URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Ruang Rapat Kecil Kantor
Lokasi : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur
Volume : 1 (satu) Paket
Sumber Dana : APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG
a. Gambaran Umum
Dalam rangka meningkatkan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah, maka dibutuhkan Bangunan Gedung Kantor Yang Memadai. Dalam Mewujudkan
Pelaksanaan Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Pekerjaan Pemeliharaan Ruang
Rapat Kecil Kantor pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur Tahun
Anggaran 2025. Sehubungan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur
selaku wadah yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur demi tercapainya target-target
yang telah ditetapkan dalam bidang keolahragaa dengan mempertimbangakan fleksibilitas, efisiensi
waktu, dan proses yang lebih sederhana dan cepat maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga
melaksanakan proses Pemeliharaan Ruang Rapat Kecil Kantor dengan metode pemilihan penyedia
menggunakan metode Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi Berbadan Hukum dengan Jenis Kontrak
Harga Satuan. Dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset pemerintah,
proses pemilihan penyedia dan waktu pelaksanaan sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar dan efektif.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik Pemeliharaan Ruang Rapat Kecil Kantor diserahkan
kepada pihak ketiga yaitu kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya, disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung
secara kontraktual. Kontraktor bertanggungjawab kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Belitung Timur selaku Penggguna Anggaran.
b. Referensi Hukum
Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Bangunan Pendidikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
Peraturan Beton bertulang Indonesia tahun 1971 yang diterbitkan oleh Normalisasi Indonesia
Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21
Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan
yang membuat penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan. Masukan,
azas, kriteria keluaran proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur adalah
pekerjaan Pemeliharaan Ruang Rapat Kecil Kantor, sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
sisi kualitas, volume, biaya dan ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan sehinggga tercapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
b. Tujuan
Sebagai salah satu dasar dalam rangka pelaksanaan Pemeliharaan Ruang Rapat Kecil Kantor pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur adalah Penyedia mampu mewujudkan
pembangunan sesuai dengan persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung Negara.
III. TARGET / SASARAN
a. Terpeliharanya Ruang Rapat Kecil Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Belitung Timur yang
memenuhi standar prasarana Gedung Kantor.
b. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai, terlaksananya pekerjaan pengadaan dengan terpeliharanya
bangunan Gedung kantor sebagai usaha untuk memenuhi terciptanya keamanan dan kenyamanan
pegawai yang berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar, sesuai
spesifikasi teknis dan sesuai fungsi-fungsi sebagai fasilitas.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi :
a. K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
b. OPD : Dinas Kepemudaan dan Olahraga
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
d. Pekerjaan : Pemeliharaan Ruang Rapat Kecil Kantor
e. Lokasi : Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur
f. Nama PPK : Drs. AMRIZAL, M.H
Ditetapkan oleh : Pengguna Anggaran
Pada Tanggal : 20 November 2025
Pengguna Anggaran,
Drs. AMRIZAL, M.H
Pembina Tk.I/IV.b
NIP.19670706 199703 1 001