| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024277907922000 | Rp 120,990,000 | 62.26 | 69.8 | - | |
| 0032474967922000 | Rp 124,759,005 | 94.61 | 95.08 | - | |
| 0836124784922000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0019705946922000 | - | - | - | Penyedia tidak memenuhi undangan pembuktian | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi |
| 0759283393924000 | - | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | - | |
| 0954378576922000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0031377864922000 | - | - | - | Penyedia tidak memenuhi undangan pembuktian | |
| 0025370651922000 | - | - | - | Penyedia tidak memenuhi undangan pembuktian | |
| 0025368747922000 | - | - | - | Penyedia tidak memenuhi undangan pembuktian | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
| 0030299861922000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0750987646922000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Latar Belakang
Sektor prasarana jalan/jembatan merupakan salah satu pendukung pertumbuhan
ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah
suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi
jalan/jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan/ jembatan maupun
bagi wilayah secara keseluruhan.
Untuk itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan/jembatan sehingga
dapat mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya. Bidang Bina
Marga dan Jasa Konstruksi selaku bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Belu dalam rangka mewujudkan kondisi jalan dan jembatan yang baik,
secara bertahap serta berkesinambungan pada tahun 2024 ini mendapat alokasi dana
untuk melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi Jalan Kabupaten. Alokasi tersebut digunakan
untuk mewujudkan jalan dengan kondisi mantap yang ada di wilayah kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belu.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya,
waktu dan pemenuhan kinerja jalan dan jembatan yang telah ditetapkan di dalam kontrak
jasa konstruksi, maka diperlukan adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas
pekerjaan konstruksi yang berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina
Marga dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Belu di dalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada lokasi
kegiatan yang sedang berlangsung.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan
konstruksi ini, adalah untuk:
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam melakukan pengawasan
pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksibaik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminankepada PenggunaJasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telahmemenuhi persyaratan mutu
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila
terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam penerapan
di lapangan.
e. Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
f. Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja jalan dan jembatan di lapangan,yang
dilaksanakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi
(tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu. Dan penjaminan mutu
teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang
memenuhi kinerja jalan dan jembatan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna
menjamin ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan yang handal dan berkelanjutan.
3. Sasaran
Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi jalan ini adalah
tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan,
sehingga kinerja jalan dan jembatan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
dengan umur desain yang direncanakan.
Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan, khususnya
dalam hal menyangkut masalah penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis, progress
keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan dilapangan dapat dilimpahkan kepada
Penyedia Jasa Konsultansi ini.
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Belu yaitu Rehabilitasi Jalan Kabupaten, Kecamatan
Kota Atambua dan Kecamatan Tasifeto Barat
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Spesifik Grand (SG) Tahun Anggaran 2024
termasuk PPN dengan nilai sebesar Rp.127.408.000,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta
Empat Ratus Delapan Ribu Rupiah).
6. Nama Organisasi dan Pejabat Pembuat Komitmen
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan Belanja Modal Jalan
Kabupaten Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Jalan Kabupaten adalah:
a. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belu
b. PPK : Bidang Bina Marga dan Jasa Konstruksi
Data Penunjang
7. Data Dasar
Sebagai data dasar pelaksanaan kegiatan ini dokumen perencanaan (Estimate Engineering
dan Spesifikasi Teknis)termasuk gambar–gambar yang telah direncanakan.
8. Referensi Hukum
Sebagai dasar hokum dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini adalah sebagai
berikut:
a. Undang–Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang–Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan AngkutanJalan;
c. Undang - Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
d. P.P Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010,tentang Tata Cara
dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
9. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan ini meliputi:
a. Persiapan:
1. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis
kinerja.
2. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre Construction
Meeting (PCM).
3. Mencatat seluruh kesepakatandalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
sebagai Dokumen Kegiatan.
4. Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain :
i. Laporan Harian
ii. Laporan Mingguan
iii. Laporan Bulanan
iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).
v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
vi. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan yang
disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
vii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan hasil
pekerjaan.
viii. Bentuk perhitungan perhitungan volume data
ix. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian
bahan
5. Menjelaskan Struktur Organisasi dan tugas dari masing-masing personil kepada PPK.
6. Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK.
7. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait pelaksanaan
pekerjaan.
8. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
9. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
Penyedia Jasa.
10. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
11. Menyampaikan rekomendasi kepada Tim Supervisi/ Direksi Teknis tentang jumlah,
mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa.
12. Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan berdasarkan
yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
13. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Penyedia
Jasa.
14. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia
Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
15. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
16. Membuat daftar kekurangan (Defect & Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
17. Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
b. Pelaksanaan Pengawasan:
1. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
softdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
2. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara professional,
efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
3. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
4. Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate (MC).
5. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
6. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
7. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang dilakukan
Penyedia.
8. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
c. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja,
dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara
berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan
berikut:
a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
proses.
b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan criteria
yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
c. Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan.
d. Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu mengidentifikasi
hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi
status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil
kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada proses dan
hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam
pengendalianrekaman/bukti kerja.Untuk memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan
yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu penyerahan menyeluruh.
Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus
mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang
menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan
pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode
yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan
pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus terpelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan menganalisis
data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan.
Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari
kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis
harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan
hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk
tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidaksesuai
atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil
pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidakter kendali.Tindakan
yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
antaralain:
a. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam
prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu.
b. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memilikikewenanganuntuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya
hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan tindakan
pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal
harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian.
b. Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian.
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan
kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan
merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta
melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
10.Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:
a. Laporan Bulanan
Laporan yang memuat laporan singkat kemajuan pekerjaan kontraktor, keadaan cuaca,
permasalahan yang dialami kontraktor/ konsultan (menyangkut administrasi, teknis,
keuangan) serta memberikan rekomendasi atau saran – saran untuki menanggulangi
dan menyelesaikan permasalahan.
Laporan diserahkan pada setiap akhir bulan diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) rangkap/
buku 1 Asli 6 Copy.
b. Laporan Akhir
Laporan yang memuat secara ringkas dan jelas mengenai metode pelaksanaan
konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-perubahan kontrak yang terjadi,
lokasi-lokasi sumber material, hasil pengujian mutu pekerjaan, personil kontraktor dan
konsultan yang terlibat, pelaksanaan dan pengendalian yang telah dilaksanakan,
rekomendasi tentang cara pemeliharaan di kemudia hari, dan segala permasalahan
yang kemungkinan timbul pada pekerjaan yang baru saja diselesaikan serta saran-saran
tentang perbaikan yang perlu dilakukan pada proyek – proyek berikutnya untuk
pekerjaan yang serupa/ sejenis. Laporan harus diserahkan selambat lambatnya: 90
(Sembilan Puluh) hari kalender/ 3 (Tiga) bulan sejak SPMK diterbitkan atau paling
lambat 7 (Tujuh) hari kalender setelah PHO sebanyak 7 (tujuh) rangkap/buku 1 Asli 6
Copy.
c. Dokumentasi Pelaksanaan
Berisi Dokumentasi fisik hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah diawasi sebanyak 1
(Satu) Buku/Album.
d. Dokumen dalam bentuk softfile
Semua dokumen kelengkapan harus dimasukkan kedalam flashdisk dan diserahkan
pada saat serah terima dokumen pekerjaan.
11.Lingkup Penyedia Jasa
Dalam melaksanakan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan/jembatan penyedia jasa
memiliki kewenangan, meliputi:
a. Konsultan Pengawas berwenang secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai denganketentuandankodetata‘laku’ profesi yang berlaku.
b. Konsultan berwenang mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan
sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna Jasa.
d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
e. Konsultan Pengawas berwenang memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa.
f. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
12.Jangka Waktu Pelaksanaan
a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 5 (bulan) bulan atau 150 (seratus lima
puluh) hari kalender.
b. Konsultan bertangung jawab sampai dengan selesainya masa pelaksanaan fisik
pekerjaan 100 persen (PHO) dengan tidak meminta biaya tambahan apabila waktu
pelaksanaan melebihi waktu kontrak.