yang harus
dipasang kembali, yang harus dipindahkan ketempat yang telah ditentukan atau yang harus dibuang keluar
lokasi proyek.
PASAL 3
FASILITAS SEMENTARA (APABILA DIPERLUKAN)
1. Pagar Sementara
Pagar sementara dibuat untuk mengamankan lokasi pekerjaan, dimana pagar sementara ini terbuat dari bahan :
- Kayu Dolken Ø8-10 cm yang ditanamkan dengan cara di cor ketanah
- Rangka pagar merupakan kayu kaso 5/7 kayu kelas II
- Penutup pagar merupakan Seng Gelombang BJLS uk.0,914x1,829 meter
2. Direksi Keet dan Gudang Material
Pembuatan Direksi Keet dan Gudang Material difungsikan sebagai kantor sementara dilapangan dan untuk
mengamankan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Adapun Direksi Keet dan Gudang Material
dibuat dengan ukuran yang telah ditetapkan dibuat semi permanen dengan spesifikasi :
- Rangka Dinding menggunakan kayu dolken Ø8-10 cm yang dicor ditanamkan ditanah
- Dinding bawah menggunakan Bata merah dan ½ keatas menggunakan dinding polywood ukuran 1,22x2,44 meter
tebal 4 mm yang diberi jendela dan kaca nako 5mm.
- Atap menggunakan Seng Plat BJLS 27 ukuran 0,3x1,83 meter
- Lantai menggunakan beton tumbuk K-150-175
- Dilengkapi pintu dan kunci serta instalasi penerangan dan listrik
3. Listrik dan Air Kerja
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh penyedia barang/jasa, termasuk peyediaan peralatan
dan perpipaan sementara untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga tidak akan mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Biaya
untuk keperluan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa. Kualitas air yang diisyaratkan ditentukan pada bagian lain dari
spesifikasi teknis ini.
Tenaga listrik yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan jenis dan
kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus ada persetujuan dari direksi.
PASAL 4
GALIAN DAN URUGAN
1. Pekerjaan Tanah
A. Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh tenaga ahli. Kalau
sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dan keadaan seperti yang ditunjukan dalam gambar, Penyedia
barang/jasa harus segera menyampaikan kepada Direksi secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut, juga
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti Direksi Keet, Gudang dan sebagainya.
B. Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon di dalam daerah batas pekerjaan untuk seluruh panjang dari
bangunan dan ditambah dengan jarak 20 m pada keempat ujung dari bangunan harus dibersihkan dan ditebang, termasuk
setiap pohon di luar batas-batas ini yang diperkirakan dapat jatuh dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain
yang tertera di dalam syarat syarat khusus dan gambar rencana. Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai
kira kira kedalaman 20 cm dan ditimbun di satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi. Pembersihan dan pengupasan
di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada Penyedia barang/jasa, kecuali pekerjaan tersebut atas
permintaan dari Direksi dan persetujuan dari pengguna barang/jasa. Bila dinyatakan syarat-syarat khusus atau diperintahkan
oleh Direksi bahwa pepohonan rindang dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka pepohonan/tanaman
tersebut harus dijaga betul dari kerusakan atas biaya Penyedia barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak pepohonan/tanaman lain
yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon, akar dan sebagainya harus dibongkar dengan kedalaman minimal 20 cm di
bawah permukaan tanah asli dari permukaan akhir (ditentukan oleh permukaan mana yang lebih rendah). Bersama-sama
dengan seluruh jenis sampah dalam segala bentuknya harus dibuang pada tempat yang tidak terlihat dari tempat pekerjaan
menurut cara yang praktis atau dikubur. Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus
diperbaiki oleh Penyedia barang/jasa atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil penebangan,
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada penghuni terhadap milik-milik yang berbatasan dengan pekerjaan
minimal 48 jam sebelumnya. Penyedia barang/jasa akan selalu bertindak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
mengenai pembakaran di tempat terbuka. Pada pelaksanaan pembersihan, Penyedia barang/jasa harus berhati-hati untuk
tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk
pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan bahan sisa dibebankan kepada Penyedia
barang/jasa dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Galian Tanah
A. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada :
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
b. Semua bagian dari tanah yang harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam, kemiringan dan
sebagainya, dan benar-benar waterpass. Apabila ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan kalau
dilaksanakan menurut gambar, Penyedia barang/jasa boleh mengajukan usul kepada Direksi mengenai cara pelaksanaannya.
B. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa
b. Galian tanah sedang, misalnya : pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya
c. Galian batu terdiri dari galian material yang umumnya menurut direksi perlu menggunakan bor dan atau bahan peledak
atau alat-alat khusus lainnya.
d. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20 cm dari permukaan air konstan, dimana
biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
C. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Direksi sebelum mulai mengerjakan pekerjaan galian, sehingga
penampang, peil, dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum diganggu. Penyedia barang/jasa
harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk inspeksi semacam itu, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi ini tidak dibenarkan untuk diganggu tanpa seijin dari Direksi. Galian dari
pondasi pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk Direksi, galian
tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai
dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak
boleh dianggap bersifat pasti. Direksi dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika dipandang perlu, agar
pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Batu-batu besar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang mungkin
ditemui dalam galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai, Penyedia barang/jasa harus memberitahukan Direksi akan hal
ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi sebelum
Direksi setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-material pondasi serta konstruksi-konstruksi yang akan dipasang
pada lubang galian tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi),
serta semua material lepas, batu-batuan lapuk, lapisanlapisan yang tipis harus dibuang.
D. Cofferdam
Untuk galian di bawah air atau di bawah permukaan air tanah, harus digunakan coffer dam. Sebelum dimulainya
pekerjaan, Penyedia barang/jasa harus memberikan gambar rencana coffer dam yang akan dikerjakan kepada Direksi untuk
disetujui. Coffer dam untuk galian pondasi harus dibuat cukup dalam di bawah permukaan dasar pondasi yang cukup kedap
air, dan diperkuat dengan silang-silang penguat yang cukup kuat, agar keselamatan kerja terjamin. Luas coffer dam harus
direncanakan cukup untuk penempatan perancah atau acuan pondasi serta besi untuk keperluan pemompaan air keluar
acuan beton.
Cofferdam harus direncanakan sedemikian rupa agar cukup memenuhi syarat untuk melindungi beton muda dari arus air
deras atau erosi, silang-silang penguat dan atau bagian-bagian lain dari coffer dam tidak diperbolehkan masuk ke dalam dan
menjadi bagian permanen dari pondasi tanpa persetujuan Direksi, jadi harus dibongkar dengan hati-hati agar tidak merusak
konstruksi. Pohon-pohon yang ditebang, tidak diperkenankan jatuh pada milik perorangan, tanpa ijin khusus dari pemiliknya,
dan penyedia barang/jasa atas tanggungannya menyingkirkan pohon-pohon tersebut atau membiarkan di tempat semula asal
ada persetujuan tertulis dari pemiliknya. Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus
diperbaiki oleh Penyedia barang/jasa atas tanggungannya sendiri. Dalam hal akan dilakukan pembakaran, Penyedia
barang/jasa akan memberitahukan kepada penghuni terhadap milik-milik yang berbatasan dengan pekerjaan, paling kurang 48
jam kurang, maksudnya untuk melakukan pembakaran Penyedia barang/jasa akan selalu bertindak sesuai dengan perturan-
peraturan Pemerintah yang berlaku mengenai pembakaran di tempat terbuka. Pada pelaksanaan pembersihan, Penyedia
barang/jasa harus berhati-hati untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
E. Genangan Air di Dalam Galian
Pada waktu pelaksanaan pekerjaan Penyedia barang/jasa harus menjaga, agar lubang galian tidak digenangi air yang
ditimbulkan oleh air hujan ataupun yang keluar dari mata air.
Kalau lubang galian digenangi air, maka Penyedia barang/jasa harus mengeluarkan dengan jalan memompa, menimba, atau
mengalirkan lewat parit-parit pembuang. Bila terjadi keadaan dimana menurut pandangan Direksi adalah tidak mungkin
memompa air tanah yang cepat sekali naik atau karena sebab-sebab lain sehubungan dengan adanya daya angkat air, maka
mungkin diperlukan suatu lantai pondasi beton seal dengan dimensi cukup, agar penempatan besi/pengecoran beton untuk
pondasi dapat dikerjakan sebagaimana layaknya. Usaha pemompaan air ini tidak dari Cofferdam hendaknya dilengkapi dan
dikerjakan sedemikian agar beton muda atau bagian-bagian daripadanya tidak ikut terbawa dalam proses pemompaan.
Pemompaan tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum lantai beton seal cukup menjadi keras.
F. Pemeriksaan Penggalian dan Pengisian
Penggalian dan pengisian harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi dan kalau perlu oleh pengawas setempat sebelum
dimulainya tahap konstruksi. Direksi akan segera memberitahukan kalau pengisian selesai sehingga ia dapat bersiap-siap
untuk mengetes secara tepat kepadatannya. Setelah penggalian disetujui, penyedia barang/jasa harus segera mulai dengan
tahap konstruksi berikutnya dan tidak boleh membiarkan parit penggalian ditinggal terbuka dalam jangka waktu lama untuk
hal-hal yang tidak perlu.
3. Urugan Tanah
A. Umum
Urugan dilaksanakan pada :
a. Semua bekas lubang pondasi,
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun.
dengan urugan tanah harus dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan dan
penyelesaiantanah halaman di sekitarnya.
B. Penggunaan material Bekas Galian
Penyedia barang/jasa harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali
ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dari segala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang dapat merusak
beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya. Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang
sifatnya keras dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenis-jenis material yang
akan dipakai untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Direksi.
C. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan dipadatkan. Tebal dari tiap
lapis diambil 15 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang
maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang besar sifatnya, dapat
dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai. Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang
dapat membahayakan, misalnya dapat merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain. Pengurugan
dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti
turunnya permukaan, bergelombang, dan sebagainya.
D. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada pengurugan dengan tanah
timbunan.
E. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan sebagainya harus
dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai
gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
BAB III
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH
A. Spesifikasi Material
Bahan untuk Pondasi batu belah adalah batu belah kualitas baik dengan ukuran maksimum 30 cm dan minimum 15 cm.
Adukan Pengisi digunakan campuran 1 Pc : 4 Psr, atau sesuai yang disyaratkan Perencana.
B. Syarat – Syarat Pelaksanaan
Bentuk dan Ukuran Pondasi sesuai yang tercantum dalam gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk Pengawas .
Pada pasangan batu belah ini dasar maupun celah-celah batu kali harus di isi adukan/perekat.
Bila batu belah memiliki bentuk/ukuran tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, maka batu harus di pecah
sekurang-kurangnya mempunyai muka berbentuk pipih.
