PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Jl. Raya Gantung Dusun Manggarawan Manggar Belitung Timur 33472
Telp./Fax. (0719) 9220040 e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG UNIT
KESEHATAN SEKOLAH
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG UNIT KESEHATAN
SEKOLAH SDN 4 SIMPANG PESAK
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) 2024
LOKASI : SD NEGERI 4 SIMPANG PESAK
TAHUN ANGGARAN : 2024
B. SUB KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG / BERAT SARANA,
PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN : REHABILITASI WC SISWA SDN 4 SIMPANG PESAK
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) YANG DI TENTUKAN
(EAR MARKED) 2024
LOKASI : SD NEGERI 4 SIMPANG PESAK
TAHUN ANGGARAN : 2024
1. Pendahuluan
1) Peningkatan Kualitas dan sarana prasarana pedukung Pendidikan jenjang Pendidikan anak
usia dini di Kabupaten Belitung Timur sangat perlu ditingkatkan, terutama sejak
meningkatnya pertumbuhan masyarakat.
2) Setiap pembangunan untuk sarana dan prasarana umum terlebih sarana tempat pendidikan
untuk masyarakat harus diwujudkan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunan tersebut.
3) Penyedia Jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga hasil
pembangunan layak untuk dipergunakan sebagai sarana dan prasarana umum tempat
pendidikan.
2. Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi dengan
sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu momentum
tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya. Optimalisasi
sumber daya manusia dalam pendidikan adalah hal yang sangat mendasar pada
pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya manusia dalam
pendidikan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana
pendukungnya secara maksimal di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan : Melaksanakan pengadaan jasa konstruksi untuk :
a. Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah SDN 4 Simpang Pesak
b. Rehabilitasi WC Siswa SDN 4 Simpang Pesak
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan menerapkan
prinsip- prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value for money.
Sasaran : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses Pekerjaan:
a. Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah SDN 4 Simpang Pesak
b. Rehabilitasi WC Siswa SDN 4 Simpang Pesak
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan SD Negeri 4 Simpang Pesak
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah SDN 4 Simpang Pesak dibiayai melalui
Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 dan Rehabilitasi WC Siswa SDN 4 Simpang
Pesak dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan (Ear Marked) Tahun
Anggaran 2024.
5. Nama dan organisasi pengguna barang/jasa.
Pengguna Jasa Kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
6. Data Penunjang
Data Dasar :
1). Perencanaan Teknis Sebelumnya
2). Dokumen Kontrak
3). Dan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
Data Teknis :
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah SDN 4 Simpang Pesak dan Rehabilitasi
WC Siswa SDN 4 Simpang Pesak ini dirancang sedemikian rupa sesuai dengan tahapan-tahapan
yang telah direncanakan.
7. Kegiatan Pembangunan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, yang dapat belaku pada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
2. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
3. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
4. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah serah terima
pertama.
5. Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil berupa terlaksananya :
✓ Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah SD 4 Simpang Pesak
✓ Rehabilitasi WC Siswa SDN 4 Simpang Pesak yang
sesuai dengan kontrak
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu :
• Shop Drawing
• Asbuilt Drawing
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
• Berita acara perubahan pekerjaan (Jika ada), pekerjaan tambah / kurang (jika ada),
serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
• Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100% dan di buat dalam
satu album.
8. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi
1. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pembangunan
konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
b. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah di berikan oleh
pemberi jasa, termasuk melalui KAK/Spesifikasi Teknis, seperti dari segi pembiayaan,
waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
10. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 60 (Enam Puluh Hari) hari
kalender.
11. Biaya Pekerjaan
a. Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah SDN 4 Simpang Pesak = Rp. 54.500.000,00
(Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang secara umum meliputi pekerjaan :
No Uraian Pekerjaan
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Beton Bertulang
3 Pekerjaan Pintu dan Jendela
4 Pekerjaan Lantai
5 Pekerjaan Pengecatan
6 Pekerjaan Atap
7 Pekerjaan Plafon
8 Pekerjaan Listrik
9 Pekerjaan Lain-lain
b. Rehabilitasi WC Siswa SDN 4 Simpang Pesak = Rp. 92.260.000,00 (Sembilan Puluh Dua
Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), yang secara umum meliputi pekerjaan :
No Uraian Pekerjaan
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Beton Bertulang
3 Pekerjaan Pasangan
4 Pekerjaan Pintu dan Jendela
5 Pekerjaan Lantai
6 Pekerjaan Pengecatan
7 Pekerjaan Atap
8 Pekerjaan Plafon
9 Pekerjaan Listrik
10 Pekerjaan Pemipaan dan Sanitasi
11 Pekerjaan Lain-lain
Total Biaya Pekerjaan = Rp. 146.760.000,00 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam
Puluh Ribu Rupiah).
12. Program Kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyusun program kerja yang meliputi :
1. Jadwal Kegiatan secara terperinci
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan.
3. Konsep penanganan pekerjaan.
13. Penutup
Hal-hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan secara matang agar hasil pekerjaan dapat
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Di Buat Oleh :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
ANDI IRAWAN, S.Pd
NIP. 19790311 200501 1009