DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Rutin Jalan
Pekerjaan : Rehabilitasi Jalan (Non Aspal) di Desa Cendil
Lokasi : Kec. Kelapa Kampit
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan Dan Perumahan Rakyat Dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur
Tahun Anggaran : 2025
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Pelaksanaan Kegiatan
1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan Dan Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Belitung Timur adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan
kabupaten.
2. Pada tahun 2025 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan Dan Perumahan Rakyat
Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan anggaran melalui
Dana APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan.
1.2. Maksud dan Tujuan
A. Maksud :
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dimaksudkan untuk memelihara kondisi jalan dalam
tingkatan untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai standar pelayanan minimal bidang
Pekerjaan Umum.
B. Tujuan :
Tujuan pekerjaan ini adalah untuk memelihara kondisi jalan agar tetap berfungsi secara
optimal melayani pengguna jalan.
1.3. Letak/Lokasi Kegiatan
1) Administratif :
Desa : Cendil
Kecamatan : Kelapa Kampit
Kabupaten : Belitung Timur
Provinsi : Kepulauan Bangka Belitung
1.4. Pagu Dana dan Sumber Pendanaan Kegiatan
1) Pagu dana : Rp. 199.794.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk pajak dan Lain-lain.
2) HPS : Rp. 199.789.982,73 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua
Rupiah) termasuk pajak dan Lain-lain.
3) Sumber dana : APBD Kabupaten Belitung Timur
4) Tahun Anggaran : 2025
Dalam pelaksanaan pengadaan Kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan (Non Aspal) di Desa
Cendil ini diberlakukan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
1) Kegiatan ini memakai jenis Kontrak Harga Satuan dengan sistim pembayaran sekaligus;
2) Sebagaimana kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
untuk seluruh kegiatan pengadaan langsung barang/jasa pada Tahun Anggaran 2025, kepada
Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan pembayaran uang muka;