Pasangan pondasi batu belah dikerjakan di atas lantai kerja beton setebal 5 cm sesuai dengan gambar rencana.
PASAL 2
BETON
A. Umum
1) Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat
halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambahan membentuk massa padat.
2) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa
tulangan, beton prategang, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan
gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan perawatan
beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
4) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak harus seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
kontrak ini dibagi sebagai berikut:
Jenis
fc’ (MPa) bk’ (Kg/cm 2 )
Beton Uraian
Umumnya digunakan untuk beton prategang seperti tiang pancang beton
≥ 45 ≥ K500
Mutu tinggi prategang, gelagar beton prategang, pelat beton prategang dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti
pelat lantai, balok, kolom, gelagar beton bertulang, diafragma, kereb beton
Mutu sedang 20 ≤ x < 45 K250 ≤ x < K500
pracetak, gorong-gorong beton bertulang, struktur bawah tanah, perkerasan beton
semen
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 ≤ x < 20 K175 ≤ x < K250 tulangan seperti beton siklop, trotoar dan pasangan batu kosong yang diisi
adukan, pasangan batu.
Mutu rendah
Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
10 ≤ x < 15 K125 ≤ x < K175
kembali dengan beton.
B. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Beton Bertulang, meliputi :
- Sloof Beton
- Kolom Beton/Kolom Praktis
- Balok Beton
- Plat Beton
- Ring Balok
2) Pekerjaan Beton Tidak Bertulang, Meliputi :
- Lantai Kerja dibawah Pondasi
- Lantai Kerja dibawah Lantai
C. Bahan
1) Semen/PC
a. Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe I, II, III, IV, dan V yang
memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang Semen Portland.
b. Semen tipe IA (Semen Portland tipe I dengan air-entraining agent ), IIA (Semen Portland tipe II dengan air-
entraining agent), IIIA (Semen Porgtland tipe III dengan air-entraining agent), PPC (Portland Pozzolan
Cement), dan PCC (Portland Composite Cement) dapat digunakan apabila diizinkan oleh Direksi Pekerjaaan.
Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan merek semen yang digunakan.
c. Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek semen, kecuali jika diizinkan oleh Direksi Pekerjaan.
Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai
dengan merek semen yang digunakan.
2) Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi
ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 tentang Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton. Apabila timbul
keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan,
maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan
dan dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air
tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan
mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a. Ketentuan Gradasi Agregat
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 3.2. tetapi atas
persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila
memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam Butir 3.2 dan 3.3 yang dibuktikan oleh hasil campuran
percobaan.
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Inci Standar Halus Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
(in) (mm) maks. maks. maks. maks. maks.
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 10 mm
2 50,8 - 100 - - - -
1½ 38,1 - 95 -100 100 - - -
1 25,4 - - 95 – 100 100 -
¾ 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½ 12,7 - - 25 – 60 - 90 - 100 100
3/8 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70 95 - 100
# 4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15 30 - 65
# 8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 5 0 - 5 20 - 50
#16 1,18 50 – 85 - - - - 15 - 40
# 50 0,300 10 – 30 - - - - 5 - 15
# 100 0,150 2 – 10 - - - -
Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih
minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya dimana beton
harus dicor.
b. Sifat-Sifat Agregat
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan batu atau koral, atau dari
penyaringan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-1992 tentang
Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton, dan harus memenuhi sifat-sifat
lainnya yang diberikan dalam Tabel 7.1.2.(2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang
berhubungan.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-1992 tentang
Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk campuran.
Sifat-sifat Metode Pengujian Batas Maksimum yang diizinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los SNI 2417:2008 -
Angeles 40%
Kekekalan bentuk agregat terhadap larutan SNI 3407:2008 10% - natrium 12% - natrium
natrium sulfat atau magnesium sulfat
15% - magnesium 18% - magnesium
Gumpalan lempung dan partikel yang SNI 03-4141-
mudah pecah 1996 3% 2%
Bahan yang lolos saringan SNI 03-4142- 5% untuk kondisi umum, 3% untuk
No.200. 1996 kondisi permukaan terabrasi 1%
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak rusak oleh pengaruh cuaca.
Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan- bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan
beton. Ukuran batu yang digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan kimia, bahan mineral atau hasil
limbah yang berupa serbuk pozzolanik sebagai bahan pengisi pori dalam campuran beton.
a. Bahan kimia
Bahan tambahan yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton dalam jumlah tidak lebih dari 5%
berat semen selama proses pengadukan atau selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran
beton. Ketentuan mengenai bahan tambahan ini harus mengacu pada SNI 03-2495-1991.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambahan campuran beton dapat digunakan untuk keperluan-
keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air
dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan
beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan
beton; mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi susut beton atau
memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi); mengurangi terjadinya bliding (bleeding);
mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambahan campuran beton bisa digunakan
untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada
beton muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan beton, terutama untuk
beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut;
meningkatkan keawetan jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi permeabilitas
beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan
beton lama; meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan ketahanan beton terhadap
abrasi dan tumbukan.
Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan gelembung udara, maka gelembung udara yang
dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%.
Penggunaan jenis bahan tambahan kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang
menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Mineral
Mineral yang berupa bahan tambahan atau bahan limbah dapat berbentuk abu terbang (fly ash), pozzolan, mikro
silica atau silica fume. Apabila digunakan bahan tambahan berupa abu terbang, maka bahan tersebut harus sesuai
dengan standar spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 03-2460-1991 tentang Spesifikasi abu terbang sebagai
bahan tambahan untuk campuran beton.
Penggunaan jenis bahan tambahan mineral untuk maksud apapun harus berdasarkan hasil pengujian
laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
D. Pencampuran dan Penakaran
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a. Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan
keawetan (durability) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
b. Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan
yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari
hasil yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang menjamin
bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
20
%
,
nagnabmegneP
rotkaF
c. Apabila kuat tekan beton berumur 28 hari tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil
tindakan mengikuti ketentuan menurut Pasal sebelumnya.
d. Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat mencakup pembongkaran dan
penggantian seluruh beton.
2) Penyesuaian Campuran
a. Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa
boleh melakukan perubahan rancangan agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian yang menghasilkan kuat tekan
yang memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau
oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambahan (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
b. Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan Direksi Pekerjaan kadar semen dapat
ditingkatkan asalkan tidak melebihi batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi.
Cara lain dapat juga dengan menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambahan jenis plasticizer yang
berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan adukan beton.
c. Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan.
Bahan baru tidak boleh digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis dan menetapkan
proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d. Bahan Tambahan
Bila untuk penyesuaian campuran perlu menggunakan bahan tambahan, maka dalam pelaksanaannya harus
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a. Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak
boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b. Untuk mutu beton fc’ > 20 Mpa atau K250 seluruh komponen bahan beton harus ditakar menurut berat. Untuk mutu
beton fc’ < 20 MPa atau K250 diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen
kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.
Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
c. Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh kering permukaan (JKP). Untuk
mendapatkan kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan
agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat
tidak dalam kondisi jenuh kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran berat air dan
agregat dengan menggunakan data resapan dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut
volume, maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat halus seperti dibawah ini
:
Kadar Air Permukaan (Moisture Content), % (= Kadar Air-Resapan)
4) Pencampuran
a. Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat
menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
b. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat untuk mengukur dan
mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
c. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan selanjutnya alat
pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
d. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam campuran bahan kering. Seluruh air
yang diperlukan harus dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
3
pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu
3
harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m .
e. Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran
beton dengan cara manual, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan
cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
E. Pelaksanaan Pengecoran
1) Penyiapan Tempat Kerja
a. Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang baru atau yang harus
dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru.
b. Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton sesuai
dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar senatiasa kering dan beton
tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton dapat
dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau
cofferdam.
d. Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus dimasukkan ke dalam beton
(seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
e. Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi sebelum menyetujui pemasangan
acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian
penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya
daya dukung dari tanah di bawah pondasi.
f. Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Jasa dapat diperintahkan
untuk mengubah dimensi atau ke dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-mana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
2) Acuan
a. Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta
dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
b. Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap dan kaku untuk
mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
c. Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir struktur yang tidak terekspos,
tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.
Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
d. Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3) Pengecoran
a. Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai
pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24
jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran
beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, dan
tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang
direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
b. Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh
dilaksanakan bilamana Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
c. Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi minyak di sisi dalamnya
dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
d. Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor sampai posisi akhir dalam cetakan
dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan (setting time) semen yang digunakan,
kecuali diberikan bahan tambahan (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.
e. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi (construction joint) yang
telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
f. Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan halus dari campuran. Beton
harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah
pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
g. Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan penulangan yang rapat,
maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton,
tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
h. Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari 150 cm. Beton tidak boleh dicor
langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah
pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, dimana bentuk
dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. Tremi
harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-kinkan pengaliran beton.
Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik
sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus
mengalirkan campuran beton di bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i. Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton yang telah dicor masih plastis
sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
j. Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus terlebih dahulu
dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat
sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen dengan
campuran yang sesuai dengan betonnya
k. Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam waktu 24 jam setelah
pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a. Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang diusulkan dan Direksi
Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada
pertemuan elemen- elemen struktur terkecuali disyaratkan demikian.
b. Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus
terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum
c. Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan sedemikian rupa
sehingga membuat struktur tetap monolit.
d. Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat
dan antara telapak pondasi dan dinding. Untuk pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus
2
diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m , dengan dimensi yang lebih
besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e. Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana yang diperlukan untuk membuat
sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau
terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
f. Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) dapat digunakan untuk pelekatan pada sambungan
konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g. Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di
bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
2) Pemadatan
a. Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bilamana
diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan
untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
b. Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua sudut dan di antara dan
sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
c. Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-datan yang diperlukan tanpa
menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d. Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-nya 5000 putaran per menit dengan
berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e. Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating (berdenyut) dan harus mampu
menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5
cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f. Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah secara vertikal sedemikian hingga
dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
keda-laman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali
pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh
tulangan beton.
3) Beton S iklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc’ 15 MPa atau K175 dengan batu-batu pecah
ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan
secara berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan.
Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi
sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat digunakan batu-batu pecah
berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak
boleh lebih dekat dari 30 cm dalam jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang
akan dilindungi dengan beton penutup (caping).
F. Pengerjaan Akhir
1) Pembongkaran Acuan
a. Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam
setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur,
tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah
dicapai.
b. Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding
pemisah (parapet), dan permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah
pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan cuaca.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir B iasa)
a. Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran acuan.
Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah diguna-kan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan
beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan
ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
b. Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-karan acuan dan dapat
memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain
dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
c. Bilaman Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai
ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan
lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian
semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30
menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan :
a. Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan, harus digaru dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata dengan
menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton
mulai mengeras.
b. Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar, harus sedikit kasar tetapi merata
dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai
mengeras.
c. Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih belum rata harus digosok dengan batu
gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus
terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton.
Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh
rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan
tertinggal di tempat.
4) Perawatan DenganP embasahan
a. Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-ratur yang terlalu panas, dan gangguan
mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada
semen dan pengerasan beton.
b. Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan menyelimutinya dengan
bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling
sedikit 3 hari.
Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau diikat ke bawah untuk mencegah
permukaan yang terekspos dari aliran udara. Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan
basah pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan
pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton
dicor atau setelah beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
c. Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras dengan cara ditutup oleh
lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari atau setelah beton mencapai kekuatan minimum
yang disyaratkan.
d. Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau beton yang dibuat
dengan semen biasa yang ditambah bahan tambahan (aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 %
dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari atau setelah beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada permulaannya. Bahan
tambahan (aditif) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam hal ini kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu dimana beton telah mencapai 70 % dari kekuatan
rancangan beton berumur 28 hari atau setelah beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a. Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi tekanan di luar.
0
b. Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi 38 C selama sampai 2 jam sesudah
0
pengecoran selesai, dan kemudian temperatur dinaikkan berangsur- angsur sehingga mencapai 65 C dengan
0
kenaikan temperatur maksimum 14 C / jam secara ber-sama-sama.
0
c. Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang uap tidak boleh melampaui 5,5 C.
0
d. Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 C per jam.
0
e. Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 C lebih tinggi dari temperatur udara di luar.
f. Setiap saat selama perawatan dengan uap, di dalam ruangan harus selalu jenuh dengan uap air.
g. Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dibasahi minimum selama 4 hari sesudah
selesai perawatan uap tersebut.
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan temperatur di dalam ruangan
perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton tidak terkena langsung
semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian- bagian beton.
G. Pengendalian Mutu Di Lapangan
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambahan bila diperlukan) harus diperiksa oleh pengawas
penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah
sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman yang terus menerus, maka
dengan perintah Direksi Pekerjaan, untuk agregat kasar dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian
3
bahan secara berkala selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1000 m untuk gradasi dan maksimum 5000
3
m untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum pengiriman 300 ton. Tetapi apabila
menurut Direksi Pekerjaan terdapat indikasi perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia
Jasa harus segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk K elecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, harus dilaksanakan
pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya. Campuran beton yang tidak memenuhi ketentuan
kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam
beberapa hal menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa dijaga. Kelecakan
(workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk
rongga, celah, gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh
permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a. Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda uji beton dari pekerjaan beton
yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda
uji (1 set = 3 buah benda uji ), yang selisih nilai antara keduanya 5% untuk satu umur, untuk setiap kuat
tekan beton dan untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
b. Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan benda uji beton berupa
silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 150 x 150 x 150 mm, dan harus dirawat
sesuai dengan SNI 03-4810-1998. Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan diambil dari beton yang
akan dicorkan, dan kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di laboratorium.
c. Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus menggunakan data hasil uji kuat
tekan beton sesuai dengan umur yang ditetapkan dalam Kontrak.
d. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari yang ditetapkan dalam Kontrak hanya boleh digunakan untuk
keperluan selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai perbandingan kekuatan yang
digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi
waktu.
3
e. Untuk pencampuran secara manual, maka pada pekerjaan beton dengan jumlah masing- masing mutu beton 60 m
3
harus diperoleh satu hasil uji untuk setiap maksimum 5 m beton pada interval yang kira-kira sama, dengan
minimum satu hasil uji tiap hari. Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat hasil
3
untuk masing- masing umur. Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m , maka untuk setiap maksimum
3 3
10 m beton berikutnya setelah jumlah 60 m tercapai harus diperoleh satu hasil uji.
f. Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan yang disyaratkan dalam Tabel
dibawah atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Tabel Ketentuan Kuat Tekan
H. Pengukuran dan Pembayaran
1) Pengukuran
a. Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan diterima sesuai dengan
dimensi yang ditunjukkan pada gambar kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak ada
pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan garis tengah kurang dari 200
mm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau
lubang sulingan (weephole).
b. Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok
dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap
lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk
dalam harga penawaran untuk pekerjaan beton.
c. Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata pembayaran lainnya
yang berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti
disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini. Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar
sebagai beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton yang disyaratkan atau disetujui
oleh Direksi Pekerjaan sebagai fc’=20 MPa atau K-250 atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton
yang disyaratkan atau disetujui untuk fc’=15 MPa atau K-175 atau fc’=10 MPa atau K-125. Apabila beton dengan
mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih
rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah.
d. Apabila pekerjaan telah diperbaiki, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang harus
dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
e. Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen atau setiap bahan
tambahan, juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang
diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan
dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di
bawah dan dalam daftar kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan
yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk
pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu
dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
PASAL 3
PENULANGAN
1. Umum
1) Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan besi/baja tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Standar Rujukan
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi Kawat Baja dengan Proses Canay Dingin untuk Tulangan Beton.
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas untuk Tulangan Beton.
SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete Rein-forcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway and Railway Bridges.
3) Toleransi
a. Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002.
b. Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup bagian luar baja tulangan adalah
sebagai berikut :
3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau terhadap air tanah atau terhadap
bahaya kebakaran;
Seperti yang ditunjukkan dalam Tabel untuk beton yang terendam/ tertanam atau terekspos langsung dengan
cuaca atau timbunan tanah tetapi masih dapat diamati untuk pemeriksaan;
7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bisa dicapai, atau untuk beton yang tak dapat
dicapai yang bila keruntuhan akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya umur
atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah atau batu, atau untuk beton yang
berhubungan langsung dengan kotoran pada selokan atau cairan korosif lainnya.
4) Penyimpanan dan Pemasangan
a. Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi label, dan ditandai dengan label
logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang
ditunjukkan pada diagram tulangan.
b. Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian untuk mencegah distorsi,
kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan harus disediakan oleh
Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan
sebelum daftar tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b. Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan daftar
yang disahkan pabrik baja yang memberikan berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu
baja tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
6) Mutu P ekerjaan dan P erbaikan Atas P ekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a. Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal tidak membebaskan Penyedia Jasa
atas tanggung jawabnya untuk memastikan ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang
disediakan sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas biaya
Penyedia Jasa.
b. Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi pembuatan yang disyaratkan
dalam SNI 03-6816-2002;
Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau Gambar Kerja Akhir (Final
Shop Drawing);
Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau oleh sebab lain.
c. Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang tulangan tidak boleh dibengkokkan
kembali atau diluruskan tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali
disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih
dari satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat
diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru yang dibengkokkan
dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang disyaratkan.
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan pembengkokan tulangan,
baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan
persediaan (stok) batang lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan
dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
7) Penggantian Ukuran B atang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana baja diganti haruslah dengan luas penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
2. Bahan
1) Baja T ulangan
a. Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan Gambar dan memenuhi
Tabel dibawah ini :
Mutu Sebutan Tegangan Leleh Karakteristik atau Tegangan Karakteristik yang memberikan
2
regangan tetap 0,2 (kg/cm )
U24 Baja Lunak 2.400
U39 Baja Keras 3.900
b. Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman tulangan yang di las yang
memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2) Tumpuan Untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton pracetak dengan mutu fc’
20 MPa seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata,
batu atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat u ntuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-6401-2000.
3. Pembuatan dan Penempatan
1) Pembengkokan
a. Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan
sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas
dari lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak
terlalu berubah banyak.
b. Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat,
karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
beton.
b. Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut beton minimum yang
disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.(5) di atas, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak tergeser pada saat
pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan.
d. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada Gambar.
Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan
pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e. Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang tindih minimum haruslah 40
diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
f. Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar atau secara khusus diijinkan
oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan,
maka sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi
ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g. Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga tidak akan terekspos.
h. Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian tumpang tindih dalam
sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb
dan bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i. Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka seluruh baja
tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen acian (semen dan air saja).
j. Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul perlengkapan pemasok
beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
ADUKAN SEMEN
1. Umum
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk peng-gunaan dalam beberapa
pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan Spesifikasi ini.
2. Bahan dan Campuran
1) Bahan
a. Semen/PC harus memenuhi ketentuan dalam SNI 15-2049-2004.
b. Agregat halus harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO M45
c. Jika dibutuhkan Kapur tohor harus memenuhi ketentuan dalam jumlah residu, letupan dan lekukan
(popping & pitting), dan penahan air sisa untuk kapur jenis N dalam ASTM C207
d. Air harus memenuhi ketentuan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam Spesifikasi ini
2) Campuran
a. Adukan Semen
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan pada pekerjaan beton, sesuai
dengan Pasal yang bersangkutan dari Spesifikasi ini, harus terdiri dari semen dan pasir halus yang
dicampur dalam proporsi yang sama dalam beton yang sedang dikerjakan atau diperbaiki. Adukan yang
disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi ketentuan yang disya-ratkan untuk beton dimana adukan
semen dipakai.
b. Adukan Semen untuk Pasangan
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, adukan semen untuk pasangan harus mempunyai kuat
2
tekan paling sedikit 50 kg/cm pada umur 28 hari. Dalam adukan semen tersebut kapur tohor dapat
ditambahkan sebanyak 10% berat semen.
3. Pencampuran dan Pemasangan
1) Pencampuran
a. Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampur adukan yang
disetujui, sampai campuran menunjukkan warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran
dilanjutkan lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasil-kan adukan dengan
konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan.
b. Adukan semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk peng-gunaan langsung. Bilamana
diperlukan, adukan semen boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan
awal. Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
c. Adukan semen yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus dibuang
2) Pemasangan
a. Permukaan yang akan menerima adukan semen harus dibersihkan dari minyak atau lempung atau bahan
terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi sampai merata sebelum adukan semen ditempatkan. Air yang
tergenang pada permu-kaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan semen.
b. Bilamana digunakan sebagai lapis permukaan, adukan semen harus ditempat-kan pada permukaan yang bersih
dan lembab dengan jumlah yang cukup sehingga menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm, dan harus
dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.
c. Plesteran yang baru saja selesai didiamkan beberapa hari sebelum proses pengacian dan pegecatan. boleh
langsung diselesaikan.
d. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis / acian. Selama proses pengeringan plesteran
harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat.
Penyampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk. Pengadukan harus dilakukan diatas alas seperti
papan dan lain-lain.
e. Dinding yang akan dicat tembok harus digosok dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Semua beton
yang akan diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat merekat. Untuk semen skonengan harus
digunakan campuran M3, rata, siku dan tajam pada sudutnya.
f. Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding dapat melekat dengan baik.
g. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam- macam ukuran perbandingan campuran tersebut di
bawah ini:
Macam Perbandingan Penggunaan
Untuk pemasangan batu belah, dinding Batako /batu bata yang kedap air.
