| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0011188190429000 | Rp 282,717,000 | 90.54 | - | |
| 0315702746429000 | Rp 293,208,165 | 93 | - | |
| 0762813616211000 | Rp 297,202,500 | 94.63 | - | |
| 0023905375429000 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan SBU sebagaimana Persyaratan Kualifikasi dalam LDK yaitu: a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017. | |
| 0318039377424000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar sebagaimana Persyaratan Kualifikasi dalam LDK yaitu: a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017. | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar sebagaimana Persyaratan Kualifikasi dalam LDK yaitu: a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017. | |
| 0315231712429000 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar sebagaimana Persyaratan Kualifikasi dalam LDK yaitu: a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017. | |
| 0964317960429000 | - | - | - | |
| 0027802008301000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0017677824429000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0802823336542000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Lingkup Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan
a. Nama paket pekerjaan:
Updating Peta Dasar PPK Simpang Renggiang dan PPK Mengkubang Skala
1:5000
b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:
Tersusunnya updating Peta Dasar yang sesuai dengan standar spesifikasi
pemetaan Badan Informasi Geospasial berupa:
a. Dokumen Laporan Pendahuluan;
b. Dokumen Laporan Hasil Pengukuran dan Dokumen SMKK;
c. Dokumen Laporan Akhir; dan
d. Album Peta.
c. Lokasi pekerjaan:
Kecamatan Simpang Renggiang dan Kecamatan Damar
d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 120 (seratus dua puluh) hari kalender
sejak SPMK.
B. Maksud dan 1. Maksud
Tujuan Maksud dari Updating Peta Dasar PPK Simpang Renggiang dan PPK
Mengkubang Skala 1:5000 adalah agar tersedianya updating Peta Dasar
sebagai basis data dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
2. Tujuan
Tujuan dari Updating Peta Dasar PPK Simpang Renggiang dan PPK
Mengkubang Skala 1:5000 adalah adalah tersusunnya updating peta dasar
yang sesuai dengan kaidah teknis perpetaan yang memuat sistem referensi
geometris, kaidah geospasial dan kaidah kartografis.
3. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan Updating Peta
Dasar PPK Simpang Renggiang dan PPK Mengkubang Skala 1:5000 adalah
tersusunnya updating Peta Dasar yang sesuai dengan standar spesifikasi
pemetaan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang memuat unsur Batas
Administrasi, Batas BWP, Transportasi dan Utilitas, Perairan, Garis Pantai,
Bangunan fasum, Kontur, Tutupan Lahan dan Toponim).
C. Keluaran 1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat kerangka acuan tugas dan tenaga yang
melaksanakan pekerjaan yang antara lain meliputi latar belakang kegiatan,
tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi, jadwal pelaksanaan kegiatan
(rencana kerja), gambaran pendahuluan wilayah studi dan inventarisasi
ketersediaan data pendukung.
2. Laporan Hasil Pengukuran dan Dokumen SMKK
3. Album Peta
Album peta ukuran kertas A1 yang berisikan Updating Peta Dasar PPK Simpang
Renggiang dan PPK Mengkubang Skala 1:5000 yang terdiri:
a. Garis pantai,
b. Hipsografi,
c. Batas wilayah,
d. Batas BWP,
e. Transportasi dan utilitas,
f. Perairan/sungai,
g. Bangunan dan fasilitas umum (dengan klasifikasi sesuai Lampiran 2
Spesifikasi Teknis Peta Dasar Untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
dari BIG),
h. Penutup lahan (dengan klasifikasi sesuai Lampiran 3 Spesifikasi Teknis Peta
Dasar Untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dari BIG),
i. Kontur, dan
j. Nama rupabumi/Toponimi (dengan klasifikasi sesuai Lampiran 4 Spesifikasi
Teknis Peta Dasar Untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dari BIG).
4. Laporan Akhir
Merupakan dokumen hasil akhir yang memuat hasil kompilasi data survey
lapangan final dan hasil analisa final.