| 0937380350305000 | Rp 195,616,530 | |
CV Kharisma Brothers | 00*5**0****05**0 | Rp 200,724,591 |
| 0396307654305000 | Rp 211,399,000 | |
| 0718376338305000 | - | |
| 0740468921305000 | - | |
| 0016280281304000 | - | |
| 0032069841305000 | - | |
| 0667800825216000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Jl. Raya Gantung Dusun Manggarawan Manggar Belitung Timur 33472
Telp./Fax. (0719) 9220040 e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUANG UNIT KESEHATAN SEKOLAH
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG UKS SDN 21 GANTUNG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) 2023
LOKASI : SDN 21 GANTUNG
TAHUN ANGGARAN : 2023
B. SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG RUANG KELAS SDN 21
GANTUNG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) 2023
LOKASI : SDN 21 GANTUNG
TAHUN ANGGARAN : 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Ruang UKS SDN 21 Gsantung dan
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 21 Gantung
1. Pendahuluan
1) Peningkatan Kualitas dan sarana prasarana pedukung Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar di
Kabupaten Belitung Timur sangat perlu ditingkatkan, terutama sejak meningkatnya
pertumbuhan masyarakat.
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum terlebih sarana tempat pendidikan
untuk masyarakat harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunan tersebut.
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil
pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum tempat
pendidikan.
2. Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi dengan sangat
pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu momentum tersendiri dalam
mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya. Optimalisasi sumber daya
manusia dalam pendidikan adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu sendiri.
Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan tersebut adalah
dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendukungnya secara maksimal
di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk :
a. Pembangunan Ruang UKS SDN 21 Gsantung
b. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 21 Gantung
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan menerapkan prinsip-
prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value for money.
Sasaran : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses pekerjaan :
a. Pembangunan Ruang UKS SDN 21 Gsantung
b. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 21 Gantung
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan SDN 21 Gantung
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS SDN 21 Gantung dan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 21
Gantung dibiayai melalui dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.
5. Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.
Pengguna Jasa Kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
6. Data Penunjang
Data Dasar :
1). Perencanaan Teknis Sebelumnya
2). Dokumen Kontrak
3). Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
Data Teknis :
Pembangunan Ruang UKS SDN 21 Gsantung dan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 21 Gantung
ini dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan yang
secara umum meliputi :
a. Pembangunan Ruang UKS SDN 21 Gsantung
No Uraian Pekerjaan
1 Pekerjaan Persiapan
No Uraian Pekerjaan
2 Pekerjaan Tanah Dan Pondasi
3 Pekerjaan Beton
4 Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
5 Pekerjaan Atap
6 Pekerjaan Kayu
7 Pekerjaan Langit-Langit
8 Pekerjaan Lantai Keramik
9 Pekerjaan Pengecatan
10 Pekerjaan Lain-Lain
11 Pekerjaan SMKK
b. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 21 Gantung
No Uraian Pekerjaan
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Tanah, Dinding Dan Beton
3 Pekerjaan Penutup Lantai
4 Pekerjaan Atap
5 Pekerjaan Kayu
6 Pekerjaan Langit-Langit
7 Pekerjaan Pengecatan
8 Pekerjaan Kelistrikan
9 Pekerjaan Lain-Lain
7. Kegiatan Pembangunan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, yang dapat belaku pada hal-hal sebagai berikut :
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
3. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
4. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
5. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah serah terima
pertama.
6. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil berupa terlaksananya :
✓ Pembangunan Ruang UKS SDN 21 Gantung
✓ Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 21 Gantung
yang sesuai dengan kontrak
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
• Shop Drawing
• Asbuilt Drawing
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
• Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100% dan di buat dalam
satu album.
8. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
9. Biaya Pekerjaan
a. Pembangunan Ruang UKS SDN 21 Gsantung = Rp. 122.040.000,00 (Seratus dua puluh dua
juta empat puluh ribu rupiah)
b. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 21 Gantung = Rp103.000.000,00 (Seratus tiga juta rupiah)
Total Biaya Pekerjaan = Rp. 225.040.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta empat puluh ribu
rupiah).
10. Penutup
Demikian uraian singkat pekerjaan yang bisa digunakan sebagai pedoman secara umum bagi
penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan
hendaknya dipersiapkan secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan serta kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Di Buat Oleh :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
ANDI IRAWAN, S.Pd
NIP. 19790311 200501 1009