M1 (1PC : 2Ps)
Untuk pekerjaan pasangan ubin plint, Ubin keramik, ubin Porselen.
Untuk plesteran beton bertulang yang tidak kedap air.
M2 (1PC : 3Ps) Untuk rollag pasangan Batako /batu bata.
Untuk Pemasangan dinding secara keseluruhan.
Untuk pasangan pondasi dari batu gunung belah.
Dinding Bata merah
Plesteran Dinding
M3 (1PC : 4Ps)
Untuk adukan tegel di bawah lantai.
Untuk plesteran lingir (skonengan).
Untuk pasangan tegel yang menempel pada pasangan batu beton.
Untuk pasangan pondasi dari batu gunung belah.
Untuk adukan tegel di bawah lantai.
M4 (1PC : 5Ps)
Untuk plesteran lingir (skonengan).
Untuk pasangan tegel yang menempel pada pasangan batu beton.
3) Perlindungan
Pada waktu hujan dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan dengan menutupi bagian atas temboknya
dengan menggunakan terpal plastik yg tahan air supaya pasangan yang belum kering tidak rusak kena air.
PASAL 2
PEKERJAAN PASANGAN
A. Pasangan Batako
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pembangunan Toilet menggunakan pasangan Batako yang meliputi seluruh pekerjaan dinding dan pasangan
Batako pada saluran keliling bangunan toilet.
b. Pedestrian menggunakan pasangan batako untuk pekerjaan Kastin dan Taman.
2. Persyaratan Bahan
a. Batako harus sesuai dengan syarat dan ketentuan standar yang dalam keadaan utuh.
b. Semen, Pasir dan Air
Semua semen adukan untuk pekerjaan, harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang
dinyatakan untuk semen portland.
Pasir untuk spesi/ adukan yang dipakai untuk seluruh kontruksi pekerjaan, yang diperlukan menurut
spesifikasi ini harus disediakan oleh Penyedia Jasa menurut ketentuan dan sesuai syarat-syarat dan
ketentuan dari spesifikasi bahan/ material untuk pasir.
Air yang dipergunakan untuk adukan bebas dari bahan-bahan lumpur, bahan-bahan organik, alkali,
garam dan kotoran-kotoran lain dan harus dites dan disetujui oleh Direksi.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Semua pasangan Bata Merah dan Batako menurut spesifikasi ini dan seluruh maksud yang bertalian yang
mungkin ditentukan oleh Direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang diperincikan disini.
Syarat-syarat dan ketentuan yang dinyatakan di sini akan berlaku untuk semua pekerjaan pemasangan batu,
kecuali kalau syarat-syarat dan ketentuan seperti diubah oleh Direksi untuk suatu pekerjaan tertentu.
4. Adukan Semen dan Pemasangan
a. Adukan Semen
Untuk Adukan Semen lihat Spesifikasi adukan semen yang telah dijelaskan sebelumnya.
b. Pemasangan
Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan dan adukan akan sedemikian rupa sehingga tidak akan
menunda pemakaian adukan.
Bata Merah tidak boleh dipasang pada waktu hujan yang cukup deras atau cukup lama untuk
menghanyutkan adukan. Adukan yang telah dihampar yang luluh oleh hujan harus disingkirkan dahulu
dan diganti sebelum mengeras sepenuhnya
Bata Merah harus dipasang dengan baik saling mengikat, garis-garis vertikal lurus dan permukaan
yang baik, kecuali bila ditunjukan lain dari gambar atau atas petunjuk Direksi.
B. Pekerjaan Plesteran dan Acian
1) Lingkup Pekerjaan
a. Plesteran meliputi seluruh dinding bangunan pada pasangan batako pada dinding saluran dan septictank
b. Acian meliputi seluruh dinding bangunan, openingan, kolom dan balok-balok ekspose.
2) Jenis Plesteran dan Acian
a. Plesteran biasa adalah campuran ≥1PC : 4 PS, dimana adukan plesteran ini untuk pasangan bata merah, batako
dan batu temple serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja.
b. Acian adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa/Pasta sehingga mendapat campuran yang
homogeny.
Adukan plesteran ini untuk semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam Gambar kerja.
Acian ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Acian ini dilaksanakan sesudah
aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau kering.
3) Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan finishing pekerjaan pasangan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
b. Semua jenis plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan
masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan
agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 30
menit, terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk
pelaksanaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan semua
aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus : harus
rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil
ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
c. Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya
dikerok sedalam 1 cm .
d. Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau
formtie harus tertutup aduk plesteran. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat dipakai
plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya.
e. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar , harus diberi naat
/celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5 cm
f. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pecembungan bidanga tidak boleh
melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 M. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding /kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar kerja. Tebal plesteran adalah
minimal 2,0 cm.. jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan mengunakan kawat yang
diikatkan/ dipaku kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
g. Adukan dicampur di tempat tertentu yang bersih dari kotoran, mempunyai alas yang rata dan keras,
tidak menyerap air yang sebelumnya harus ada persetujuan dari Direksi. Kalau tidak ditentukan lain,
mencampur dan mengaduk boleh dilakukan dengan tangan (dengan memakai cangkul dan sebagainya) sampai
diperlihatkan warna adukan yang merata.
h. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa
plumbing untuk seluruh bangunan
C. Pekerjaan Lantai
1) Lingkup Pekerjaan
A) Pekerjaan Pembangunan toilet
a. Pekerjaan Lantai kerja dibawah lantai keramik
b. Pasangan Lantai Keramik ukuran 60x60cm (Granite Tile) kasar untuk seluruh ruangan dan 30x30cm untuk
tangga.
c. Pasangan Plint ukuran 10x60 cm.
d. Pasangan Lantai Keramik ukuran 40x40 cm (Anti Slip) untuk lantai tempat km/wc.
e. Pekerjaan Lantai Rabat Beton.
2) Persyaratan Bahan
a. Semen, Pasir dan Air
Lihat persyaratan bahan yang telah dijelaskan dalam spesifikasi ini sebelumnya.
b. Lantai
Jenis : Granite Tile dan Keramik Biasa
Ukuran : 60x60cm, 10x60cm (Plint), 40x40 cm, dan 30x30cm
Merk : Setara Mulia atau Roman
Permukaan : Glazed untuk Ruangan Mushola dan Non Slip/Unglazed
Warna : ditentukan kemudian
c. Adukan pengisi siar dan nat yaitu mempunyai bahan dasar PC dan air yang sama sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan.
d. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/
menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
e. Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama, masing-masing tepinya
benar-benar menyiku dan tidak cacat.
f. Kontraktor wajib menyerahkan/ menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan yang akan
dipasang.
3) Persyaratan Pelaksanaan
a. Pada saat pemasangan, ubin keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat atau ternoda dan
warna sesuai dengan yang disyaratkan.
b. Seluruh pemasangan ubin keramik harus dengan merendam sampai jenuh air, kemudian ditiriskan
berbaris sampai kering.
c. Agar adukan/campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan atau keramik dan, maka sebelum
pemasangan, seluruh permukaan atas keramik/ granit harus diolesi minyak kacang.
d. Pola pemasangan ubin keramik harus sesuai dengan Gambar kerja /Shop Drawing atau sesuai dengan petunjuk
Direksi.
e. Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus terlebih dahulu dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik.Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang
terpotong dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan sebelum dipotong.
f. Pemasangan ubin keramik.harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat pada peil finish atau
ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti disyaratkan dalam Gambar kerja. Toleransi
2
kecekungan adalah 2,5 % untuk setiap 2.00 m
g. Garis-garis tepi ujung keramik yang terbentuk maupun sia-siar harus lurus. Lebar siar untuk keramik harus
sama yaitu lebar maksimum 3 mm dengan kedalaman 2 mm . Bahan pengisi siar adalah seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya.
h. Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang
baik . sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk pengisi, siar harus berssih dari debu dan kotoran lainnya.
Pembersihan segera dilaksanakan sebelum menjadi keras/ kering dengan lap basah.
i. Lantai yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk perekat dan aduk pengisi
siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan
lain.
j. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, lantai harus dihindarkan dari injakan/pemberian beban.
k. Bila terjadi kerusakan /cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
l. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa sudah harus terpasang pada
tempatnya.
m. Kontraktor harus mempelajari Gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan plumbing dan mekanikal
dibawah pengarahan Konsultan Pengawas.
4) Mutu Pekerjaan
Direksi berhak untuk meminta penggantian material atau meminta untuk membongkar pekerjaan yabg tidak
dapat diterima mutunya akibat kecerobohan cara pelaksanaan.
Pekerjaan pembongkaran dan penggantian material tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
5) Perlindungan Terhadap Pekerjaan dan Pembersihannya
Pemborong bertanggung jawab melindungi semua pekerjaan terhadap pengaruh pekerjaan lain yang
berlangsung disekitarnya. Perlindungan khusus terhadap minyak dan bahan-bahan kimia lain yang dapat
mempengaruhi granit tersebut.
Perlindungan antara lain dilakukan dengan cara menutup dengan plastik selama konstruksi berlangsung.
PASAL 3
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan rangka langit-langi/plafond hollow
b. Pekerjaan penutup Plafond gypsum board
c. Pekerjaan penutup List Gypsum
2) Persyaratan Bahan
a. Rangka Langit-langit
Bahan : Besi Hollow Galvanis 4x4 dan 2x4 cm
Ketebalan : 0,5 mm dan 0,25 mm
b. Penutup Plafond Gypsum
Tebal : 9 mm
Ukuran : 120 x 240 cm
c. List Plafond
Bahan : List Gypsum
Ukuran : sesuai dengan gambar
3) Persyaratan Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit.
Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan plafond adalah besi hollow ukuran 4x4 cm dan 4x2
cm.
- Pola rangka penggantung langit-langit sesuai dengan gambar rencana dan diperhatikan benar-benar
peilnya. Bagian permukaan rangka langit-langit yang akan dipasang rangka langit-langit harus rata dengan
cara baut atau dilas, pada bagian permukaan.
- Penggantung rangka langit-langit adalah klem besi strip dengan kawat/kabel baja yang diikatkan ke stek
penggantung langit-langit. Stek penggantung langit-langit dari besi beton berdiameter 8 mm, diikatkan
ketulangan pelat lantai atau balok beton, telah dipasang pada saat pengecoran. Panjang stek dan jarak
penggantung sesuai dengan Gambar kerja.
b. Penutup Langit-Langit/Plafond
- Panel penutup plafond yang dipasang adalah panel yang telah dipilih dengan baik, bentuk, dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi.
