DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
Program Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan Panelihmaan Rutin Jalan
Pekerjaan Perneliharaan Rutin Jalan di Kec. Dendang
Lokasi Kec. Dendang
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, pertanahan Dan perumahan Rakyat Dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur
Tatrun Anggaran 2025
1.
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Pelalsanaan Kegiatan
l.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan Dan Perurnahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Belitung Timur adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam penrbangunan dan pemeliharaan prasarana jalan
kabupaten.
2.
Pada tatrun 2025 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanatran Dan perumahan Ralryat
Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belihrng Timur mengalokasikan anggaran melalui
Dana APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan.
1.2. Maksud dan Tujuan
A.
Maksud:
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dimaksudkan unhrk memelihara kondisi jalan dalan
tingkatan untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai standar pelayanan minimal bidang
Pekerjaan Umum.
B.
Tujuan:
Tujuan pekerjaan ini adalah untuk memelihara kondisi jalan agar tetap berfgngsi secara
optimal melayani pengguna jalan.
I.3.
Letak/LokasiKegiatan
1)
Adminisratif
:
Kecamatan :
Dendang
Kabupaten :
Belitung Timur
Provinsi
:
Kepulauan Bangka Belitung
1.4.
Pagu Dana dan Sumber Pendanaan Kegiatan
l)
Pagudana R:p.142.272.000,00 (Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh
Puluh Dua Ribu Rupiah) termasuk pajak dan Lain-lain.
2)
HPS Rlp. 142.269.797,04 (Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam
Puluh sembilan Ribu Tujuh Ratus sembilan putuh Tujuh Rupiah Empat
,Sen) termasuk pajak dan Lain-lain.
3)
Sumber dana APBD Kabupaten Belitung Timur
4)
Tahun Anggaran 2025
Dalam pelaksanaan pengadaan Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan di Kec.
Dendang ini diberlakukan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
t)
Kegiatan ini memakai jenis Kontrak Harga Satuan dengan sistim pembayaran Sekaligus;
2)
Sebagaimana kebijakan yang telah digariskan oleh Pernerintah Kabupaten Belitung Tirnur
untuk seluruh kegiatan pengadaan langsung barang/jasa pada Tahun Anggaran 2025,kepada
Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan pembayaran uang muka;
3)
Jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan tidak diperlukan.