URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Rutin Jalan
Pekerjaan : Pemeliharaan Rutin Jalan Perbaikan Aspal di Kec. Damar
Lokasi : Kec. Damar
Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur
Tahun Anggaran : 2024
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Pelaksanaan Kegiatan
1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur adalah organisasi perangkat daerah yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan
prasarana jalan kabupaten.
2. Pada tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan anggaran
melalui Dana APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pelaksanaan Pekerjaan Rehabiilitasi
Jalan.
1.2. Maksud dan Tujuan
A. Maksud :
Pekerjaan rehabilitasi jalan dimaksudkan untuk memelihara kondisi jalan dalam tingkatan
untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai standar pelayanan minimal bidang
Pekerjaan Umum.
B. Tujuan :
Tujuan pekerjaan ini adalah untuk memelihara kondisi jalan agar tetap berfungsi secara
optimal melayani pengguna jalan.
1.3. Letak/Lokasi Kegiatan
1) Administratif :
Desa : Sukamandi dan Mengkubang
Kecamatan : Damar
Kabupaten : Belitung Timur
Provinsi : Kepulauan Bangka Belitung