- Panel dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan standard yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya, dan pola pemasangan sesuai Gambar kerja. Setelah selesai terpasang , bidang permukaan langit-
langit harus lurus, rata waterpass dan tidak bergelombang, sambungan antar panel saling tegak lurus.
- Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 M.
c. List Langit-Langit
- Pemasangan list profil pada langait-langit sedemikaian rupa sehingga lis langit-langit menempel
kuat , lurus dan rata.
- Setiap sambungan sudut merupakan sambungan adu manis.
- Pada pekerjaan ini, Kontraktor harus mengadakan koordinasi dari berbagai disiplin lain untuk dapat
mengkoordinasikan peralatan-peralatan yang harus terpasang pada panel langit-langit tersebut, seperti
armatur lampu dan lain-lain.
PASAL 4
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Bahan Kuda – Kuda Steelfast
Kuda – kuda dan rangka atap di baja ringan ( LIGHT STEEL TRUSS ) setara ex. Pryda STEELFAST.
ELEMEN KUDA-KUDA ( termasuk Reng dan Murplat)
1. Properti Mekanis Baja ( Steel Mechanical Properties) :
Mutu Baja ( Steel Grade ) : G550
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa
Tegangan tarik ultimate ( Ultimate Tensile Strength) : 550 Mpa
Modulus Elastisitas : 2x10 Mpa
Modulus Geser : 8x10 Mpa
Australian Standard 1397 : 2001 Table 2.2 “ Mechanical Property Requarements for Structural Grades”
Japanaese Industrial Standard G 3302 Table 7.8 “ yield Point, Tensile Strength, Elongation and Non – Aging ( cold-
rolled base metal used)”
2. Lapisan Pelindung terhadap Korosi ( Protective Coating) :
Pelapisan (Coating) : Galvanised
Jenis : Hot-dip Zinc
Kelas : Z22
Ketebalan Pelapisan : 220 gr/m2
American Society For Testing and Materials – ASTM Standard A 1003 / A1003M-05 Table 1 “ Coating Weight ( Mass
) Requirements ( Metallic Coatings)”
JKR-Malaysia 20600-0022-2001 “ Specification for Pre- Fabricated Cold-Formed Steel Roof Trusses”
2. Alat Penyambung
Alat penyambung antar elemen kuda-kuda yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah “ skrup menakik sendiri” ( self
drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
Kelas ketahanan Korosi Minimum ( Minimum Corrosion Rating) : Class 2 Zinc-plate Kuat Geser Tunggal ( Single Shear
Strength) : 5.1 kN
Kuat Tarik Aksial ( Axial Tensile Strength) : 8.6 kN
Kuat Torsi ( Torsional Strenght) : 6.9 kN
-
Penutup atap digunakan zincalum
-
Bubungan menggunakan bahan sejenis
-
Penutup pelisir dipasang bahan sejenis
a. Lingkup Pekerjaan :
1) Pekerjaan meliputi pengukuran ( sebelum fabrikasi ) bentang balok – balok tumpuan di lapangan, pembuatan ( fabrikasi )
kuda – kuda ( truss) dengan alat sambung setara Pryda, pengangkutan kuda-kuda dan bahan lain terkait sampai
kelokasi proyek, penyediaan tenaga kerja serta alat / bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan
pemasangan seluruh rangka kuda – kuda sampai siap dipasangi bahan penutup atap.
2) Pekerjaan pemasangan (instalasi) rangka atap meliputi struktur rangka kuda – kuda (truss), balok tembok ( top plate /
murplat) reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing.
b. Persyaratan Bahan :
1) Bahan baja yang dipakai untuk kuda-kuda adalah baja high tensile strengh hot- dipped galvanized steel G550 Ssebagai
berikut :
Batang utama (chord) memakai hot-dipped Galvanised Steel 95x33 Z 08 ( tebal 0,8 mm ) atau 74x33 Z 08 ( tebal 0,8
mm) atau 95 x 33 Z 10 ( tebal 1 mm ).
Web memakai hot – dipped Galvanised Steel 65 x 26 C 08 ( tebal 0,8 mm ) atau 65 x 26 C 10 ( tebal 1 mm ) atau 75
x 40 W 08 ( tebal 0,8 mm ) atau 75 x 40 W 10 ( tebal 1 mm ).
2) Bahan baja lain selain kuda-kuda ( reng, ikatan angin, pengaku dan balok tembok) adalah high tensile strength hot-
dipped galvanized steel G550 sebagai berikut :
Reng memakai hot-dipped Galvanised Steel 45 x 27 B 50 (tebal 0,5 mm)
Ikatan angin dan pengaku ( bracing) memakai hot-dipped Galvanised Steel 45 x 27 B 50 ( tebal 0,5 mm )
Balok tembok / murplat / top plate memakai hot – dipped Galvanised Steel 75 x 40 W 10 ( tebal 1 mm )
3) Alat sambung utama untuk kuda-kuda adalah sekrup khusus yaitu self drilling screw STEELFIX berdasarkan ketentuan “
Screws – Self Drilling – for The Building and Construction Industries” ( Australian Standard 3566).
4) Semua kuda-kuda harus ditambatkan ke struktur pendukung untuk menahan beban vertikal dan horisontal dengan
Multigrip (MG), dengan bahan Galvabond G2-Z275 dengan yield Strength 250 Mpa dan Design Tensile Strenght 150
Mpa.
5) Pelapisan (coating) anti karat menggunakan hot-dipped Galvanized coating Z22 (220 gram/m2) yang sesuai dengan “
Specifikation for Pre-Fabricated Cold-Formed Steel Roof Trusses” ( JKR-Malaysia 20600-0022-2001)
6) Jika dipandang perlu, bahan yang dipakai untuk rangka atap dapat diperiksa di Laboratorium Penelitian Bahan
Bangunan atau instansi terkait.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain yang
telah dihitung dengan Truss System’s Standards and Specifications.
2) Semua detail dan hubungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3) Seluruh kelengkapan atau barang dan pekerjaan lain yang diperlukan demi kesempurnaan pemasangan ( walaupun
tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar ataupun dipersyaratan dalam Spesifikasi ini ) harus
diadakan/disediakan/dikerjakan.
4) Pembuatan/fabrikasi kuda-kuda dilakukan di workshop dan dilaksanakan dengan msin rakit / Jig.
5) Pemasangan skrup STEELFIX (baik saat perakitan kuda-kuda di workshop maupun instalasi akhir di lapangan) harus
dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
6) Kontraktor harus harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air ( Waterpas level) untuk
dudukan kuda-kuda.
7) Rangka atap digunakan baja steelfast. Pemasangan rangka atap harus rata tidak melendut atau bergelombang, jarak
reng sesuai dengan ukuran genteng yang digunakan.
8) Bahan penutup atap digunakan Metal Roof atau pabrik lain yang disetujui Direksi Pengawas. Dalam satu bangunan atap
yang digunakan harus satu merk yang sama ukurannya.
9) Pasangan bubungan dari bahan sejenis, bentuk dan pola sesuai gambar rencana, dipasang dengan perkuatan paku.
10) Listplank dipasang tupangsari ukuran 8/200 + 8/100, pemasangan harus lurus, kokoh dan rapih.
3. Penutup Atap dan Bubungan Atap
a. Persyaratan Bahan.
Atap dan Bubungan Atap adalah jenis Onduline Selulosa Bitumen (Onduvilla)
Bahan penutup atap tanpa cacat dengan bentuk terarur, tidak bengkok, melengkung, kaitannya cocok satu sama lain,
Kontraktor Pelaksana jauh sebelum waktu pemasangan harus menyerahkan contoh dari bahan Penutup Atap tersebut,
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Macam dan lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja serta alat-alat yang berhubungan dengan pekerjaan atap dan alat-alat bantu.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Penutup Atap/Bubungan dipasang menurut keahlian dan sedemikian rupa sehingga betul-betul tersusun rapi dalam
segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam
gambar, harus diikuti ketentuan dari pabrik tersebut.
4. Pekerjaan List Plank
a. Bahan
Bahan lisplank adalah GRC Motif Melayu dengan ukuran 9x20 cm lengkap dengan Rangka, dan harus sesuai dengan
yang ditentukan dalam gambar dengan kualitas yang baik.
b. Syarat – syarat Pelaksanaan
1) Pemasangan listplank harus sesuai dengan gambar serta harus rapi.
2) Penyambungan Listplank harus dikerjakan dengan lurus, rapi tidak boleh bergelombang.
3) Finishing listplank disesuaikan dengan yang ditentukan dalam gambar.
PASAL 5
PEKERJAAN PENGECATAN
D. Lingkup Pekerjaan
Semua permukaan dinding yang tampak /exposed seperti yang tercantum dalam Gambar kerja.
E. Persyaratan Bahan
1) Cat Tembok
Eksterior : Mowilex atau ICI Dulux Weather Shield atau Setaraf
Interior : Mowilex atau Catylac Emulsion atau Setaraf
Warna : ditentukan berdasarkan kesepakatan
2) Cat Logam/Kayu
Bahan : Jenis Synthetic Enamel Super Gloss kualitas utama
Produk : Catylac, Mowilex atau setaraf
Warna : ditentukan kemudian
3) Cat Plitur
Memakai bahan dari produk IMPRA, ULTRAN atau yang setaraf
4) Plamur
Bahan dari kualitas utama produk lokal mutu terbaik
5) Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan
dengan menunjukkan pembuktian berupa :
-
Segel Kaleng
-
Test BD
-
Test Laboratorium
-
Hasil Akhir Pengecatan
Biaya pembuktian ini dibebankan kepada kontraktor dan hasil tes kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen.
F. Persyaratan Pelaksanaan
1) Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain. Tebal minimum dari tiap lapisan
jadi (“finish") minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
2) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran , atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan, roller maupun semprotan.
3) Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan keselamatan
manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainnya,
yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
4) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hujan atau dalam keadaan
angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian
udaranya lancar.
5) Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai Kipas angin/Fan untuk
memperlancar pergantian /aliran udara.
6) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya
harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini. Khusus untuk semua cat dasar
harus disapukan dengan kuas .Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Owner/ Konsultan Pengawas.
7) Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Owner/ Konsultan Pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
8) Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan/material logam, harus
dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
9) Standard Pengerjaan ( “ Mock-Up “ ) Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini ditentukan
oleh Owner/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah ditentukan oleh Owner/Konsultan Pengawas
dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan Pengecatan. Hasil
pekerjaan yang tidak disetujui Owner/ Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan
pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh Owner / Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
10) Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini
ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 6
PEKERJAAN PINTU, JENDELA & DINDING KACA
A. Kusen Pintu & Jendela
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat – alat pabrik lainnya dan melaksanakan pekerjaan ini
sehingga dicapai pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Persyaratan Bahan
Bahan dasar aluminium powder coating murni tanpa campuran bahan – bahan scrap yang dilebur kembali.
Tebal shopfront / kosen : 7.5 mm
kwalitas : Produksi ex PT. ALCAN INDONESIA SII EXTRUSI 0695 – 82 dan SII Jendela 0695 – 82 atau
setara.( Bersetifikat)
Kedap suara : 40DB.
Ketahanan terhadap kebakaran 60 menit.
Ketahanan terhadap air untuk setiap tipe harus disertai hasi test, aluminium yaitu 100 kg/m².
terhadap udara tidak kurang dari 15 m³/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m² yang harus disertai hasil test.
Pewarnaan : Ditentukan kemudian.
Tebal Anodizet : 18 micron.
Accessories :
Rangka penguat profil : Pipa GIP Ø 4” (t = 6 mm)
Glassing bead : Neoprane.
Weather strip : Fabricat.
Assembled : Stainless steel.
pengikat lain : Dipakai bahan baja lapis zinc 20 micron.
Kaca : One side glass 12 mm tempered, produksi MULIA/setara,
: Ex DOW CORNING atau setaraf.
– sekrup, engsel – engsel dan karet yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat
aluminium.
c. Syarat – syarat Pelaksanaan
Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan aluminium profil beserta kaca harus dilaksanakan oleh ahlinya.
Kontraktor Pelaksana harus memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan dengan pekerjaan tembok, dan
memberitahukan Pengawas seandainya permukaan – permukaan yang bersangkutan dalam keadaan tidak
memungkinkan untuk mendapatkan pemasangan kusen dan harus diperbaiki.
Kontraktor Pelaksana harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi pekerjaannya. Ukuran
lapangan yang berbeda dengan shop drawing, untuk demikian/ diselesaikan bersama dengan Pengawas untuk
mendapatkan kepastian.
Pelaksana harus memberikan perhitungan kekuatan atas syarat – syarat yang ditentukan.
Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran ketebalan
yang dipersyaratan, kesikuan kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan kemudian dikerjakan secara
maximal dengan mesin potong, mesin, punc, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai mempunyai ukuran yang
presisi.
Hubungan antara aluminium pada sambungan – sambungannya harus diberi lapisan mastic dan pada bagian –
bagian dalam sambungannya harus ditutup dengan coulking.
Pemasangan kosen aluminium ke bangunan harus dengan angker yang kuat.
tembok / kolom / beton dan kosen aluminium harus diisi dengan “ seal “ yang elastis, pd seluruh jendela luar dan
dalam.
Pemasangan kaca – kaca terhadap kosen aluminium juga harus menggunakan “ seal“ yang berupa alur karet.
Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus disetel tengah – tengah dengan hati – hati sampai
kerenggangan ( fabricato ) yang sama.
Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan sehingga tidak menggangu
pekerjaan perekatan.
Metal / aluminium harus dilindungi dari kemungkinan cacat misalnya dengan clear vinyl protective coating.
Kaca di identifisir dengan tanda – tanda peringatan dengan tape atau cara lain yang tidak membekas pada kaca
setelah dibersihkan.
Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh – pengaruh pekerjaan lain seperti cipratan cat, plesteran.
Sambungan – sambungan fabricat maupun fabricator, sambungan sudut maupun silang, demikian juga
pengkombinasian profil – profil aluminium harus dipasang sempurna, bila perlu dengan sekrup – sekrup pemaku
dimana sekrup – sekrup tidak boleh kelihatan.
Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca – kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan kurang sempurnanya
pemasangan seal keliling.
Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi kebocoran yang diakibatkan
oleh air hujan maupun udara luar.
Pemasangan kaca / panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk memudahkan penggantian.
Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan – pembersihan semua alat – alat pelindung, tanda –
tanda, label – label di bersihkan dan kaca – kaca dicuci dengan larutan acid ( acid solution ) ringan atau sesuai yang
dianjurkan oleh manufactuter kaca.
Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda / cacat dan kerusakan baik pada bahan maupun cara pengerjaannya
dan adalah watertight, dan perlu jaminan pemeliharaan.
B. Daun Pintu & Daun Jendela
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela bouvenlight kaca seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Bahan Rangka Alumunium
Dari bahan aluminium powder coating framing system, dari produk dalam negeri ex ALEXINDO atau yang
setaraf.
Bentuk dan ukuran profil disesuaikan dengan terhadap shop drawing yang telah disetujui Perencana.
Pewarnaan Black anodized 18 micron, tebal bahan minimal 1,8 mm.
Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi,
ukuran ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh perencana / Pegawas.
Peryaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat – syarat dari pekerjaan aluminium serta
memenuhi ketentuan - ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk
bentuk dan ukurannya.
Bahan Rangka Kayu
Kayu yang digunakan adalah kayu kelas II
Kayu lurus tidak bengkok dan tidak terdapat mata kayu
Konstruksi Rangka Kayu harus sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, bentuk dan ukurannya.
Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan sealent yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari
pabrik, pemasangan di syaratkan hanya 1 ( satu ) sambungan serta harus kedap air.
Bahan Kaca Daun Jendela
Bahan untuk kaca jendela menggunakan Clear float glass, tebal 5 mm.
Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cat, bebas galvanis maupun bercak. bercak lainnya,
dari produk MULIA atau yang setara.
c. Syarat – syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuik meneliti gambar – gambar yang ada dan
kondisi dilapangan ( ukuran dan lubang – lubang ), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out / penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail – detail sesuai gambar.
pemasangan, penimbunan bahan – bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang / tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapian terutama untuk bidang – bidang tampak tidak
boleh ada cacat bekas penyetelan.
Semua ukuran harus sesuai dengan gambar dan merupakan ukuran jadi.
Daun Jendela, jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized atas tujuan Perencana tanpa meninggalkan
bekas cacat pada permukaan yang tampak.
C. Pekerjaan Kaca
a. Persyaratan Bahan
Semua jenis kaca yang digunakan setaraf produksi MULIA.
Tebal kaca yang dipakai adalah 5 mm
Dempul yang digunakan untuk memasang kaca pada kosen, daun jendela, dan pintu, agar tidak menimbulkan
suara pada waktu menerima getaran, harus dari kualitas terbaik, produksi dari pabrik yang disetujui Pengawas.
Dempul untuk memasang kaca, pada waktu diterima dikaleng, tidak boleh kering, atau sudah mengeras.
Bahan untuk membersihkan kaca harus disetujui Pengawas.
b. Macam-macam Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah pengadaan bahan, alat pemotong, pembersih, pengosok tepi dan tenaga kerja untuk
jendela pemasangan kaca.
Pemasangan kaca pada jendela kaca mati.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Kaca harus dipotong menurut ukuran kosen dengan kelonggaran cukup, sehingga pada waktu kaca
berkembang tidak pecah.
Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka terutama pada sudut-sudutnya.
Kaca yang dipasang pada kosen semua sudutnya harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak
tajam.
Pemasangan kaca pada kosen, daun pintu, daun jendela, dan lain-lain harus mengikuti petunjuk pabrik.
Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak / pecah atau tergores harus diganti
D. Aksesoris
a. B a h a n.
Kunci pintu yang dipakai adalah setaraf merk dekkson/setara
Kunci dan hak angin jendela dekkson/setara.
Engsel yang digunakan adalah engsel dekkson/setara produksi lokal untuk engsel pintu dan engsel jendela.
Grendel/rambuncis produk lokal.
Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengajukan contoh-contoh terlebih
dahulu, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Macam dan lingkup pekerjaan.
Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada gambar.
Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah engsel pada setiap daun jendela.
Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin, rambuncis pada daun jendela.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar
dan ringan.
Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga dapat bekerja dengan baik.
PASAL 7
PEKERJAAN PAVING BLOK/CONBLOK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat,
bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan Pekerjaan pemasangan Paving Block sesuai dengan
gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. Paving Blok harus buatan pabrik dengan mutu K-250
b. Ukuran paving blok yang digunakan adalah 10x20x6 cm dengan bentuk persegi
c. Kontraktor harus menyerahkan contoh paving yang akan digunakan kepada pengawas/Direksi sebelum dilakukan
pemasangan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum Paving blok dipasang, dipastikan struktur dari lahan yang hendak di paving dalam keadaan benar-benar padat.
Apabila belum padat dapat dipadatkan dengan menggunakan mesin roller (wales) atau Stamper Kuda, hal ini agar lahan
yang akan dipasang tidak amblas.
b. Sebelum pemasangan paving, kontraktor harus memperhatikan syarat sebagai berikut
(1) Lapisan Sub-grade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu sehingga mempunyai profil dengan
kemiringan sama dengan yang diperlukan untuk kemiringan Drainage (Water Run Off) yaitu minimal 1,5% subgrade
atau lapisan tanah dasar tersebut harus dipadatkan sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area paving nantinya.
(2) Lapisan Sub-base
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Profile
lapisan permukaan dari subbase juga harus mempunyai minimal kemiringan 2% dua arah melintang ke kiri dan ke
kanan. Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving.
(3) Kerb/Penguat tepi/Kanstin Beton
Penguat Tepi/Kerb harus dipasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk
menahan paving pada tiap sisi paving agar tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada akhirnya.
(4) Drainase/Saluran Air
Sama halnya sepeti Kerb/Penguat Tepi, drainase atau saluran air ini juga harus harus sudah terpasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk efesiensi waktu/kecepatan pekerjaan.
Drainase atau saluran air yang dipasang setelah paving terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan
paving itu sendiri karena harus membongkar paving yang sudah terpasang.
c. Setelah permukaan lahan yang akan dipasang paving dalam kondisi rata/sudah level, gelar pasir mengikuti kemiringan yang
telah ditentukan kemudian diratakan dengan menggunakan jidar kayu.
d. Lakukan pemasangan paving blok dengan cara maju kedepan sementara pekerja pemasangan paving berada diatas paving
yang sudah terpasang.
e. Pola pemasangan paving blok harus sesuai dengan gambar atau petunjuk pengawas.
f. Untuk tepian lahan/sudut-sudut yang belum terpasang paving, potong paving blok dengan menggunakan alat pemotong
paving/Paving Block Cutter.
g. Setelah lahan 100% sudah terpasang paving blok, selanjutnya pengisian antar naat paving tersebut dengan menggunakan
abu batu atau pasir.
h. Bersihkan area lahan yang telah terpasang dari sisa abu batu atau pasir tersebut.
4. Mutu Pekerjaan
Direksi berhak untuk meminta penggantian material atau meminta untuk membongkar pekerjaan yang tidak dapat diterima
mutunya akibat kecerobohan cara pelaksanaan.
Pekerjaan pembongkaran dan penggantian material tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
BAB V
PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN MEKANIKAL/PLUMBING
1. Ketentuan Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini mencakup kebutuhan untuk Pelaksanaan pekerjaan plumbing, sebagaimana yang ditunjukkan pada
gambar rencana yang terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada :
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi air bersih dan air kotor.
b. Air bersih dari sumber PDAM atau diambil dari instalasi yang sudah ada
c. Septiktank dan Resapan
d. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor, air bekas dan air hujan. Sesuai dengan gambar
rencana.
1.2. Koordinasi
a. Gambar-gambar rencana melingkupi tata letak tersebut umum dari peralatan, pemipaan, gambar-gambar detail dan
lain-lain.
b. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya, harus
dilengkapi dan dipasang sebagaimana layaknya, tanpa adanya biaya tambah .
c. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang ada sehubungan dengan pekerjaan plumbing baik untuk ukuran dan
kesesuaian gambar Pelaksanaan merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
d. Semua penarikan pipa air bersih yang tidak tercantum dalam gambar-gambar dan spesifikasi dilakukan oleh pihak lain,
Kontraktor Pelaksana harus berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran dan gambar-gambar kepada pihak
lainnya yang mengerjakannya.
1.3. Pengajuan-pengajuan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan :
a. Daftar Material dari seluruh komponen peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara terinci pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan dan pemipaan,
penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun
perubahan/modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-peralatan yang akan dipasang.
d. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari material / peralatan yang akan
dipasang.
1.4. Review
Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Kontraktor Pelaksana dan memberi komentar atas hal
tersebut.
Kontraktor Pelaksana harus memofifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Pengawas, sampai didapat
persetujuan dari Pengawas.
1.5. Standard dan Kode
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan Standard Normalisasi Indonesia
(SNI)
1.6. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah serah terima pertama. Kontraktor Pelaksana wajib menyerahkan
gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 set cetak.
2. Sistem
1.1. Air Bersih
Sumber air untuk proyek ini adalah dari air sumur/tanah yang dapat ditampung pada suatu tandon air atau PDAM.
1.2. Sistem Pembuangan Air Kotor dan Air Buangan
Air Kotor dan Buangan, diadakan pemisahan antara air kotor, buangan dari klosed / WC dan air buangan bekas dari
Wastafel atau floor drain. Pengumpulan digunakan sistem bercabang yang berupa pipa-pipa horizontal kemudian disalurkan
septictank dan sumur resapan bangunan mengunanakan pipa pvc aw yang ditekuk secara vertical sehinggga tidak terlalu
mencolok saat air tinja keluar dan air hujan disalurkan ke saluran terbuka.
3. Persyaratan Teknis Khusus Pemipaan
1.1. Pemipaan
a. Untuk Pipa – pipa jaringan/Instalasi sistem air bersih digunakan pipa-pipa besi pvc merk Waving/setara.
b. Khusus pipa cabang air Kotor, dan air buangan pada digunakan PVC setara AW
c. Pipa air hujan termasuk elbow, dari instalasi vertikal sampai belokan di lantai dasar menggunakan pipa PVC setara
AW
1.2. Pompa Transfer dan Pelebur
a. Pekerjaan plumbing air kotor menggunakan sistem pompa, yaitu satu pompa pelebur dan satu pompa transfer yang
menggunakan automatic radar yang akan disalurkan langsung ke pengolahan air limbah.
b. Pemasangan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dan arahan dari konsultan pengawas.
1.3. Peralatan Pemipaan
KATUP-KATUP
a. Gate Valve
Digunakan tipe bronze body non rising stem screwed bonnet solid wedge disk screwed end untuk valve sampai
dengan Diameter 50 mm dan bisa digunakan tipe Butterfly untuk diameter 12 s/d 25 mm.
Digunakan tipe flanged atau lugged body stainless steel disk stainless steel shaft hand wheel operated with
position indicator untuk valve lebih besar dari 50 mm dengan body material cast iron untuk tekanan 150 psi.
b. Check Valve :
Digunakan material bronze body swing type Y Pattern screwed cup metal disk screwed end untuk valve sampai
dengan diameter 50 mm.
Digunakan material swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron untuk tekanan 150
psi dan carbon steel untuk tekanan 300 psi.
4. Syarat-Syarat Pemasangan
1.1. Umum
a. Penetapan lokasi dari peralatan sanitair, fixture-fixture floor drain dan roof drain, pipa-pipa cabang harus diperiksa
sesuai dengan gambar-gambar perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan dimensi yang
diberikan oleh pabrik pembuatnya.
b. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua pembongkaran bagian-bagian bangunan yang
lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada izin dari Pengawas. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas
Pembobokan / penambalan tanpa tambahan biaya.
c. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
d. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak / tertumpu dengan baik.
e. Untuk pipa-pipa air bersih dan air baku yang terlihat (expose) harus diberi lapisan (cat) finish dengan warna yang
ditentukan kemudian oleh Perencana atau Pengawas.
f. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm disekelilingnya. Jenis pasir adalah pasir
urug yang bebas dari batu.
g. Selama pemasangan berkala, Kontraktor Pelaksana harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah
masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.
h. Semua sambungan/cabang pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk
air kotor & air hujan memiliki kemiringan minimal 1 %.
i. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus menggunakan “Reducing
Fitting”. Sedapat mungkin harus digunakan belokan-belokan dari jensi “Long Radius”, “Short Radius” hanya boleh
digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan digunakan belokan jenis long radius dan Kontraktor
Pelaksana harus memberitahukan hal ini kepada Pengawas. Fitting dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan
aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
j. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok, tanpa pendapatkan izin dari
Pengawas.
k. Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari
jenis “Flashing Sleeves”. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem yang akan mengikat
“Flashing Sleeves”.
l. Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air, karena akan diisi dengan gasket atau media lain yang secara umum
dipakai.
m. Semua pia harus diikat / ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau angker yang harus cukup kokoh (rigid).
Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk
mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa sehingga masih memungkinkah konstruksi dan expansi pipa
oleh perubahan temperatur.
n. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak antara penggantung
tidak lebih dari 3 meter.
o. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan konstruksi dari penggantung untuk disetujui oleh Pengawas.
Penggantung yang terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.
p. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan insert yang dipasang
pada waktu pengecoran beton atau pembobokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).
q. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar), paling jauh dengan jarak antara dua lantai (tingkat).
r. Penggantung / penumpu pipa dan peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan
lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan cat menie atau cat penahan karat, jenis Zinc Chromate yang
dilaksanakan dalam 2 bagian (2 lapis).
1.2. Instalasi Pemipaan
a. Sistem Penyambungan Pipa
Pipa Air Bersih :
Digunakan sambungan mengunakan soch dan knee yang diperkuat dengan lem pipa
Pipa Air Kotor / Buangan, Ventilasi dan Air Hujan :
Digunakan sistem lem untuk pengikatnya terutama untuk pipa-pipa cabang atau pipa yang berdiameter kecil,
khusus instalasi air kotor/buangan dan pipa ventilasi.
Sistem Penyambungan PVC harus memenuhi standard.
b. Penggantung / Penumpu Pipa
Semua pipa harus diikat/ditetapkan dan dibaut dengan kuat lengkap dengan penggantung atau angker yang kokoh
(rigid), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran. Standard yang dipersyaratkan harus buatan
pabrik (lokal standard) dengan ketelitian tinggi.
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak maksimum tidak lebih dari
150 cm.
Pipa-pipa yang menembus dinding harus diberikan Sleeve dengan rongga 1 mm. Rongga pipa karena adanya
sleeve harus diberi bahan khusus rubber seal yang elastis.
Untuk mencegah getaran pada penggantung harus dipakai dudukan terbuat dari karet getas.
Pemasangan pipa harus rata dan rapih, serta rigid baik untuk pipa horizontal maupun untuk sistem pemipaan
vertikal.
Penggantung atau penumpu pipa adalah standard product dan harus disekrup / terikat pada konstruksi bangunan
dengan angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan ramset.
Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan bahan kayu serta klem (Clamp) dan dibuat dengan jarak tidak lebih dari
200 cm untuk setiap klem.
Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari beton dengan campuran yang
kuat (K.225) dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
5. Pengujian Dan Disinfeksi
5.1. Pengujian Sistem Pembuangan
a. Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistem
tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “Vent” tertinggi.
b. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas, minimal selama 1 (satu) jam dan
penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.
c. Apabila Pengawas menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas, Kontraktor Pelaksana harus
melakukannya tanpa tambahan biaya dan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana
d. Sebelum dilakukan pengujian terhadap pemipaan ke seluruh jaringan distribusi air bersih, Kontraktor Pelaksana
diwajibkan untuk melakukan pengujian secara parsial terhadap peralatan utama (pompa-pompa, panel listrik dan panel
kontrol, pressure tank dll), Pengujian yang harus dilakukan minimum antara lain :
Debit aliran air
Tekanan pompa
Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya.
e. Sebelum dilakukan pengujian maka dilakukan Pengglontoran air pada seluruh sistem distribusi air bersih dan air kotor
atau yang disebut dengan sistem Flushing.
5.2. Kerusakan dan Kegagalan Uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian dari instalasi
atau bahan dari instalasi, maka Kontraktor Pelaksana harus mengganti bagian atau bahan yang rusak atau gagal tersebut
dan pemeriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan Pengawas.
5.3. Disinfeksi
a. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum diserahkan
kepada Pemberi Pekerjaan/Pengguna barang/jasa.
b. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan “Chlorine” ke dalam sistem pipa, dengan cara / metode yang
disetujui Pengawas. Dosis chlorine adalah sebesar 50 ppm (Parts per Million).
6. Pengecatan
1. Untuk pipa-pipa dalam plafon agar mudah dikenali diberikan tanda / warna cat pada setiap jarak 4 m dengan arah aliran
pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan standark merek cat yang digunakan
minimal product ICI atau Dana Paint.
2. Sebagai Patokan dipakai warna cat sebagai berikut :
Untuk Jaringan pipa air bersih dipakai warna biru tua.
Untuk Pipa air Kotor dipakai warna hijau.
Pipa air buangan atau drain dipakai warna abu - abu
Untuk pipa-pipa exposed tanda-tanda berupa arah panah, arah aliran diluar pipa dipakai warna arah panah putih Atau
ditentukan lain oleh pengawas.
7. Garansi
a. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pencegahan bahan / peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau
kerusakan. Bahan / peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Kontraktor Pelaksana tanpa biaya tambahan.
b. Kontraktor Pelaksana pekerjaan ini harus memberikan garansi tertulis kepada Pengawas, bahwa seluruh instalasi penyediaan
dan distribusi air bersih, instalasi pembuangan air kotor akan bekerja dengan memuaskan dan bahwa Kontraktor Pelaksana
akan menanggung semua biaya atas kerusakan-kerusakan / penggantian yang perlu selama jangka waktu pemeliharaan.
c. Sebelum pemasangan instalasi plumbing, fixrure-fixture dan peralatan lain, Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh
barang-barang yang akan dipasang dan atau brosur-brosurnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
d. Kontraktor Pelaksana wajib mengganti atas biaya sendiri setiap bagian pekerjaannya yang ternyata cacat atau rusak selama
jangka waktu jaminan / yang tersebut diatas setelah proyek ini diserah terimakan untuk pertama kalinya, kecuali dinyatakan
lain secara tersendiri.
e. Kontraktor Pelaksana wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistem yang tidak sesuai
dengan persyaratan spesifikasi akibat dari kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu jaminan setelah
proyek ini diserah terimakan untuk pertama kali.
8. Bahan Dan Tenaga Kontraktor Pelaksana
Semua bahan yang akan dipasang harus baru, dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud dalam spesifikasi.
Kontraktor Pelaksana harus menempatkan di lapangan secara full time seorang koordinator/tenaga yang ahli dalam bidang ME yang
sebelumnya telah dibuat didalam Organisasi Kerja.Berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili Kontraktor
Pelaksana dengan predikat baik.Tenaga Pekerja lainnya harus sudah berpengalaman dan sudah biasa menangani pekerjaan
instalasi ME dengan baik, aman dan rapih.
TABEL SPESIFIKASI
NO DESKRIPSI/MATERIAL MEKANIKAL MERK
1 Pipa PVC AW Wavin,Rucika,Pralon Setara
2 Kloset Jongkok dan Kloset Duduk Toto/Merk Setara
3 Urinoir Toto/Merk Setara
4 Washtafel Toto/Merk Setara
5 Jet Shower lengkap Aksesoris Toto/Merk Setara
6 Pompa Shimizu
7 Floor Drain Stainlessteel SAN-EI/Merk Setara
8 Kran Stainlessteel Onda/ Merk Setara
PASAL 2
PEKERJAAN ELEKTIKAL/INSTALASI LISTRIK
1. Bahan.
a. Bahan dan Pengerjaan
Seluruh peralatan, bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan bahan harus tahan terhadap iklim
tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan.
b. Contoh bahan.
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh bahan untuk mendapatkan persetujuan
sebelumnya. Seluruh biaya ditanggung Kontraktor Pelaksana.
c. Proteksi bahan dan peralatan
Seluruh bahan dan peralatan harus diproteksi secara memadai oleh Kontraktor Pelaksana yaitu sebelum, selama
pengerjaan dan sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi). Bahan dan peralatan yang mengalami kerusakan akibat
pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak memadai ditolak untuk instalasi dalam proyek.
d. Peralatan yang disebutkan dengan merk pabriknya adalah :
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture accessories dan lain-lain yang dianggap perlu dan dipersyaratkan
dengan nama dalam persyaratan ini maka Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan sesuai dengan peralatan yang disebutkan
dengan mereknya seperti tersebut di atas. Untuk peralatan yang tidak disebutkan/ dipersyaratkan nama pabriknya, maka
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan lengkap dengan keterangan-keterangan dan katalognya atau
tetap berpegang pada standard-standard negara/Internasional lainnya
e. Lampu.
Penggunaan jenis dan bentuk lampu disesuaikan dengan yang telah ditetapkan didalam gambar perencanaan.
f. Power plug, sockeet dan saklar merk Schneider atau setaraf
1) Outlet biasa, (general purpose dan socketnya).
Pole : 1 phase + neutral + earth.
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : 10 Ampere
Type : Pemasangan terbenam di dinding (flush) dilengkapi dengan hinged cover, bentuk persegi ukuran 80 x 80
mm. Outlet biasa yang dilengkapi sistem tutup putar boleh digunakan asal diberikan contohnya terlebih dahulu untuk
persetujuan.
2) Switches.
Piano type.
Bentuk modul persegi ukuran 80 x 80 (minimum).
Rating arus 10 Ampere.
Pemasangan Flush.
Lebih dari satu switch harus menggunakan grid switch.
g. Kabel-kabel
1) Kabel tenaga/daya (NYY).
Kabel berinti 5 inti untuk 3 phase 3 inti. 1 inti untuk arde.
Untuk kabel dengan luas inti 6 mm² sampai dengan 185 mm², inti harus dibuat dari multi stranded multi core kabel.
Tahan isolasi sama dengan di atas dengan lapisan metal sheet dihilangkan. Karakteristik : ketahanan isolasi 1000 V.
Kabel untuk instalasi dari panel ke peralatan, dari panel ke fixture (Instalasi luar/penerangan luar), dan dari panel ke
panel.
Kabel yang digunakan standart KONSUILT PLN
2) Kabel instalasi penerangan/General Outlet (NYM).
Kabel instalasi penerangan/general outlet yang dipasang dalam pipa PVC High Impact diameter 20 mm. Kabel berisolasi
PVC, multi/single core kabel inti dari copper.
Box MCB dan Panel
Panel/Box MCB menggunakan merk Presto/standart PLN
2. Macam dan Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi :
Panel daya (PP), panel-panel penerangan, dan sebagainya.
Instalasi penerangan lampu dan general out let.
b. Prinsip Distribusi
Prinsip supply listrik.
Supply utama diperoleh dari gardu PLN setempat.
Prinsip distribusi.
Pembagian daya dapat dilihat pada gambar diagram satu garis.
Proteksi.
-
Pada panel penerangan sistem listrik dilengkapi dengan proteksi tehadap hubungan singkat, dan proteksi terhadap
overload, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
-
Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah (G), dan semua panel harus di
ketanahkan dengan elektroda terpisah. Untuk setiap bangunan kabel pentanahan (G), harus terhubung secara tertutup
(loop).
Pentanahan Netral.
-
Titik netral (0) dari trafo harus diketanahkan secara terpisah dan harus di ketanahkan langsung (solidly grounded)
-
Pentanahan netral (0) harus dengan pentanahan pengaman (G).
3. Syarat/Cara Pelaksanaan
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana dengan tenaga ahli
yang dapat dipercaya, berpengalaman dalam bidangnya.
b. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut “ Peraturan umum instalasi listrik” di Indonesia, peraturan PLN edisi
yang berlaku sebagai petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard-standard/kode-kode lain
yang diakui. (VDE, DIN, PUIL).
c. Shop drawing.
Setelah persetujuan, dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi bahan, Kontraktor Pelaksana diharuskan menyerahkan
shop drawing harus termasuk katalog data dari pabriknya. Literatur mengenai uraian-uraian diagram pengkabelan, data
ukuran dimensi, data pembuatan dari nama serta alamat yang terdekat dari servis dan group perusahaan pemeliharaan yang
tetap menyediakan persediaan /stock suku cadang yang terus menerus, shop drawings harus diberi catatan dari Kontraktor
Pelaksana, yang menyatakan bahwa apa yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi ruang yang
disediakan. Data untuk setiap sistem harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari seluruh koordinasi komponen untuk
setiap peninjauan keseluruhan yang sebenarnya dari keseluruhan yang sebenarnya dari keseluruhan sistem, menyerahkan
sebagian - sebagian tidak akan diperhatikan. Gambar shop drawing harus dibuat sebanyak 4 (empat) set. Shop drawings yang
harus diajukan adalah :
1) Panel daya (PP).
2) Instalalasi titik lampu.
3) Grouping pembagian arus.
d. Pengetesan.
Kontraktor Pelaksana harus melakukan seluruh pengetesan seperti yang disebutkan dan harus melakukan percobaan
seperti operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem. Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang
mengalami kerusakan/cacat/salah harus diganti/dibetulkan dan percobaan diulangi untuk operasi sebenarnya/normal/benar.
Seluruh pengkabelan, instalasi dan peralatan dicek dan dites oleh PLN. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab untuk
memperoleh persetujuan PLN bagi pemasangan sistem jaringan listrik dan seluruh biaya ditanggung atas beban Kontraktor
Pelaksana.
e. Kebersihan.
Kontraktor Pelaksana harus membersihkan seluruh kotoran/sampah dan sisa material yang tidak terpakai yang
diakibatkan oleh pekerjaannya dan harus menyelesaikannya tiap-tiap bagian
f. Kotak pencabangan /penyambungan.
Semua kotak pencabangan/penyambungan dibuat dari bahan-bahan yang sama dengan konduit, dengan ukuran
minimum sebesar kotak outlet, dan dilengkapi dengan penutup. Kotak harus dipasang diatas plafong dan dirapihkan dipasang
clem di bawah dak beton.
1) Konduit harus dilengkapi dengan :
Konduit lurus (straight)
Konduit belok (elbow)
Sambungan (socket)
Gland
Klem
2) Klem untuk konduit dipasang tiap jarak kurang lebih 2,50 m. Jumlah kabel dalam konduit sesuai dengan regulasi PUIL-
2000.
g. Instalasi kabel dalam bangunan
1) Instalasi kabel dalam bangunan harus tersembunyi didalam plafond, terbenam dalam tembok.
2) Jenis kabel.
Untuk instalasi penerangan dan out let biasa dipergunakan kabel NYM ukuran minimum 2,5 mm² minimal merk supreme
atau yang sudah jadi standart PLN.
Untuk instalasi daya dipergunakan kabel NYY ukuran minimum 2,5 mm².
3) Konduit.
Instalasi kabel harus dimasukkan di dalam pipa PVC high impact.Jenis konduit yang dipergunakan memakai pipa
menurut ketentuan PLN setempat.
4) Lampu/ Armature.
Lampu dipasang menempel pada plafond atau beton.Harus dilengkapi dengan dudukan yang kuat.
5) Switch lampu.
Switch lampu dipasang tenggelam di dinding dengan ketinggian kurang lebih 120 cm dari lantai.
BAB VI
PENUTUP
Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Dokumen Pekerjaan Jasa
Perencanaan, yaitu Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Perencanaan yang saling mendukung dan melengkapi.
Kekurangan dan permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya maupun ketidakcocokan antar
dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring bersama yang bertempat di Direksi
Keet/tempat yang ditentukan dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Demikianlah Spesifikasi Teknis Pekerjaan /Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun, untuk dapat dijadikan acuan
dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
PEMBANGUNAN TOIL ET BUKIT PERAMUN
Tanjungpandan, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
SUSANTO, SE
NIP. 197209181999031007
CATATAN :
1. Pengesahan ini adalah hanya sebatas kontrol terhadap kesesuaian dengan regulasi perizinan dan pemenuhan terhadap standar kaidah teknis
perencanaan yang berlaku serta pemenuhan terhadap kebutuhan fungsi bangunan.
2. Pengesahan ini tidak memindahkan tanggung jawab sebagai Perencana.